12/06/13

Perjanjian Kawin 5 | Pak Darori (Notaris)

PERJANJIAN KAWIN

Nomor : 10

 

Pada dst.

Menghadap dst.

()
Tuan ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,

dan

()
Nona ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,

Para penghadap telah dikenal oleh saya,notaris.

Para penghadap menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta benda/kekayaan mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut :

 

Pasal 1

 

(1)
Antara suami isteri tidak akan terjadi campur-/persatuan harta, sehingga semua campur harta lengkap maupun campur untung rugi dan campur hasil pendapatan dengan tegas ditiadakan.
(2)
Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan isteri tetap memiliki harta yang dibawanya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masing-masing selama perkawinan itu, demikian pula semua harta yang diperoleh masing-masing karena penggantian dan penanaman atau penukaran.
(3)
Semua utang yang dibawa oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan mereka , yang dibuat oleh mereka selama perkawinan, termasuk yang diperoleh mereka secara Cuma-cuma, tetap akan menjadi tanggungan  (dipikul oleh) suami atau isteri masing-masing yang telah membawa, membuat atau menerima utang-utang itu, kecuali utang-utang yang dimaksudkan dalam pasal 3 akta ini.

 

Pasal 2

 

(1)
Isteri akan mengurus semua harta pribadinya, baik yang bergerak maupun yang takbergerak dan dengan bebas memungut  (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya.
(2)
Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami, dan dengan ini suami  untuk seperlunya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada isteri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi isteri itu tanpa diperlukan bantuan suami.
(3)
Apabila ternyata suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi isteri, maka suami bertanggungjawab akan hal itu.

 

Pasal 3

 

(1)
Biaya untuk keperluan rumah tangga, demikian pula untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan para penghadap, akan dipikul oleh suami dan isteri masing-masing untuk separuhnya, dengan ketentuan bahwa isteri  setiap tahunnya tidak akan menyumbangkan untuk biaya-biaya tersebut lebih dari pada penghasilan tahunannya (dan tidak akan lebih daripada Rp…..), dengan pengertian bahwa dalam penghasilan ini tidak termasuk sesuatu yang diperoleh isteri karena kebetulan atau kemujuran.
(2)
Bilamana isteri memegang teguh ketentuan ayat pertama pasal ini, yaitu bahwa sumbangannya itu terbatas pada penghasilan tahunannya, maka isteri harus memperlihatkan  buku-buku/catatan-catatan yang lengkap disertai surat-surat bukti yang diperlukan , hal mana akan dilakukan  atas dasar kesepakatan suami isteri bersama, atau menyerahkannya hal itu kepada seorang ahli.
(3)
Hak untuk menuntut penetapan demikian, pula untuk perhitungan tentang kelebihan atau kekurangan pembayaran sumbangan tersebut diatas, tidak berlaku lagi setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.

 

Pasal 4

 

Harta tak gerak, termasuk kapal dan surat-surat berharga adalah milik pribadi dari suami atau isteri, atas nama siapa harta itu tertulis (terdaftar), tanpa mengurangi kewajiban untuk memperhitungkannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 akta ini.

 

Pasal 5

 

Harta gerak yang diperoleh suami atau isteri selama perkawinan, baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan ataupun karena Cuma-cuma secara lainnya, harus ternyata sebagaimana tercantum dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Suami mengikat diri untuk membantu pencatatan harta ini sebaik-baiknya.

 

Pasal 6

 

Semua harta yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan atau pada pisah-meja-ranjang dan yang tidak ternyata bahwa harta itu termasuk  harta-harta tersebut dalam pasal 1 ayat (2) atau pasal 4 akta ini, merupakan harta suami dan isteri bersama biasa, masing-masing untuk separuhnya.

 

Pasal 7

 

Suami atau isteri tetap pemilik dari pakaian dan perhiasan badan yang pada waktu putusnya  perkawinan mereka atau terjadi pisah meja ranjang dipakai atau biasa dipakai oleh masing-masing, tanpa diperlukan adanya perhitungan atau penyelidikan, kapan, oleh siapa dan secara bagaimana barang-barang itu diperoleh, kecuali bila terbukti bahwa salah seorang  diantara suami isteri itu telah menyalahgunakan aturan ini untuk menguntungkan dirinya pribadi atau orang lain secara tidak patut.

 

Pasal 8

 

Apabila oleh suami atau isteri diadakan perjanjian asuransi jiwa untuk kepentingan isteri atau suaminya, maka premi-premi akan digolongkan sebagai biaya-biaya tersebut dalam pasal 3 akta ini.

 

Pasal 9

 

Bilamana perkawinan para penghadap putus karena meninggalnya salah seorang diantara mereka, maka akan terjadi perhitungan demikian rupa, sehingga suami atau isteri berhak atas suatu jumlah (harga/nilai), yang sekiranya merupakan haknya, seandainya telah terjadi campur harta lengkap. (Clausule terakhir ini dapat pula diganti dengan : “campur untung rugi” atau “campur hasil pendapatan”, terserah kepada pilihan para penghadap).

Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ke dalam perkawinan itu dibawa oleh :

-
Penghadap tuan……..

.

.

-
Penghadap nona…….

.

.

DEMIKIAN dst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar