PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 15
Pada dst.
Menghadap dst.
(I) Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
(II) Nona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris, lebih dahulu dengan ini memberitahukan :
-
Bahwa para penghadap berniat untuk kawin dan
-
Bahwa para penghadap dalam akta ini hendak mengatur harta benda/kekayaan mereka sebagai suami isteri.
Berhubung dengan apa yang mereka beritahukan itu, maka para penghadap selanjutnya menerangkan bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta benda/kekayaan mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan itu sebagai berikut :
Pasal 1
Antara suami isteri akan terdapat persatuan/percampuran hasil dan pendapatan.
Pasal 2
Yang termasuk harta campur itu ialah segala sesuatu yang menurut pasal 157 dan selanjutnya dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata diartikan sebagai untung, demikian pula harta yang diperoleh suami dan atau isteri karena kemujuran atau kebetulan.
Pasal 3
Yang merupakan beban dari harta campur itu ialah semua pengeluaran dan utang yang bertalian dengan urusan rumah tangga demikian pula untuk keperluan memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan para penghadap, semua beban dan pajak tahunan dari suami dan atau isteri, semua biaya untuk pemeliharaan, perubahan dan pungut-hasil (vruchttrekking) dari harta, semua bunga dan pembayaran (uitkering) yang diwajibkan atau yang mungkin diwajibkan serta pada umumnya semua apa yang biasa dibayar oleh/dari persatuan/percampuran itu.
Pasal 4
(1)
Bila biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menambah harga nilai harta dari suami atau isteri atau biaya-biaya lain tidak menyangkut persatuan/percampuran, akan tetapi hanya bertalian dengan salah seorang diantara suami isteri itu, telah dibayar dari uang persatuan/percampuran, maka suami atau isteri yang dengan pembayaran biaya-biaya itu telah diuntungkan, harus menggantinya pada harta campur/persatuan.
(2)
Dalam penggantian tersebut termasuk pula premi-premi dan iuran-iuran yang telah dibayar dari persatuan/persatuan untuk mendapatkan pembayaran dari maskapai asuransi jiwa yang tidak jatuh dalam harta cmpur/persatuan.
Pasal 5
(1)
Jika harta yang dibawa ke dalam atau diperoleh selama perkawinan oleh suami atau isteri tidak terdapat lagi pada waktu putus/pecahnya persatuan, maka suami atau isteri itu berhak untuk mengambil harta yang karena penanaman kembali menggantikan harta yang tidak terdapat lagi itu.
(2)
Apabila ternyata tidak terjadi lagi penanaman kembali, maka uang yang elah diterima untuk itu harus dikembalikan.
(3)
Bilamana besarnya uang yang diterima itu tidak pasti, maka oleh/dari persatuan akandiganti suatu jumlah yang sama dengan harga dari harta itu pada waktu dilangsungkannya perkawinan para penghadap, atau jika diperoleh kemudian, pada waktu perolehan harta itu.
Pasal 6
Isteri akan mengurus harta pribadinya; ia akan menyerahkan hasil dari harta itu kepada suami sebagai pengurus persatuan, dengan ketentuan bahwa isteri tidak diwajibkan memberikan perhitungan dan tanggung jawab.
Pasal 7
Pakaian perlengkapan pribadi dan perhiasan badan dari suami atau isteri yang terdapat pada waktu pecah/putusnya perkawinan, akan dianggap sebagai harta milik pribadi dari suami atau isteri yang memakai atau biasa memakainya dan pula akan dianggap sebagai pengganti dari barang-barang itu yang telah dibawa ke dalam perkawinan.
Pasal 8
(1)
Harta gerak yang diperoleh suami atau isteri selama perkawinan karena warisan, hibah wasiat atau hibahan akan ternyata dari catatan-catan atau surat-surat lain.
(2)
Jika catatan atau surat-surat lain itu tidak ada, maka suami atau yang memperoleh hak dari padanya tidak berhak untuk mengambil sebagai harta milik pribadinya.
(3)
Isteri atau yang memperoleh hak dari padanya mengenai harta bergerak yang diperolehnya itu dapat mengambil sebagai harta pribadinya dengan mempergunakan semua bukti yang bagi dia/mereka diberikan oleh undang-undang (peraturan hukum).
(4)
Pada akhirnya para penghadap menerangkan bahwa kedalam perkawinan mereka itu dibawa oleh :
.
.
.
.
DEMIKIAN dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar