12/06/13

Persatuan Untung dan Rugi (Perjanjian Kawin) | Pak Darori (Notaris)

PERSATUAN UNTUNG DAN RUGI

Nomor : ………………….

 

Pada hari ini,……………….., tanggal……………………..(…………………………………………), pukul…………………. (…………………………………………….).-------------------------------------------------------

 

-Menghadap dihadapan saya…………………………………., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten……………………., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris;----------------------------------------------------------------

I. Nona ……………, Sarjana Hukum, lahir di………………………………, pada tanggal……………………………… (………………………………), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor………………………………, bertempat tinggal di……………………………… Rukun Tetangga………Rukun Warga………, Desa…………………………,Kecamatan………………………………. Kabupaten……………………………….------------------------------------------------------------------------------

II. Tuan ……………, Sarjana Hukum, lahir di………………………………, pada tanggal……………………………… (………………………………), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor………………………………, bertempat tinggal di……………………………… Rukun Tetangga………Rukun Warga………, Desa…………………………,Kecamatan………………………………. Kabupaten……………………………….--------------------------------------------------------------------------------

-Para penghadap menerangkan berhubung dengan perkawinan yang hendak mereka langsungkan, dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tentang percampuran harta ,maka mereka dengan ini telah semupakat mengadakan perjanjian sebagai berikut:-------------

 

Pasal 1

Antara suami - isteri akan terdapat persatuan untung dan rugi.---------------------------------------

 

Pasal 2

-Selain apa yang disebut dalam pasal 157 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam keuntungan termasuk juga semua yang diperoleh oleh suami-isteri atau salah seorangnya karena nasib baik atau secara kebetulan.---------------------------------------------

 

Pasal 3

-Yang dinamakan kerugian adalah semua pengeluaran, hutang rumah tangga, pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang lahir selama perkawinan, semua beban dan pengeluaran suami –isteri atas harta mereka, semua biaya pemeliharaan termasuk perubahan dan pemungutan hasil dari sesuatu harta, semua bunga dan pembayaran untuk mana suami wajib atau diwajibkan untuk membayarnya dan pada umumnya semua ditanggung oleh percampuran harta.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 4

-Jika biaya untuk menambah harga dari harta salah satu suami-isteri atau pengeluaran lain, sebenarnya tidak termasuk dalam percampuran harta, tetapi telah dibayar dari percampuran harta, maka pihak yang bersangkutan untuk siapa biaya atau pengeluaran tadi dibayar, akan menggantinya kepada percampuran harta.-----------------------------------------------

 

Pasal 5

-Jika sesuatu barang yang dibawa dalam perkawinan atau diperoleh selama perkawinan oleh salah satu dari suami-isteri tidak ada lagi, pada waktu perkawinan berakhir, maka pihak yang bersangkutan berhak mengambil dari percampuran harta, bagian yang menjadi pengganti dari barang semula.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 6

-Suami akan mengurus harta isterinya menurut ketentuan Undang-undang.-----------------------

 

Pasal 7

-Pakaian dan perhiasan badan dari masing-masing suami-isteri yang ada pada waktu perkawinan berakhir, akan dianggap milik dari yang memakai atau yang menggunakan dan dianggap sebagai pengganti dari apa yang dibawanya dalam perkawinan.-------------------------

 

Pasal 8

-Barang bergerak yang diperoleh selama perkawinan oleh salah seorang suami-isteri secara warisan atau hibah harus ternyata dari tulisan atau surat lainnya, dan jika tidak ada penjelasan atau surat lain, maka pihak suami atau yang mendapatkan hak dari padanya tidak berhak mengambil sebagai miliknya.-------------------------------------------- ----------------------

-Pihak isteri atau yang mendapatkan hak dari padanya tidak dapat membuktikan dengan segala cara pembuktian, bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. -------------------------

-Selanjutnya para pihak menerangkan, ke dalam perkawinan dibawa oleh Nona………, barang-barang bergerak seharga Rp. ……………………..(………………………….) seperti ternyata dari daftar yang setelah lebih dahulu dimeterai dan ditanda tangani para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris, dilekatkan pada minit akta ini, dan oleh Tuan…….., uang tunai sejumlah Rp………………(……………………………………).

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang tersebut diatas, dibuatlah-----------------------------------------------------

 

A K T A   I N I -------------------------------------------------------------

-Dibuat sebagai minit dan diresmikan di………………………………, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------------

1. Nyonya…………….………,   Sarjana Hukum,     lahir di………..……,    pada   tanggal…………… (………………………………), bertempat tinggal di Dukuh………………………………, Desa………………………………, Kecamatan………………………………, Kabupaten………………………………….

2. Tuan……………………, Sarjana Hukum,  lahir di………………, pada   tanggal…………… (………………………………), bertempat tinggal di Dukuh………………………………, Desa………………………………, Kecamatan………………………………, Kabupaten………………………………….

-Kedua-duanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.------------------------------------

-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.----

-Dilangsungkan dengan tiada memakai perubahan suatu apapun.------------------------------------

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar