PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 14
Pada dst.
Menghadap dst.
(I) Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
(II) Nona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan , bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta benda/kekayaan mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut :
Pasal 1
Antara suami isteri akan terdapat persatuan/campur untung rugi.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata tidak berlaku terhadap harta benda yang diperuntukan menjalankan perdagangan. Mengenai harta benda ini kenaikan atau kemunduran harga diperhitungkan pada penetapan keuntungan atau kerugian usaha itu.
Pasal 4
Sebagai beban harta campur yaitu semua pengeluaran dan utang, kecuali yang disebabkan karena suatu tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), tindakan-tindakan melanggarhukum, denda-denda dalam urusan pajak, penjaminan (borgstelling), hibahan, kelalaian suami dalam mengurus harta pribadi isteri dan yang dibuat demi kepentingan harta yang bukan harta campur (harta bersama), sepanjang biaya-biaya itu melebihi pengeluaran, pemeliharaan sehari-hari, utang-utang yang dibawa kedalam perkawinan oleh suami atau isteri masing-masing, demikian pula utang-utang yang timbul dan jatuh pada suami atau isteri selama percampuran harta tersebut, baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau secaraCuma-cuma lainnya.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Jika untung yang termasuk persatuan selama berjalannya percampuran itu diergunakan untuk pengeluran-pengeluran, yang karena ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal 4 dan 5 akta ini tidak menjadi beban persatuan, maka pada waktu berakhir/pecahnya percampuran itu jumlah yang terambil/terlepas pada persatuan, isteri berhak mendapat penggantiannya, oleh suami yang biasa mempergunakan keuntungan-keuntungan itu.
Pasal 8
Pasal 9
Tuntutan-tuntutan yang timbul dari apa yang ditentukan dalam pasal 6, 7 dan 8 akta ini, kecuali dalam hal-hal yang menyangkut penyelesaian pengadilan (gerechtelijke vereffening) dari harta suami atau isteri dan dalam hal terjadinya pelepasan hak atas harta campur, hanya berlaku pada waktu dilakukannya pemisahan dan pembagian dari harta milik bersama.Tuntutan-tuntutan ini setiap waktu dapat diperhitungkan antara suami isteri bersama.
Pasal 10
Suami dan isteri tetap pemilik dari pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan badan, yang pada waktu pecah/putusnya percampuran/persatuan memakai atau biasa memakainya, tanpa suatu perhitungan, pemeriksaaan/penyelidikan/penelitian, kapan, oleh siapa atau dengan cara bagaimana mereka memperoleh barang-barang tersebut kecuali jika dibuktikan, bahwa suami atau isteri terkecuali jika dibuktikan, bahwa suami atau isteri terkecuali jika dibuktikan, bahwa suami atau isteri menyalahgunakan aturan ini untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak patut.
Pasal 11
Setelah pecah/putusnya percampuran isteri berhak untuk dalam waktu dan dengan cara yang tercantum dalam pasal-pasal 132 dan seterusnya Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, melepaskan bagiannya dalam campur untung rugi, dengan ketentuan bahwa ia boleh mengambil harta milik pribadinya dan mempertahankan hak-haknya tersebut dalam pasal 6 diatas.
Para penghadap selanjutnya menerangkan, bahwa kedalam perkawinan mereka itu selain dari pada pakaian dan perhiasan badan dibawa oleh :
.
.
.
.
DEMIKIAN dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar