16/06/13

draft AKTA JAMINAN FIDUSIA | Bu Noor (Notaris)

    AKTA JAMINAN FIDUSIA                                                                                   

 NOMOR : 02

 

- Pada hari ini, Senin tanggal 17 -07-2010 (tujuh belas Juli dua ribu sepuluh) pukul 09.00 (sembilan) WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).---------------------------------------------------------

                                                                                            

- Berhadapan dengan saya, NOOR SAPTANTI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Wonogiri, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini : --------

I. Tuan SAUDAGAR, Wiraswasta, lahir di Wonogiri pada tanggal 10-06-1971 (sepuluh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor : 33.1222.100671.0001, yang berlaku sampai dengan tanggal 10-06-2012 (sepuluh Juni dua ribu dua belas), bertempat tinggal di Kendal Girimarto, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 07, Desa/KelurahanGirimarto, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. 

- Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum tersebut di dalam akta  ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu, Nyonya FAUZIAH ZAHRA , Pengurus Rumah Tangga, lahir  di  Wonogiri pada tanggal 11-08-1979 (sebelas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 33.1222.510879.0002, yang berlaku sampai dengan tanggal 11-08-2012 (sebelas Agustus dua ribu dua  belas), bertempat tinggal di alamat yang sama dengan suaminya tersebut diatas, yang turut menandatangani perjanjian ini.-------

----------------------------- untuk selanjutnya disebut ---------------------------

--------------“ PIHAK PERTAMA ” atau “ PEMBERI FIDUSIA ” ----------------


II. Tuan MAHENDRA , Swasta, lahir di Jogjakarta, pada tanggal 11-05-1970 (sebelas Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 33.1233.110570.0077, yang berlaku sampai dengan tanggal 11-05-2013 (sebelas Mei dua ribu tiga belas), bertempat tinggal di Nyutran- Gang Bangau III Nomor : 14,Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 01, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mertokusuman, Kota Yogyakarta. 

- Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum tersebut di dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu, Nyonya FARAHWATI , Pengurus Rumah Tangga, lahir   Wonogiri pada tanggal 11-07-1980 (sebelas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, pemegang  Kartu Tanda Penduduk Nomor : 33.1233.110780.0077, yang berlaku sampai dengan tanggal 11-07-2013 (sebelas juli dua ribu tiga belas)bertempat tinggal di alamat yang sama dengan suaminya tersebut diatas, yang turut pula menandatangani perjanjian ini. 


     Pada saat ini keduanya  sedang berada di Wonogiri. ---------------------                                                                                           

------------------------------- untuk selanjutnya disebut ------------------------

----------------“ PIHAK KEDUA” atau “ PENERIMA FIDUSIA ” ---------------


Para penghadap saya, Notaris, kenal. ----------------------------------------

Para penghadap bertindak untuk diri sendiri dalam kedudukan mereka tersebut diatas, menerangkan terlebih dahulu : -------------------


.
bahwa, diantara Pemberi Fidusia selaku pihak yang menerima fasilitas kredit ( untuk selanjutnya disebut “DEBITUR” ) dan penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit ( untuk selanjutnya cukup--disebut “KREDITUR” ) telah dibuat dan ditandatangani -------------
-Perjanjian Kredit Nomor : 01  ,  tertanggal : 17 -07-2010 (tujuh belas Juli dua ribu sepuluh), yang dibuat dihadapan saya, Notaris.--------------                                        

( untuk selanjutnya perjanjian tersebut, berikut dengan segenap---------

pengubahan dan penambahannya ) disebut “Perjanjian Kredit” ; --------

.
bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, 

- Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini ; --
.
bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi dan Penerima Fidusia telah semufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 ( seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan ), yaitu perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini ; ----------------
- Selanjutnya para penghadap dengan senantiasa bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah 
--------------------hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,-----------------------------
--------------------(seratus juta rupiah), --------------------------------------------------
atau sejumlah uang yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit, maka para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia untuk dan atas nama siapa dan penghadap Pihak Kedua dengan bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dengan ini menerima Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia ----------------------------------------

     sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 125.000.000,-- ----

     (seratus dua puluh lima juta rupiah).-------------------------------                                                                                                                                                                                                              

 

atas obyek Jaminan Fidusia berupa : -----------------------------                                                  

Sebuah mobil merk HONDA , jenis/model Jeep,  type CRV 2.0 AT/RDS,- tahun pembuatan 2008, 

tahun perakitan 2008,----------

nomor rangka    ------------------------- :  SH 4- 54881986----------

nomor mesin    -------------------------- :  K- 8402226 ---------------

nomor POLISI -------------------------- :  AD 8989 FA -----------------

isi silinder ------------ -------------------- : 1998 CC ------------------

warna ------------------------------------ :  Abu-abu tua metalik------

berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) yang dikeluarkan di Surakarta tertanggal 02-02-2008 (dua Pebruari dua ribu delapan), Nomor : 8034082 G, tercatat atas nama JULIET,

yang bernilai  Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah),------------


- Adapun kendaraan tersebut diatas menurut pengakuan Pemberi Fidusia adalah miliknya dan tidak dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain serta bebas dari sitaan dan beban-beban lainnya. ---


- Selanjutnya para penghadap senantiasa dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan pembebanaJaminan Fidusia ini diterima  dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut : ----------------------------------


--------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------ 

Pembebanan Jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut telah dilakukan dimana obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku peminjam pakai



---------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------

Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut  sifat dan peruntukkannya, dengan tidak ada kewajiban bagi PemberiFidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. ------------

- Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu. -----------------------------

- Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada-Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai obyek Jaminan Fidusia tersebut --



---------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------- 

Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Obyek Jaminan Fidusia tersebut. -------------------------------------------------

- Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada. 

- Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin huisvredebreuk ) -----



---------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------

Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau diantara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari atau Obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis  yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam Jaminan Fidusia yang dinyatakan dalam akta ini.------------------



----------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------

Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.-------------

Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta ini atau Debitur tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelangaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitur dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak dan Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera-oleh Pemberi Fidusia kepada PenerimFidusia, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia. ---------------------------------------



------------------------------------------ Pasal 6 --------------------------------------

- Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia. Diatas polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditur, yang selanjutnya akan memperhitungkan dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditur kepada Debitur dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditur untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia. ------

- Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitur berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitur kepada Penerima Fidusia . 

- Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi  Fidusia atau Debitur. 

- Apabila Pemberi Fidusia atau Debitur lalai /dan atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak ( namun tidak berkewajiban ) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransimya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.  Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kuitansi -pembayarapremi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut. ------------------------


-------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------

Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur lalai, sedangkan kelalaian semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak :

1.
1. untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial, atau melalui pelelangan di muka umum atau melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ; -------------------
2.
2. untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitur mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala-sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan. 

Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, maka Debitur tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.--------------



--------------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------

Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan diatas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek Jaminan Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu-dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran  juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka PenerimFidusia atau kuasanya yang sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mangambil Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia ----



---------------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------

Pembebanan Jaminan Fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan syarat-syarat yang memutuskan ( onder de ontbindende voorwaarden ), yakni sampai Debitur telah memenuhi membayar-lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit. --------



------------------------------------------------------ Pasal 10 ----------------------------------

Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusiayang menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau instansi yang berwenang ( termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia ), memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertifikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kuitansi, segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan-berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini. -----------------


Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit tersebut diatas, demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini-tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Kredit tersebut diatas demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara pihak yang bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan pada pasal 1813,1814, dan 1816 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia ---------------------------------


-------------------------------------------------- Pasal 11 -------------------------------- 

Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, didalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-undang Tentang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tersebut. --------------


-------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------------

Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak sendiri,maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri. 

-  Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut. -----------------



-------------------------------------------------- Pasal 13 ------------------------------ 

Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama, Demikian pula biaya pendaftaran Fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia


--------------------------------------------------- Pasal 14 ----------------------------

- Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang diperlihatkan dan disampaikan kepada saya, Notaris, serta bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. 

- Para Penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. 

- Akta ini diselesaikan pada pukul 09.30 WIB (sembilan lebih tiga puluh Waktu Indonesia bagian Barat) .


---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------- 

Dibuat dan diresmikan di Wonogiri pada hari, tanggal dan jam seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : --------------------------


1.
Nona Tri Susilowati, Karyawan Kantor Notaris, lahir di Wonogiri  pada tanggal 08-04-1982 (delapan April seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3312120804820001, bertempat tinggal di  Bulusari, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 03, Desa/Kelurahan Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. ------------------

2.
Nona Sri Wahyuni, Karyawan Kantor Notaris, lahir di Wonogiri pada tanggal 18-10-1980 (delapan belas Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3312141810800002, bertempat tinggal di  Dagan  Jatimarto, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 06, Desa/Kelurahan Jatimarto,  Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. --------------------------------

Sebagai para saksi. ------------------------------------------------------------------------- 


Akta ini setelah saya, Notaris bacakan kepada ( para ) penghadap, para saksi dan saya, Notaris, maka seketika itu juga lalu ditandatangani oleh penghadap ( para  penghadap ), saksi-saksi dan saya, Notaris.----------------------


Dibuat dengan tanpa memakai coretan, coretan dengan gantian, maupun tambahan.

- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------------------------------

Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.------------------------------




NOTARIS DI WONOGIRI

 

            NOOR SAPTANTI, SH, MH