PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
sumber : http://zulpiero.wordpress.com/2010/04/20/privatisasi-bumn-di-indonesia/
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Namun dalam kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Perolehan laba yang dihasilkan masih sangat rendah. Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis ekonomi tahun 1997 lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Namun ada pula kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
Bagaimanakah Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia ?
Bagaimanakah Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian Privatisasi
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefinisi privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai “…means of changing relationship between the government and private sector”. Mereka mendefinisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.[1] Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta.[2]
Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta, dimana perubahan yang paling signifikan adalah adanya disnasionalisasi penjualan kepemilikan publik.[3]
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4]
2. Tujuan Privatisasi
Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditujukan untuk berbagai aspek harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi), ekonomi dan politik.[5] Dari segi keuangan, privatisasi ditujukan untuk meningkatkan penghasilan pemerintah terutama berkaitan dengan tingkat perpajakan dan pengeluaran publik; mendorong keuangan swasta untuk ditempatkan dalam investasi publik dalam skema infrastruktur utama; menghapus jasa-jasa dari kontrol keuangan sektor publik. Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu[6]:
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
Meningkatkan pilihan bagi konsumen.
Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu[7] :
Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
Tujuan dari segi politik yaitu[8] :
Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Penerbitan peraturan perundangan tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN. Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta di dalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
3. Metode Privatisasi
Ada beberapa metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memprivatisasi BUMN, diantaranya adalah[9] :
Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham kepemilikannya atas BUMN yang diasumsikan akan tetap beroperasi dan menjadi perusahaan publik. Seandainya pemerintah hanya menjual sebagian sahamnya, maka status BUMN itu berubah menjadi perusahaan patungan pemerintah dan swasta. Pendekatan semacam ini dilakukan oleh pemerintah agar mereka masih dapat mengawasi keadaan manajemen BUMN patungan tersebut sebelum kelak diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share). Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual seluruh ataupun sebagian saham kepemilikannya di BUMN kepada pembeli tunggal yang telah diidentifikasikan atau kepada pembeli dalam bentuk kelompok tertentu. Privatisasi dapat dilakukan penuh atau secara sebagian dengan kepemilikan campuran. Transaksinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti akuisisi langsung oleh perusahaan lain atau ditawarkan kepada kelompok tertentu. Cara ini juga sering disebut sebagai penjualan strategis (strategic sale) dan pembelinya disebut invenstor strategis.
Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pada dasarnya transaksi adalah penjualan aktiva, bukan penjualan perusahaan dalam keadaan tetap beroperasi. Biasanya jika tujuannya adalah untuk memisahkan aktiva untuk kegiatan tertentu, penjualan aktiva secara terpisah hanya alat untuk penjualan perusahaan secara keseluruhan.
Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pemerintah dapat menambah modal pada BUMN untuk keperluan rehabilitasi atau ekspansi dengan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk menambah modal. Dalam metode ini, pemerintah sama sekali tidak melepas kepemilikannya, tetapi dengan tambahan modal swasta, maka kepemilikan pemerintah mengalami dilusi (pengikisan). Dengan demikian, BUMN itu berubah menjadi perusahaan patungan swasta dengan pemerintah. Apabila pemilik saham mayoritasnya adalah swasta, maka BUMN itu telah berubah statusnya menjadi milik swasta.
Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out). Metode ini dilakukan dengan memberikan hak kepada manajemen atau karyawan perusahaan untuk mengambil alih kekuasaan atau pengendalian perusahaan. Keadaan ini biasanya terkait dengan perusahaan yang semestinya dapat efektif dikelola oleh sebuah manjemen, namun karena campur tangan pemerintah membuat kinerja tidak optimal.
Dari beberapa cara tersebut, UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
Penjualan saham langsung kepada investor.
Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
4. Pro-Kontra Mengenai Privatisasi
Sebagai sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, program privatisasi masih disikapi secara pro dan kontra. Berikut ini akan diuraikan mengenai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya pro dan kontra tersebut.
Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi
a. Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN.[10]
Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.[11]
b. Mendorong perkembangan pasar modal
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.[12] Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal.[13]
c. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi.
Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi
Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.[14]
Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing.[15]
B. ANALISIS
1. Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi. Dimana dapat dikatakan sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis.
Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu. Sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Untuk itu diperlukan perombakan hambatan masuk pasar dan adopsi sebuah kebijakan yang dapat membantu perkembangan dan menarik investasi swasta dengan memindahkan efek keruwetan dari kepemilikan pemerintah. Seharusnya program privatisasi ditekankan pada manfaat transformasi suatu monopoli publik menjadi milik swasta. Hal ini terbatas pada keuntungan ekonomi dan politik. Dengan pengalihan kepemilikan, salah satu alternatif yaitu dengan pelepasan saham kepada rakyat dan karyawan BUMN yang bersangkutan dapat ikut melakukan kontrol dan lebih memotivasi kerja para karyawan karena merasa ikut memilki dan lebih semangat untuk berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN yang sehat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan produktivitas karyawan yang berujung pada kenaikan keuntungan.
Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an. BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT. Telkom (Persero) Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk., PT. Indosat (Persero) Tbk., PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk., ternyata mampu membrikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal.[16] Kondisi ini membuat semakin kuatnya dorongan untuk melakukan privatisasi secara lebih luas kepada BUMN-BUMN lainnya. Namun demikian, diketahui pula bahwa terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja terutama 2-3 tahun pertama setelah diprivatisasi, misalkan pada PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Dimana target privatisasi BUMN masih belum tercapai sepenuhnya[17].
Selain itu, metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien.
Dari segi politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.
2. Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), maka sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep sistem ekonomi yang demikian di Indonesia disebut sebagai konsep Demokrasi Ekonomi. Mubyarto menyebutkan bahwa dalam konsep demokrasi ekonomi, sistem ekonomi tidak diatur oleh negara melalui perencanaan sentral (sosialisme), akan tetapi dilaksanakan oleh, dari, dan untuk rakyat.[18] Demokrasi ekonomi mengutamakan terwujudnya kemakmuran masyarakat (bersama) bukan kemakmuran individu-individu. Demokrasi ekonomi mengartikan masyarakat harus ikut dalam seluruh proses produksi dan turut menikmati hasil-hasil produksi yang dijalankan di Indonesia.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Di sinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat. BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMN juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, karena BUMN tidak lain adalah pengelola sumber daya yang vital bagi hajat hidup rakyat banyak, sehingga tentu akan sangat merugikan rakyat jika BUMN jatuh bangrut atau pailit.
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling baik untuk melaksanakan amanat demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pada beberapa BUMN, ada yang diprivatisasi oleh pihak asing, bahkan dalam jumlah kepemilikan saham yang cukup signfikan.[19] Privatisasi BUMN kepada pihak asing ini dinilai “menggadaikan” nasionalisme Indonesia. Selain itu, BUMN tidak lain adalah pihak yang diberikan wewenang khusus untuk mengelola sumber daya vital yang meemgang hajat hidup orang banyak. Menurut Pasal 33 UUD 1945, sumber daya yang seperti demikian itu harus dikelola oleh negara.
Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Jika demikian yang terjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Diantara sekian banyak alternatif metode privatisasi, yang paling sering digunakan antara lain adalah penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares) yaitu privatisasi dengan melakukan penjualan saham kepada pihak swasta melalui pasar modal, penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share) yaitu penjualan saham BUMN kepada satu atau sekelompok investor swasta, dan melalui pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out) yaitu penjualan saham BUMN kepada pihak karyawan atau manajemen BUMN.
Pilihan model privatisasi mana yang sesuai dengan iklim perekonomian, politik dan sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti[20] :
Ukuran nilai privatisasi ;
Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
Kondisi pasar ;
Status perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
Rencana jangka panjang masing-masing BUMN.
Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataan kesejahteraaan. Selain itu, pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak atas BUMN akan sangat berbahaya jika pihak yang bersangkutan mengeksploitisir BUMN untuk kepentingan keuntungan semata.
Dengan penawaran saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengan demikian, maka akan dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia melalui pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataan kepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara ini masih dianggap lebih baik daripada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak asing.
Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di Indonesia masih dianggap kurang optimal. Idealnya, sebelum diprivatisasi, BUMN yang kurang sehat sebaiknya direstrukturisasi terlebih dahulu, sehinga pasca privatisasi nanti, kinerja BUMN yang bersangkutan dapat mengalami peningkatan.
Landasan hukum privatisasi juga hrus kuat, sehingga saat sebuah BUMN diprivatisasi, tidak ada lagi kontroversi yang sifatnya merugikan. Sedangkan dari segi politis, harus ada kesepahaman antara segenap rakyat, pemerintah dan para pengambil kebijakan publik, sehingga semuanya sepakat bahwa privatisasi akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan privatisasi pun didukung oleh semua pihak.
Pelaksanaan privatisasi yang belum optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karena sebenarnya, kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri, akan tercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen. Bagi pemerintah, privatisasi BUMN yang optimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit anggaran negara, sehingga pemerintah dapat meminimalkan pinjaman luar negeri. Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMN sebagai pengelola bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vital tersebut untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis. Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta.
Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataan kesejahteraaan.
B. Saran
Saran yang dapat penulis berikan ialah Pemerintah dalam hal ini Menteri Negara BUMN, seyogyanya mempersiapkan diri dalam rangka pergeseran peran dari penentu kebijakan dan pelaksana kegiatan di BUMN menjadi fasilitator dan regulator kegiatan BUMN.
DAFTAR KUTIPAN
Rahmat S.Labib, Privatisasi Dalam Pandangan Islam, hal.21, dikutip dari M.Roy Sembel, Strategi Privatisasi di Indonesia, hal.50
Indra Bastian, Privatisasi di Indonesia : Teori dan Implemantasi, hal.20
Dewi Hanggraeni, Apakah Privatisasi BUMN Solusi yang Tepat Dalam Meningkatkan Kinerja ?, Artikel dalam Manajemen Usahawan Indonesia No.6 Tahun 2009, hal.27
UU 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Pasal 1 ayat (2)
Dewi Hanggraeni, op.cit, hal.28
Ibid, hal.28
Ibid, hal.28
Ibid, hal.28
Rahmat S.Labib, op.cit, hal.22-25
Ibid, hal.44
Ibid, hal.44
Ahmad Erani Yustika, Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia, hal.176
Rahmat S.Labib, op.cit, hal.46
Ibid, hal.47
Kwik Gian Gie, Analisis Ekonomi Politik di Indonesia, hal.138
Dewi Hanggraeni, op.cit, hal.31
Ibid, hal.32
Ibid, hal 33
Ibid, hal 33
Ibid, hal 33
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Erani Yustika. 2002. Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia. Grasindo : Jakarta
Dewi Hanggraeni. Apakah Privatisasi BUMN Solusi yang Tepat Dalam Meningkatkan Kinerja?, Artikel dalam Manajemen Usahawan Indonesia No.6 Tahun 2009
Indra Bastian. 2002. Privatisasi di Indonesia : Teori dan Implemantasi. Salemba Empat : Jakarta
Heidirachman Ranupandojo. 1990. Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan. UPP AMP YKN : Yogyakarta
Kwik Gian Gie. 1994. Analisis Ekonomi Politik di Indonesia. Gramedia : Jakarta
Rahmat S.Labib. 2005. Privatisasi Dalam Pandangan Islam. Wadi Press : Jakarta
Sri Redjeki Hartono. 2000. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Mandar Maju : Bandung
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
22/04/13
Pendirian Koperasi
Cara Mendirikan Koperasi & Peraturan Perkoperasian
1. Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dirinci seperti dibawah ini
a. Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) koperasi yang akan didirikan.
c. Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
· Kesepakatan pembentukan koperasi
· Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
· Penetapan pendiri koperasi
· Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
· Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi.
· Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
· Penutup
e. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
· Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
· Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
· Pengurus mulai melaksanakan keiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dll.
f. Pegurus mangajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,- disertai lampiran sebagai berikut :
· Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,-
· Berita acara rapat pembentukan koperasi
· Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
· Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
· Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
· Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
g. Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
h. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i. Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
· Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
· Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
· Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
· Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
· Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v Daftar nama pribadi
v Nama dan tempat kedudukan
v Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v Ketentuan mengenai keanggotaan
v Ketentuan mengenai rapat anggota
v Ketentuan mengenai pengelolaan
v Ketentuan mengenai permodalan
v Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
v Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
v Ketentuan mengenai sanksi.
3. Undang-Undang Perkoperasian
Undang-undang perkoperasian yang telah diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1915 sampai 1992 terdapat 8 undang-undang dan terbagi dalam dua periode, yakni sebelum lahirnya UUD 1995 dan sesudahnya.
Sebelum lahirnya UUD 1945 sudah diterbitkan tiga undang-undang (zaman Belanda), yaitu UU No 431 Tahun 1915 tentang “Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan Koperasi”, UU No. 91 Tahun 1927 tentang “Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putra”, dan UU No. 108 Tahun 1933 tentang “Penetapan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi”.
Dan sesudah lahirnya UUD 1945, yakni di jaman kemerdekaan, lima undang-undang yang diterbitkan yaitu: UU No. 179 tahun 1949 tentang “Penetapan Peraturan Perkumpulan-perkumpulan Koperasi” berlaku didaerah pendudukan Belanda. Tahun 1958 : UU No. 79 tentang “Perkumpulan Koperasi”, yang merupakan produk pertama yang dikeluarkan oleh DPR RI. Tahun 1965 : UU No. 14 tentang “Perkoperasian”. Tahun 1967 : UU No. 12 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”, dan yang terakhir tahun 1992 : UU No. 25 tentang “Perkoperasian”.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 berisi 67 pasal, terdiri dari beberapa bab diantaranya sebagai berikut :
Bab I : ketentuan umum
Bab II : Landasan, Asas, dan Tujuan.
Bab III : Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi.
Bab IV : Pembentukan.
Bab V : Keanggotaan.
Bab VI : Perangkat Organisasi.
Bab VII : Modal
Bab VIII : Lapangan Usaha
Bab IX : Sisa Hasil Usaha
Bab X : Pembubaran Koperasi
Bab XI : Lembaga Gerakan Koperasi
Bab XII : Pembinaan
Bab XIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIV : Ketentuan Penutup
Referensi :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
http://www.repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/.../Otto%20Brotokusunaryo.pdf
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf
Categories Ekonomi Koperasi
1. Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dirinci seperti dibawah ini
a. Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) koperasi yang akan didirikan.
c. Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
· Kesepakatan pembentukan koperasi
· Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
· Penetapan pendiri koperasi
· Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
· Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi.
· Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
· Penutup
e. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
· Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
· Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
· Pengurus mulai melaksanakan keiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dll.
f. Pegurus mangajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,- disertai lampiran sebagai berikut :
· Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,-
· Berita acara rapat pembentukan koperasi
· Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
· Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
· Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
· Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
g. Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
h. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i. Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
2. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
· Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
· Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
· Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
· Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
· Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v Daftar nama pribadi
v Nama dan tempat kedudukan
v Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v Ketentuan mengenai keanggotaan
v Ketentuan mengenai rapat anggota
v Ketentuan mengenai pengelolaan
v Ketentuan mengenai permodalan
v Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
v Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
v Ketentuan mengenai sanksi.
3. Undang-Undang Perkoperasian
Undang-undang perkoperasian yang telah diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1915 sampai 1992 terdapat 8 undang-undang dan terbagi dalam dua periode, yakni sebelum lahirnya UUD 1995 dan sesudahnya.
Sebelum lahirnya UUD 1945 sudah diterbitkan tiga undang-undang (zaman Belanda), yaitu UU No 431 Tahun 1915 tentang “Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan Koperasi”, UU No. 91 Tahun 1927 tentang “Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putra”, dan UU No. 108 Tahun 1933 tentang “Penetapan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi”.
Dan sesudah lahirnya UUD 1945, yakni di jaman kemerdekaan, lima undang-undang yang diterbitkan yaitu: UU No. 179 tahun 1949 tentang “Penetapan Peraturan Perkumpulan-perkumpulan Koperasi” berlaku didaerah pendudukan Belanda. Tahun 1958 : UU No. 79 tentang “Perkumpulan Koperasi”, yang merupakan produk pertama yang dikeluarkan oleh DPR RI. Tahun 1965 : UU No. 14 tentang “Perkoperasian”. Tahun 1967 : UU No. 12 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”, dan yang terakhir tahun 1992 : UU No. 25 tentang “Perkoperasian”.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 berisi 67 pasal, terdiri dari beberapa bab diantaranya sebagai berikut :
Bab I : ketentuan umum
Bab II : Landasan, Asas, dan Tujuan.
Bab III : Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi.
Bab IV : Pembentukan.
Bab V : Keanggotaan.
Bab VI : Perangkat Organisasi.
Bab VII : Modal
Bab VIII : Lapangan Usaha
Bab IX : Sisa Hasil Usaha
Bab X : Pembubaran Koperasi
Bab XI : Lembaga Gerakan Koperasi
Bab XII : Pembinaan
Bab XIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIV : Ketentuan Penutup
Referensi :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
http://www.repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/.../Otto%20Brotokusunaryo.pdf
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf
Categories Ekonomi Koperasi
KOPERASI
Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas tentang ekonomi koperasi apabila kita lihat ekonomi koperasi terhubung dengan 2 kata yaitu ekonomi dan koperasi jadi untuk mencari pengertian ekonomi koperasi mari kita lihat deskripsinya yaitu :
1. Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan, aturan, hukum”, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Sebuah ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Secara umum, subjek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara yang paling terkenal adalah mikroekonomi dan makroekonomi. Selain itu, subjek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) dan normative, mainstream dan heterodox, dan lainnya.
2. Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI adalah :
Suatu tindakan mempelajari prilaku manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan orang atau seseorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatanna berdasarkan perinsip kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
1. Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
2. Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
4. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi
(a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal antaraorganisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat. Penjelasannya seperti :
· Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
· Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
· Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
· Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
· Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
· Bekerja dengan terang-terangan
· bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
· Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Sumber :
- http://id.pdfsb.com/readonline/5a56464b6451313456334e3843586c6b5530593d-5318375
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://niezmatul.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-ekonomi-koperasi/
- http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi-yang-tidak-terdapat-pada-prinsip-ekonomi/
1. Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan, aturan, hukum”, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Sebuah ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Secara umum, subjek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara yang paling terkenal adalah mikroekonomi dan makroekonomi. Selain itu, subjek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) dan normative, mainstream dan heterodox, dan lainnya.
2. Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI adalah :
Suatu tindakan mempelajari prilaku manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan orang atau seseorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatanna berdasarkan perinsip kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
1. Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
2. Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
4. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi
(a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal antaraorganisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat. Penjelasannya seperti :
· Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
· Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
· Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
· Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
· Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
· Bekerja dengan terang-terangan
· bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
· Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Sumber :
- http://id.pdfsb.com/readonline/5a56464b6451313456334e3843586c6b5530593d-5318375
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://niezmatul.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-ekonomi-koperasi/
- http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/prinsip-koperasi-dan-ciri-khas-koperasi-yang-tidak-terdapat-pada-prinsip-ekonomi/
21/04/13
Opini Penggabungan Badan Usaha
I. Pengantar: Pengertian dan Tujuan dari Merger, Akuisisi, & Konsolidasi
a. Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Tujuan Merger antara lain:
1. Diversifikasi untuk pertumbuhan.
2. Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang menurun, dan sebagainya.
3. Perluasan,penyempurnaan,atau komplementasi lini produk.
4. Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
5. Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
6. Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang kritis.
7. Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
8. Memperbaiki manajemen.
9. Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.
Syarat Merger:
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1. Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse.
2. Kecukupan modal
3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
1. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
2. Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
3. Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
4. Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
Kelebihan dan Kekurangan Merger:
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
b. Akuisisi
Istilah akuisisi sendiri berasal dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut juga dengan “take over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over” tersebut ialah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company) . Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over” (akuisisi bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi tidak bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan . Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan (the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan tersebut.
Salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan adalah pengambilalihan. Dalam istilah populernya adalah akuisisi, yaitu setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset dari perusahaan lain. Namun menurut pengertian UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengisyaratkan saham yang dapat diambil alih . Jadi, tidak termasuk akuisisi aset atau akuisisi bisnis lainnya. Hal ini juga sejalan dengan pasal 125 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menerangkan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Hal ini menguatkan bahwa akuisisi itu adalah akuisisi saham (acquisition of stock) dan bukan akuisisi aset (acquisition of assets).
Dasar hukum akuisisi adalah jual beli, di mana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham, dan sebaliknya perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 6 KUH Perdata. Ketentuan yuridis secara umum mengenai pengambilalihan atau akuisisi yakni pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS . Namun jika pengambilalihan dilakukan melalui direksi, maka pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksudnya kepada direksi perseroan yang hendak diakuisisi . Ketentuan lanjutan dalam pasal 125 ayat (7) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Layaknya peraturan hukum yang lain, maka dalam peraturan mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait dengan akuisisi. Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Tujuan Akuisisi antara lain:
1. Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih.
2. Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3. Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4. Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7. Mengurangi atau menghambat persaingan.
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis.
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi:
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi
c. Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang. Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Tujuan Konsolidasi antara lain:
Secara alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang. Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah :
1. Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau tahap-tahap pengerjaannya.
2. Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.
Tahap berikutnya menjalin program kerja dalam program konsolidasi bisnis yang terdiri dari :
Strategi jangka panjang 5 sd. 10 tahun yang terdiri dari visi dan misi:
Sharing pasar dan positioning
Sasaran Investasi/kapasitas operasional
Sasaran formasi dan keunggulan SDM
Sasaran pengembangan teknologi
Sasaran posisi keuangan
Jangka menengah 2 sd. 5 tahun
Rencana kedalaman produk
Rancangan jaringan distribusi
Rencana Investasi
Rencana pengembangan SDM
Rencana pengembangan teknologi
Proyeksi keuangan
Jangka pendek 0 sd. 2 tahun
Program investasi jangka pendek dan pengembangan produk
Program promosi, konsolidasi jaringan distribusi
Program peningkatan efisiensi dan efektifitas operasional
Program peningkatan kapasitas SDM
Rencana keuangan.
II. Alasan mengapa perusahaan melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi adalah sebagai berikut:
a. Merger:
Pada umumnya tujuan dilakukannya merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal. Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan melalui merger, yaitu:
• Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
• Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
• Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
• Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
• Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik.
• Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
• Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Usaha suatu perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
b. Akuisisi:
Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan lainnya. Di Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut memang sudah hangat dibicarakan baik oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan, maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990 (Payamta dan Setiawan, 2004).
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1. Hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2. Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3. Manajemen aktiva lebih efisien.
4. Nilai dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.
Suta (2000) juga mengemukakan alasan-alasan perusahaan melakukan akuisisi yakni:
1. Keuntungan dari segi operasi (operating advantage), melalui kemungkinan pencapaian skala ekonomis.
2. Keuntungan dari segi finansial (financial advantage), yang didapat melalui manfaat di pasar uang ataupun pasar modal.
3. Kemungkinan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha, yakni dengan mengakselerasi tingkat pertumbuhan dibandingkan dengan melalui ekspansi internal.
4. Diversifikasi atas usaha perusahaan, sehingga dengan demikian dapat menjaga agar perolehan tingkat keuntungan tidak mengalami fluktuasi.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri. Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1. Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2. Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.
3. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lower cost producer.
4. Untuk memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5. Untuk mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.
c. Konsolidasi
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
III. Analisis terhadap perusahaan yang melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi.
a. Perusahaan Merger:
Kebijakan pemerintah dalam merestrukturisasi BUMN-BUMN yang belum dan tidak sehat menjadi suatu pilihan agar BUMN tersebut dapat bersaing di dalam negeri dan di luar negeri. Salah satu restrukturisasi yang dilakukan adalah melakukan merger empat bank pemerintah menjadi satu Bank yaitu Bank Mandiri. Harapan pemerintah dengan adanya merger tersebut adalah Bank Mandiri dapat beroperasi sebagai intermediary financial yang mendukung kegiatan sektor riil di Indonesia.
Hasil studi menunjukkan bahwa pertama, kinerja empat Bank pemerintah yaitu Bank Exim, Bank BDN, Bank BBD, dan Bank Bapindo sebelum merger adalah tidak sehat. Kedua, pemerintah tidak memiliki pilihan lain dibandingkan melikuidasi bank-bank tersebut dengan cost yang sangat besar. Disamping itu, pemerintah menginjeksi bank hasil merger dengan obligasi pemerintah sebesar Rp178 trilyun. Ketiga, kinerja Bank Mandiri setelah merger selama tiga tahun justru tidak sehat, dimana 73% pendapatan yang diperoleh merupakan hasil bunga obligasi yang diberikan pemerintah. Keempat, dibandingkan dengan bank pemerintah lainnya, efisiensi Bank Mandiri berada diposisi kedua terakhir sebelum bank BTN.
Dalam kerangka penggabungan tersebut, akhir Februari 1998, pemerintah telah mengumumkan rencana restrukturisasi bank pemerintah dengan cara penggabungan. Adapun bank pemerintah yang akan digabung adalah: (1) Bank Ekspor Impor (Bank Exim), (2) Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), (3) Bank Bumi Daya (BBD), dan (4) Bank Dagang Negara (BDN). Secara resmi tanggal 2 Oktober 1998 penggabungan keempat bank pemerintah telah berganti nama menjadi Bank Mandiri. Sedangkan penggabungan seluruh laporan keuangan efektif dilakukan pada akhir Juli 1999 sekaligus mengurangi jumlah kantor cabang dan sumber daya manusia yang ada di empat bank tersebut.
Dengan penggabungan keempat bank pemerintah tersebut diharapkan Bank Mandiri, pertama, industri perbankan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan stabil apabila ditopang oleh bank-bank berskala besar. Kedua, intervensi pemerintah terhadap bank pemerintah semakin berkurang, apabila restrukturisasi perbankan berhasil maka besar kemungkinan Bank Mandri akan diprivatisasi dengan tujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan likuiditas dan pengembangan usaha. Ketiga, kinerja keuangan Bank Mandiri diharapkan semakin baik dibandingkan sebelum penggabungan. Keempat, semakin sehatnya Bank Mandiri, maka sektor riil yang membutuhkan jasa keuangan bank tersebut akan semakin baik dan secara makro perekonomian nasional semakin membaik di masa yang akan datang.
Kinerja Keuangan Bank Mandiri Sebelum Merger
Untuk mengetahui kinerja keuangan empat bank BUMN sebelum merger dapat diketahui dari beberapa rasio yang dijelaskan pada tabel 1 dan tabel 2. Indikator-indikator yang digunakan antara lain Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Debt to Equity Ratio (DER), dan Debt to Total Assets Ratio (DTAR). Tabel 3 menunjukkan bahwa kinerja BBD dan BDN sangat memprihatinkan. Bank- bank ini tampaknya beroperasi tanpa modal, sebab utang perbankan baik utang jangka pendek maupun jangka panjang sudah beratus-ratus bahkan beribu-ribu kali lipat dibandingkan modalnya.
Tabel 1
Rasio Keuangan BBD & BDN Sebelum Merger
Tahun 1993 - 1998
No BUMN ROA ROE DER DTAR
1 BBD
1993 0.37% 10.27% 2703.13% 96.43%
1994 0.24% 4.56% 1766.70% 94.64%
1995 0.24% 4.58% 1841.32% 94.85%
1996 0.27% 4.22% 1471.97% 93.64%
1997 0.48% 5.00% 938.34% 90.37%
1998 -39.57% -127.81% -422.96% 130.96%
2 BDN
1993 0.62% 15.24% 2367.57% 95.95%
1994 0.59% 12.34% 1991.50% 95.22%
1995 0.58% 11.92% 1942.02% 95.10%
1996 0.72% 11.72% 1525.79% 93.85%
1997 0.75% 17.31% 2212.07% 95.67%
1998 -79.30% -106.59% -234.41% 174.40%
Ket:
ROA = Return on Assets ROE = Return on Equity
Demikian pula dengan utang Bank BBD & BDN, nilai utangnya pada tahun 1993 s.d. 1997 sudah mendekati nilai aktivanya (assets) dan pada pada puncaknya tahun 1998 saat krisis berlangsung nilai utang melebihi nilai aktivanya. Kondisi ini menggambarkan Bank BBD & Bank BDN merupakan Bank yang tidak sehat. Walaupun Bank BDN masih lebih baik dibandingkan Bank BBD.
Kinerja Keuangan Bank Exim dan Bank Bapindo
Apabila kita lihat pada tabel 2, kinerja keuangan yang dihasilkan oleh Bank Exim dan Bank Bapindo tidak jauh berbeda dengan Bank BBD dan Bank BDN yaitu Bank yang memiliki kinerja yang buruk (tidak sehat). Bank Bapindo merupakan bank yang paling tidak sehat dibandingkan dengan ketiga Bank BUMN. Hal ini dapat dilihat dari ROA dan ROE Bank Bapindo sejak tahun 1993-1996. Walaupun pada tahun 1997 terjadi peningkatan yang cukup besar pada ROE menjadi sebesar 14.64%.
Tabel 2
Rasio Keuangan Bank Exim & Bapindo Sebelum Merger
Tahun 1993 - 1998
No. BUMN ROA ROE DER DTAR
1 Bank Exim
1993 0.73% 13.74% 1786.22% 94.70%
1994 0.48% 7.50% 1456.83% 93.58%
1995 0.64% 10.97% 1607.94% 94.14%
1996 0.77% 13.06% 1588.55% 94.08%
1997 -12.62% -150.26% -1290.36% 108.40%
1998 -144.91% -158.91% -209.66% 191.19%
2 Bapindo
1993 0.02% 0.55% 2172.69% 95.60%
1994 0.03% 0.43% 1209.29% 92.36%
1995 0.04% 0.29% 727.55% 87.92%
1996 0.04% 0.33% 777.63% 88.61%
1997 0.62% 14.64% 2248.53% 95.74%
1998 -30.44% -106.76% -450.75% 128.51%
Ket:
ROA = Return on Assets
ROE = Return on Equity
DER = Debt to Equity Ratio
DTAR = Debt to Total Assets Ratio
Diantara keempat bank tersebut di atas yang dilihat dari kinerja keuangan ROA dan ROE, Bank Exim merupakan bank yang lebih baik kinerjanya dibandingkan ketiga bank lainnya sejak tahun 1993 - 1997. Sedangkan DER dan DTAR keempat bank tersebut hampir sama setiap tahunnya.
Analisis Merger Bank Mandiri
Analisis Kinerja dan Rasio Keuangan
Seperti yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, bahwa pemerintah telah mengumumkan rencana merger empat bank pemerintah pada bulan Februari 1998. Namun pelaksanaannya secara hukum baru terjadi pada bulan Oktober 1998 dengan nama Bank Mandiri. Dalam rangka penggabungan tersebut, oleh pemerintah Bank Mandiri mendapat suntikan dana untuk memperkuat struktur permodalan dan memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) dalam bentuk obligasi pemerintah sebesar Rp178 trilyun. Setelah rekapitalisasi, Bank Mandiri dapat memenuhi posisi ekuitas dalam laporan keuangannya. Bulan Juli tahun 2000, Bank Mandiri telah mengembalikan sebesar Rp2,657 trilyun atas kelebihan jumlah rekapitalisasi (obligasi pemerintah) kepada pemerintah. Total obligasi pemerintah yang berada di Bank Mandiri pada tahun 2000 menjadi Rp175,343 trilyun.
Dalam perjalanannya, jumlah obligasi pemerintah tersebut telah berkurang menjadi Rp153,493 trilyun pada akhir Desember 2001. Penurunan tersebut disebabkan oleh penjualan obligasi rekapitalisasi pemerintah sebesar Rp15,787 trilyun untuk meningkatkan likuiditas dan penyesuaian harga pasar terhadap obligasi tersebut sebesar Rp37,686 trilyun yang direklasifikasikan ke portofolio tersedia untuk dijual. Sedangkan rugi yang belum direalisasi atas penyesuaian harga pasar dari obligasi tersedia untuk dijual sebesar Rp5,016 trilyun. Untuk melihat kinerja keuangan Bank Mandiri sejak 1998 - 2001 secara rinci dapat dilihat pada lampiran 1-3, sedangkan laporan keuangan secara singkat dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3
Laporan Keuangan Singkat Bank Mandiri
Tahun 1998 - 2001
(dalam milyar rupiah, kecuali disebutkan lain)
Tahun Pendapat-an Laba Setelah Pajak Total Aktiva Total Hutang Modal Dividen SDM (orang)
1998 19,852 (124,143) 100,532 202,468 (101,443) 212 26,597
1999 17,572 (67,796) 225,945 217,059 8,875 211 19,606
2000 30,885 1,181 253,355 239,099 14,262 1,011 18,016
2001 32,952 2,746 262,291 251,511 10,777 - 17,204
Sumber: Laporan Tahunan Bank Mandiri, 1999-2001, diolah.
Tabel 4 Pendapatan Bank Mandiri Tahun 1998 – 2001 (dalam milyar rupiah)
1998 1999 % 2000 % 2001 %
Pendapatan Bunga
Obligasi Pemerintah - 4,439 31% 20,286 75% 23,137 73%
Kredit yang diberikan 12,996 8,022 57% 5,143 19% 5,787 18%
Surat-surat berharga 1,835 - 0% 746 3% 1,710 5%
Penempatan pada bank lain 2,318 858 6% 304 1% 364 1%
Provisi dan komisi - - 0% 227 1% 297 1%
Lain-lain 1,126 799 6% 236 1% 201 1%
Jumlah Pendapatan Bunga 18,275 14,117 100% 26,942 100% 31,496 100%
Pend. Operasional Lainnya
Laba selisih kurs bersih - 2,357 68% 3,118 79% 260 18%
Provisi dan komisi lainnya 574 369 11% 306 8% 475 33%
Lain-lain 590 729 21% 518 13% 720 49%
Jumlah Pend. Operasional 1,164 3,455 100% 3,943 100% 1,456 100%
Total Pendapatan 19,439 17,572 30,885 32,952
Sumber: Laporan Tahunan Bank Mandiri, 1999-2001, diolah.
Analisis Efisiensi Bank Mandiri
Dengan menggunakan data envelopment analysis (DEA), tingkat efisiensi Bank Mandiri dapat diukur dan dibandingkan dengan bank BUMN lainnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Ekspor Indonesia (BEI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Tingkat efisiensi tersebut dianalisis dari output yang diproxy dari tingkat perolehan laba setelah pajak, sedangkan input diproxy dari aktiva, modal, utang jangka pendek dan jangka panjang serta jumlah SDM. Tingkat efisiensi bank-bank BUMN pada tahun 2001 yang diukur dengan DEA ditampilkan dalam tabel 12.
Tabel 12 menunjukkan bahwa dari lima bank BUMN terdapat tiga bank yaitu BRI, BEI dan BNI yang memiliki tingkat efisiensi relatif yang lebih baik dibandingkan dengan Bank Mandiri dan BRI. Tingkat efisiensi relatif yang dimaksud disini tidak mencerminkan efisiensi yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah efisiensi relatif terhadap bank yang lain. Dengan demikian, bank yang memiliki efisiensi relatif yang lebih baik tidak selalu mencerminkan efisiensi yang sesungguhnya. Bisa jadi bank tersebut kenyataannya tidak efisien, namun bisa juga bank tersebut memang efisien.
Tabel 5 Tingkat Efisiensi Bank-bank BUMN
No. Bank Tingkat Efisiensi
1. Bank Mandiri 70,89
2. Bank BRI 100,00
3. Bank BTN 52,89
4. Bank BEI 100,00
5. Bank BNI 100,00
Sumber: Laporan Kinerja BUMN, 2001, diolah.
Tingkat efisiensi relatif ini tampaknya sejalan dengan kinerja keuangan bank BUMN. Kinerja keuangan bank-bank ini menunjukkan ROA Bank Mandiri masih di bawah BNI, BRI dan BEI. Begitu juga dengan rasio utang terhadap modal (DER) dan rasio utang terhadap aktiva (DTAR) yang dapat dilihat pada tabel 8.
Tabel 6 Rasio Keuangan Bank Mandiri Tahun 2001
BANK ROA ROE DER DTAR
Bank Mandiri 1,05% 25,48% 2.333,83% 95,89%
Bank BRI 2,08% 31,26% 1.404,98% 93,36%
Bank BTN 0,59% 21,68% 3.545,70% 97,26%
Bank BEI 2,36% 7,07% 197,62% 66,40%
Bank BNI 1,70% 40,99% 2.308,49% 95,82%
Sumber: Laporan Kinerja BUMN dan Laporan Tahunan Bank Mandiri, 2001, diolah.
Sebagai bank yang berorientasi pada product mix, Bank Mandiri tampaknya mengalami kesulitan melemparkan kreditnya. Buktinya, Bank Mandiri kini tengah gencar meluncurkan visa card dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Sementara itu, bank yang mengambil spesialis kredit sektor properti, BTN kini sedang dihadapkan pada mandegnya pembangunan sektor properti. Banyak kita jumpai pembangunan gedung-gedung apartemen, mall, dan perumahan yang berhenti ditengah jalan sebagai akibat krisis ekonomi.
b. Perusahaan Akuisisi:
Setelah sukses menjadikan AQUA sebagai merek tunggal dengan volume penjualan tertinggi di dunia pada 2001, maka tantangan berikutnya adalah meraih penjualan 5 miliar liter per tahun pada 2005. Selama 1998 sampai 2000, Willy Sidharta melakukan banyak terobosan untuk melakukan change management. Selain membentuk AQUA LEADERS FORUM dan menyusun AQUA Core Values sekali lagi Willy Sidharta menetapkan VISI AQUA 2005 pada bulan Juli 1999 . Kali ini visi ditujukan untuk meraih angka penjualan 5 miliar liter pada tahun 2005. Pada tahun 2000, volume penjualan AQUA sudah melampaui EVIAN dan menjadi yang tertinggi dalam hal volume penjualan di lingkungan Grup Danone. Pada tahun 2001 AQUA berhasil meraih prestasi sebagai merek tunggal dengan volume penjualan tertinggi di dunia yakni sebesar 2,35 miliar liter dibandingkan pesaing terdekat ELEKTROPURA dari Meksiko dengan jumlah 1.9 miliar liter.
Willy juga aktif memberikan semangat kepada tim manjemen AQUA aqar tetap dapat memenangkan pasar. Resepnya menurut Willy ada lima. Pertama, produk AQUA harus ada di mana-mana (available). Kedua, konsumen mau membeli AQUA (acceptable). Ketiga, harga AQUA terjangkau konsumen (affordable). Keempat, AQUA mengerti kebutuhan konsumen (accessible) dan terakhir. AQUA secara proaktif menekan pasar (aggressive). Apa saja 3A dan 3P itu? A yang pertama adalah Available untuk meraih Pervasive Penetration. Maksudnya, bahwa produk tersebut harus dapatr ditemukan pada tempat dan waktu yang tepat. Oleh karena itu, produk harus ditempatkan pada fast moving outlet dan high image outlet sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen kapan dan di mana pun. A yang kedua adalah Acceptable untuk meraih Preference. Jadi produk harus dapat menjadi “pilihan” konsumen (consumer choice) bukan sekadar “keinginan” konsumen saja. Syaratnya tentu saja produk itu harus benar dan memiliki positioning yang tepat pula. Sedangkan, A yang terakhir Affordable untuk meraih Price to value. Artinya, produk itu harus memiliki harga yang sesuai dengan nilai pengharapan yang ada di benak konsumen. Caranya dengan melakukan positioning, komunikasi dan pemberian nilai tambah melalui inovasi produk.
Adapun kunci suksesnya ditentukan faktor produksi, distribusi, pamasaran, SDM dan keuangan. Dalam hal produksi, produsen harus dapat menyediakan produk yang diinginkan konsumen melalui inovasi produk baru serta peningkatan kualitas yang memuaskan konsumen. Dalam hal distribusi produk harus dapat dijumpai di mana saja dan kapan saja. Sementara dalam hal pemasaran produk harus tampil atraktif agar menarik minat konsumen untuk membeli.Caranya melalui komunikasi dan positioning yang tepat serta penyediaan basis data yang lengkap. Sedangkan, di bidang sumber daya manusia maka harus dibangun tim kerja yang memiliki pengetahuan luas melalui rekrutmen yang bagus dan didukung pelatihan, motivasi dan pembinaan budaya. Sedangkan di bagian akhir, bidang keuangan berfungsi sebagai penyedia sumber dana, pengawasan dan manajemen informasi. Bila Willy aktif menghembuskan angin perubahan di lingkungan perusahaan maka di sisi lain Danone pun ternyata juga berubah. Danone berubah dari perusahaan publik yang semula masih masih dikelola sebagaimana perusahan keluarga makin lama menjadi besar sehingga akhirnya menjadi perusahaan multinasional yang mengandalkan profesionalisme dalam manajemen. Hal itu terjadi karena orang-orang lama di Danone yang semula menduduki posisi manajemen senior satu per satu sudah memasuki masa pensiun atau meninggalkan perusahaan sehingga banyak orang-orang baru yang masuk. Hal itu memicu terjadinya perubahan budaya perusahaan. Kondisi tersebut ikut berpengaruh pada anak perusahaannya termasuk AQUA di Indonesia.
Pada tahun 2000, AQUA bermaksud melakukan ekspansi yang kebutuhan dananya mencapai sekitar Rp 500 miliar. Menurut keterangan John Abdi, TIV selaku holding company kemudian menanyakan kepada pihak keluarga Tirto Utomo apakah akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ternyata pihak keluarga memutuskan untuk tidak ikut sehingga akhirnya disepakati pihak Danone yang membiayai ekspansi tersebut dengan imbalan saham. Kepemilikan Danone pun meningkat dari 40 persen menjadi 74 persen melalui perusahaan holding PT Tirta Investama. Sementara saham pihak keluarga AQUA mengalami delusi sehingga tinggal 23 persen saja. Sejak itu terjadilah perubahan manajemen besar di AQUA karena Danone yang juga produsen AMDK dunia dengan merek Evian, Volvic dan Ferarelie akhirnya tampil sebagai pemegang saham mayoritas.
Bagi Willy akuisisi AQUA oleh Danone merupakan hal wajar. Ia menyadari, kinerja saham AQUA tidak lagi likuid di lantai bursa. Volume transaksi rata-rata harian AQUA anjlok dari sekitar 1,5 juta lembar saham dengan sekitar 320 kali transaksi pada 1998, menjadi hanya sekitar 50.000 lembar saham, atau 52 transaksi pada periode Januari - Juli 2001. AQUA, agaknya, merupakan salah contoh perusahaan lokal yang mayoritas sahamnya dibeli asing. Willy pun tak merasa kehilangan orientasi dengan pergeseran manajemen di tubuh perusahaannya. Tentu saja ada yang berubah. Sehari-hari Willy Sidharta memang masih Presiden Direktur PT AQUA Golden Mississippi, Tbk (AGM) dan VP Industri PT Tirta Investama (TIV) tetapi ia bukan lagi pengambil keputusan tertinggi di AQUA. Willy tidak bisa lagi seenaknya melakukan kegiatan resmi yang terkait dengan bisnis AMDK tanpa seizin pihak Danone.
c. Perusahaan Konsolidasi:
Industri media televisi nasional kini mengalami perkembangan pesat, baik dari segi ternologi maupun bisnis. Selain makin banyak stasiun TV yang secara bertahap mulai menerapkan teknologi digital dalam operasionalnya, industri media TV juga ditandai dengan proses konsolidasi dan pengelompokan stasiun-stasiun TV.
Setidaknya saat ini sudah terbentuk tiga kelompok besar. Kelompok pertama, yang dikomandani Hary Tanoesoedibjo, dengan payung PT. Media Nusantara Citra (PT. Bimantara Citra, Tbk), membawahi: RCTI (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia), TPI (PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) dan Global TV (PT. Global Informasi Bermutu). Kelompok kedua, yang dikomandani Anindya N. Bakrie, dengan payung PT. Bakrie Brothers (Grup Bakrie), membawahi: ANTV (PT. Cakrawala Andalas Televisi) dan Lativi (PT. Lativi Media Karya). Kelompok ketiga, yang dikomandani Chairul Tanjung, dengan payung PT. Trans Corpora (Grup Para), membawahi: Trans TV (PT. Televisi Transformasi Indonesia) dan Trans-7 (PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, semula dikenal sebagai TV7). Jadi, tinggal SCTV, Metro TV, dan Indosiar, tiga televisi swasta yang belum jelas mau masuk kelompok yang mana. Mungkin mereka masih mencoba bertahan dan lebih suka berdiri sendiri. Namun, dalam kondisi persaingan yang sangat ketat ini, serta keterbatasan kue iklan yang harus dibagi untuk seluruh stasiun TV, jelas lebih banyak keuntungan yang bisa diraih suatu stasiun TV, jika bergabung dalam kelompok.
Pertama, pengelompokan ini jelas akan didukung oleh para biro iklan, karena biro-biro iklan ini tidak perlu lagi repot berurusan dengan satu-persatu stasiun TV, dalam membuat perencanaan periklanan. Sebuah kelompok stasiun TV dengan segmen audience dan jangkauan siaran yang berbeda-beda, akan bisa merangkum segmen penonton yang sangat luas dan beragam, baik dilihat dari segi demografi, psikografi, maupun tingkat status sosial-ekonominya. Dengan demikian, mereka akan bisa menawarkan paket penayangan iklan yang menarik dan lengkap kepada para pemasang iklan. Misalnya, segmen penonton dominan untuk Trans TV adalah female (perempuan), dengan status sosial-ekonomi A dan B (kelas atas). Sedangkan segmen penonton yang dominan di Trans-7 adalah male (laki-laki) dengan status sosial-ekonomi A, B, dan C (menengah ke atas). Maka, kepada biro-biro iklan, bagian sales dan marketing dari bisa menawarkan slot (bagian dari skedul siaran dengan durasi tertentu, yang bisa diisi iklan) bagi iklan produk-produk untuk konsumen perempuan di Trans TV. Namun, jika produk yang mau dipasarkan bukan cuma untuk perempuan, tetapi juga untuk konsumen laki-laki, iklan itu akan diarahkan untuk ditayangkan di Trans-TV.
Kedua, dengan membentuk kelompok, media TV akan mampu melakukan efisiensi, optimalisasi sumberdaya, dan penghematan biaya modal dan operasional, yang sangat krusial artinya di tengah persaingan antar stasiun TV yang ketat saat ini. Kemitraan strategis antara Trans TV dan Trans-7, misalnya, memungkinkan penghematan dalam biaya rekrutmen, penggunaan kontributor dan koresponden di daerah, pemanfaatan program-program yang sudah diakuisisi, serta efisiensi dan optimalisasi penggunaan studio, fasilitas, dan alat-alat siaran lain. Tukar-menukar program antar stasiun-stasiun TV yang sudah berkelompok dalam suatu kemitraan strategis juga memungkinkan maksimalisasi profit. Misalnya, sesudah bergabung, film-film produksi Amerika yang sebelumnya sudah diakuisisi oleh Trans-7 banyak ditayangkan di Trans-TV, karena terbukti bisa mendatangkan pemasukan iklan lebih besar dibandingkan jika dipaksakan tayang di Trans-7. Sebagai contoh, sebuah film yang ditayangkan di Trans-7 “hanya” menghasilkan pendapatan iklan Rp 70 juta. Tetapi, film yang sama, jika ditayangkan di Trans TV, bisa menghasilkan iklan senilai Rp 400 juta. Sebaliknya, sejumlah program yang pernah tayang di Trans-TV juga ditayangkan ulang di Trans-7, karena keterbatasan sumberdaya manusia di Trans-7 untuk memproduksi sendiri program-program berkualitas semacam itu.
Ketiga, dengan membentuk kelompok yang kompak, kelompok industri TV akan memiliki bargaining position yang lebih baik dibandingkan stasiun TV yang berdiri sendiri, dalam berhadapan dan bernegosiasi dengan rumah-rumah produksi atau PH (production house). Sebelum ini, PH yang memproduksi sinetron-sinetron lokal, misalnya, bisa memiliki posisi tawar yang tinggi karena mereka bisa “mengadu domba” satu stasiun TV dengan stasiun TV yang lain. Akibatnya, PH bisa menjual produk-produknya dengan harga sangat mahal. Namun, dengan terkonsolidasinya stasiun-stasiun TV dalam grup/kelompok, para pengelola TV kini malah bisa menekan PH untuk memberi harga yang lebih proporsional bagi produk-produknya. Malah sejumlah stasiun TV kini menggenjot produk-produk buatannya sendiri (in-house production), untuk mengurangi ketergantungan pada PH, dan pada saat yang sama menekan biaya akuisisi. Salah satu contoh yang paling berhasil adalah Trans TV, yang pada tahun 2006, sudah 80% tayangannya merupakan buatan sendiri.
IV. Kesimpulan
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger,akuisisi.
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger dan akuisisi tidak bisa dilihat sesaat setelah merger dan akuisisi itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
sumber :
Chandra Hutabarat
NIM: 0902132053
TAHUN AJARAN 2010/2011
ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS RIAU
a. Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Tujuan Merger antara lain:
1. Diversifikasi untuk pertumbuhan.
2. Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang menurun, dan sebagainya.
3. Perluasan,penyempurnaan,atau komplementasi lini produk.
4. Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
5. Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
6. Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang kritis.
7. Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
8. Memperbaiki manajemen.
9. Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.
Syarat Merger:
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1. Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse.
2. Kecukupan modal
3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
1. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
2. Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
3. Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
4. Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
Kelebihan dan Kekurangan Merger:
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
b. Akuisisi
Istilah akuisisi sendiri berasal dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut juga dengan “take over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over” tersebut ialah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company) . Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over” (akuisisi bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi tidak bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan . Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan (the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan tersebut.
Salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan adalah pengambilalihan. Dalam istilah populernya adalah akuisisi, yaitu setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset dari perusahaan lain. Namun menurut pengertian UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengisyaratkan saham yang dapat diambil alih . Jadi, tidak termasuk akuisisi aset atau akuisisi bisnis lainnya. Hal ini juga sejalan dengan pasal 125 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menerangkan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Hal ini menguatkan bahwa akuisisi itu adalah akuisisi saham (acquisition of stock) dan bukan akuisisi aset (acquisition of assets).
Dasar hukum akuisisi adalah jual beli, di mana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham, dan sebaliknya perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 6 KUH Perdata. Ketentuan yuridis secara umum mengenai pengambilalihan atau akuisisi yakni pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS . Namun jika pengambilalihan dilakukan melalui direksi, maka pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksudnya kepada direksi perseroan yang hendak diakuisisi . Ketentuan lanjutan dalam pasal 125 ayat (7) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Layaknya peraturan hukum yang lain, maka dalam peraturan mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait dengan akuisisi. Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Tujuan Akuisisi antara lain:
1. Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih.
2. Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3. Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4. Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7. Mengurangi atau menghambat persaingan.
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis.
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi:
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi
c. Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang. Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.
Tujuan Konsolidasi antara lain:
Secara alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang. Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah :
1. Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau tahap-tahap pengerjaannya.
2. Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.
Tahap berikutnya menjalin program kerja dalam program konsolidasi bisnis yang terdiri dari :
Strategi jangka panjang 5 sd. 10 tahun yang terdiri dari visi dan misi:
Sharing pasar dan positioning
Sasaran Investasi/kapasitas operasional
Sasaran formasi dan keunggulan SDM
Sasaran pengembangan teknologi
Sasaran posisi keuangan
Jangka menengah 2 sd. 5 tahun
Rencana kedalaman produk
Rancangan jaringan distribusi
Rencana Investasi
Rencana pengembangan SDM
Rencana pengembangan teknologi
Proyeksi keuangan
Jangka pendek 0 sd. 2 tahun
Program investasi jangka pendek dan pengembangan produk
Program promosi, konsolidasi jaringan distribusi
Program peningkatan efisiensi dan efektifitas operasional
Program peningkatan kapasitas SDM
Rencana keuangan.
II. Alasan mengapa perusahaan melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi adalah sebagai berikut:
a. Merger:
Pada umumnya tujuan dilakukannya merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal. Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan melalui merger, yaitu:
• Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
• Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
• Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
• Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
• Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik.
• Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
• Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Usaha suatu perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
b. Akuisisi:
Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan lainnya. Di Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut memang sudah hangat dibicarakan baik oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan, maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990 (Payamta dan Setiawan, 2004).
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1. Hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2. Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3. Manajemen aktiva lebih efisien.
4. Nilai dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.
Suta (2000) juga mengemukakan alasan-alasan perusahaan melakukan akuisisi yakni:
1. Keuntungan dari segi operasi (operating advantage), melalui kemungkinan pencapaian skala ekonomis.
2. Keuntungan dari segi finansial (financial advantage), yang didapat melalui manfaat di pasar uang ataupun pasar modal.
3. Kemungkinan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha, yakni dengan mengakselerasi tingkat pertumbuhan dibandingkan dengan melalui ekspansi internal.
4. Diversifikasi atas usaha perusahaan, sehingga dengan demikian dapat menjaga agar perolehan tingkat keuntungan tidak mengalami fluktuasi.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri. Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1. Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2. Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.
3. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lower cost producer.
4. Untuk memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5. Untuk mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.
c. Konsolidasi
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
III. Analisis terhadap perusahaan yang melakukan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi.
a. Perusahaan Merger:
Kebijakan pemerintah dalam merestrukturisasi BUMN-BUMN yang belum dan tidak sehat menjadi suatu pilihan agar BUMN tersebut dapat bersaing di dalam negeri dan di luar negeri. Salah satu restrukturisasi yang dilakukan adalah melakukan merger empat bank pemerintah menjadi satu Bank yaitu Bank Mandiri. Harapan pemerintah dengan adanya merger tersebut adalah Bank Mandiri dapat beroperasi sebagai intermediary financial yang mendukung kegiatan sektor riil di Indonesia.
Hasil studi menunjukkan bahwa pertama, kinerja empat Bank pemerintah yaitu Bank Exim, Bank BDN, Bank BBD, dan Bank Bapindo sebelum merger adalah tidak sehat. Kedua, pemerintah tidak memiliki pilihan lain dibandingkan melikuidasi bank-bank tersebut dengan cost yang sangat besar. Disamping itu, pemerintah menginjeksi bank hasil merger dengan obligasi pemerintah sebesar Rp178 trilyun. Ketiga, kinerja Bank Mandiri setelah merger selama tiga tahun justru tidak sehat, dimana 73% pendapatan yang diperoleh merupakan hasil bunga obligasi yang diberikan pemerintah. Keempat, dibandingkan dengan bank pemerintah lainnya, efisiensi Bank Mandiri berada diposisi kedua terakhir sebelum bank BTN.
Dalam kerangka penggabungan tersebut, akhir Februari 1998, pemerintah telah mengumumkan rencana restrukturisasi bank pemerintah dengan cara penggabungan. Adapun bank pemerintah yang akan digabung adalah: (1) Bank Ekspor Impor (Bank Exim), (2) Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), (3) Bank Bumi Daya (BBD), dan (4) Bank Dagang Negara (BDN). Secara resmi tanggal 2 Oktober 1998 penggabungan keempat bank pemerintah telah berganti nama menjadi Bank Mandiri. Sedangkan penggabungan seluruh laporan keuangan efektif dilakukan pada akhir Juli 1999 sekaligus mengurangi jumlah kantor cabang dan sumber daya manusia yang ada di empat bank tersebut.
Dengan penggabungan keempat bank pemerintah tersebut diharapkan Bank Mandiri, pertama, industri perbankan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan stabil apabila ditopang oleh bank-bank berskala besar. Kedua, intervensi pemerintah terhadap bank pemerintah semakin berkurang, apabila restrukturisasi perbankan berhasil maka besar kemungkinan Bank Mandri akan diprivatisasi dengan tujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan likuiditas dan pengembangan usaha. Ketiga, kinerja keuangan Bank Mandiri diharapkan semakin baik dibandingkan sebelum penggabungan. Keempat, semakin sehatnya Bank Mandiri, maka sektor riil yang membutuhkan jasa keuangan bank tersebut akan semakin baik dan secara makro perekonomian nasional semakin membaik di masa yang akan datang.
Kinerja Keuangan Bank Mandiri Sebelum Merger
Untuk mengetahui kinerja keuangan empat bank BUMN sebelum merger dapat diketahui dari beberapa rasio yang dijelaskan pada tabel 1 dan tabel 2. Indikator-indikator yang digunakan antara lain Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Debt to Equity Ratio (DER), dan Debt to Total Assets Ratio (DTAR). Tabel 3 menunjukkan bahwa kinerja BBD dan BDN sangat memprihatinkan. Bank- bank ini tampaknya beroperasi tanpa modal, sebab utang perbankan baik utang jangka pendek maupun jangka panjang sudah beratus-ratus bahkan beribu-ribu kali lipat dibandingkan modalnya.
Tabel 1
Rasio Keuangan BBD & BDN Sebelum Merger
Tahun 1993 - 1998
No BUMN ROA ROE DER DTAR
1 BBD
1993 0.37% 10.27% 2703.13% 96.43%
1994 0.24% 4.56% 1766.70% 94.64%
1995 0.24% 4.58% 1841.32% 94.85%
1996 0.27% 4.22% 1471.97% 93.64%
1997 0.48% 5.00% 938.34% 90.37%
1998 -39.57% -127.81% -422.96% 130.96%
2 BDN
1993 0.62% 15.24% 2367.57% 95.95%
1994 0.59% 12.34% 1991.50% 95.22%
1995 0.58% 11.92% 1942.02% 95.10%
1996 0.72% 11.72% 1525.79% 93.85%
1997 0.75% 17.31% 2212.07% 95.67%
1998 -79.30% -106.59% -234.41% 174.40%
Ket:
ROA = Return on Assets ROE = Return on Equity
Demikian pula dengan utang Bank BBD & BDN, nilai utangnya pada tahun 1993 s.d. 1997 sudah mendekati nilai aktivanya (assets) dan pada pada puncaknya tahun 1998 saat krisis berlangsung nilai utang melebihi nilai aktivanya. Kondisi ini menggambarkan Bank BBD & Bank BDN merupakan Bank yang tidak sehat. Walaupun Bank BDN masih lebih baik dibandingkan Bank BBD.
Kinerja Keuangan Bank Exim dan Bank Bapindo
Apabila kita lihat pada tabel 2, kinerja keuangan yang dihasilkan oleh Bank Exim dan Bank Bapindo tidak jauh berbeda dengan Bank BBD dan Bank BDN yaitu Bank yang memiliki kinerja yang buruk (tidak sehat). Bank Bapindo merupakan bank yang paling tidak sehat dibandingkan dengan ketiga Bank BUMN. Hal ini dapat dilihat dari ROA dan ROE Bank Bapindo sejak tahun 1993-1996. Walaupun pada tahun 1997 terjadi peningkatan yang cukup besar pada ROE menjadi sebesar 14.64%.
Tabel 2
Rasio Keuangan Bank Exim & Bapindo Sebelum Merger
Tahun 1993 - 1998
No. BUMN ROA ROE DER DTAR
1 Bank Exim
1993 0.73% 13.74% 1786.22% 94.70%
1994 0.48% 7.50% 1456.83% 93.58%
1995 0.64% 10.97% 1607.94% 94.14%
1996 0.77% 13.06% 1588.55% 94.08%
1997 -12.62% -150.26% -1290.36% 108.40%
1998 -144.91% -158.91% -209.66% 191.19%
2 Bapindo
1993 0.02% 0.55% 2172.69% 95.60%
1994 0.03% 0.43% 1209.29% 92.36%
1995 0.04% 0.29% 727.55% 87.92%
1996 0.04% 0.33% 777.63% 88.61%
1997 0.62% 14.64% 2248.53% 95.74%
1998 -30.44% -106.76% -450.75% 128.51%
Ket:
ROA = Return on Assets
ROE = Return on Equity
DER = Debt to Equity Ratio
DTAR = Debt to Total Assets Ratio
Diantara keempat bank tersebut di atas yang dilihat dari kinerja keuangan ROA dan ROE, Bank Exim merupakan bank yang lebih baik kinerjanya dibandingkan ketiga bank lainnya sejak tahun 1993 - 1997. Sedangkan DER dan DTAR keempat bank tersebut hampir sama setiap tahunnya.
Analisis Merger Bank Mandiri
Analisis Kinerja dan Rasio Keuangan
Seperti yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, bahwa pemerintah telah mengumumkan rencana merger empat bank pemerintah pada bulan Februari 1998. Namun pelaksanaannya secara hukum baru terjadi pada bulan Oktober 1998 dengan nama Bank Mandiri. Dalam rangka penggabungan tersebut, oleh pemerintah Bank Mandiri mendapat suntikan dana untuk memperkuat struktur permodalan dan memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) dalam bentuk obligasi pemerintah sebesar Rp178 trilyun. Setelah rekapitalisasi, Bank Mandiri dapat memenuhi posisi ekuitas dalam laporan keuangannya. Bulan Juli tahun 2000, Bank Mandiri telah mengembalikan sebesar Rp2,657 trilyun atas kelebihan jumlah rekapitalisasi (obligasi pemerintah) kepada pemerintah. Total obligasi pemerintah yang berada di Bank Mandiri pada tahun 2000 menjadi Rp175,343 trilyun.
Dalam perjalanannya, jumlah obligasi pemerintah tersebut telah berkurang menjadi Rp153,493 trilyun pada akhir Desember 2001. Penurunan tersebut disebabkan oleh penjualan obligasi rekapitalisasi pemerintah sebesar Rp15,787 trilyun untuk meningkatkan likuiditas dan penyesuaian harga pasar terhadap obligasi tersebut sebesar Rp37,686 trilyun yang direklasifikasikan ke portofolio tersedia untuk dijual. Sedangkan rugi yang belum direalisasi atas penyesuaian harga pasar dari obligasi tersedia untuk dijual sebesar Rp5,016 trilyun. Untuk melihat kinerja keuangan Bank Mandiri sejak 1998 - 2001 secara rinci dapat dilihat pada lampiran 1-3, sedangkan laporan keuangan secara singkat dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3
Laporan Keuangan Singkat Bank Mandiri
Tahun 1998 - 2001
(dalam milyar rupiah, kecuali disebutkan lain)
Tahun Pendapat-an Laba Setelah Pajak Total Aktiva Total Hutang Modal Dividen SDM (orang)
1998 19,852 (124,143) 100,532 202,468 (101,443) 212 26,597
1999 17,572 (67,796) 225,945 217,059 8,875 211 19,606
2000 30,885 1,181 253,355 239,099 14,262 1,011 18,016
2001 32,952 2,746 262,291 251,511 10,777 - 17,204
Sumber: Laporan Tahunan Bank Mandiri, 1999-2001, diolah.
Tabel 4 Pendapatan Bank Mandiri Tahun 1998 – 2001 (dalam milyar rupiah)
1998 1999 % 2000 % 2001 %
Pendapatan Bunga
Obligasi Pemerintah - 4,439 31% 20,286 75% 23,137 73%
Kredit yang diberikan 12,996 8,022 57% 5,143 19% 5,787 18%
Surat-surat berharga 1,835 - 0% 746 3% 1,710 5%
Penempatan pada bank lain 2,318 858 6% 304 1% 364 1%
Provisi dan komisi - - 0% 227 1% 297 1%
Lain-lain 1,126 799 6% 236 1% 201 1%
Jumlah Pendapatan Bunga 18,275 14,117 100% 26,942 100% 31,496 100%
Pend. Operasional Lainnya
Laba selisih kurs bersih - 2,357 68% 3,118 79% 260 18%
Provisi dan komisi lainnya 574 369 11% 306 8% 475 33%
Lain-lain 590 729 21% 518 13% 720 49%
Jumlah Pend. Operasional 1,164 3,455 100% 3,943 100% 1,456 100%
Total Pendapatan 19,439 17,572 30,885 32,952
Sumber: Laporan Tahunan Bank Mandiri, 1999-2001, diolah.
Analisis Efisiensi Bank Mandiri
Dengan menggunakan data envelopment analysis (DEA), tingkat efisiensi Bank Mandiri dapat diukur dan dibandingkan dengan bank BUMN lainnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Ekspor Indonesia (BEI), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Tingkat efisiensi tersebut dianalisis dari output yang diproxy dari tingkat perolehan laba setelah pajak, sedangkan input diproxy dari aktiva, modal, utang jangka pendek dan jangka panjang serta jumlah SDM. Tingkat efisiensi bank-bank BUMN pada tahun 2001 yang diukur dengan DEA ditampilkan dalam tabel 12.
Tabel 12 menunjukkan bahwa dari lima bank BUMN terdapat tiga bank yaitu BRI, BEI dan BNI yang memiliki tingkat efisiensi relatif yang lebih baik dibandingkan dengan Bank Mandiri dan BRI. Tingkat efisiensi relatif yang dimaksud disini tidak mencerminkan efisiensi yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah efisiensi relatif terhadap bank yang lain. Dengan demikian, bank yang memiliki efisiensi relatif yang lebih baik tidak selalu mencerminkan efisiensi yang sesungguhnya. Bisa jadi bank tersebut kenyataannya tidak efisien, namun bisa juga bank tersebut memang efisien.
Tabel 5 Tingkat Efisiensi Bank-bank BUMN
No. Bank Tingkat Efisiensi
1. Bank Mandiri 70,89
2. Bank BRI 100,00
3. Bank BTN 52,89
4. Bank BEI 100,00
5. Bank BNI 100,00
Sumber: Laporan Kinerja BUMN, 2001, diolah.
Tingkat efisiensi relatif ini tampaknya sejalan dengan kinerja keuangan bank BUMN. Kinerja keuangan bank-bank ini menunjukkan ROA Bank Mandiri masih di bawah BNI, BRI dan BEI. Begitu juga dengan rasio utang terhadap modal (DER) dan rasio utang terhadap aktiva (DTAR) yang dapat dilihat pada tabel 8.
Tabel 6 Rasio Keuangan Bank Mandiri Tahun 2001
BANK ROA ROE DER DTAR
Bank Mandiri 1,05% 25,48% 2.333,83% 95,89%
Bank BRI 2,08% 31,26% 1.404,98% 93,36%
Bank BTN 0,59% 21,68% 3.545,70% 97,26%
Bank BEI 2,36% 7,07% 197,62% 66,40%
Bank BNI 1,70% 40,99% 2.308,49% 95,82%
Sumber: Laporan Kinerja BUMN dan Laporan Tahunan Bank Mandiri, 2001, diolah.
Sebagai bank yang berorientasi pada product mix, Bank Mandiri tampaknya mengalami kesulitan melemparkan kreditnya. Buktinya, Bank Mandiri kini tengah gencar meluncurkan visa card dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Sementara itu, bank yang mengambil spesialis kredit sektor properti, BTN kini sedang dihadapkan pada mandegnya pembangunan sektor properti. Banyak kita jumpai pembangunan gedung-gedung apartemen, mall, dan perumahan yang berhenti ditengah jalan sebagai akibat krisis ekonomi.
b. Perusahaan Akuisisi:
Setelah sukses menjadikan AQUA sebagai merek tunggal dengan volume penjualan tertinggi di dunia pada 2001, maka tantangan berikutnya adalah meraih penjualan 5 miliar liter per tahun pada 2005. Selama 1998 sampai 2000, Willy Sidharta melakukan banyak terobosan untuk melakukan change management. Selain membentuk AQUA LEADERS FORUM dan menyusun AQUA Core Values sekali lagi Willy Sidharta menetapkan VISI AQUA 2005 pada bulan Juli 1999 . Kali ini visi ditujukan untuk meraih angka penjualan 5 miliar liter pada tahun 2005. Pada tahun 2000, volume penjualan AQUA sudah melampaui EVIAN dan menjadi yang tertinggi dalam hal volume penjualan di lingkungan Grup Danone. Pada tahun 2001 AQUA berhasil meraih prestasi sebagai merek tunggal dengan volume penjualan tertinggi di dunia yakni sebesar 2,35 miliar liter dibandingkan pesaing terdekat ELEKTROPURA dari Meksiko dengan jumlah 1.9 miliar liter.
Willy juga aktif memberikan semangat kepada tim manjemen AQUA aqar tetap dapat memenangkan pasar. Resepnya menurut Willy ada lima. Pertama, produk AQUA harus ada di mana-mana (available). Kedua, konsumen mau membeli AQUA (acceptable). Ketiga, harga AQUA terjangkau konsumen (affordable). Keempat, AQUA mengerti kebutuhan konsumen (accessible) dan terakhir. AQUA secara proaktif menekan pasar (aggressive). Apa saja 3A dan 3P itu? A yang pertama adalah Available untuk meraih Pervasive Penetration. Maksudnya, bahwa produk tersebut harus dapatr ditemukan pada tempat dan waktu yang tepat. Oleh karena itu, produk harus ditempatkan pada fast moving outlet dan high image outlet sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen kapan dan di mana pun. A yang kedua adalah Acceptable untuk meraih Preference. Jadi produk harus dapat menjadi “pilihan” konsumen (consumer choice) bukan sekadar “keinginan” konsumen saja. Syaratnya tentu saja produk itu harus benar dan memiliki positioning yang tepat pula. Sedangkan, A yang terakhir Affordable untuk meraih Price to value. Artinya, produk itu harus memiliki harga yang sesuai dengan nilai pengharapan yang ada di benak konsumen. Caranya dengan melakukan positioning, komunikasi dan pemberian nilai tambah melalui inovasi produk.
Adapun kunci suksesnya ditentukan faktor produksi, distribusi, pamasaran, SDM dan keuangan. Dalam hal produksi, produsen harus dapat menyediakan produk yang diinginkan konsumen melalui inovasi produk baru serta peningkatan kualitas yang memuaskan konsumen. Dalam hal distribusi produk harus dapat dijumpai di mana saja dan kapan saja. Sementara dalam hal pemasaran produk harus tampil atraktif agar menarik minat konsumen untuk membeli.Caranya melalui komunikasi dan positioning yang tepat serta penyediaan basis data yang lengkap. Sedangkan, di bidang sumber daya manusia maka harus dibangun tim kerja yang memiliki pengetahuan luas melalui rekrutmen yang bagus dan didukung pelatihan, motivasi dan pembinaan budaya. Sedangkan di bagian akhir, bidang keuangan berfungsi sebagai penyedia sumber dana, pengawasan dan manajemen informasi. Bila Willy aktif menghembuskan angin perubahan di lingkungan perusahaan maka di sisi lain Danone pun ternyata juga berubah. Danone berubah dari perusahaan publik yang semula masih masih dikelola sebagaimana perusahan keluarga makin lama menjadi besar sehingga akhirnya menjadi perusahaan multinasional yang mengandalkan profesionalisme dalam manajemen. Hal itu terjadi karena orang-orang lama di Danone yang semula menduduki posisi manajemen senior satu per satu sudah memasuki masa pensiun atau meninggalkan perusahaan sehingga banyak orang-orang baru yang masuk. Hal itu memicu terjadinya perubahan budaya perusahaan. Kondisi tersebut ikut berpengaruh pada anak perusahaannya termasuk AQUA di Indonesia.
Pada tahun 2000, AQUA bermaksud melakukan ekspansi yang kebutuhan dananya mencapai sekitar Rp 500 miliar. Menurut keterangan John Abdi, TIV selaku holding company kemudian menanyakan kepada pihak keluarga Tirto Utomo apakah akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ternyata pihak keluarga memutuskan untuk tidak ikut sehingga akhirnya disepakati pihak Danone yang membiayai ekspansi tersebut dengan imbalan saham. Kepemilikan Danone pun meningkat dari 40 persen menjadi 74 persen melalui perusahaan holding PT Tirta Investama. Sementara saham pihak keluarga AQUA mengalami delusi sehingga tinggal 23 persen saja. Sejak itu terjadilah perubahan manajemen besar di AQUA karena Danone yang juga produsen AMDK dunia dengan merek Evian, Volvic dan Ferarelie akhirnya tampil sebagai pemegang saham mayoritas.
Bagi Willy akuisisi AQUA oleh Danone merupakan hal wajar. Ia menyadari, kinerja saham AQUA tidak lagi likuid di lantai bursa. Volume transaksi rata-rata harian AQUA anjlok dari sekitar 1,5 juta lembar saham dengan sekitar 320 kali transaksi pada 1998, menjadi hanya sekitar 50.000 lembar saham, atau 52 transaksi pada periode Januari - Juli 2001. AQUA, agaknya, merupakan salah contoh perusahaan lokal yang mayoritas sahamnya dibeli asing. Willy pun tak merasa kehilangan orientasi dengan pergeseran manajemen di tubuh perusahaannya. Tentu saja ada yang berubah. Sehari-hari Willy Sidharta memang masih Presiden Direktur PT AQUA Golden Mississippi, Tbk (AGM) dan VP Industri PT Tirta Investama (TIV) tetapi ia bukan lagi pengambil keputusan tertinggi di AQUA. Willy tidak bisa lagi seenaknya melakukan kegiatan resmi yang terkait dengan bisnis AMDK tanpa seizin pihak Danone.
c. Perusahaan Konsolidasi:
Industri media televisi nasional kini mengalami perkembangan pesat, baik dari segi ternologi maupun bisnis. Selain makin banyak stasiun TV yang secara bertahap mulai menerapkan teknologi digital dalam operasionalnya, industri media TV juga ditandai dengan proses konsolidasi dan pengelompokan stasiun-stasiun TV.
Setidaknya saat ini sudah terbentuk tiga kelompok besar. Kelompok pertama, yang dikomandani Hary Tanoesoedibjo, dengan payung PT. Media Nusantara Citra (PT. Bimantara Citra, Tbk), membawahi: RCTI (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia), TPI (PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) dan Global TV (PT. Global Informasi Bermutu). Kelompok kedua, yang dikomandani Anindya N. Bakrie, dengan payung PT. Bakrie Brothers (Grup Bakrie), membawahi: ANTV (PT. Cakrawala Andalas Televisi) dan Lativi (PT. Lativi Media Karya). Kelompok ketiga, yang dikomandani Chairul Tanjung, dengan payung PT. Trans Corpora (Grup Para), membawahi: Trans TV (PT. Televisi Transformasi Indonesia) dan Trans-7 (PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, semula dikenal sebagai TV7). Jadi, tinggal SCTV, Metro TV, dan Indosiar, tiga televisi swasta yang belum jelas mau masuk kelompok yang mana. Mungkin mereka masih mencoba bertahan dan lebih suka berdiri sendiri. Namun, dalam kondisi persaingan yang sangat ketat ini, serta keterbatasan kue iklan yang harus dibagi untuk seluruh stasiun TV, jelas lebih banyak keuntungan yang bisa diraih suatu stasiun TV, jika bergabung dalam kelompok.
Pertama, pengelompokan ini jelas akan didukung oleh para biro iklan, karena biro-biro iklan ini tidak perlu lagi repot berurusan dengan satu-persatu stasiun TV, dalam membuat perencanaan periklanan. Sebuah kelompok stasiun TV dengan segmen audience dan jangkauan siaran yang berbeda-beda, akan bisa merangkum segmen penonton yang sangat luas dan beragam, baik dilihat dari segi demografi, psikografi, maupun tingkat status sosial-ekonominya. Dengan demikian, mereka akan bisa menawarkan paket penayangan iklan yang menarik dan lengkap kepada para pemasang iklan. Misalnya, segmen penonton dominan untuk Trans TV adalah female (perempuan), dengan status sosial-ekonomi A dan B (kelas atas). Sedangkan segmen penonton yang dominan di Trans-7 adalah male (laki-laki) dengan status sosial-ekonomi A, B, dan C (menengah ke atas). Maka, kepada biro-biro iklan, bagian sales dan marketing dari bisa menawarkan slot (bagian dari skedul siaran dengan durasi tertentu, yang bisa diisi iklan) bagi iklan produk-produk untuk konsumen perempuan di Trans TV. Namun, jika produk yang mau dipasarkan bukan cuma untuk perempuan, tetapi juga untuk konsumen laki-laki, iklan itu akan diarahkan untuk ditayangkan di Trans-TV.
Kedua, dengan membentuk kelompok, media TV akan mampu melakukan efisiensi, optimalisasi sumberdaya, dan penghematan biaya modal dan operasional, yang sangat krusial artinya di tengah persaingan antar stasiun TV yang ketat saat ini. Kemitraan strategis antara Trans TV dan Trans-7, misalnya, memungkinkan penghematan dalam biaya rekrutmen, penggunaan kontributor dan koresponden di daerah, pemanfaatan program-program yang sudah diakuisisi, serta efisiensi dan optimalisasi penggunaan studio, fasilitas, dan alat-alat siaran lain. Tukar-menukar program antar stasiun-stasiun TV yang sudah berkelompok dalam suatu kemitraan strategis juga memungkinkan maksimalisasi profit. Misalnya, sesudah bergabung, film-film produksi Amerika yang sebelumnya sudah diakuisisi oleh Trans-7 banyak ditayangkan di Trans-TV, karena terbukti bisa mendatangkan pemasukan iklan lebih besar dibandingkan jika dipaksakan tayang di Trans-7. Sebagai contoh, sebuah film yang ditayangkan di Trans-7 “hanya” menghasilkan pendapatan iklan Rp 70 juta. Tetapi, film yang sama, jika ditayangkan di Trans TV, bisa menghasilkan iklan senilai Rp 400 juta. Sebaliknya, sejumlah program yang pernah tayang di Trans-TV juga ditayangkan ulang di Trans-7, karena keterbatasan sumberdaya manusia di Trans-7 untuk memproduksi sendiri program-program berkualitas semacam itu.
Ketiga, dengan membentuk kelompok yang kompak, kelompok industri TV akan memiliki bargaining position yang lebih baik dibandingkan stasiun TV yang berdiri sendiri, dalam berhadapan dan bernegosiasi dengan rumah-rumah produksi atau PH (production house). Sebelum ini, PH yang memproduksi sinetron-sinetron lokal, misalnya, bisa memiliki posisi tawar yang tinggi karena mereka bisa “mengadu domba” satu stasiun TV dengan stasiun TV yang lain. Akibatnya, PH bisa menjual produk-produknya dengan harga sangat mahal. Namun, dengan terkonsolidasinya stasiun-stasiun TV dalam grup/kelompok, para pengelola TV kini malah bisa menekan PH untuk memberi harga yang lebih proporsional bagi produk-produknya. Malah sejumlah stasiun TV kini menggenjot produk-produk buatannya sendiri (in-house production), untuk mengurangi ketergantungan pada PH, dan pada saat yang sama menekan biaya akuisisi. Salah satu contoh yang paling berhasil adalah Trans TV, yang pada tahun 2006, sudah 80% tayangannya merupakan buatan sendiri.
IV. Kesimpulan
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger,akuisisi.
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger dan akuisisi tidak bisa dilihat sesaat setelah merger dan akuisisi itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
sumber :
Chandra Hutabarat
NIM: 0902132053
TAHUN AJARAN 2010/2011
ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS RIAU
JENIS-JENIS PENGGABUNGAN USAHA (merger, konsolidasi, akuisisi)
JENIS-JENIS PENGGABUNGAN USAHA
A. Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
B. Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
C. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
a) Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
b) Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:
a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya. Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi:
Sebuah perusahaan melakukan merger dapat disebabkan oleh berbagai-bagai alas an seperti terangkum dibawah ini :
1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik dalam ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Sehingga mengurangi resiko perusahaan akibat adanya sebuah produk baru. Adapun lainnya dengan motif ekspansi yang maksudnya adalah mengurangi perusahaan pesaing atau dengan tujuan mengurangi daya saing antar perusahaan.
2. Memperkuat pendanaan
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah. Dimana nanti ditentukan struktur modal terbesar ada pada perusahaan dengan modal terbesar yang memiliki mayoritas kekuasaan badan usaha baru.
3. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
4. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil. Dimana kita tahu sifat likuiditas perusahaan adalah 2:1 dengan total hutang perusahaan. Dimana sewaktu-waktu perusahaan mengalami kondisi pailit maka total asset mereka dapat menutup segala hutang mereka.
CONTOH PERUSAHAAN KONSOLIDASI
Perusahaan yang menjadi pilihan kami dalam contoh kasus merger dan konsolidasi adalah penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp.
PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang dimotori Chairul Tanjung
Unit usaha
• PT Trans Media Corpora
Penyiaran
PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans Tv)
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)
2. Situs online
PT Agranet Multicitra Siberkom (detik.com)
3. Rumah produksi
PT Transinema Pictures
PT Trans Lifestyle
PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Antatour)
PT Trans Fashion
PT Trans Mahagaya
PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
PT Trans F&B
PT Trans Coffee (The coffee bean & the tea leaf)
PT Trans Ice
PT Naryadelta Prarthana (Baskin robbins)
PT Metropolitan Retailmart (Metro Departement stor
PT Trans Airwayse
PT Trans Rekan Media
PT Trans Entertainment
• PT. Trans Property (dahulu PT Para Inti Propertindo)
PT Para Bandung Propertindo (Bandung supermall)
PT Batam Indah Investindo
PT Mega Indah Propertindo
PT Para Bali Propertindo
PT Trans Studio
PT Trans Kalla Makassar (Trans Studio Makassar)
Trans studio Bandung
Sejarah Trans 7
Trans7 berdiri dengan nama TV7 berdasarkan izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas Gramedia (KG) dan 12% dimiliki Bakrie & Brothers (perusahaan konglomerat milik Aburizal Bakrie yang memiliki antv). Pada tanggal 22 Maret 2000 keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Pada 4 Agustus 2006, Para Group melalui PT Trans Corpora resmi membeli 49% saham PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Dengan dilakukannya re-launch pada tanggal 15 Desember 2006, tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahirnya Trans7. Direktur Utama Trans7 saat ini adalah Atiek Nur Wahyuni.
• Daftar Direktur Utama
1. August Parengkuan 2001-2006
2. Wishnutama 2006-2008
3. Atiek Nurwahyuni 2008 sekarang
• Direksi Saat ini
1. Atiek Nurwahyuni : Direktur Utama
2. Wishnutama : Direktur Produksi dan operasional
3. Ch. Suswati Handayani : Direktur Keuangan dan Sumber Daya
Sejarah Trans tv
Trans TV atau Televisi Transformasi Indonesia adalah sebuah stasiun televisi swasta Indonesia mulai secara terrestrial area di Jakarta, yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung. Dengan motto "Milik Kita Bersama", konsep tayang stasiun ini tidak banyak berbeda dengan stasiun swasta lainnya. Trans TV adalah anak perusahaan PT Trans Corpora. Kantor Pusat stasiun ini berada di Studio TransTV, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan. Direktur Utama Trans TV saat ini adalah Wishnutama.
Trans TV memperoleh izin siaran didirikan pada tanggal 1 Agustus 1998 Trans TV mulai resmi disiarkan pada 10 November 2001 meski baru terhitung siaran percobaan, Trans TV sudah membangun Stasiun Relai TV-nya di Jakarta dan Bandung. Siaran percobaan dimulai dari seorang presenter yang menyapa pemirsa pukul 19.00 WIB malam. Trans TV kemudian pertama mengudara mulai diluncurkan diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri sejak tanggal 15 Desember 2001 sejak sekitar pukul 19.00 WIB Malam, TRANS TV memulai siaran secara resmi.
Daftar direktur utama
1. Ishadi S. K. 1998-2008
2. Wishnutama 2008 sekarang
Direksi saat ini
1. Wishnutama : Direktur Utama
2. Atiek Nurwahyuni : Direktur Penjualan dan Pemasaran
3. Warnedy : Direktur Keuangan dan Sumber Daya
sumber : http://onesnite.blogspot.com/2012/03/jenis-jenis-penggabungan-usaha.html
A. Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
B. Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
C. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
a) Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
b) Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:
a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya. Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One, dll.
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi:
Sebuah perusahaan melakukan merger dapat disebabkan oleh berbagai-bagai alas an seperti terangkum dibawah ini :
1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik dalam ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Sehingga mengurangi resiko perusahaan akibat adanya sebuah produk baru. Adapun lainnya dengan motif ekspansi yang maksudnya adalah mengurangi perusahaan pesaing atau dengan tujuan mengurangi daya saing antar perusahaan.
2. Memperkuat pendanaan
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah. Dimana nanti ditentukan struktur modal terbesar ada pada perusahaan dengan modal terbesar yang memiliki mayoritas kekuasaan badan usaha baru.
3. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
4. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil. Dimana kita tahu sifat likuiditas perusahaan adalah 2:1 dengan total hutang perusahaan. Dimana sewaktu-waktu perusahaan mengalami kondisi pailit maka total asset mereka dapat menutup segala hutang mereka.
CONTOH PERUSAHAAN KONSOLIDASI
Perusahaan yang menjadi pilihan kami dalam contoh kasus merger dan konsolidasi adalah penggabungan perusahaan sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni antara Trans TV dengan Trans 7 dimana keduanya telah telah menjadi televisi swasta nasional dibawah naungan Trans.corp.
PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) adalah unit usaha para group di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans Tv dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh Para Group dari Kelompok Kompas Gramedia (KKG), Trans 7 (dulunya Tv 7). Trans Corp dimiliki oleh para group yang dimotori Chairul Tanjung
Unit usaha
• PT Trans Media Corpora
Penyiaran
PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans Tv)
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)
2. Situs online
PT Agranet Multicitra Siberkom (detik.com)
3. Rumah produksi
PT Transinema Pictures
PT Trans Lifestyle
PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Antatour)
PT Trans Fashion
PT Trans Mahagaya
PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
PT Trans F&B
PT Trans Coffee (The coffee bean & the tea leaf)
PT Trans Ice
PT Naryadelta Prarthana (Baskin robbins)
PT Metropolitan Retailmart (Metro Departement stor
PT Trans Airwayse
PT Trans Rekan Media
PT Trans Entertainment
• PT. Trans Property (dahulu PT Para Inti Propertindo)
PT Para Bandung Propertindo (Bandung supermall)
PT Batam Indah Investindo
PT Mega Indah Propertindo
PT Para Bali Propertindo
PT Trans Studio
PT Trans Kalla Makassar (Trans Studio Makassar)
Trans studio Bandung
Sejarah Trans 7
Trans7 berdiri dengan nama TV7 berdasarkan izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000 yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Kompas Gramedia (KG) dan 12% dimiliki Bakrie & Brothers (perusahaan konglomerat milik Aburizal Bakrie yang memiliki antv). Pada tanggal 22 Maret 2000 keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Pada 4 Agustus 2006, Para Group melalui PT Trans Corpora resmi membeli 49% saham PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Dengan dilakukannya re-launch pada tanggal 15 Desember 2006, tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahirnya Trans7. Direktur Utama Trans7 saat ini adalah Atiek Nur Wahyuni.
• Daftar Direktur Utama
1. August Parengkuan 2001-2006
2. Wishnutama 2006-2008
3. Atiek Nurwahyuni 2008 sekarang
• Direksi Saat ini
1. Atiek Nurwahyuni : Direktur Utama
2. Wishnutama : Direktur Produksi dan operasional
3. Ch. Suswati Handayani : Direktur Keuangan dan Sumber Daya
Sejarah Trans tv
Trans TV atau Televisi Transformasi Indonesia adalah sebuah stasiun televisi swasta Indonesia mulai secara terrestrial area di Jakarta, yang dimiliki oleh konglomerat Chairul Tanjung. Dengan motto "Milik Kita Bersama", konsep tayang stasiun ini tidak banyak berbeda dengan stasiun swasta lainnya. Trans TV adalah anak perusahaan PT Trans Corpora. Kantor Pusat stasiun ini berada di Studio TransTV, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan. Direktur Utama Trans TV saat ini adalah Wishnutama.
Trans TV memperoleh izin siaran didirikan pada tanggal 1 Agustus 1998 Trans TV mulai resmi disiarkan pada 10 November 2001 meski baru terhitung siaran percobaan, Trans TV sudah membangun Stasiun Relai TV-nya di Jakarta dan Bandung. Siaran percobaan dimulai dari seorang presenter yang menyapa pemirsa pukul 19.00 WIB malam. Trans TV kemudian pertama mengudara mulai diluncurkan diresmikan Presiden Megawati Soekarnoputri sejak tanggal 15 Desember 2001 sejak sekitar pukul 19.00 WIB Malam, TRANS TV memulai siaran secara resmi.
Daftar direktur utama
1. Ishadi S. K. 1998-2008
2. Wishnutama 2008 sekarang
Direksi saat ini
1. Wishnutama : Direktur Utama
2. Atiek Nurwahyuni : Direktur Penjualan dan Pemasaran
3. Warnedy : Direktur Keuangan dan Sumber Daya
sumber : http://onesnite.blogspot.com/2012/03/jenis-jenis-penggabungan-usaha.html
Langganan:
Postingan (Atom)