PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 13
Pada dst.
Menghadap dst.
(I) Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
(II) Nona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan , bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta benda/kekayaan mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut :
Pasal 1
Antara suami isteri akan terjadi persatuan/campur untung rugi.
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan untung itu selain dari apa yang tercantum dalam pasal 157 Kitab Undang-undnag Hukum Pedata, termasuk pula apa yang diperoleh suami dan/atau isteri karena suatu kemujuran atau kebetulan.
Pasal 3
Yang dimaksud denga rugi ialah :
-
Semua pengeluaran dan utang yang berhubungan dengan rumah tangga
-
Semua pengeluran untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan para penghadap,
-
Semua beban dan pajak tahunan suami isteri atas harta mereka,
-
Semua biaya untuk pemeliharaan termasuk perubahan dan pemungutan hasil (vruchttrekking) atas harta suami isteri,
-
Semua bunga dan pengeluaran (pembayaran) yang menjadi kewajiban suami isteri dan
-
Pada umumnya segala sesuatu yang biasanya atau menurut kelaziman merupakan beban harta persatuan untung rugi.
Pasal 4
(1)
Apabila biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menambah harga/nilai dari harta salah seorang diantara suami isteri atau pengeluaran-pengeluaran lain, tidak mengenai harta campur, melainkan salah seorang diantara suami isteri, telah dibayar dari uang hasil campur, maka ia untuk siapa biaya dan pengeluaran itu dibayar, harus menggantinya pada harta campur (persatuan).
(2)
Dalam penggantian tesebut dalam ayat (1) pasal ini termasuk pula premi dan iuran (sumbangan) yang dibayar dari harta campur untuk mendapat pembayaran dari maskapai asuransi jiwa yang tidak jatuh pada persatuan.
Pasal 5
(1)
Apabila suatu harta yang dibawa oleh suami atau isteri kedalam perkawinan atau yang diperoleh selama perkawinan mereka, pada waktu pecahnya campur untung rugi tidak terdapat lagi, maka suami atau isteri itu berhak untuk mendapat penggantian dari harta lain yang ditanam kembali dan tidak terdapat lagi itu sebagai penggantinya. Biamana penanaman kembali itu tidak ada atau tidak ternyata, maka uang yang telah diterima oleh suami atau isteri itu harus dikembalikannya kedalam persatuan/percampuran.
(2)
Bilamana jumlah uang yang harus diterima oleh suami atau isteri itu tidak jelas (tidak pasti), maka akan diganti dari harta campur sejumlah sama dengan harga dari harta yang bersangkutan pada waktu perkawinan suami isteri itu dilangsungkan, atau jika harta itu diperoleh kemudian, pada waktu perolehan itu terjadi.
Pasal 6
Isteri akan mengurus harta pribadinya, akan tetapi dari penghasilannya ia akan menyerahkannya kepada suami sebagai pengurus harta campur itu, dengan ketentuan bahwa isteri tidak berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungan jawab.
Pasal 7
Baik pakaian maupun perhiasan badan serta perlengkapan pribadi dari suami atau isteri yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan, akan dianggap milik pribadi dari pemakainya atau yang biasa memakai/mempergunakannya, dan akan dianggap pula sebagai pengganti dari apa yang dibawa oleh suami atau isteri itu ke dalam perkawinan mereka.
Pasal 8
(1)
Barang-barang gerak yang diperoleh suami atau isteri karena warisan, hibah wasiat atau hibahan atau secara Cuma-cuma lainnya, harus ternyata dari daftar/catatan perincian atau tulisan lain.
(2)
Jika catatan-catatan atau surat-surat lain itu tidak ada, maka suami atau yang memperoleh hak daripadanya tidak berhak untuk mengambilnya (kembali) sebagai miliknya, sedangkan isteri atau yang memperoleh hak dari padanya dapat membuktikan perolehan itu dengan semua jalan yang diperbolehkan menurut undang-undang (peraturan hukum).
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ke dalam perkawinan mereka itu dibawaoleh :
.
.
DEMIKIAN dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar