09/08/14

Panduan dalam Penulisan Skripsi / Thesis

       SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH (SKRIPSI & TESIS)
JUDUL
Untuk mempermudah dalam membuat judul kita harus memperhatikan mengenai das sein dan das sollen. Pada pembuatan judul, das sein berarti kenyataan atau problematika yang terjadi. Das sollen berarti yang dicita-citakan atau yang dihendaki, dalam hal ini peraturan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dsb. Sebuah judul baiknya harus memuat das sein dan das sollen, harus memuat problematik yang terjadi dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian yang akan dikaji.
Contoh Judul:
LIBERALISASI JASA PENDIDIKAN DI INDONESIA MELALUI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ASING OLEH MONASH UNIVERSITY MENURUT GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE (GATS) 1995 DAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003
Das Sein:
LIBERALISASI JASA PENDIDIKAN DI INDONESIA MELALUI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ASING OLEH MONASH UNIVERSITY
Das Sollen:
GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE (GATS) 1995 DAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003
LATAR BELAKANG
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti. Pada dasarnya berisi mengenai 2 hal pokok yaitu:
  1. Latar Belakang Masalah: menjawab mengenai masalah, bercerita mengenai das sein dan das sollen..
  2. Latar Belakang Penelitian: setelah menguraikan latar belakang masalah, latar belakang penelitian diuraikan pada paragraph-paragraf terakhir yang intinya berisi mengenai mengapa perlu diteliti, apa manfaatnya melakukan penelitian tersebut, orang-orang yang pernah meneliti sebelumnya.
IDENTIFIKASI MASALAH / RUMUSAN MASALAH
Disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.
Contoh:
  1. Bagaimanakah pengaturan dan penerapan liberalisasi jasa pendidikan tinggi di Indonesia menurut GATS 1995 di bidang jasa pendidikan dalam analisis Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003?
  2. Apakah liberalisasi jasa pendidikan di Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan asing oleh Monash University telah sesuai dengan kerangka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003?
TUJUAN PENELITIAN
Pada bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh penulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.

KEGUNAAN PENELITIAN
Penelitian  yang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis maupun praktis.

KERANGKA PEMIKIRAN
Berisi uraian tentang:
  1. Kerangka pemikiran umum: alasan-alasan mengapa tertarik mengenai judul tersebut.
  2. Kerangka pemikiran khusus: pengertian-pengertian yang dianut oleh penulis. Contoh: definisi liberalisasi, definisi pendidikan dsb.
  3. Teori yang digunakan sebagai landasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti. Contoh: teori liberalisasi perdagangan David Ricardo, Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmaja dsb.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa suatu permasalahan dalam karya ilmiah. Contoh: empiris dan normatif. (untuk penjelasan lebih lanjut dianjurkan untuk membaca buku-buku yang khusus membahas mengenai metode penelitian seperti: buku karangan Soejono Soekamto).

SISTEMATIKA PENULISAN
Berisi uraian tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan yaitu:
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/Persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Abstract
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
Halaman Daftar Singkatan
Halaman Daftar Tabel (bila ada)
Bab I               PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Identifikasi Masalah
  3. Tujuan Penelitian
  4. Keguanaan Penelitian
  5. Kerangka Pemikiran
  6. Metode Penelitian
BAB II             TINJAUAN PUSTAKA (Tulis Judul yang Relevan)
BAB III            OBYEK PENELITIAN (Tulis Judul yang Relevan)
BAB IV           ANALISA PEMBAHASAN
(Didasarkan pada Identifikasi Masalah)
BAB V                        PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
CURICULUM VITAE
KETENTUAN PENULISAN
        Sebelum masuk ke dalam pembuatan karya ilmiah tersebut, ada beberapa ketentuan penulisan yang harus diperhatikan, antara lain:
1.    FONT.
Jenis huruf yang digunakan adalah Times New Roman atau Arial atau huruf yang setara dengan ukuran:
Ukuran font 12 untuk isi naskah
Ukuran font 10 untuk footnote (catatan kaki)
Ukuran font 16 dan tebal untuk judul dalam Bahasa Indonesia serta 14 dan tebal untuk judul dalam Bahasa Inggris (cetak miring)
Ukuran font 12 dan tebal untuk nama penulis pada judul
Unkuran font 14 dan tebal untuk nama lembaga pada judul
Ukuran font 10 dan tebal untuk tulisan lain pada judul
2.    LINE SPACING. Spasi yang digunakan ialah 1,5 atau 2. Pengaturan line spacing : Klik kanan à Paragraph à  Spacing -> line spacing. Spasi dalam penulisan karya ilmiah antara lain: (tergantung ketentuan masing-masing universitas)
    • Jarak antar baris adalah 2 spasi
    • Jarak antar penunjuk bab (misalnya BAB I) dengan tajuk bab (misalnya PENDAHULUAN) adalah 2 spasi
    • Jarak antara tajuk bab (Judul Bab) dengan teks pertama isi naskah atau antara tajuk bab dengan tajuk sub bab adalah empat spasi;;
    • Jarak antara tajuk sub bab (Judul Bab) dengan baris pertama teks isi naskah adalah 2 spasi;
    • Tiap alinea teks isi naskah diketik menjorok ke dalam (ke kanan) sejauh 7 ketukan;
    • Jarak antara baris akhir teks ini dengan tajuk sub erikutnya adalah 4 spasi;
    • Jarak antara teks dengan table, gambar, grafik atau diagram adalah 3 spasi;
    • Alinea baru diketik menjorok ke dalam (ke kanan) sejauh 7 ketukan dari pias (margin) kiri teks isi naskah, jarak antara alinea adalah 2 spasi;
    • Petunjuk bab dan tajuk bab selalu diketik pada halaman baru.
3.    PAGE LAYOUT. Klik page layout à Margins à Custom Margins à kemudian ganti margins dengan: Top = 4cm,  Left = 4cm, Bottom = 3cm, Right = 3cm.
4.    Jangan lupa untuk klik JUSTIFY, agar tulisan terlihat rata di kanan kiri. This creates a clean look along the left and right side of the page. Kecuali untuk judul Bab, klik CENTER, misal untuk Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV dan Bab VI. Pengaturan CENTER juga digunakan pada Cover Halaman, Lembar Pengesahan dan Lembar Persetujuan.
5.    PENOMORAN BAB DAN SUB-SUB BAB
I
            A
                        1
                                    a
                                                1)
                                                            a)
                                                                        (1)
                                                                                    (a)
                                                                                                            I
HALAMAN BAGIAN AWAL
    1. Penomoran pada bagian awal tugas akhir mahasiswa S1 (skripsi, studi kasus dan Legal Memorandum, tesis dan disertasi mulai dari halaman judul dalam (halaman sesudah sampai luar) sampai dengan halaman Daftar Lampiran, menggunakan angka Romawi kecil (misalnya I, ii, dst)
    2. Halaman Judul dan Halaman Persetujuan Promotor tidak dieri nomor urut halaman, tetapi diperhitungkan sebagai halaman 1 dan halaman ii (nomor halaman ini tidak diketik)
    3. Halaman abstrak / abstract sampai dengan halaman lampiran diberi nomor urut halaman dengan angka Romawi kecil yang merupakan kelanjutan halaman Judul dan halaman Persetujuan Promotor (halaman iii, iv dst)
    4. Nomor halaman diketik pada pias (marjin) atas sebelah kanan dengan jarak 3 spasi dari pias (marjin) atas (baris pertama teks pada halaman itu), dan angka terakhir nomor halaman lurus dengan pias (marjin) kanan teks.
HALAMAN BAGIAN INTI
    1. Penomoran mulai dari BAB I (PENDAHULUAN) sampai dengan BAB V (KESIMPULAN DAN SARAN) menggunakan angka Arab (1,2 dst) dan diletakkan pada pias (marjin) atas sebelah kanan dengan jarak 3 spasi dari pias (marjin) atas (baris pertama teks pada halaman itu), dan angka terakhir nomor halaman harus dengan pias (marjin) kanan teks;
    2. Pada tiap halaman yang ertajuk, nomor halaman mulai dari BAB I (PENDAHULUAN) sampai dengan BAB V (KESIMPULAN DAN SARAN) diketik paa pias (marjin) bawah persis di tengah-tengah dengan jarak 3 spasi dari pias (marjin) bawah teks
    3. Penomoran bukan bab dan bukan sub bab meenggunakan angka Arab dengan tanda kurung, misalnya 1), 2) dst dan (1), (2) dst.
6.    PENULISAN KUTIPAN. Penulisan kutipan langsung yang jumlah barisnya kurang dari 4 baris menggunakan ukuran 1,5 atau 2 spasi. Penulisan kutipan langsung yang jumlah barisnya lebih dari 4 baris menggunakan ukuran 1 spasi.
Penulisan kutipan terdiri dari Bodynotes, Footnotes dan Runningnotes.
a.    RUNNING NOTES, rujukan diletakkan dalam tubuh kalimat.
b.    END NOTES, rujukan diletakkanpada bagian akhir tulisan.
c.    FOOTNOTES, catatan kaki pada halaman yang bersangkutan untuk menyatakan suatu sumber kutipan, buah fikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnotes juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan. Nomor footnotes harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnotes leih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks. Nomor footnotes harus berurutan dari Bab I hingga Bab akhir.
CARA PENGUTIPAN CATATAN KAKI:
1)    Sumber Buku:
a)    Penulis Tunggal, cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, andung: Binacipta, (tanpa tahun), hlm. 5.
b)   Penulis Bersama (2 orang penulis).
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni, 2000, hlm. 17.
Lebih dari 2 penulis.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis pertama diikuti kata (et.al.), (tanpa gelar), judil buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.), Catatan: (et,al) singkatan dari et alii yang artinya dengan orang lain. Contoh:
Dian Triansjah Djani (et.al), Sekilas WTO (World Trade Organization), Jakarta: Deplu, 2002, hlm. 22.
c)    Suntingan / editing.
Satu orang penyunting.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar) (ed), judul buku (cetak miring), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). Contoh:
Koentjaraningrat (ed), Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1983, hlm. 112.
Lebih dari Dua Orang Penyunting.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis pertama saja yang disebutkan diikuti tanda: (eds.), (tanpa gelar), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Rudi Rizki, (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh 63 Akademisi dan Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja S.H., LL.M.,), Jakarta; Perum. Percetakan negara RI, 208, hlm. 22.
d)   Terjemahan.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis dengan tambahan kata (eds) (tanpa gelar) (ed), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Manfred B. Steger, Globalisme: Bangkitnya Ideologi Pasar, terjemahan Heru Prasetia, Jogjakarta: Lafald Pustaka, cet. 2, Juni 2006, hlm. 157
e)    Bab dalam Buku.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul tulisan dalam buku” (cetak tegak diberi tanda kutip pemuka dan penututp), dalam: nama penulis penyunting (ed), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Bagirmanan, “Restorative Justice (Suatu Perkenalan”, dalam: Rudy Rizky, (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh Akademisi & Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H.,LL.M.,), Jakarta: Perum Percetakan negara RI, 2008, hlm. 3.
2)    Jurnal
Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul tulisan dalam jurnal” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), nama jurnal (cetak miring), Nomor volume dan/atau nomor penerbitaan, halaman yang ikutip (disingkat: hlm) tahun tterbit. Contoh:
Huala Adolf, :Arbitration under the Indonesian investment Law”, 11:2 International Arbitration Law Review N31-N36 (2008).
3)    Peraturan Perundang-undangan.
Penulisannya sebagai berikut: nama peratura beserta nomor dan tahun penerbitannya (selururhnya ditulis tegak). Contoh:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa.

4)    Rujukan Elektronik.
Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul tulisan” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), tahun penerbitan/artikel, alamat website dengan menggunakan kurung penututp dan pembuka, waktu download. Contoh:
J. Boon, “Anthropology of religion” (tanpa tahun), http://www/indiana.edu/`wanthro/religion.htm/[10/01/2010]
5)    Artikel dalam Seminar dll.
Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutip), nama seminar (cetak mirirng), tempat tahun halaman yang dikutip (disingkat: hlm.)
7.    PEMAKAIAN ISTILAH IBID, IDEM, OP.CIT, LOC.CIT
a.   Ibid.
Ibid kependekan dari Ibidem yang artinya “pada tempat yang sama”, dipakai apaila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau Footnote lain.
Contoh:
Kalimat pertama saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10, kalimat kedua saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10 (sama halamannya). Maka penulisannya:
      1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10
      2 Ibid.
b.   Idem
Pemakaian Idem sama dengan pemakaian Ibid, tetapi pada halaman yang berbeda dari sumber yang dikutip.
Contoh:
Kalimat pertama saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10, kalimat kedua saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 25. Maka penulisannya:
      1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10.
      2 Idem, hlm. 25.
c.    Op.cit
Op. cit singkatan dari opera citato artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Gunakan kata ‘note’ iikuti nomer footnote pertama rujukan dibuat. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
Contoh:
Kalimat pertama saya mengutip dari buku Huala Adolf, halaman 10 kalimat kedua saya mengutip dari buku Eddy Pratomo halaman 1 , kemudian pada kalimat ketiga saya mengutip dari buku Huala Adolf halaman 25 (halaman berbeda dari kalimat pertama). Maka penulisannya:
1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10
2 Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian  Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung, 2011, hlm.1
3 Huala Adolf, Op. cit, hlm. 25
d.   Loc.cit
Loc cit singkatan dari loco citato artinya “pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepadahalaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut dan telah diselingi oleh sumber lain.
Contoh:
Kalimat pertama saya mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10, kalimat kedua saya mengutip dari buku Eddy Partomo halaman 1, kemudian pada kalimat ketiga saya mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10 (halaman sama dengan halaman pada kalimat pertama). Maka penulisannya:
1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10
2 Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian  Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung, 2011, hlm.1
3 Huala Adolf, Loc. cit.
PERLU DIPERHATIKAN!!! HINDARI MANIPULASI FOOTNOTE!
Apa itu manipulasi footnote?? Manipulasi footnote ialah apabila dijumpai dalam satu paragraf terdiri beberapa kalimat kutipan namun hanya terdapat satu footnote. Yang benar ialah setiap kalimat kutipan ditulis footnotenya.
Contoh yang salah:
Berbagai kesepakatan tersebut lazimnya dituangkan dalam bentuk perjanjian  internasional  yang  meliputi  berbagai  bidang,  termasuk politik, ekonomi, perdagangan, hukum, pertanahan, sosial budaya dan lain sebagainya. Perjanjian  internasional merupakan sumber hukum terpenting  hukum  ekonomi  internasional,  masyarakat  internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian untuk menciptakan hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan-hubungan  ekonomi internasional. Perjanjian  internasional  pula  yang  digunakan  untuk meningkatkan pertumbuhan (hubungan) ekonomi negara-negara.[1]
Contoh yang benar:
       Berbagai kesepakatan tersebut lazimnya dituangkan dalam bentuk perjanjian  internasional  yang  meliputi  berbagai  bidang,  termasuk politik, ekonomi, perdagangan, hukum, pertanahan, sosial budaya dan lain sebagainya.[2] Perjanjian  internasional merupakan sumber hukum terpenting  hukum  ekonomi  internasional,  masyarakat  internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian untuk menciptakan hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan-hubungan  ekonomi internasional.[3] Perjanjian  internasional  pula  yang  digunakan  untuk meningkatkan pertumbuhan (hubungan) ekonomi negara-negara.[4]
8.    PENULISAN DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka mencantumkan secara lengkap kepustakaan yang dipergunakan, baik dari bahan hukum primer (misalnya peraturan perundang-undangan), atau bahkan hukum sekunder (teks book, hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri pebernitan sain), juga dapat dari bahan hukum tersier (misalnya biografi, indeks kumulatif dan lain-lain). Sumber yang digunakan disusun sistematis sebagaimana dalam penulisan footnote (tidak perlu saya jelaskan lagi). Penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
    1. Disusun secara alfabetis tanpa menggunakan nomor urut;
    2. Nama penulis ditulis tanpa menggunakan gelar akademik;
    3. Untuk nama penulis asing ditulis nama keluarga (family) dahulu baru nama kecilnya (dibalik);
    4. Untuk penulis Indonesia yang memiliki atau tidak memiliki nama marga atau famili, ditulis apa adanya dengan tidak dibalik;
    5. Apabila nama depan penulis ditulis dengan singkatan, nama kedua diletakkan di awal dan nama depan penulis dengan singkatan diletakkan di belakang;
    6. Font yang digunakan adalah Times New Roman 12 atau Arial 12;
    7. Jika suatu referensi dalam daftar pustaka terdiri lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai penulisannya agak menjorok dengan ukuran jaraknya dalam ukuran alinea atau paragraph dengan jarak 1 spasi;
    8. Antara satu referensi dengan referensi lain dipisahkan satu spasi.
       Mengenai contoh urutan penulisan daftar pustaka sama dengan urutan penulisan footnote (lihat di atas). Berikut contoh penulisan daftar pustaka:
Agus Suwignyo, “Pendidikan Tinggi & Goncangan Perubahan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.
Ali Sastroamidjojo, Pengantar Hukum Internasional, Bhratara, Jakarta, 1971.
A.S Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, sixth edititon, Oxford University press, Great clrendon street, Oxford, 2000.
Boer Mauna, Hukum internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dnamika Global, Alumni, Bandung, 2001.
Bossche, Peter van Den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary,  ninth edition, West Publishing CO,  United States Amerika, 2009.
Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional: Teori dan Praktek di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Persetujuan Bidang Jasa (General Agreement on Trade in Services), Departemen Luar Negeri RI, Jakarta, 2004.
Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung, 2011.
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
       Selain ketentuan penulisan dan sistematika penulisan, berikut ialah hal-hal yang perlu diperhatikan, kebanyakan mahasiswa menganggap penulisan kata berikut ini ialah penulisan yang benar, namun ternyata salah. Kata/kalimat tersebut ialah:
1.    BISA.
Salah : Negara layaknya manusia, tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri melainkan memerlukan manusia lainnya.
Benar : Negara layaknya manusia, tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri melainkan memerlukan manusia lainnya.
2.    BEGITU.
Salah : dengan begitu dapat ditarik suatu kesimpulan.
Benar : dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan.
3. Kata sambung tidak boleh di awal kalimat. Kata sambung : DALAM, DAN, SEHINGGA, KARENA.
4. MAUPUN. Penulisan kata “maupun” sebelumnya harus terdapat kata “baik”. Contoh : Ketentuan tersebut berlaku baik nasional maupun internasional.
5.    PENULISAN ANGKA.
Penulisan angka dalam karya ilmiah tidak memakai dalam kurung.
Salah : Kegiatan usaha masyarakat terdiri dari 3 (tiga) sektor kegiatan usaha.
Benar : Kegiatan usaha masyarakat terdiri dari 3 sektor kegiatan usaha.
6.    PENULISAN PASAL
  • Penulisan huruf “P’ pada kata “pasal” harus huruf besar. Penulisan huruf “T” pada kata “tahun” dan “tentang” juga harus ditulis dengan huruf besar.
Salah : usaha non-profit making dapat dilihat dari pasal 3 UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Benar : usaha non-profit making dapat dilihat dari Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
  • Jangan menyebut UU dulu kemudian Pasal, tetapi pasal dahulu kemudian UU.
Salah : UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 10
Benar : Pasal 10 UU Nomor 20 tahun 2003.
  • UU / PP jika tidak tertentu maka huruf kecil,
Salah : mahasiswa harus mempelajari Peraturan Pemerintah tersebut.
Benar : mahasiswa harus mempelajari peraturan pemerintah tersebut.
  • UU / PP jika tertentu maka ditulis dengan huruf kapital.
Salah : undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Benar : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
7. PENULISAN KATA GANTI.
Pada karya ilmiah tidak terdapat penulisan menggunakan kata ganti, seperti: KITA, KAMI, SAYA, MEREKA. Yang diperbolehkan ialah dengan menggunakan kata: PENULIS.
  • DIMANA. Kata “dimana” menunjukkan kata tempat, kebanyakan mahasiswa menggunakan kata “dimana” dalam suatu kalimat yang tidak menunjukkan kata tempat.
Salah : Liberalisasi ialah suatu proses dimana menerapkan paham liberalisme dalam bidang ekonomi dan tata negara.
Benar : Liberalisasi ialah suatu proses menerapkan paham liberalisme dalam bidang ekonomi dan tata negara.