PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 7
Pada dst.
Menghadap dst.
(1)
Tuan ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,
dan
(2)
Nona ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,
Para penghadap telah dikenal oleh saya,notaris.
Para penghadap menerangkan sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan mengenai harta benda mereka, dengan ini mereka janjikan bahwa apabila isteri selama perkawinan itu memperoleh harta , yang menurut ketetapan pewaris atau penghibah yang bersangkutan tidak boleh jatuh atau masuk kedalam harta-persatuan, dengan/dalam mana para penghadap akan kawin, maka isteri akan mengurus sendiri harta itu dan dengan bebas akan menikmati hasilnya.
DEMIKIAN dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar