JAWABAN
TUGAS KELOMPOK I
A. Apa perbedaan antara “sekutu mandater” dengan “sekutu
statuter” dan berilah contoh komparisi masing-masing sehingga jelas
perbedaannya.
Jawab :
Perbedaan kedudukan hukum antara
Sekutu Statuter dan Sekutu Mandater (Pasal 1636 (2) KUHPdt)
·
Sekutu Statuter (Gerant Statutaire)
Pengertiannya yaitu sekutu yang dalam
bertindak/melakukan perbuatan hukum tidak memerlukan kuasa karena yang
bersangkutan namanya tercantum dalam statuter/Anggaran Dasar/Akta Pendirian
dari suatu lembaga/badan usaha/badan hukum tersebut.
Contoh
:
1. Tuan
RUDY, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) April 1970
(seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat
tinggal di Surakarta, jalan Bengawan nomor 29, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga
07, Kelurahan Apel, Kecamatan Sawo, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan 32710511047000002, yang berlaku sampai dengan tanggal 11 (sebelas)
April 2016 (dua ribu enam belas);
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku satu-satunya pesero pengurus Perseroan Komanditer CV. Maju
Mundur Bersama, berkedudukan di Surakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Komanditer CV. Maju Mundur Bersama nomor: 19 yang dibuat dihadapan KARYO,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, tertanggal 12 (dua
belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh)
·
Sekutu Mandater (Gerant Mandataire)
Pengertiannya yaitu sekutu yang dalam
bertindak/melakukan perbuatan hukum berdasarkan kuasa/mandater dari seseorang/badan
hukum karena yang bersangkutan namanya tidak tercantum dalam Anggaran
Dasar/Akta Pendirian dari suatu lembaga/badan usaha/badan hukum tersebut.
Selama berjalannya persekutuan, mandat/ kekuasaannya dapat
dicabut sewaktu-waktu. Kedudukkan dalam persekutuan sama dengan pemegang kuasa.
Contoh :
Tuan RUDY, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada
tanggal 11 (sebelas) April 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga
Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Bengawan nomor
29, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 07, Kelurahan Apel, Kecamatan Sawo, pemilik
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710511047000002, yang berlaku
sampai dengan tanggal 11 (sebelas) April 2016 (dua ribu enam belas);
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur I Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama,
berkedudukan di Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan
Nomor 19/PD/X/2013 tertanggal 12 (dua belas) Oktober 2013 (dua ribu tiga belas)
bermaterai cukup dan ikut pula dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa yang akan disebut dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili :
Tuan BEJO, Sarjana Ekonomi,
lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Juli 1960 (seribu sembilan ratus
enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta,
jalan Anoa nomor 79, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 06, Kelurahan Laweyan,
Kecamatan Tipes, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
32710510076000009, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Juli 2016
(dua ribu enam belas);
dalam kedudukannya sebagai
pesero diam Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama nomor: 19 yang dibuat
dihadapan KARYO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta,
tertanggal 12 (dua belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh).
2.
Penambahan
modal yang ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, berapa ketentuan
keabsahan kuorum RUPS nya?
Jawab :
Untuk merubah Anggaran Dasar dalam :
Rapat Pertama = dihadiri minimal 2/3 dari seluruh saham,
dan disetujui 2/3 dari
suara
yang hadir kecuali Anggaran Dasar tidak
menentukan
lebih tinggi.
Rapat Kedua =
dihadiri minimal 3/5 dari seluruh saham, dan disetujui 2/3 dari
suara yang
hadir.
Apabila tidak kuorum lagi,
dapat minta penetapan kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat.
-
Termasuk
perubahan Anggaran Dasar yang bagaimana hubungannya dengan menteri?
Jawab :
a) Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang harus mendapat persetujuan menteri adalah :
·
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan ;
·
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan ;
·
Jangka waktu berdirinya Perseroan ;
·
Besarnya modal dasar ;
·
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
·
Status Perseroan
yang Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
b) Perubahan
Anggaran Dasar yang cukup diberitahukan kepada menteri, yaitu :
·
Perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang
dimilikinya;
·
Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
·
Perubahan alamat lengkap Perseroan;
·
Pembubaran Perseroan;
·
Berakhirnya status badan hukum akibat penggabungan,
peleburan, pemisahan murni;
·
Telah berakhirnya proses likuidasi.
-
Kalau
penambahannya sampai dengan sama dengan modal dasar pasal berapa yang berubah
dalam AD?
Jawab:
Yang berubah adalah Bab Ketentuan Penutup pasal 20
mengenai penambahan modal dasar.
------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP---------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 20. -------------------------------------------
Segala sesuatu yang
tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------
Akhirnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :
-------------------------------------------------------------------
1. dari modal dasar perseroan sebagaimana
tersebut dalam pasal 4 tersebut diatas, telah diambil dan disetor penuh dalam
kas perseroan oleh :--------------------------
- Tuan SRI sejumlah 160 ( seratus enampuluh )
lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) atau
seluruhnya sebesar Rp. 16.000.000,00 (
enambelas juta rupiah ); ------------------------------------
- Tuan PURWOKO tersebut sejumlah 180 (
seratus delapanpuluh ) lembar saham
dengan nilai nominal Rp. 100.000, (
seratus ribu rupiah ) atau seluruhnya sebesar Rp. 18.000.000,00 ( delapanbelas
juta rupiah ); ----------
- Tuan SOEMARTANTO sejumlah 160 ( seratus
enampuluh ) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100.000, ( seratus ribu rupiah ) atau seluruhnya sebesar Rp.
16.000.000,00 ( enambelas juta rupiah ); --------------------------
Sehingga seluruhnya
berjumlah 500 ( limaratus ) lembar saham dengan nilai nominal Rp.100.000,
( seratus ribu rupiah ) atau seluruhnya
sebesar Rp. 50.000.000, ( limapuluh juta
rupiah ).----------------------------------------
Sedangkan pasal-pasal
yang lain yang tidak diubah dalam akta ini, tetap sebagaimana dalam akta pendirian dan
perubahannya.-------------------------------
3. Kenapa
setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan?
Jawab :
Karena masing-masing pendiri dalam akta pendirian PT
harus ambil bagian saham dan beberapa saham oleh karena itu tidak dibenarkan
dalam hal ada salah satu pendiri tidak ambil bagian atas saham, apabila dalam
anggaran dasar ada salah seorang pendiri yang tidak mengambil bagian dalam
kepemilikan saham atas PT yang didirikan maka anggaran dasarnya tersebut adalah
cacat hokum sehingga PT dapat dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan atas
permohonan pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hokum dalam
akta pendiriannya.
4. Walaupun
Notaris lebih aman membuat PKR RUPS daripada membuat Berita Acara RUPS, namun
ternyata walaupun ditempuh dengan membuat PKR ternyata resiko masih tetap ada
berilah contoh resikonya dan buatlah redaksi pasal yang merupakan antisipasi
guna pengamanan notaries mengenai hal tersebut.
Jawab :
a) Resikonya adalah :
Notaris dalam membuat
PKR atas RUPS suatu PT walaupun pembuatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, baik teknik pembuatan akta, Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 jo
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT, masih tetap ada kemungkinan notaries
didakwa telah melakukan tindak pidana memalsukan surat/akta atau memasukkan
keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana yang dialami oleh Notaris
Tjondro Santoso, SH, penyebabnya antara lain :
-
Pemahaman
yang berbeda antara para Notaris dengan penegak hokum terkait redaksi
kalimat/bahasa akta notariil khususnya PKR atas RUPS suatu PT, dimana bahasa
akta Notaris biasanya kelihatan kaku, diulang ulang dan tidak mudah dipahami;
-
Pemahaman
yang kurang memadai dari para penegak hokum yang terkait terhadap ketentuan
mengenai apa yang dimaksud akta partij dan siapa yang bertanggung jawab dalam
akta partij;
b) Redaksi pasal yang
merupakan antisipasi guna pengamanan notaris :
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
Akta ini dibuat
sesuai dengan prosedur ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, apabila
ternyata dikemudian hari ada kesalahan atau ternyata bahwa data dokumen yang
diberikan kepada saya, Notaris adalah palsu, maka seluruhnya menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari penghadap, selanjutnya penghadap juga menyatakan telah
mengerti dan memahami isi akta ini dan karenanya menerima dengan baik apa yang
telah diuraikan dalam akta ini sehingga membebaskan saya, Notaris dari segala
tuntutan dan gugatan sehubungan dengan akta ini.
5.
Apakah Koperasi atau
yayasan dibenarkan turut serta sebagai pendiri PT?
Jawab
:
Yayasan
tidak dibenarkan turut serta sebagai pendiri PT karena yayasan adalah
perkumpulan atau paguyuban yang tujuan kegiatannya adalah sosial, keagamaan dan
kemanusiaan sedangkan PT memiliki tujuan kegiatan mencari dan mendapat
keuntungan. Demikian pula dengan koperasi tidak turut serta sebagai pendiri PT
karena koperasi bertujuan mencapai kesejahteraan bagi para anggota koperasi dan
dana yang menjadi modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota. Sedangkan PT modal berasal dari kumpulan saham-saham pemegang saham
yang tujuannya berorientasi mencari keuntungan.
6.
Apakah perubahan
komposisi kepemilikan saham sebagai akibat adanya jual beli saham perubahan
susunan pengurus bisa sekaligus dimuat dalam satu akta perubahan jelaskan!
Jawab
:
Dalam
hal risalah dibawah tangan RUPSLB PT yang dibuat sendiri oleh pemegang saham
adalah persetujuan jual beli saham yang kemudian berakibat perubahan komposisi
kepemilikan saham maka dalam risalah RUPSLB PT tersebut redaksinya hanya sampai
dengan perubahan komposisi kepemilikan saham.
Tetapi
kemudian kalau risalah pemegang saham tersebut dimintakan kepada notaris untuk
dimuat di PKR maka akta PKR RUPSLB PT tersebut tidak hanya berakhir sampai
dengan redaksi perubahan komposisi kepemilikan saham tetapi sampai dengan
merubah ketentuan penutup / pasal 20 anggaran dasar / akta pendirian PT.
Demikian
juga berlaku dalam hal perubahan susunan pengurus PT (direksi dan komisaris
PT). Walaupun di risalah dibawah tangan RUPSLB PT yang dibuat sendiri oleh para
pemegang saham hanya sebatas merubah susunan pengurus PT tetapi PKR RUPSLB yang
dibuat oleh/dihadapan notaris harus sekaligus merubah ketentuan penutup/pasal
20 anggaran dasar/akta pendirian PT tersebut.
----------------------------------------
BERITA ACARA
-----------------------------------------
-------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
---------------
--------------------------------------
“PT.GUSUR JAYA”
---------------------------------------
--------------------------------------------
Nomor: 129
---------------------------------------------
Pada
hari ini, Senin, tanggal 15-10-2013(limabelas Oktober duaribu tigabelas), Pukul
17.30 (tujuhbelas lewat tigapuluh menit) Waktu Indonesia
Barat;----------------------------
Menghadap
kepada saya, MULYONO, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, dengan dihadiri
saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
---------------
-
Atas
permintaan Direksi dari perseroan terbatas "PT. GUSUR
JAYA”-----------------
suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Klaten, Jalan Yos
Sudarso Nomor 10B yang anggaran dasarnya dimuat
dalam:--------------------------------
-
akta tanggal 09-01-2013 (sembilan Januari duaribu tiga belas) Nomor 88, dibuat
dihadapan CATUR VIRGO, Sarjana Hukum,
Notaris di Klaten, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10-04-2013 (sepuluh
April duaributiga belas) Nomor C2-4132 .HT.01. O4.Th. 2013; dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10-05-2013 (sepuluh Mei duaribu
tiga belas) nomor 10, Tambahan Nomor
1000; untuk selanjutnya disebut “Perseroan”.----------------------------------------------------
-
Berada dikantor Perseroan, Jalan Yos Sudarso Nomor 20, Surakarta, untuk membuat
Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa dari Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan di tempat
tersebut di atas.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam
rapat telah hadir dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan
dihadiri saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta
ini:----------------------------
1.
Tuan
RIO, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1970 (seribu
sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Bangka Nomor
22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen,
Klaten, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor: 110170.076734.62.13.428,
Warga Negara
Indonesia;--------------------------------
-
menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan;--
2.
Nona
NITA lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1985 (seribu
sembilan ratus delapan puluh lima), Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan
Hanglekir X/19, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Gunung,
Kecamatan Kebayoran Baru, Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
4704.9105/211159200, Warga Negara Indonesia;----------------------------
-
menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan; -
3.
Tuan
RUDI lahir di Montok, Bangka pada tanggal 12 (dua belas) Januari 1960 (seribu sembilan
ratus enam puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Kelapa Sawit III Blok
CC/26, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Klaten, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor 2603.28020/1201600547, Warga Negara
Indonesia;-----------------------------------
-
menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagai Direktur
utama dan dari karenanya sah mewakili Direksi dan demikian untuk dan atas nama
PT. GUSUR JAYA berkedudukan dan berkantor pusat di Klaten, Jalan Yos Sudarso
Nomor 10B yang anggaran dasarnya dimuat
dalam:------------------------------------------------------------------------------------
-
akta
tanggal 09-01-2013 (sembilan Januari duaribu tiga belas) Nomor 88, dibuat
dihadapan Catur Virgo, Sarjana Hukum,
Notaris di Klaten, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10-04-2013 (sepuluh
April duaributiga belas) Nomor C2-4132 .HT.01. O4.Th. 2013; dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10-05-2013 (sepuluh Mei duaribu
tiga belas) nomor 10, Tambahan Nomor 1000.-------------------------------------
-
Hadir
atas undangan Direksi Perseroan.---------------------------------------------
-
Para
penghadap, saya, Notaris kenal.---------------------------------------------------------
-
Para
penghadap tuan RIO dan tuan RUDI dalam kedudukannya sebagai Direktur-direktur,
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) dari Anggaran Dasar Perseroan
membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan:--------------------------------
-
Bahwa
dalam Rapat ini telah dihadiri/diwakili seluruh saham yang telah ditempatkan
oleh Perseroan hingga saat
ini;-------------------------------------------------
-
Sehingga
dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (4) dari Anggaran
Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah susunannya, dan berhak mengambil
keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal-hal yang dibicarakan, walaupun
tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dengan iklan dalam surat kabar/harian;-----
-
Bahwa
acara dalam Rapat ini, ialah:
---------------------------------------------------------
1.
penambahan
modal yang ditempatkan dan disetor menjadi Rp. 25.000.000.000,- (duapuluh lima
milyar rupiah);------------------------------------------------------------
2.
Menyetujui
perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan;----------------------------
3.
Lain-lain;-------------------------------------------------------------------------------------
-
Surat-surat
saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris
oleh karena belum dicetak, akan tetapi menurut keterangan Ketua keadaan
saham-saham tersebut adalah sesuai dengan yang dikemukakan di atas Oleh Ketua
Rapat dijelaskan bahwa pada acara pra Rapat yang dihadiri oleh para anggota
Direksi dan utusan pemegang saham, telah dilakukan pembahasan yang mendalam
mengenai agenda dan rancangan keputusan
Rapat------------------------------------------
-
Setelah
Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan satu per satu acara Rapat, maka Ketua
Rapat mengusulkan dan Rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan
hal-hal Sebagai
berikut:---------------------------------------------------------
1.
Menyetujui
rencana Perseroan untuk menambah modal perseroan Rp. 25.000.000.000,- (duapuluh
lima milyar rupiah);---------------------------------------
-
Tuan
RIO menambah modal Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);------
-
Nona
NITA menambah modal Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),---
-
Tuan
RUDI menambah modal Rp. 3.000.000.000,- (tigamilyar rupiah);-------
-
Modal
dasar dari perseroan adalah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar
rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
2.
Selanjutnya
Rapat memutuskan berhubung dengan keputusan tersebut di atas, menyetujui
perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40
Tahun seribu 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai dengan konsep yang
disetujui oleh Direksi.---------------------------------------------
Dan
dengan ini memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan-perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dalam suatu akta Notaris
tersendiri;-------------
-
dan
memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar mana kepada pihak yang
berwenang dan menyatakan serta menyusun perubahan-perubahan dan/atau
tambahan-tambahannya dengan akta Notaris, jikalau persetujuan atas anggaran.
dasar itu bergantung pada perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, untuk
keperluan-keperluan mana menghadap dimana perlu, memberi keterangan-keterangan,
membuat, minta dibuatkan serta menandatangani semua surat-surat dan akta-akta
yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik
dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang disebutkan di atas. Oleh karena
tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada
Pukul 17.40 (tujuh betas lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat -
Maka
saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan di mana
perlu.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Para
penghadap saya, Notaris kenal --------------------------------------------------------------
-----------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh:------------------------------------------------------
1.
Nyonya
RISWIYANI, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1980 (seribu
sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Apel
Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan
Delanggu, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor:
220170.076734.62.13.428, Warga Negara
Indonesia;----------------------
2.
Tuan
WAGIMAN, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1980 (seribu
sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Duren
Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan
Delanggu, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor:
430170.076734.62.13.428, Warga Negara
Indonesia;----------------------
Sarjana Hukum,
keduanya Asisten Notaris di Jakarta, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya,
Notaris kenal, sebagai
saksi.------------------------------------------------------
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani
oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.---------
Dilangsungkan
dengan tanpa perubahan, tanpa tambahan, tanpa coretan, dan tanpa
penggantian.------------------------------------------------------------------------------------------
Notaris di
Klaten
( MULYONO, S.H. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar