12/06/13

Perjanjian Kawin 9 | Pak Darori (Notaris)

PERJANJIAN KAWIN

Nomor : 14

 

Pada dst.

Menghadap dst.

(I) Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………

(II) Nona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………

Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.

Para penghadap menerangkan , bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta benda/kekayaan mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut :

 

Pasal 1

 

Antara suami isteri akan terdapat persatuan/campur untung rugi.

 

Pasal 2

 

(1)
Sebagai harta campur itu termasuk semua untung, kecuali benda-benda yang dibawa oleh suami dan isteri ke dalam perkawinan atau yang diperoleh selama campur harta itu secaraCuma-cuma dan hasil (pendapatan) dari serta penanaman kembali untuk, demikian pula sebagai penukaran dari harta tersebut.
(2)
Tidak termasuk sebagai harta campur ialah harta yang didapat secara begitu saja (gevonden schat), saham-saham bonus (bonusa andelen) dan claim atas saham-saham, harga-harga dan premi atas undian, yang pada waktu pembukaan undian itu hilang danhanya kepunyaan salah seorang diantara suami isteri itu, dan harta tak bergerak, kapal, tuntutan/penagihan serta surat-surta berharga atas nama, yang diperoleh secara alas pembebanan (bezwarende titel) dari uang suami atau isteri dan tertulis atas nama salah seorang diantara suami isteri itu.

 

Pasal 3

 

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata tidak berlaku terhadap harta benda yang diperuntukan menjalankan perdagangan. Mengenai harta benda ini kenaikan atau kemunduran harga diperhitungkan pada penetapan keuntungan atau kerugian usaha itu.

 

Pasal 4

 

Sebagai beban harta campur yaitu semua pengeluaran dan utang, kecuali yang disebabkan karena suatu tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), tindakan-tindakan melanggarhukum, denda-denda dalam urusan pajak, penjaminan (borgstelling), hibahan, kelalaian suami dalam mengurus harta pribadi isteri dan yang dibuat demi kepentingan harta yang bukan harta campur (harta bersama), sepanjang biaya-biaya itu melebihi pengeluaran, pemeliharaan sehari-hari, utang-utang yang dibawa kedalam perkawinan oleh suami atau isteri masing-masing, demikian pula utang-utang yang timbul dan jatuh pada suami atau isteri selama percampuran harta tersebut, baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau secaraCuma-cuma lainnya.

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

(1)
Premi dari asuransi jiwa hanya menjadi beban persatuan/percampuran harta, sepanjang perjanjian/persetujuannya diadakan demi kepentingan salah seorang dari atau suami isteri berdua.
(2)
Pembayaran (uitkeringen) nya pada masa itu termasuk persatuan/percampuran harta, jika tidak menyangkut suatu pembayaran yang diterima oleh suami atau isteri karena /dalam hal meninggalnya isteri atau suami.

 

Pasal 6

 

(1)
Suami akan mengurus harta benda pribadi isteri sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(2)
Pada waktu berakhirnya pengurusan itu dan pada setiap penyelesaian pengadilan (gerechtelijke vereffening) dari harta suami atau isteri, suami harus memperhitungkan dan mempertanggung jawabkannya.
(3)
Bila harta pribadi isteri tidak terdapat lagi dan suami tidak dapat membuktikan, bahwa harta itu telah diganti dengan harta lain karena penanaman kembali, suami berkewajiban untuk membayarnya kepada isteri dari harta pribadinya (suami) uang yang telah diterima untuk itu, kecuali jika suami membuktikan, bahwa harta itu telah hilang bukan karena kesalahannya, atau memang dipergunakan untuk pengeluaran yang menjadi beban isteri, atau jika suami dapat membuktikan bahwa harta itu dipergunakan untuk kepentingan persatuan/percampuran harta, yang dalam hal tersebut terakhir isteri mempunyai suatu tagihan untuk perhitungan dari harga termaksud dengan harta campur untuk seluruhnya dan untuk kekurangannya dengan suami untuk separuhnya.
(4)
Jka besarnya jumlah uang yang telah diterima itu tidak ternyata (tidak jelas), maka semacam itu harus dikeluarkan sebagai harta yang hilang atau jumlah uang itu dibayar sehingga harta semacam itu dapat dibeli lagi, menurut pilihan isteri.
(5)
Jika suami tidak melakukan pengurusan terhadap harta pribadi isteri sepatutnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, maka karena itu suami harus mengganti kerugian yang diderita oleh isteri.

 

Pasal 7

 

Jika untung yang termasuk persatuan selama berjalannya percampuran itu diergunakan untuk pengeluran-pengeluran, yang karena ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal 4 dan 5 akta ini tidak menjadi beban persatuan, maka pada waktu berakhir/pecahnya percampuran itu jumlah yang terambil/terlepas pada persatuan, isteri berhak mendapat penggantiannya, oleh suami yang biasa mempergunakan keuntungan-keuntungan itu.

 

Pasal 8

 

(1)
Jika harta pribadi suami tidak terdapat lagi, maka ia berhak untuk meminta ganti rugi dari harta milik bersama, asalkan suami dapat membuktikan bahwa harta yang hilang atau tidak terdapat lagi itu telah dipergunakan untuk kepentingan persatuan harta suami isteri tersebut.
(2)
Jika suami dapat membuktikan bahwa hartanya yang hilang (tidak terdapat lagi)  ituternyata untuk kepentingan isteri, maka suami berhak untuk menuntutnya dari isteri sejamlah atau seharga/senilai dengan apa yang diuntungkan isteri dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dari harta pribadi suami yang menjadi hilang karenanya itu.

 

Pasal 9

 

Tuntutan-tuntutan yang timbul dari apa yang ditentukan dalam pasal 6, 7 dan 8 akta ini, kecuali dalam hal-hal yang menyangkut penyelesaian pengadilan (gerechtelijke vereffening) dari harta  suami atau isteri dan dalam hal terjadinya pelepasan hak atas harta campur, hanya berlaku pada waktu dilakukannya pemisahan dan pembagian dari harta milik bersama.Tuntutan-tuntutan ini setiap waktu dapat diperhitungkan antara suami isteri bersama.

 

Pasal 10

 

Suami dan isteri tetap pemilik dari pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan badan, yang pada waktu pecah/putusnya percampuran/persatuan memakai atau biasa memakainya, tanpa suatu perhitungan, pemeriksaaan/penyelidikan/penelitian, kapan, oleh siapa atau dengan cara bagaimana mereka memperoleh barang-barang tersebut kecuali jika dibuktikan, bahwa suami atau isteri terkecuali jika dibuktikan, bahwa suami atau isteri terkecuali jika dibuktikan, bahwa suami atau isteri menyalahgunakan aturan ini untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak patut.

 

 

 

Pasal 11

 

Setelah pecah/putusnya percampuran isteri berhak untuk dalam waktu dan dengan cara yang tercantum dalam pasal-pasal 132 dan seterusnya Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, melepaskan bagiannya dalam campur untung rugi, dengan ketentuan bahwa ia boleh mengambil harta milik pribadinya dan mempertahankan hak-haknya tersebut dalam pasal 6 diatas.

Para penghadap selanjutnya menerangkan, bahwa kedalam perkawinan mereka itu selain dari pada pakaian dan perhiasan badan dibawa oleh :

-
Penghadap…….

.

.

-
Penghadap…….

.

.

DEMIKIAN dst

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar