07/10/13
Maatschap Notaris
Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama
Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama
Nomor : [no.]
Pada hari ini, [nama hari] tanggal [angka hari bulan] bulan [nama] tahun [angka nomor] ( [tanggal] ), hadir di hapadan saya, [nama pejabat], [gelar-2], [info spesialisasi], Notaris di Kota [nama kota], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris,yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:----------
Pemegang Kartu tanda Penduduk nomor: [no.], yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan [nama kelurahan], tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun], pada saat ini berada di Kota [nama];------
-selanjutnya disebut juga: “Pihak Pertama”;--------------------
Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: [#], yang dikeluarkan oleh [gelar dan lokasi], Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman, tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun];-----
-selanjutnya disebut juga : “Pihak Kedua”. --------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan bukti identitas yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------------------------------------------
Para penghadap tersebut di atas menerangkan bahwa sehubungan dengan perkawinan yang akan dilangsungkan antara penghadap Nona [nama pengantin perempuan] dan penghadap Tuan [nama pengantin laki-2], dengan ini para penghadap sepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan, dengan syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------
---------------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------
Selama masa Perkawinan, para pihak setuju bahwa: --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------
Mengenai harta bersama, para pihak dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
Mengenai harta bawaan masing-masing, masing-masing pihak mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
----------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan harus dipikul dan dibayar oleh suami-isteri secara bersama-sama. --------------------------------------
Sedangkan pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan suami.
-------------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
Pihak Kedua mengikat diri untuk mencabut semua wasiat yang pernah dibuatnya.
------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama akan dibagi secara wajar dan adil dan / atau diatur menurut hukumnya masing-masing. -------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 6 -------------------------------------
Bila perkawinan putus karena salah satu pihak meninggal dunia, maka harta benda yang merupakan milik bersama (Harta Bersama), jatuh pada pihak yang hidup lebih lama tanpa ada perhitungan.
Selajutnya baik sekarang maupun di kemudian hari pihak yang hidup lebih lama tersebut tidak akan mendapat tuntutan berupa apapun baik dari ahli waris para pihak maupun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. ----
-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------
Para pihak dalam akta ini serta keluarga masing-masing pihak ( orang-tua, kakak dan/atau adik ) wajib menghormati hak-hak azasi manusia, serta taat kepada hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------
Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan diresmikan di Bekasi, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Saudari/a [nama saksi ke-1], [gelar], dan Saudari/a [nama saksi ke-2], [gelar], kedua-duanya [hubungan dengan pembuat], Warga Negara [negara], bertempat tinggal di [kota] sebagai saksi-saksi. -------------------------------
Segera setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ----
Dilangsungkan tanpa perubahan apapun. -------------------------------------
MINUTA akta ini telah ditandatangani sebaigamana mestinya. ------------
Diberikan sebagai SALINAN RESMI,
Yang sama bunyinya.---------------------
N o t a r i s
(cap dan meterai stempel dengan tandatangan Notaris)
[NAMA]
BLANKO AKTA PRA PERKAWINAN PERJANJIAN KAWIN
CONTOH BLANKO AKTA PRA PERKAWINAN PERJANJIAN KAWIN
Nomor: ....
Pada hari ini,
Menghadap kepada saya, XXX, Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan dise-butkan pada akhir akta ini : ------
1.
------------------ selanjutnya disebut Pihak Pertama. -----------------
2
------------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua --------------------
penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.
Para penghadap ----------------------------------------------------------
menerangkan kepada saya, Notaris : ----------------------------------
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -----------------------------
Pasal 1 : PISAH HARTA. -------------------------------------------------
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan ---------------------------
Pasal 2 : HARTA. ---------------------------------------------------------
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memper-olehnya
Pasal 3 : BUKTI PEMILIKAN -------------------------------------------
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar ----------------------------------
Pasal 4 : HAK-HAK PARA PIHAK--------------------------------------
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya ------
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kkuasa dan persetujuan oleh pihak pertama. --------------------------
Pasal 5 : BIAYA-BIAYA -------------------------------------------------
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memeliha anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut --------
Pasal 6 : BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM. --------
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan --------
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan --------
Pasal 7 : LAIN-LAIN ------------------------------------------------------
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini. --------
Pasal 8 : DOMISILI --------------------------------------------------------
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri di........... ----
------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------
Dibuat dan diselesaikan di ........., pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : -------------------------
1.
2.
(SEBUT SECARA LENGKAP IDENTITASNYA)
keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di ----------------------
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini -----