14/11/13

TPA Badan Usaha III (Bp.Mulyoto_ Berita Acara RUPS)

BERITA ACARA

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

P.T. GUSUR JAYA

Nomor : 09



Pada hari ini, Rabu, tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober suaribu tigabelas), Jam 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat),

-       Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas

P.T. GUSUR JAYA, berkedudukan di Surakarta (selanjutnya akan disebut juga “ Perseroan”), yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya berturut-turut, sebagaimana termaktub dalam:

- Akta Nomor 19, tertanggal 21-08-2000 (duapuluh satu Agustus duaribu), dibuat dihadapan DEMI LOVATTO,Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor

C-01234.HT.01.01 TH.2000 tertanggal 20-12-2000 (duapuluh Desember duaribu) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09 tertanggal 19-01-2001 (sembilanbelas Januari duaribu satu) Tambahan Nomor 1234/2001;

-            Dan yang terakhir diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 10, tertanggal 31-08-2009 (tigapuluhsatu Agustus duaribu sembilan)dibuat di hadapan DEMI LOVATTO, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan tanggal 10-11-2009 (sepuluh November duaribu sembilan) dan telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia Nomor 89, teranggal 09-01-2010 (sembilan Januari duaribu sepuluh), Tambahan Nomor 87/2010;

-            Sedangkan susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 97 juncto Akta Nomor 100 tertanggal 06-12-2011 (enam Desember duaribu sebelas), yang pemberitahuannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diterima, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 17-01-2012 (tujubelas Januari duaribu duabelas) Nomor AHU-AH.01.79-00128;

-            Saya, ANGELINA JOLIE, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:

-            Berada di Kantor Perseroan, di Jalan Minulya Nomor 06, Surakarta, untuk membuat berita acara dari segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, pukul dan tempat tersebut diatas. Pada rapat ini hadir dan karena itu berada di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh para saksi yang sama:

1.        Tuan PATRICK, lahir di Surakarta, pada tanggal

27-02-1965 (duapuluh tujuh Februari seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Pringgodani Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1291.816219.0001 yang berlaku sampai tanggal 27-02-2017 (duapuluh tujuh Februari duaribu tujuh belas);

dalam hal ini bertindak selaku:

-       Selaku “ Direktur” Perseroan, dan

-       Selaku pemilik dari 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima Milyar rupiah).

2.        Nyonya QUEEN, lahir di Surakarta, pada tanggal

31-08-1968 (tigapuluh satu Agustus seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Ngastina Nomor 31, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1718.901289.0001 yang berlaku sampai tanggal

31-08-2017 (tiga puluh satu Agustus duaribu tujuh belas)

dalam hal ini bertindak selaku:

-       Selaku “ Komisaris” Perseroan, dan

-       Selaku pemilik dari 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.000.000.000.000,- (empat Milyar rupiah).

3.        Nona XENA, lahir di Karanganyar, pada tanggal

05-06-1984 (lima Juni seribu delapanpuluh empat ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Delima Nomor 05 Rukun Tetangga 05 Rukun Warga 05, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1645.980707.0002 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-06-2017 (lima Juni dua ribu tujuh belas).

dalam hal ini bertindak selaku:

-       Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa Nomor 08 tertanggal 16-10-2013 (enambelas oktober duaribu tigabelas), yang dibuat dihadapan saya, Notaris (selanjutnya disebut juga “Akta Penunjukkan dan Kuasa”) selaku wakil bersama yang ditunjuk oleh para ahli waris almarhum RICHARD, yaitu:

3.1.Tuan UNTUNG, lahir di Surakarta pada tanggal

14-02-1975 (empat belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Cemara nomor 02, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1340.134809.0002 yang berlaku sampai tanggal 14-02-2015 (empat belas Februari dua ribu lima belas);

3.2.Nyonya VIERRA, lahir di Surakarta, pada tanggal 01-10-1980 (satu Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Gagak Nomor 10 Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kabupaten Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1098.786507.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-10-2015 (satu Oktober dua ribu lima belas)

3.3.Nyonya WIENA, lahir di Surakarta, pada tanggal 18-05-1983 (delapan belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Berlian Nomor 01 Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1987.956471.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 18-05-2018 (delapan belas Mei dua ribu delapan belas).

3.4.Nona XENA tersebut diatas.

(selanjutnya bersama-sama disebut juga “Para Ahli Waris”).

       Yang diwakili selaku pemegang 1000 (seribu) saham dalam Perseroan.

-       Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

-       Penghadap Tuan PATRICK tersebut diatas bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, membuka dan memimpin Rapat ini selaku Ketua Rapat, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 ayat (5) anggaran dasar perseroan dan selanjutnya menyatakan kepada Rapat sebagai berikut:

-       Bahwa dalam rapat ini telah hadir dan/atau diwakili seluruh pemegang saham Perseroan, yakni berjumlah 10.000 (sepuluh ribu), dengan nilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap saham dan semuanya merupakan saham-saham atas nama dan karenanya sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) anggaran dasar perseroan, untuk rapat ini tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham perseroan dan karenanya rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai acaranya;

-       Bahwa acara dalam rapat ini, ialah mensahkan pemindahan hak kepemilikan atas 1.000 9seribu) saham dalam perseroan milik almarhum Tuan RICHARD tersebut berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa, sebagai wakil bersama dari para ahli waris;

-       Surat-surat saham tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, berhubung menurut Ketua Rapatm Perseroan belum pernah mencetak dan mengeluarkan surat-surat saham tersebut, akan tetapi Ketua Rapat dan para penghadap lainnya menjamin sepenuhnya bahwa jumlah dan pemilikan saham-saham sebagaimana yang diuraikan diatas adalah benar dan sesuai dengan kenyataan.

Oleh karena acara rapat ini telah diketahui dan disetujui sepenuhnya oleh para pemegang saham, maka Ketua rapat langsung saja mengusulkan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagai berikut:

Mensahlan pemindahan hak kepemilikan atas saham 1.000 (seribu) saham dalam perseroan milik Almarhum RICHARD kepada penghadap Nona XENA tersebut, berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa, sebagai wakil bersama dari Para Ahli Waris;

Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham perseroan menjadi sebagai berikut:

1.         Tuan PATRICK, sebanyak 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah);

2.         Nyonya QUEEN, sebanyak 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar

Rp. 4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah);

3.         Nona XENA, sebanyak 1.000 (seribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah)

-       Usul tersebut diatas diterima dan disetujui oleh Rapat dengan suara bulat.

Sehubungan dengan segala sesuatu sebagaimana tersebut diatas rapat memutuskan menyetujui untuk mengubah Pasal Penutup Pasal 20 Akta Pendirian Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa:

1.        Dari modal dasar perseroan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 tersebut diatas, telah diambil bagian dan disetor penuh dalam kas perseroan oleh:

1.      Tuan PATRICK, sebanyak 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah);

2.      Nyonya QUEEN, sebanyak 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar

Rp. 4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah);

3.      Nona XENA, sebanyak 1.000 (seribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah)

Sehingga seluruhnya berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).

Sedangkan pasal-pasal yang lain yang tidak diubah dalam akta ini, tetap sebagaimana dalam akta pendirian dan perubahannya.

Selanjutnya Rapat dengan ini memberi kuasa kepada:

-          Tuan PATRICK tersebut, dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memberitahukan dan mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya atas perubahaan susunan pemegang saham perseroan tersebut diatas, dan untuk keperluan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dbuatkan, mengajukan dan menandatangani surat-surat/akta-akta serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan, dan selanjutnya untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut diatas.

Karena tidak ada yang dibicarakan lagi maka Ketua mengusulkan dan Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB (duabelas Waktu Indonesia Barat).

--------------------DEMIKIAN AKTA INI--------------------

-       Dibuat dan dilangsungkan di Surakarta pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut diatas;

-       Segera setelah akta ini dibacakan dan dijjelaskan oleh saya, Notaris kepadda para penghadap dan para saksi, yaitu:

a. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo tanggal 10-01-1977 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Labet nomor 10 Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1540.789081.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-01-2017 (sepuluh Januari dua ribu tujuh belas);

b. Tuan BROMO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 08-12-1968 (seribu delapan Desember sembilan ratus enampuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat  tinggal  di  Surakarta, Dk. Bedug Lor, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan  Ngasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.081268.0002, yang berlaku sampai tanggal 08-12-2017 (delapan Desember duaribu tujuhbelas),

serta saya, Notaris;

-Dilangsungkan dengan……………………………



TPA BADAN USAHA III (Bp.Mulyoto-JUAL BELI SAHAM)



 KELOMPOK I

------------------ JUAL BELI SAHAM --------------------
---------------------- Nomor: 05 --------------------------------

Pada hari ini, Senin, tanggal 15-10-2013 (limabelas Oktober duaribu tigabelas), Pukul 11.00 (sebelas) Waktu Indonesia Barat.-------------------------
Menghadap kepada saya, MULYONO, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:------------
1.      Tuan A, lahir di Klaten, pada tanggal 01-01-1975 (satu Januari seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mawar no.25, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.010175.0001, yang berlaku sampai tanggal 01-01-2016 (satu Januari duaribu enambelas).----------------
-      sebagai Komisaris Utama, dan---------
-      sebagai pemegang 1500 (seribu limaratus) saham, atau seluruhnya sebesar     Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. SEMPULUR, berkedudukan di Klaten.-------------------
-      untuk selanjutnya disebut juga sebagai;--------------------
------------------- PIHAK PERTAMA/PENJUAL --------------
2.      Tuan X, lahir di Klaten, pada tanggal 05-03-1979 (lima Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh sembilan), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Garuda 30B, Kelurahan Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.050379.0001, yang berlaku sampai tanggal 05-03-2016 (lima Maret duaribu enambelas).-----------
-      untuk selanjutnya disebut sebagai:----------------------
------------------ PIHAK KEDUA/PEMBELI --------------------
-      Para Penghadap telah saya, notaris, kenal.-------------------
-      Para Penghadap menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA telah sepakat dengan PIHAK KEDUA untuk mengadakan perjanjian jual beli saham, dengan ketentuan sebagai berikut:-------------------------------
----------------------- Pasal 1 ------------------------
-      PIHAK PERTAMA lebih dahulu menerangkan bah­wa PIHAK PERTAMA memiliki 1500 (seribu lima ratus) saham, atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. SEMPULUR, berkedudukan di Klaten.--------------
-      untuk selanjutnya disebut "PERSEROAN".----------------
---------------------- Pasal 2 ----------------------
-      Penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada penghadap PIHAK KEDUA yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA 1500 (seribu lima ratus) saham, atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) milik PIHAK PERTAMA,
-      selanjutnya disebut SAHAM.----------------
-------------------- Pasal 3 ------------------------
-      Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, menerangkan:----
-      Bahwa Jual Beli Saham ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) telah dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu penandatanganan akta ini. Dan untuk penerimaan uang tersebut oleh PI­HAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menerima akta ini berlaku sebagai tanda terima pembayaran uang (kwitansinya).----------
-------------------- Pasal 4 -----------------------
-      Apa yang dijual itu dan diserahkan dengan akta ini terhitung mulai dari hari ini menjadi milik dan hak PIHAK KEDUA dan berhubung dengan itu segala keunrungan termasuk semua hasil-hasilnya yang diperoleh dari saham-saham tersebut yang belum dipungut oleh PIHAK PERTAMA ataupun kerugian serta resiko yang didapat atau diderita dengannya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.-------------
-      PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa apa yang dijual dan diserahkan dengan akta ini benar-benar miliknya PIHAK PERTAMA sendiri, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga pada orang (pihak) lain bebas dari segala sitaan dan juga belum dijual kepada orang (pihak) lain.-----
------------------- Pasal 6 -----------------------------
-      PIHAK  PERTAMA  dengan  ini  memberi  kuasa dengan Hak Substitusi yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, kepada PIHAK KEDUA;------
a.      Untuk menerima surat-surat saham atas saham tersebut dari PERSEROAN segera setelah PER­SEROAN mencetak dan mengeluarkan surat-surat saham tersebut dan untuk penerimaan surat-surat saham itu memberi tanda penerimaannya.------------
b.      Untuk mewakili PIHAK PERTAMA sepenuhnya dalam segala hal dan segala urusan, tidak ada yang dikecualikan, mengenai balik nama saham tersebut atas namanya PIHAK KEDUA dan untuk maksud tersebut melakukan segala sesuatu yang diperlukan; dan-------
c.      Untuk selama saham-saham tersebut belum dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA, mewakili PI­HAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagai pemegang saham tersebut dalam segala hal dan urusan, tidak ada yang dikecualikan termasuk akan tetapi tidak terbatas menghadiri semua rapat-rapat Umum Para Pemegang Saham, berbicara dan turut memperbincangkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat serta mengeluarkan suara dalam rapat-rapat tersebut dan mengambil keputusan dan menerima deviden yang bersangkutan, satu dan lain tanpa diwajibkan memberi pertanggung jawaban sebagai kuasa terhadap PIHAK PERTAMA.----------
-------------------- Pasal 7 ---------------------
-      Bahwa dengan terjadinya jual beli saham berdasarkan akta ini, maka:---
1.      PIHAK PERTAMA atau PENJUAL tidak memiliki/mempunyai saham lagi dalam PERSEROAN (NIHIL).----------
2.      Sejak saat penandatanganan akta ini PIHAK KEDUA atau PIHAK PEMBELI mempunyai/memiliki 1500 (seribu lima ratus) saham dalam PERSEROAN.-----
-      Tentang akta ini dan segala akibatnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak dapat berubah di Kantor Pengadilan Negeri Klaten.----------
---------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------
Dibuat dan diresmikan di Yogyakarta pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:-----------------
1.      Tuan BUDI, lahir di Klaten, pada tanggal 15-01-1980 (limabelas Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Merapi no.25, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.100180.0003, yang berlaku sampai tanggal 15-01-2016 (limabelas Januari duaribu enambelas).
2.      Tuan ARIA, lahir di Klaten, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Merbabu no.30, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.100180.0001, yang berlaku sampai tanggal 01-03-2016 (satu Maret duaribu enambelas).--------
-      Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi.---------
-      Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.------
-      Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, tambahan maupun gantian.--------


PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA


         Tuan A                                                               Tuan X



           Saksi                                                                   Saksi


       Tuan BUDI                                                        Tuan ARIA


Notaris di Klaten


MULYONO, S.H.

T.PEMBUATAN AKTA BADAN USAHA 2-III (Bp. Mulyoto Notaris)


JAWABAN TUGAS KELOMPOK II

1.    Akibat hukum dalam hal perubahan susunan pengurus dan/atau komposisi kepemilikan saham tidak dilaporkan kepada Menteri adalah Menteri akan menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan.
2.    Arti daripada keputusan RUPS untuk …… adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai ketentuan Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar, adalah ketentuan kuorum dalam merubah Anggaran Dasar itu sah manakala dalam rapat pertama memenuhi ketentuan dihadiri minimal 2/3 dari seluruh saham, dan disetujui 2/3 dari suara yang hadir kecuali Anggaran Dasar tidak menentukan yang lebih tinggi. Sedangkan dalam rapat kedua memenuhi ketentuan dihadiri 3/5 dari seluruh saham, dan disetujui 2/3 dari suara yang hadir. Apabila tidak mencapai kuorum lagi, dapat meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
3.    Yang wenang mengangkat Direksi adalah Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, kecuali untuk pertama kali pengangkatan Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian, sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
4.    Semula pemegang saham suatu PT adalah D,E, dan F tahu-tahu akhir-akhir ini pemegang saham PT tersebut adalah P,Q, dan R. Hal itu bisa terjadi karena perubahan kepemilikan saham tersebut baru sebatas telah mendapat persetujuan RUPS tetapi belum ditindak lanjuti dengan pengalihan saham.
5.    Tuan Yoris menuntu PT.Elektronik karena didudukkan sebagai Komisaris dalam PT tersebut. Hal ini terjadi karena Tuan Yoris belum dihubungi oleh para pendiri PT tersebut, maka seharusnya adanya surat pernyataan persetujuan bermaterai cukup dari orang yang diangkat sebagai komisaris tersebut yaitu Tuan Yoris.
6.    Suatu CV karena mengalami kemajuan dalam usahanya bermaksud meningkatkan lembaga/badan usahanya menjadi PT dengan modal dasar 10 M. Neraca terakhir CV tersebut menyatakan bahwa kekayaan CV tersebut sebesar 3 M. Sedangkan dalam kasus yang sama namun CV yang berbeda, neraca terakhir CV tersebut menyatakan bahwa kekayaan CV adalah sebesar 2 M. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah
a.    apakah sudah menyelesaikan perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
b.    anggaran dasar CV yang akan menjadi anggaran dasar PT, karena dalam anggaran dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
c.    Pendiri dari PT tersebut apakah sama dengan pendiri CV. Hal ini untuk mengantisipasi apabila pendiri dari CV itu dilakukan oleh suami istri. Sedangkan pendirian PT mensyaratkan minimal 2 pendiri sesuai dengan ketentuan UUPT. Bila tidak maka pemegang saham tunggal akan mengakibatkan bertanggung jawab tidak terbatas lagi (secara pribadi). PT didirikan berdasarkan perjanjian.
d.    Maksud dan tujuan dari pendirian PT tersebut.
e.    Sudah dilakukan perhitungan aktiva dan passiva CV belum.
Hal-hal yang dinasehatkan kita sebagai Notaris, adalah:
a.    Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan , sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, RUPS pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
b.    Menyesuaikan anggaran dasar CV. Hal ini karena pada anggaran dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai modal dasar PT, yakni minimal Rp. 50.000.000,00 (Pasal 32 ayat (1) UUPT), dan 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, anggaran dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. dan setiap pesero CV yang akan menjadi pesero CV harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT).
c.    Membuat akta pendirian dengan akta notariil yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT
d.    Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan huku, melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.
e.    Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran PT.
f.      Pengumumab di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri.



PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
P.T. KARIMUN
Nomor: 07

-       Pada hari ini, Sabtu, tanggal 19-10-2013 (sembilanbelas Oktober duaribu tigabelas), Jam 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat),
-       Menghadap di hadapan saya, ANGELINA JOLIE, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Sleman, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
Tuan SIMON, lahir di Klaten, tanggal 31-08-1946 (tigapuluhsatu Agsutus seribu sembilanratus empatpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Angkasa Nomor 19 Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 09, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.843190.0001 yang berlaku sampai tanggal 31-08-2017 (tigapuluhsatu Agustus duaribu tujuhbelas);
- menurut keterangan mereka dalam hal ini masing-masing bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama perseroan terbatas P.T. KARIMUN yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta nomor 35, tertanggal 01-05-1998(satu Mei seribu sembilan ratus sembilanpuluh delapan), yang dibuat di hadapan saya, Notaris yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
C2-0745.HT.01.01. Tahun 1998, tanggal 01-06-1998 (satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 678, tanggal 01-06-1999 (satu Juni seribu sembilanratus sembilan puluh sembilan), Tambahan Nomor 5890 dan telah dilakukan perubahan seluruh anggaran dasar perseroan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam akta nomor 18, tertanggal 18-08-2007 (delapanbelas Agsutus duaribu tujuh) yang dibuat di hadapan saya, Notaris yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C3-8008.HT.02.35.TH.2007 tertanggal 12-12-2007 (duabelas Desember duaribu tujuh) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14-04-2008 (empatbelas April duaribudelapan), dan telah mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan akta Nomor 234, tertanggal 04-08-2012 (empat Agustus duaribu duabelas) yang dibuat dihadapan saya, Notaris yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal
13-07-2013 (tigabelas Juli duaribu tigabelas) Nomor
C3-8008.HT.02.35.TH.2013, dan bertindak berdasarkan kuasa dari semua yang telah hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas P.T. KARIMUN, yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober duaribu tigabelas) di Kantor Perseroan Terbatas P.T. KARIMUN berkedudukan di Sleman, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di bawah tangan bermaterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, oleh karenanya penghadap sah bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas P.T. KARIMUN berkedudukan di Sleman.
-       Penghadap yang telah saya, Notaris kenal
-       Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan:
-          Bahwa Perseroan Terbatas P.T. KARIMUN yang berkedudukan di Sleman (untuk selanjutnya disebut “perseroan”), pada hari rabu tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober duaribu tigabelas) dimulai pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) bertempaat di Kantor Perseroan Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kabupaten Sleman, telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan tersebut.
Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir:
1.    Nona RIRIN, lahir di Klaten, pada tanggal
15-08-1964 (limabelas Agustus seribu sembilan ratus enampuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Gading Barat v/37, Kelurahan Argo Mulyo, Kecamatan Cangkringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.123456.0001 yang berlaku sampai tanggal 15-08-2017(limabelas Agustus duaribu tujuhbelas);

-   dalam hal ini bertindak:
a. selaku Komisaris Utama Perseroan, dan
b. selaku pemilik dari 700 (tujuhratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuhratus juta rupiah);
2.    Penghadap Tuan SIMON tersebut diatas dalam hal ini bertindak:
a. selaku Direktur Utama Perseroan, dan
b. selaku pemilik dari 100 (seratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
3.    Tuan RONI, lahir di Surakarta, pada tanggal
29-12-1962 (duapuluh sembilan Desember seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Minulya Nomor 19, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Jogo Tirto, Kecamatan Berbah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.345678.0005 yang berlaku sampai tanggal 29-12-2017 (duapuluhsembilan Desember duaribu tujuhbelas);
-   dalam hal ini bertindak:
a. selaku Komisaris Perseroan, dan
b. selaku pemilik dari 600 (enamratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 600.000.000,- (enamratus juta rupiah);
Atau sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) saham dengan nilai nomial seluruhnya sebesar
Rp. 1.400.000.000,- (satu Milyar empat ratus juta rupiah) yang merupakan keseluruhan saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 76 jo Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, rapat dapat dilangsungkan tanpa harus diadakan pemanggilan rapat, dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat asal keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
-   Bahwa Tuan SIMON bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama sekaligus selaku Ketua Rapat memimpin dan membuka rapat serta terlebih dahulu memberitahukan acara rapat adalah “Perubahan Susunan Direksi Perseroam”.
Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut dengan suara bulat menyetujui sepenuhnya serta memutuskan:
a.         Memberhentikan dengan hormat Tuan SIMON dari jabatannya selaku Direktur Utama perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Tuan SIMON selama menjabat Direktur Utama Perseroan;
b.         1. Mengangkat Tuan RUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 14-05-1966 (empatbelas Mei seribu sembilan ratus enampuluhenam), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Wijaya Nomor 19, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1087.468599.0005 yang berlaku sampai tanggal 14-05-2017 (empat belas Mei duaribu tujuhbelas) menjadi Direktur Utama perseroan;
2. Mengangkat Tuan SIMON tersebut, menjadi Direktur 2 Perseroan,
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana diterangkan tersebutr diatas, penghadap bermaksud untuk mengadakan perubahan Ketentuan Penutup Pasal 20 Akta Pendirian Perseroan Terbatas P.T. KARIMUN dalam akta nomor 35, tertanggal 01-05-1998 (satu Mei seribu sembilan ratus sembilanpuluh delapan), yang dibuat di hadapan saya, Notaris, sehingga Ketentuan Penutup Pasal 20 tersebut, sebagai berikut:
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.
Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa:
1.         Dari modal dasar perseroan sebagaiman tersebut dalam Pasal 4 tersebut diatas, telah diambil bagian dan disetor penuh dalam kas perseroan oleh:
a.       Nona RIRIN sebanyak 700 (tujuhratus) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar
Rp. 700.000.000,- (tujuhratus juta rupiah);
b.      Tuan SIMON sebanyak 100 (seratus) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c.       Tuan RONI sebanyak 600 (enamratus) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar
Rp. 600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
2.         Memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai:
-  Direktur Utama               : Tuan RUDI, lahir di
                                                     Surakarta, pada tanggal
14-05-1966 (empatbelas Mei seribu sembilan ratus enampuluhenam), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Wijaya Nomor 19, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Condong Catur, Kecamatan Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1087.468599.0005 yang berlaku sampai tanggal
14-05-2017 (empat belas Mei duaribu tujuhbelas);
-             Direktur 1                    : Nona DIAH, lahir di
Surakarta, pada tanggal
31-08-1990 (tigapuluhsatu Agustus seribu sembilan ratus sembilanpuluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Minulya Nomor 17, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 04, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Cangkringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.123456.0002 yang berlaku sampai tanggal 31-08-2017 (tigapuluh satu Agustus duaribu tujuhbelas)
-       Direktur 2                                   : Tuan SIMON, lahir di
                                    Klaten,Tanggal31-08-1946
(tigapuluhsatu Agsutus seribu sembilanratus empatpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Angkasa Nomor 19 Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 09, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.843190.0001 yang berlaku sampai tanggal 31-08-2017 (tigapuluhsatu Agustus duaribu tujuhbelas)
4.    Komisaris Utama     : Nona RIRIN, lahir di
Klaten, pada tanggal
15-08-1964 (limabelas Agustus seribu sembilan ratus enampuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Gading Barat v/37, Kelurahan Argo Mulyo, Kecamatan Cangkringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.123456.0001 yang berlaku sampai tanggal 15-08-2017 (limabelas Agustus duaribu tujuhbelas);
-             Komisaris                                : Tuan RONI, lahir di
                                                        Surakarta, pada tanggal
29-12-1962 (duapuluh sembilan Desember seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Minulya Nomor 19, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Jogo Tirto, Kecamatan Berbah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1090.345678.0005 yang berlaku sampai tanggal 29-12-2017 (duapuluhsembilan Desember duaribu tujuhbelas);
Pengangkatan Direktur tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.
-       Adapun pasal-pasal lainnya sepanjang tidak diubah dalam akta ini , masih tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam akta pendiriannya.
------------------DEMIKIAN AKTA INI----------------
-  Dibuat dan dilangsungkan di Sleman pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut diatas;
-  Segera setelah akta ini dibacakan dan dijjelaskan oleh saya, Notaris kepadda para penghadap dan para saksi, yaitu:
a. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo tanggal 10-01-1977 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Labet nomor 10 Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Cangkringan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1540.789081.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-01-2017 (sepuluh Januari dua ribu tujuh belas);
b. Tuan BROMO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 08-12-1968 (seribu delapan Desember sembilan ratus enampuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat  tinggal  di  Kabupaten Sleman, DK Bedug Lor, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan  Hargoarjo, Kecamatan Depok, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.081268.0002, yang berlaku sampai tanggal 08-12-2017 (delapan Desember duaribu tujuhbelas),
serta saya, Notaris;
-Dilangsungkan dengan……………………………


 
JAWABAN

Sebelum membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan perubahan komposisi kepemilikan saham karena meninggalnya seorang pemegang saham sehingga perlu dibuat akta penunjukkan dan kuasa dari keseluruhan ahli waris kepada salah seorang ahli waris yang ditunjuk untuk menggantikan pewaris sebagai pemegang saham dalam perseroan terbatas tersebut yaitu P.T. Gusur Jaya dimana sebagai bukti bahwa para ahli waris tersebut adalah benar-benar merupakan keseluruhan ahli waris dari si Pewaris dengan harus dibuktikan adanya Surat Keterangan Waris yang diketahui oleh Kepala Desa dan disahkan/dikuatkan oleh Camat setempat.

 

PENUNJUKKAN DAN KUASA

Nomor : 08



Pada hari ini, Rabu, tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober duaribu tigabelas), Jam 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat.

Menghadap dihadapan saya, ANGELINA JOLIE, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1.        Tuan UNTUNG, lahir di Surakarta pada tanggal

14-02-1975 (empat belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Cemara nomor 02, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1340.134809.0002 yang berlaku sampai tanggal

14-02-2015 (empat belas Februari dua ribu lima belas);

2.        Nyonya VIERRA, lahir di Surakarta, pada tanggal 01-10-1980 (satu Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Gagak Nomor 10 Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kabupaten Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1098.786507.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-10-2015 (satu Oktober dua ribu lima belas)

3.        Nyonya WIENA, lahir di Surakarta, pada tanggal

18-05-1983 (delapan belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Berlian Nomor 01 Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1987.956471.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 18-05-2018 (delapan belas Mei dua ribu delapan belas).

4.        Nona XENA, lahir di Karanganyar, pada tanggal

05-06-1984 (lima Juni seribu delapanpuluh empat ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Delima Nomor 05 Rukun Tetangga 05 Rukun Warga 05, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1645.980707.0002 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-06-2017 (lima Juni dua ribu tujuh belas).

Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

Para penghadap dengan ini menerangkan:

-          Bahwa para penghadap tersebut diatas merupakan keseluruhan ahli waris dari almarhum RICHARD (selanjutnya akan disebut juga “Pewaris”),

-          Berdasarkan Surat Keterangan Warisan tertanggal

14-10-2013 (empatbelas Oktober duaribu tigabelas) yang dibuat oleh para ahli waris dan disaksikan Kepala Desa Tipes dan dikuatkan oleh Camat Wilayah Kecamatan Tipes.

(selanjutnya Para Penghadap tersebut diatas, bersama-sama akan disebut juga “Para Ahli Waris”);

-          Bahwa semasa hidupnya, Pewaris adalah pemilik/ pemegang 70 (tujuhpuluh) saham dalam perseroan terbatas P.T. GUSUR JAYA yang berkedudukan di Surakarta (selanjutnya disebut juga “ Perseroan”);

-          Bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 52 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

-          Berhubungan dengan apa yang diuraikan diatas, Para Ahli Waris dengan ini menunjuk anak ke-4 (keempat), yaitu Nona XENA tersebut diatas selaku wakil bersama dari para ahli waris untuk menggantikan kedudukan pewaris sebagai pemegang 1000 (seribu) saham dalam perseroan, dengan memberikan kuasa kepadanya untuk :

1.         Bertindak selaku pemegang dari saham-saham tersebut dalam Perseroan, hadir dalam semua Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;

2.         Mendaftarkan pemindahan hak atas saham-saham tersebut ke atas nama Nona XENA selaku wakil bersama dari Para Ahli Waris almarhum Tuan RICHARD dalam buku daftar saham, menerima surat-surat saham atas saham-saham tersebut diatas setelah dicetak oleh Perseroan.

-        Untuk urusan-urusan tersebut, menghadap dihadapan Notaris, Direksi Perseroan dan pejabat-pejabat lain yang berwenang, mengambil keputusan-keputusan, menanda tangani akta-akta Berita Acara dan surat-surat/akta-akta lain yang diperlukan, singkatnya melakukan apapun juga tidak ada yang dikecualikan.

Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

Dari segala sesuatu yang tersebut di atas ini, dibuatlah:

AKTA INI

-       Dibuat dan dilangsungkan di Surakarta pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut diatas;

-       Segera setelah akta ini dibacakan dan dijjelaskan oleh saya, Notaris kepadda para penghadap dan para saksi, yaitu:

a. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo tanggal 10-01-1977 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Labet nomor 10 Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1540.789081.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-01-2017 (sepuluh Januari dua ribu tujuh belas);

b. Tuan BROMO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 08-12-1968 (seribu delapan Desember sembilan ratus enampuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat  tinggal  di  Surakarta, Dk. Bedug Lor, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan  Ngasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.081268.0002, yang berlaku sampai tanggal 08-12-2017 (delapan Desember duaribu tujuhbelas),

serta saya, Notaris;

-Dilangsungkan dengan……………………………

BERITA ACARA

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

P.T. GUSUR JAYA

Nomor : 09



Pada hari ini, Rabu, tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober suaribu tigabelas), Jam 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat),

-       Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas

P.T. GUSUR JAYA, berkedudukan di Surakarta (selanjutnya akan disebut juga “ Perseroan”), yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya berturut-turut, sebagaimana termaktub dalam:

- Akta Nomor 19, tertanggal 21-08-2000 (duapuluh satu Agustus duaribu), dibuat dihadapan DEMI LOVATTO,Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor

C-01234.HT.01.01 TH.2000 tertanggal 20-12-2000 (duapuluh Desember duaribu) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09 tertanggal 19-01-2001 (sembilanbelas Januari duaribu satu) Tambahan Nomor 1234/2001;

-            Dan yang terakhir diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 10, tertanggal 31-08-2009 (tigapuluhsatu Agustus duaribu sembilan)dibuat di hadapan DEMI LOVATTO, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan tanggal 10-11-2009 (sepuluh November duaribu sembilan) dan telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia Nomor 89, teranggal 09-01-2010 (sembilan Januari duaribu sepuluh), Tambahan Nomor 87/2010;

-            Sedangkan susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 97 juncto Akta Nomor 100 tertanggal 06-12-2011 (enam Desember duaribu sebelas), yang pemberitahuannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diterima, sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 17-01-2012 (tujubelas Januari duaribu duabelas) Nomor AHU-AH.01.79-00128;

-            Saya, ANGELINA JOLIE, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:

-            Berada di Kantor Perseroan, di Jalan Minulya Nomor 06, Surakarta, untuk membuat berita acara dari segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, pukul dan tempat tersebut diatas. Pada rapat ini hadir dan karena itu berada di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh para saksi yang sama:

1.        Tuan PATRICK, lahir di Surakarta, pada tanggal

27-02-1965 (duapuluh tujuh Februari seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Pringgodani Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1291.816219.0001 yang berlaku sampai tanggal 27-02-2017 (duapuluh tujuh Februari duaribu tujuh belas);

dalam hal ini bertindak selaku:

-       Selaku “ Direktur” Perseroan, dan

-       Selaku pemilik dari 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima Milyar rupiah).

2.        Nyonya QUEEN, lahir di Surakarta, pada tanggal

31-08-1968 (tigapuluh satu Agustus seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Ngastina Nomor 31, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1718.901289.0001 yang berlaku sampai tanggal

31-08-2017 (tiga puluh satu Agustus duaribu tujuh belas)

dalam hal ini bertindak selaku:

-       Selaku “ Komisaris” Perseroan, dan

-       Selaku pemilik dari 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 4.000.000.000.000,- (empat Milyar rupiah).

3.        Nona XENA, lahir di Karanganyar, pada tanggal

05-06-1984 (lima Juni seribu delapanpuluh empat ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Delima Nomor 05 Rukun Tetangga 05 Rukun Warga 05, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1645.980707.0002 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-06-2017 (lima Juni dua ribu tujuh belas).

dalam hal ini bertindak selaku:

-       Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa Nomor 08 tertanggal 16-10-2013 (enambelas oktober duaribu tigabelas), yang dibuat dihadapan saya, Notaris (selanjutnya disebut juga “Akta Penunjukkan dan Kuasa”) selaku wakil bersama yang ditunjuk oleh para ahli waris almarhum RICHARD, yaitu:

3.1.Tuan UNTUNG, lahir di Surakarta pada tanggal

14-02-1975 (empat belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Cemara nomor 02, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1340.134809.0002 yang berlaku sampai tanggal 14-02-2015 (empat belas Februari dua ribu lima belas);

3.2.Nyonya VIERRA, lahir di Surakarta, pada tanggal 01-10-1980 (satu Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Gagak Nomor 10 Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kabupaten Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1098.786507.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-10-2015 (satu Oktober dua ribu lima belas)

3.3.Nyonya WIENA, lahir di Surakarta, pada tanggal 18-05-1983 (delapan belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Berlian Nomor 01 Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1987.956471.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 18-05-2018 (delapan belas Mei dua ribu delapan belas).

3.4.Nona XENA tersebut diatas.

(selanjutnya bersama-sama disebut juga “Para Ahli Waris”).

       Yang diwakili selaku pemegang 1000 (seribu) saham dalam Perseroan.

-       Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

-       Penghadap Tuan PATRICK tersebut diatas bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, membuka dan memimpin Rapat ini selaku Ketua Rapat, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 ayat (5) anggaran dasar perseroan dan selanjutnya menyatakan kepada Rapat sebagai berikut:

-       Bahwa dalam rapat ini telah hadir dan/atau diwakili seluruh pemegang saham Perseroan, yakni berjumlah 10.000 (sepuluh ribu), dengan nilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap saham dan semuanya merupakan saham-saham atas nama dan karenanya sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) anggaran dasar perseroan, untuk rapat ini tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham perseroan dan karenanya rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai acaranya;

-       Bahwa acara dalam rapat ini, ialah mensahkan pemindahan hak kepemilikan atas 1.000 9seribu) saham dalam perseroan milik almarhum Tuan RICHARD tersebut berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa, sebagai wakil bersama dari para ahli waris;

-       Surat-surat saham tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, berhubung menurut Ketua Rapatm Perseroan belum pernah mencetak dan mengeluarkan surat-surat saham tersebut, akan tetapi Ketua Rapat dan para penghadap lainnya menjamin sepenuhnya bahwa jumlah dan pemilikan saham-saham sebagaimana yang diuraikan diatas adalah benar dan sesuai dengan kenyataan.

Oleh karena acara rapat ini telah diketahui dan disetujui sepenuhnya oleh para pemegang saham, maka Ketua rapat langsung saja mengusulkan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagai berikut:

Mensahlan pemindahan hak kepemilikan atas saham 1.000 (seribu) saham dalam perseroan milik Almarhum RICHARD kepada penghadap Nona XENA tersebut, berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa, sebagai wakil bersama dari Para Ahli Waris;

Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham perseroan menjadi sebagai berikut:

1.         Tuan PATRICK, sebanyak 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah);

2.         Nyonya QUEEN, sebanyak 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar

Rp. 4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah);

3.         Nona XENA, sebanyak 1.000 (seribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah)

-       Usul tersebut diatas diterima dan disetujui oleh Rapat dengan suara bulat.

Sehubungan dengan segala sesuatu sebagaimana tersebut diatas rapat memutuskan menyetujui untuk mengubah Pasal Penutup Pasal 20 Akta Pendirian Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa:

1.        Dari modal dasar perseroan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 tersebut diatas, telah diambil bagian dan disetor penuh dalam kas perseroan oleh:

1.      Tuan PATRICK, sebanyak 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar rupiah);

2.      Nyonya QUEEN, sebanyak 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar

Rp. 4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah);

3.      Nona XENA, sebanyak 1.000 (seribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah)

Sehingga seluruhnya berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).

Sedangkan pasal-pasal yang lain yang tidak diubah dalam akta ini, tetap sebagaimana dalam akta pendirian dan perubahannya.

Selanjutnya Rapat dengan ini memberi kuasa kepada:

-          Tuan PATRICK tersebut, dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memberitahukan dan mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya atas perubahaan susunan pemegang saham perseroan tersebut diatas, dan untuk keperluan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dbuatkan, mengajukan dan menandatangani surat-surat/akta-akta serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan, dan selanjutnya untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut diatas.

Karena tidak ada yang dibicarakan lagi maka Ketua mengusulkan dan Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB (duabelas Waktu Indonesia Barat).

--------------------DEMIKIAN AKTA INI--------------------

-       Dibuat dan dilangsungkan di Surakarta pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut diatas;

-       Segera setelah akta ini dibacakan dan dijjelaskan oleh saya, Notaris kepadda para penghadap dan para saksi, yaitu:

a. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo tanggal 10-01-1977 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Labet nomor 10 Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1540.789081.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-01-2017 (sepuluh Januari dua ribu tujuh belas);

b. Tuan BROMO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 08-12-1968 (seribu delapan Desember sembilan ratus enampuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat  tinggal  di  Surakarta, Dk. Bedug Lor, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan  Ngasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.081268.0002, yang berlaku sampai tanggal 08-12-2017 (delapan Desember duaribu tujuhbelas),

serta saya, Notaris;

-Dilangsungkan dengan……………………………