14/11/13

T.PEMBUATAN AKTA BADAN USAHA 1-III (Bp. Mulyoto Notaris)



JAWABAN TUGAS KELOMPOK I

A. Apa perbedaan antara “sekutu mandater” dengan “sekutu statuter” dan berilah contoh komparisi masing-masing sehingga jelas perbedaannya.
Jawab :
Perbedaan kedudukan hukum antara Sekutu Statuter dan Sekutu Mandater (Pasal 1636 (2) KUHPdt)
·         Sekutu Statuter (Gerant Statutaire)
 Pengertiannya yaitu sekutu yang dalam bertindak/melakukan perbuatan hukum tidak memerlukan kuasa karena yang bersangkutan namanya tercantum dalam statuter/Anggaran Dasar/Akta Pendirian dari suatu lembaga/badan usaha/badan hukum tersebut.
 Contoh :
1.      Tuan RUDY, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) April 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Bengawan nomor 29, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 07, Kelurahan Apel, Kecamatan Sawo, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710511047000002, yang berlaku sampai dengan tanggal 11 (sebelas) April 2016 (dua ribu enam belas);
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku satu-satunya pesero pengurus Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama, berkedudukan di Surakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama nomor: 19 yang dibuat dihadapan KARYO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, tertanggal 12 (dua belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh)
·         Sekutu Mandater (Gerant Mandataire)
Pengertiannya yaitu sekutu yang dalam bertindak/melakukan perbuatan hukum berdasarkan kuasa/mandater dari seseorang/badan hukum karena yang bersangkutan namanya tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian dari suatu lembaga/badan usaha/badan hukum tersebut.
Selama berjalannya persekutuan, mandat/ kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu. Kedudukkan dalam persekutuan sama dengan pemegang kuasa.
 Contoh :
Tuan RUDY, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) April 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Bengawan nomor 29, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 07, Kelurahan Apel, Kecamatan Sawo, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710511047000002, yang berlaku sampai dengan tanggal 11 (sebelas) April 2016 (dua ribu enam belas);
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur I Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama, berkedudukan di Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan Nomor 19/PD/X/2013 tertanggal 12 (dua belas) Oktober 2013 (dua ribu tiga belas) bermaterai cukup dan ikut pula dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa yang akan disebut dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili :
Tuan BEJO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Juli 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Anoa nomor 79, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 06, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Tipes, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710510076000009, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Juli 2016 (dua ribu enam belas);
dalam kedudukannya sebagai pesero diam Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Maju Mundur Bersama nomor: 19 yang dibuat dihadapan KARYO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, tertanggal 12 (dua belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh).

2.      Penambahan modal yang ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, berapa ketentuan keabsahan kuorum RUPS nya?
Jawab :
Untuk merubah Anggaran Dasar dalam :
Rapat Pertama    = dihadiri minimal 2/3 dari seluruh saham, dan disetujui 2/3 dari
     suara yang  hadir kecuali Anggaran Dasar tidak menentukan
     lebih tinggi.
Rapat Kedua     = dihadiri minimal 3/5 dari seluruh saham, dan disetujui 2/3 dari
    suara yang hadir.
Apabila tidak kuorum lagi, dapat minta penetapan kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat.
-          Termasuk perubahan Anggaran Dasar yang bagaimana hubungannya dengan menteri?
Jawab :
a)      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang harus mendapat persetujuan menteri adalah :
·         Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan ;
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan ;
·         Jangka waktu berdirinya Perseroan ;
·         Besarnya modal dasar ;
·         Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
·         Status Perseroan  yang Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
b)      Perubahan Anggaran Dasar yang cukup diberitahukan kepada menteri, yaitu :
·         Perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya;
·         Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
·         Perubahan alamat lengkap Perseroan;
·         Pembubaran Perseroan;
·         Berakhirnya status badan hukum akibat penggabungan, peleburan, pemisahan murni;
·         Telah berakhirnya proses likuidasi.

-          Kalau penambahannya sampai dengan sama dengan modal dasar pasal berapa yang berubah dalam AD?
Jawab:
Yang berubah adalah Bab Ketentuan Penutup pasal 20 mengenai penambahan modal dasar.
------------------------------------ KETENTUAN PENUTUP---------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 20. -------------------------------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------------------------
Akhirnya, para  penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -------------------------------------------------------------------
1.   dari modal dasar perseroan sebagaimana tersebut dalam pasal 4 tersebut diatas, telah diambil dan disetor penuh dalam kas perseroan oleh :--------------------------
-     Tuan SRI sejumlah 160 ( seratus enampuluh ) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) atau seluruhnya sebesar    Rp. 16.000.000,00 ( enambelas juta rupiah ); ------------------------------------
-     Tuan PURWOKO tersebut sejumlah 180 ( seratus delapanpuluh )  lembar saham dengan nilai nominal  Rp. 100.000, ( seratus ribu rupiah ) atau seluruhnya sebesar Rp. 18.000.000,00 ( delapanbelas juta rupiah ); ----------
-     Tuan SOEMARTANTO sejumlah 160 ( seratus enampuluh ) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100.000, ( seratus  ribu rupiah ) atau seluruhnya sebesar Rp. 16.000.000,00 ( enambelas juta rupiah ); --------------------------
Sehingga seluruhnya berjumlah  500 ( limaratus )  lembar saham dengan nilai nominal Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah ) atau  seluruhnya sebesar Rp.  50.000.000, ( limapuluh juta rupiah ).----------------------------------------
Sedangkan pasal-pasal yang lain yang tidak diubah dalam akta ini, tetap sebagaimana  dalam akta pendirian dan perubahannya.-------------------------------

3.      Kenapa setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan?
Jawab :
Karena masing-masing pendiri dalam akta pendirian PT harus ambil bagian saham dan beberapa saham oleh karena itu tidak dibenarkan dalam hal ada salah satu pendiri tidak ambil bagian atas saham, apabila dalam anggaran dasar ada salah seorang pendiri yang tidak mengambil bagian dalam kepemilikan saham atas PT yang didirikan maka anggaran dasarnya tersebut adalah cacat hokum sehingga PT dapat dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan atas permohonan pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hokum dalam akta pendiriannya.

4.      Walaupun Notaris lebih aman membuat PKR RUPS daripada membuat Berita Acara RUPS, namun ternyata walaupun ditempuh dengan membuat PKR ternyata resiko masih tetap ada berilah contoh resikonya dan buatlah redaksi pasal yang merupakan antisipasi guna pengamanan notaries mengenai hal tersebut.
Jawab :
a)      Resikonya adalah :
Notaris dalam membuat PKR atas RUPS suatu PT walaupun pembuatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik teknik pembuatan akta, Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 jo Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT, masih tetap ada kemungkinan notaries didakwa telah melakukan tindak pidana memalsukan surat/akta atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana yang dialami oleh Notaris Tjondro Santoso, SH, penyebabnya antara lain :
-          Pemahaman yang berbeda antara para Notaris dengan penegak hokum terkait redaksi kalimat/bahasa akta notariil khususnya PKR atas RUPS suatu PT, dimana bahasa akta Notaris biasanya kelihatan kaku, diulang ulang dan tidak mudah dipahami;
-          Pemahaman yang kurang memadai dari para penegak hokum yang terkait terhadap ketentuan mengenai apa yang dimaksud akta partij dan siapa yang bertanggung jawab dalam akta partij;

b)      Redaksi pasal yang merupakan antisipasi guna pengamanan notaris :
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
Akta ini dibuat sesuai dengan prosedur ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, apabila ternyata dikemudian hari ada kesalahan atau ternyata bahwa data dokumen yang diberikan kepada saya, Notaris adalah palsu, maka seluruhnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penghadap, selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan karenanya menerima dengan baik apa yang telah diuraikan dalam akta ini sehingga membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dan gugatan sehubungan dengan akta ini.

5.      Apakah Koperasi atau yayasan dibenarkan turut serta sebagai pendiri PT?
Jawab :
Yayasan tidak dibenarkan turut serta sebagai pendiri PT karena yayasan adalah perkumpulan atau paguyuban yang tujuan kegiatannya adalah sosial, keagamaan dan kemanusiaan sedangkan PT memiliki tujuan kegiatan mencari dan mendapat keuntungan. Demikian pula dengan koperasi tidak turut serta sebagai pendiri PT karena koperasi bertujuan mencapai kesejahteraan bagi para anggota koperasi dan dana yang menjadi modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Sedangkan PT modal berasal dari kumpulan saham-saham pemegang saham yang tujuannya berorientasi mencari keuntungan.

6.      Apakah perubahan komposisi kepemilikan saham sebagai akibat adanya jual beli saham perubahan susunan pengurus bisa sekaligus dimuat dalam satu akta perubahan jelaskan!
Jawab :
Dalam hal risalah dibawah tangan RUPSLB PT yang dibuat sendiri oleh pemegang saham adalah persetujuan jual beli saham yang kemudian berakibat perubahan komposisi kepemilikan saham maka dalam risalah RUPSLB PT tersebut redaksinya hanya sampai dengan perubahan komposisi kepemilikan saham.
Tetapi kemudian kalau risalah pemegang saham tersebut dimintakan kepada notaris untuk dimuat di PKR maka akta PKR RUPSLB PT tersebut tidak hanya berakhir sampai dengan redaksi perubahan komposisi kepemilikan saham tetapi sampai dengan merubah ketentuan penutup / pasal 20 anggaran dasar / akta pendirian PT.
Demikian juga berlaku dalam hal perubahan susunan pengurus PT (direksi dan komisaris PT). Walaupun di risalah dibawah tangan RUPSLB PT yang dibuat sendiri oleh para pemegang saham hanya sebatas merubah susunan pengurus PT tetapi PKR RUPSLB yang dibuat oleh/dihadapan notaris harus sekaligus merubah ketentuan penutup/pasal 20 anggaran dasar/akta pendirian PT tersebut.
---------------------------------------- BERITA ACARA -----------------------------------------
------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ---------------
-------------------------------------- “PT.GUSUR JAYA” ---------------------------------------
-------------------------------------------- Nomor: 129 ---------------------------------------------

Pada hari ini, Senin, tanggal 15-10-2013(limabelas Oktober duaribu tigabelas), Pukul 17.30 (tujuhbelas lewat tigapuluh menit) Waktu Indonesia Barat;----------------------------
Menghadap kepada saya, MULYONO, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ---------------
-      Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas "PT. GUSUR JAYA”-----------------
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Klaten, Jalan Yos Sudarso Nomor 10B yang anggaran dasarnya dimuat dalam:--------------------------------
- akta tanggal 09-01-2013 (sembilan Januari duaribu tiga belas) Nomor 88, dibuat dihadapan  CATUR VIRGO, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10-04-2013 (sepuluh April duaributiga belas) Nomor C2-4132 .HT.01. O4.Th. 2013; dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10-05-2013 (sepuluh Mei duaribu tiga belas)   nomor 10, Tambahan Nomor 1000; untuk selanjutnya disebut “Perseroan”.----------------------------------------------------
- Berada dikantor Perseroan, Jalan Yos Sudarso Nomor 20, Surakarta, untuk membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan di tempat tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rapat telah hadir dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini:----------------------------
1.      Tuan RIO, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Klaten, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor: 110170.076734.62.13.428, Warga  Negara Indonesia;--------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan;--
2.      Nona NITA lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Hanglekir X/19, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4704.9105/211159200, Warga Negara Indonesia;----------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan; -
3.      Tuan RUDI lahir di Montok, Bangka pada tanggal 12 (dua belas) Januari 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 2603.28020/1201600547, Warga Negara Indonesia;-----------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagai Direktur utama dan dari karenanya sah mewakili Direksi dan demikian untuk dan atas nama PT. GUSUR JAYA berkedudukan dan berkantor pusat di Klaten, Jalan Yos Sudarso Nomor 10B yang anggaran dasarnya dimuat dalam:------------------------------------------------------------------------------------
-      akta tanggal 09-01-2013 (sembilan Januari duaribu tiga belas) Nomor 88, dibuat dihadapan  Catur Virgo, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10-04-2013 (sepuluh April duaributiga belas) Nomor C2-4132 .HT.01. O4.Th. 2013; dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10-05-2013 (sepuluh Mei duaribu tiga belas) nomor 10, Tambahan Nomor 1000.-------------------------------------
-      Hadir atas undangan Direksi Perseroan.---------------------------------------------
-      Para penghadap, saya, Notaris kenal.---------------------------------------------------------
-      Para penghadap tuan RIO dan tuan RUDI dalam kedudukannya sebagai Direktur-direktur, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) dari Anggaran Dasar Perseroan membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan:--------------------------------
-      Bahwa dalam Rapat ini telah dihadiri/diwakili seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan hingga saat ini;-------------------------------------------------
-      Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (4) dari Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah susunannya, dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal-hal yang dibicarakan, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dengan iklan dalam surat kabar/harian;-----
-      Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah: ---------------------------------------------------------
1.      penambahan modal yang ditempatkan dan disetor menjadi Rp. 25.000.000.000,- (duapuluh lima milyar rupiah);------------------------------------------------------------
2.      Menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan;----------------------------
3.      Lain-lain;-------------------------------------------------------------------------------------
-      Surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris oleh karena belum dicetak, akan tetapi menurut keterangan Ketua keadaan saham-saham tersebut adalah sesuai dengan yang dikemukakan di atas Oleh Ketua Rapat dijelaskan bahwa pada acara pra Rapat yang dihadiri oleh para anggota Direksi dan utusan pemegang saham, telah dilakukan pembahasan yang mendalam mengenai agenda dan rancangan keputusan Rapat------------------------------------------
-      Setelah Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan satu per satu acara Rapat, maka Ketua Rapat mengusulkan dan Rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal Sebagai berikut:---------------------------------------------------------
1.      Menyetujui rencana Perseroan untuk menambah modal perseroan Rp. 25.000.000.000,- (duapuluh lima milyar rupiah);---------------------------------------
-      Tuan RIO menambah modal Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);------
-      Nona NITA menambah modal Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah),---
-      Tuan RUDI menambah modal Rp. 3.000.000.000,- (tigamilyar rupiah);-------
-      Modal dasar dari perseroan adalah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
2.      Selanjutnya Rapat memutuskan berhubung dengan keputusan tersebut di atas, menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun seribu 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai dengan konsep yang disetujui oleh Direksi.---------------------------------------------
Dan dengan ini memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan-perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dalam suatu akta Notaris tersendiri;-------------
-      dan memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar mana kepada pihak yang berwenang dan menyatakan serta menyusun perubahan-perubahan dan/atau tambahan-tambahannya dengan akta Notaris, jikalau persetujuan atas anggaran. dasar itu bergantung pada perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, untuk keperluan-keperluan mana menghadap dimana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan serta menandatangani semua surat-surat dan akta-akta yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang disebutkan di atas. Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul 17.40 (tujuh betas lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat -
Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan di mana perlu.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal --------------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh:------------------------------------------------------
1.      Nyonya RISWIYANI, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Apel Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor: 220170.076734.62.13.428, Warga  Negara Indonesia;----------------------
2.      Tuan WAGIMAN, lahir di Surakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Duren Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor: 430170.076734.62.13.428, Warga  Negara Indonesia;----------------------
Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris di Jakarta, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.------------------------------------------------------

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap  dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.---------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, tanpa tambahan, tanpa coretan, dan tanpa penggantian.------------------------------------------------------------------------------------------



  Notaris di Klaten


  ( MULYONO, S.H. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar