07/10/13

Maatschap Notaris

irma devita

Setelah kita membahas mengenai Maatschap pada uraian sebelumnya, berikut ini saya akan secara khusus membahas mengenai Maatschap yang dilakukan oleh para Notaris. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut: “UUJN”), berdasarkan Pasal 20 nya, Notaris juga dibolehkan untuk bersekutu dalam bentuk Perserikatan Perdata (maatschap). 

Uraian mengenaiMaatschap Notaris tersebut pernah diuraikan oleh Ibu Dr. Herlien, SH – (guru besar sekaligus Notaris di Bandung- Red) pada waktu dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris di Surabaya pada tanggal 29 Januari 2009 lalu.
Beliau menyampaikan bahwa, walaupun Notaris bersekutu dalam bentuk Maatschap (Persekutuan Perdata), masing-masing Notaris yang tergabung dalam Maatschap tersebut tetap bertindak untuk dirinya sendiri. Jadi, pada dasarnya pembentukan maatschap tersebut hanyalah bertujuan untuk bersatu dalam suatu kantor yang sama. Maatschap Notaris sudah merupakan praktek yang lazim di Belanda. Bahkanhampir setengah dari jumlah Notaris yang ada di sana sudah berserikat.

Alasan2 positif dari pendirian Maatschap Notaris adalah:
1. 1. Di kota besar seperti Jakarta misalnya, diperlukan suatu keahlian untukmenangani masalah-masalah tertentu. Sedangkan terkadang,kemampuan dari seorang Notaris terbatas. Misalnya: ada Notaris yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, ada yang ahli di bidang Perbankan Syariah, ada yang ahli di bidang Pertanahan dll .
Jika para Notaris tersebut berkumpul, maka akan dapat memberikan peningkatan mutu dari jasa notaries yang membentukMaatschap tersebut.
2. 2.  Perluasan pelayanan kepada public
Dengan berkumpulnya beberapa Notaris ke dalam suatu Maatschap, maka tentu saja klien dari masing-masing Notaris bisa mendapat pelayanan dari satu pintu saja. Sehingga bisa memperluas jaringan dari Notaris yang ada dalam Persekutuan tersebut. 
3. Mengurangi beban biaya
Tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan berkumpulnya beberapa Notaris dalam satu kantor, maka akan terjadi penghematan biaya setidaknya untuk masalah fix cost seperti sewa ruangan/bangunan, biaya listrik, air, telephone dan sebagainya.
4. Meningkatkan kemampuan dari para Notaris yang berserikat.
Hal ini misalnya: untuk notaries yang memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dapat membagikan pengeetahuan dan pengalamannya kepada teman serikatnya, atau mereka dapat bersama-sama menangani klien Pasar Modal yang sedang dikerjakan oleh Notaris yang bersangkutan, dimana Notaris yang memiliki keahlian di bidang tersebut akan bertindak selaku Leader. Dengan demikian, Notaris lain yang belum berpengalaman di bidang Pasar Modal menjadi mengerti mengenai seluk beluk Pasar Modal.

Maatschap bagi para Notaris, yang dapat membentuk Maatschap hanyalah Notaris (-notaris) yang memiliki tempat kedudukan yang sama.
Contohnya:
Maatschap Notaris yang bernama Rini, Rani, Rina dan Co (Compagnon) yang berkantor di Jakarta Pusat, harusnya terdiri dari Notaris-notaris yang miliki wilayah kerja di Jakarta. Karena yang dimaksud 1 (satu) wilayah adalah 1 Propinsi, maka para notaries tersebut tidak harus memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat saja, melainkan bisa juga Jakarta Barat, Timur, Selatan atau Utara. Yang tidak boleh adalah, jika bersekutu dengan Notaris yang memiliki wilayah kerja di Yogyakarta atau Bandung misalnya.

Syarat dari teman serikat dalam pembentuk Maatschap Notaris:
1. Yang dapat berserikat hanyalah Notaries yang telah diangkat dan disumpah menjadi Notaris oleh Menteri Hukum dan HAM RI
2. Notaris yang berserikat tersebut mempunyai wilayah kerja yang sama
3. Notaris tersebut tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai Pejabat Negara,
4. Notaris yang bersangkutan tidak sedang di skorsing karena melakukan suatu pelanggaran baik
pidana, perdata maupun pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris.

Hak kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya teman serikat:
1. Terjadi dalam hal teman serikat diberhentikan dengan hormat/tidak hormat/ sementara atau pindah tempat kedudukan lain . Dalam hal terjadi demikian, maka teman serikat dalam Maatschap tersebut berhak untuk bertindak selaku pemegang protocol

2. Menjaga kerahasiaan dan kemandirian dari masing-masing teman serikat
Salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN, adalah kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta-aktanya. Oleh karena itu, walaupun para Notaris tersebut sudah berbentuk sebagai suatu Maatschap, maka di antara notaries tersebut, tetap tidak boleh saling membeberkan isi akta dan rahasia klien yang dipercayakan kepadanya.

3. Tanggung jawab teman serikat.
Walaupun sudah berbentuk suatu Maatschap, namun Notaris tetap bertindak sendiri-sendiri dan hanya bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja, termasuk terhadap semua dokumen protocol yang disimpannya. Jadi, apabila terjadi kesalahan ataupun tindak pidana dari salah seorang Notaris anggota Maatschap tersebut, maka hal tersebut bukan tangung jawab renteng dari teman serikat lainnya.

4. Dokumen yang berada dalam penyimpanannya sebelum notaries mengikatkan diri dalam kantor bersama.
Jika Notaris tersebut sudah menjalankan jabatannya sebelum dia memutuskan untuk membentuk suatu Maatschap, maka dokumen-dokumen yang dia simpan dapat dia simpan sendiri secara terpisah. Karena pada dasarnya, walaupun sudah berkumpul dalam suatu wadah, Notaris tersebut tetap bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi.

5. Berakhirnya teman serikat dan bubarnya kantor bersama notaries
Mengenai hal tersebut belum ada aturan bakunya, dan akan diatur secara tersendiri.
Dalam akta pendirian Maatschap Notaris, sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
1. 1. Tempat kedudukan dari Maatschap Notaris di maksud
2. 2. Nama dari para Notaris yang bersekutu
3. 3. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
mengenai pengangkatan Notaris dimaksud dan wilayah kerja dari masing-
masing notaris tersebut
4. 4.  Jangka waktu (masa jabatan) dari masing-masing notaris yang bersekutu
5. 5.  Pemasukan (inbreng) dari para Notaris
6. 6.  Hak dan kewajiban para Notaris yang bersekutu
7. 7.  Tanggung jawab dari para Notaris (teman sekutu).

sumber :  http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/11/maastchap-notaris.html

Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama


Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama

Nomor : [no.]

 

Pada hari ini,  [nama hari] tanggal [angka hari bulan] bulan [nama] tahun [angka nomor] ( [tanggal] ), hadir di hapadan saya, [nama pejabat][gelar-2][info spesialisasi], Notaris di Kota [nama kota], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris,yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:----------


1.
– Nona [nama pengantin perempuan], Warga Negara [negara], lahir di [kota], pada tanggal [tanggal bulan tahun], Status Perkawinan: [status][pekerjaan], bertempat tinggal di [kota][jalan], Rukun Tetangga [no.], Rukun Warga [no.], Kelurahan[nama], Kecamatan [nama], Kotamadya [nama], Daerah Khusus [nama]:----------------------------------------

Pemegang Kartu tanda Penduduk nomor: [no.], yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan [nama kelurahan], tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun], pada saat ini berada di Kota [nama];------

-selanjutnya disebut juga: “Pihak Pertama”;--------------------


2.
– Tuan [nama pengantin laki-2], Warga Negara [negara], lahir di [bagian negara], pada tanggal [tanggal bulan tahun], Status Perkawinan : [status][pekerjaan], bertempat tinggal di [kota][alamat], Kota [nama], Propinsi [nama];---------------------------------

Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: [#], yang dikeluarkan oleh [gelar dan lokasi], Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman, tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun];-----

-selanjutnya disebut juga : “Pihak Kedua”. --------------------


Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris,  berdasarkan bukti identitas yang diperlihatkan kepada saya,  Notaris.----------------------------------------------------

Para penghadap tersebut di atas menerangkan bahwa sehubungan dengan perkawinan yang akan dilangsungkan antara penghadap Nona [nama pengantin perempuan] dan penghadap Tuan [nama pengantin laki-2], dengan ini para penghadap sepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan, dengan syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------


---------------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------

Selama masa Perkawinan, para pihak setuju bahwa: --------------------------------

a.
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, termasuk pula harta benda yang diperoleh para pihak karena suatu kemujuran atau kebetulan; ----
b.
Harta bawaan dari masing-masing pihak dan harta benda yang diperoleh masing masing pihak sebagai hadiah dan / atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. --------------

----------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------

Mengenai harta bersama, para pihak dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.

Mengenai harta bawaan masing-masing, masing-masing pihak mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

 

 

----------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------

Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan harus dipikul dan dibayar oleh suami-isteri secara bersama-sama. --------------------------------------

Sedangkan pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan suami.


-------------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------

Pihak Kedua mengikat diri untuk mencabut semua wasiat yang pernah dibuatnya. 


------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama akan dibagi secara wajar dan adil dan / atau diatur menurut hukumnya masing-masing. -------------------------------


------------------------------------------------ Pasal 6 -------------------------------------

Bila perkawinan putus karena salah satu pihak meninggal dunia, maka harta benda yang merupakan milik bersama (Harta Bersama), jatuh pada pihak yang hidup lebih lama tanpa ada perhitungan. 

Selajutnya baik sekarang maupun di kemudian hari pihak yang hidup lebih lama tersebut tidak akan mendapat tuntutan berupa apapun baik dari ahli waris para pihak maupun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. ----


-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------

Para pihak dalam akta ini serta keluarga masing-masing pihak ( orang-tua, kakak dan/atau adik ) wajib menghormati hak-hak azasi manusia, serta taat kepada hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------


-------------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------

a.
Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan antara para pihak dalam akta ini mengenai pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama yang dimaksud dalam akta ini, maka para pihak dengan ini memilih prosedur penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui Prosedur Penyelesaian di luar Pengadilan, dengan cara musyawarah untuk mufakat, antara lain dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.---
b.
-Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dimaksud dalam akta ini, para pihak dengan ini telah memililh tempat penyelesaian ( forum ) yang khusus dan tetap di kantor saya, Notaris. --

c.
–Tentang akta ini dengan segala akibat hokum dan pelaksanaannya, para pihak dengan ini memilih tempat kedudukan ( domisili ) yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi di Kota Bekasi. --------------------------------

------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------


Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan diresmikan di Bekasi, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Saudari/a [nama saksi ke-1][gelar], dan Saudari/a [nama saksi ke-2][gelar], kedua-duanya [hubungan dengan pembuat], Warga Negara [negara], bertempat tinggal di [kota] sebagai saksi-saksi. -------------------------------

Segera setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ----

Dilangsungkan tanpa perubahan apapun. -------------------------------------

MINUTA akta ini telah ditandatangani sebaigamana mestinya. ------------

Diberikan sebagai SALINAN RESMI,

Yang sama bunyinya.---------------------


N o t a r i s

(cap dan meterai stempel dengan tandatangan Notaris)

[NAMA]

BLANKO AKTA PRA PERKAWINAN PERJANJIAN KAWIN

CONTOH BLANKO AKTA PRA PERKAWINAN PERJANJIAN KAWIN

Nomor: ....

 

Pada hari ini,

Menghadap kepada saya, XXX, Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan dise-butkan pada akhir akta ini : ------



1.

 

 

------------------ selanjutnya disebut Pihak Pertama. -----------------

 

2

 

------------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua --------------------


penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.

Para penghadap ----------------------------------------------------------

menerangkan kepada saya, Notaris : ----------------------------------

Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -----------------------------


Pasal 1 : PISAH HARTA. -------------------------------------------------

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan ---------------------------


Pasal 2 : HARTA. ---------------------------------------------------------

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memper-olehnya  


Pasal 3 : BUKTI PEMILIKAN -------------------------------------------

1.     Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  

2.     Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar ----------------------------------


Pasal 4 : HAK-HAK PARA PIHAK--------------------------------------

1.     Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.

2.     Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya ------

3.     Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kkuasa dan persetujuan oleh pihak pertama. --------------------------


Pasal 5 : BIAYA-BIAYA -------------------------------------------------

1.     Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memeliha anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.  

2.     Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama  

3.     Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut --------


Pasal 6 : BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM. --------

1.     Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan --------

2.     Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan --------


Pasal 7 : LAIN-LAIN ------------------------------------------------------

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini. --------


Pasal 8 : DOMISILI --------------------------------------------------------

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri  di........... ----


------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------


Dibuat dan diselesaikan di .........,  pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : -------------------------

1.




2.

(SEBUT SECARA  LENGKAP IDENTITASNYA)


keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di ----------------------

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini -----