12/06/13

Kuasa Melangsungkan Perkawinan | Pak Darori (Notaris)

KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN

Nomor : 5

 

Pada dst.

Menghadap dst.

 

Tuan……(pekerjaan/jabatan)…,bertempat tinggal di…..,dilahirkan di…..pada tanggal….., warga Negara Indonesia keturunan….,anak sah dari tuan…dan nyonya…..,kedua-duanya……(pekerjaan/jabatan)…,dan bertempat tinggal di……

Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, lebih dahulu memberitahukan :

-
Bahwa penghadap berniat untuk kawin dengan seorang gadis, bernama…………(pekerjaan/jabatan)…,bertempat tinggal di….,dilahirkan di…..,anak sah dari tuan….dan nyonya….,kedua-duanya……(pekerjaan/jabatan)…,dan bertempat tinggal di……..
-
Bahwa penghadap berhalangan untuk datang/hadir sendiri pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara penghadap dengan calon/bakal isterinya, yaitu ditempat tinggal nona….tersebut diatas;dan
-
Bahwa oleh karena itu, penghadap hendak mengangkat/menunjuk seorang wakil/kuasa guna melangsungkan perkawinan tersebut.

Berhubung dengan apa yang telah diberitahukannya tersebut diatas, maka penghadap selanjutnya menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada :

Tuan….……(pekerjaan/jabatan)…,bertempat tinggal di…….

 

K h u s u s

Untuk dan atas nama penghadap :

-
Menghadap dihadapan Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil di…., untuk memberitahukan tentang perkawinan yang diniatkannya itu, memasukkan semua surat (dokumen) yang diperlukan, memberi keterangan, menandatangani surat-surat dan daftar yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang perlu dalam hal pemberitahuan perkawinan.
-
Memohon izin kepada Pejabat (-penjabat) yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan yang dikehendaki oleh penghadap  dengan perantaraan kuasa ini, kemudian (suruh) melakukan pengumuman yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk itu; dan
-
Selanjutnya jika semua syarat resmi telah dipenuhi, menghadap Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil ditempat tinggal penganten wanita dan melangsungkan perkawinan termaksud, untuk itu memberi keterangan dan menyatakan kesanggupan yang perlu, membuat perjanjian, menandatangani surat-surat, (mengisi) daftar-daftar dan dokumen lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan, agar perkawinan antara penghadap dan nona….tersebut berlangsung dengan sah sesuai dengan peraturan hukum yang berlakuuntuk itu.

 

DEMIKIAN dst.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar