PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 9
Pada dst.
Menghadap dst.
(1)
Tuan ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,
dan
(2)
Nona ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,
Para penghadap telah dikenal oleh saya,notaris.
Para penghadap menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)
Antara suami-isteri tidak akan terjadi campur-/persatuan-harta, sehingga semua campur harta, baik campur harta lengkap maupun campur untung rugi dan campur hasil pendapatan dengan tegas ditiadakan.
(2)
Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan isteri tetap memiliki harta yang dibawanya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masing-masing selama perkawinan itu, demikian pula semua harta yang diperoleh masing-masing karena penggantian dari penanaman atau penukaran.
(3)
Semua utang yang dibawa oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan mereka, yang dibuat oleh mereka selama perkawinan atau yang diperoleh mereka secara Cuma-cuma, tetap akan menjadi tanggungan (dipikul oleh) suami atau isteri masing-masing yang telah membawa, membuat, atau menerima utang-utang itu.
Pasal 2
(1)
Isteri akan mengurus semua harta pribadinya, baik yang gerak maupun yang tak gerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dari pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya.
(2)
Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan dari suami, dan dengan ini suami untuk keperluannya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada isteri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi isteri itu tanpa diperlukan bantuan dari suami.
(3)
Apabila ternyata suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi isteri, maka suami bertanggungjawab akan hal itu.
Pasal 3
(1)
Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan, harus dipikul dan dibayar oleh suami sendiri, untuk hal mana isteri tidak dapat dituntut.
(2)
Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan suami.
Pasal 4
(1)
Barang-barang yang berupa pakaian, perhiasan, buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas yang dipergunakan untuk pelajaran atau pekerjaan suami atau isteri masing-masing, baik yang sewaktu-waktu terdapat, jadi juga bila terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik suami atau isteri yang menggunakan atau dianggap biasa menggunakan barang-barang itu.Barang-barang tersebut tanpa diadakan penyelidikan atau perhitungan dianggap sama atau sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa dengan yang dibawa ke dalam perkawinan mereka.
(2)
Semua prabot rumah tangga yang sewaktu-waktu terdapat dalam rumah suami isteri, jadi juga pada waktu putusnya perkawinan mereka, terkecuali barang-barang tersebut dalam ayat pertama pasal ini milik suami, adalah milik isteri pribadi, karena perabot rumah tangga itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh isteri ke dalam perkawinan mereka itu, tanpa ada atau diperlukan penyelidikan asal usulnya atau perhitungan.
(3)
Barang-barang bergerak lainnya yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan tersebut diatas, yang selama perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan cara lain menjadi milik (jatuh kepada) isteri, harus ternyata dari suatu daftar atau catatan lain yang ditanda tangani oleh suami dan isteri, dengan tidak mengurangi hak isteri atau (para) ahli warisnya untuk membuktikan tentang adanya atau harganya barang-barang itu, baik dengan surat-surat bukti lain, saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya.
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ke dalam perkawinan mereka itu dibawa:
()
Oleh penghadap……
-
-
(II) Oleh penghadap…….
-
-
DEMIKIAN dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar