20/08/16

Ilmu Paham - semakin paham maka seseorang akan semakin membumi, menunduk, merendah

SECANGKIR ILMU PAHAM

Tingkat terbawah dalam ilmu adalah paham
Ini wilayah kejernihan logika berfikir dan kerendahan hati. 
Ilmu tidak membutakannya, malah menjadikannya kaya. 

Tingkat kedua terbawah adalah kurang paham.
Orang kurang paham akan terus belajar sampai dia paham, dia akan terus bertanya untuk mendapatkan simpul2 pemahaman yang benar.

Naik setingkat lagi adalah mereka yang salah paham (salah memahami).
Salah paham itu biasanya karena emosi dikedepankan, sehingga dia tidak sempat berfikir jernih. Dan ketika mereka akhirnya paham, mereka biasanya meminta maaf atas kesalah-pahamnya. Jika tidak, dia akan naik ke tingkat tertinggi dari ilmu.

Nah, tingkat tertinggi dari ilmu itu adalah gagal paham.
Gagal paham ini biasanya lebih karena kesombongan.

Karena merasa berilmu, dia sudah tidak mau lagi menerima ilmu dari orang lain. 
Tidak mau lagi menerima masukan dari siapapun (baik itu nasehat dll ), atau pilih-pilih hanya mau menerima ilmu (nasehat) dari yang dia suka saja, bukan ilmu yg disampaikan, tapi siapa yang menyampaikan

Tertutup hatinya. 
Tertutup akal pikirannya.
Tertutup pendengarannya.
Tertutup logikanya.

selalu merasa cukup dengan pendapatnya sendiri

Parahnya lagi...

Dia tidak menyadari bahwa pemahamannya yang gagal itu, menjadi bahan tertawaan orang yang paham.

Dia tetap dengan dirinya,
dan dia bangga dengan
ke-gagal paham-annya...

"Kok paham ada di tingkat terbawah dan gagal paham di tingkat yang paling tinggi ? Apa tidak terbalik ?"

Orang semakin paham akan semakin membumi, menunduk, merendah.

Dia menjadi bijaksana, karena akhirnya dia tahu, bahwa sebenarnya banyak sekali ilmu yang belum dia ketahui, dia merasa se-akan2 dia tidak tahu apa-apa...

Dia terus mau menerima ilmu, darimana-pun ilmu itu datangnya. 

Dia tidak melihat siapa yang bicara, tetapi dia melihat.., 
apa yang disampaikan..

Dia paham..

ilmu itu seperti air, 
air hanya mengalir ke tempat yang lebih rendah.

Semakin dia merendahkan hatinya, 
semakin tercurah ilmu kepadanya.

Sedangkan gagal paham itu ilmu tingkat tinggi.

dia seperti balon gas yang berada di atas awan.

Dia terbang tinggi dengan kesombongannya.., 
Memandang rendah ke-ilmuan lain yang tak sepaham dengannya,

Dan merasa akulah kebenaran...!

Masalahnya.., 
dia tidak mempunyai pijakan yang kuat, 
sehingga mudah ditiup angin, 
tanpa mampu menolak. 
Sering berubah arah, tanpa kejelasan pasti.

Akhirnya dia terbawa ke-mana2 
sampai terlupa jalan pulang.., 
dia tersesat dengan pemahamannya 
dan lambat laun akan dibinasakan oleh kesombongannya...

Dia akan mengakui ke-gagal paham-annya.., 
dengan penyesalan yang amat sangat dalam.

Jadi yang perlu diingat..,
akal akan berfungsi dengan benar, 
ketika hatimu merendah....
Ketika hatimu meninggi.., 
maka ilmu juga-lah yang akan membutakan si pemilik akal..

Ternyata di situlah kuncinya.

"Lidah orang bijaksana, berada didalam hatinya, 
dan tidak pernah melukai hati siapapun yang mendengarnya.., 
tetapi hati orang dungu, berada di belakang lidahnya, 
selalu hanya ingin perkataannya saja yang paling benar 
dan harus didengar...!"

*Ilmu itu open ending*
Makin digali makin terasa dangkal. 
Jadi kalau ada orang merasa tahu segalanya, berarti dia tidak tahu apa2...!"

Nurdins Halim
Selasa, 16 Agustus 2016

surat wasiat tertutup atau rahasia, saksi dalam pembuatan wasiat

Apa itu surat wasiat tertutup atau rahasia ?
Dalam Pasal 940 dan 941 KUHPerdata  ditetapkan hal-hal yang harus dituruti dalam pembuatan surat wasiat tertutup atau rahasia :
a.Pewaris menulis ketetapannya sendiri atau oleh orang lain dan kemudian. Tidak perlu dibubuhi tanggal oleh karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 933 KUHPerdata tanggal surat wasiat yang demikian adalah tanggal penyerahan kepada notaris.
b.Kertas yang memuat surat wasiat atau sampulnya harus ditutp dan dilak.
c.Surat wasiat yang ditutup dan dilak kemudian oleh pewaris diserahkan kepada notaris dihadiri 4 orang saksi.
Pewaris harus menerangkan bahwa kertas itu memuat kemauannya terakhir, ditulis dan ditanda-tangani sendiri atau ditulis oleh orang lain dan ditanda-tangani sendiri.
Mengenai pernyataan ini notaris membuat akta yang disebut superskripsi. Akta ini harus ditanda-tangani oleh pewaris, notaris dan para saksi. Semua formalitas yang dilakukan dihadapan notaris dan para saksi harus dipenuhi tanpa selingan.

Masih terkait masalah wasiat, terutama wasiat bertimbal balik dan syarat menjadi saksi dalam surat wasiat adalah :
1.ada larangan untuk mengadakan surat wasiat bersama atau timbal balik (diatur dlam Pasal 930 KUHPerdata) ;
2.Syarat-syarat  untuk menjadi saksi menurut ketentuan Pasal 944 KUHPerdata, para saksi harus telah dewasa dan penduduk Indonesia, mereka harus mengerti akan bahasa dalam surat wasiat atau dalam akta superskripsi atau akta penyimpanannya.
Yang tidak boleh menjadi saksi :
-adalah para ahli waris atau penerima hibah wasiat dan semua keluarga sedarah dan keluarga semenda mereka sampai dengan derajat ke-empat;
-anak-anak, cucu-cucu dan para istri dari anak-anak atau cucu-cucu notaris ;
-pembantu rumah tangga notaris.
Akibat tidak diturutinya formalitas-formalitas yang ditentukan :
-menurut ketentuan Pasal 953 KUHPerdata segala acara yang disyaratkan dalam pembuatan wasiat harus dipenuhi atas ancama kebatalan.
-batalnya surat wasiat bilamana surat wasiat musnah atau tidak dapat dibaca lagi, isinya dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian.

DR. Udin Nasrudin, SH, MHum, SpN.
Jumat, 19 Agustus 2016

Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), dan apa manfaatnya ?

Apakah yang dimaksud Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), dan apa manfaatnya ?
SHT terdiri dari salinan buku tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT (yang dibuat PPAT), yang keduanya dibuat oleh Kakantah dan dijilid menjadi satu dalam satu sampul dokumen. 
Pada sampul sertipikat dibubuhkan irah-iranh dengan kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah yang tercantum dalam SHT mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yag mempunyai kekuartan hukum tetap dan akan digunakan oleh kreditor sebgi sarana dalam melaksanakan eksekusi HT apabila debitor cedera janji.
Pelaksanaan eksekusi HT mudah dan pasti merupakan salah satu prinsip dari HT sesuai dengan Pasal 20 UUHT, memuat 3 cara :
a.Hak pemegang HT pertama untuk menjual objek HT (Ps 6 UUHT (Parate Eksekusi)).
b.Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat HT (Ps 14 ayat (2).
c.Ekesekusi melalui penjualan objek HT dibawah tangan atas kesepakatan pemberi dan pemegang HT (Pasal 20 ayat 2).

Persoalan :
irah-irah dlm SHT mempunyai kekuatan eksekutorial yg sama dgn putusan pengadilan pengadilan, lalu kenapa sebelum proses lelang harus didaftarkan/sidang dulu di PN untuk menetapkan sita eksekusi?

Kalo lelang HT tdk perlu bikin gugatan, lain halnya dengan eksekusi yang tdk didasrkan oleh HT, banyak kalangan yang tdk bisa membedakan ekskusi karena HT atau yang lain.
Dengan kata lain apabila kreditur sdh memegang SHT dan ternyata debitur wanprestasi maka bs langsung mengajukan lelang ke kantor lelang tanpa melalui gugatan ke pengadilan.


DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN.
Kamis, 18 Agustus 2016

kedudukan hukum adat dalam hukum tanah nasional

Bagaimana kedudukan hukum adat dalam hukum tanah nasional ?

Sistem hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat tentang tanah. Konsideran dan memori penjelasan umum UUPA mengkonfirmasi hal tersebut. Dalam penjelasan umum angka III (1) dinyatakan bahwa : “dengan sendirinya hukum agraria yang baru harus sesuai dengan kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian besar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria baru tsb akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. 
Sebagimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalis dn masyarakat swapraja yang feodal”

Terkait dengan hal tersebut dapat digambarkan susunan hak-hak penguasaan atas tanah dalam sistem adat :
-hak ulayat masyarakat hukum adat sebgai penguasaan yang tertinggi;
-hak kepala adat dan tetua adat, yang bersumber pada hak ulayat;
-hak-hak atas tanah sebagai hak-hak individual yang secara langsung atau tidak langsung bersumber pada hak ulayat.

DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN
Jumat, 19 Agustus 2016

19/08/16

Hak Atas Tanah apa saja yang bisa dibebani HT ?

Hak Atas Tanah apa saja yang bisa dibebani HT ?
Menurut Pasal 4 UUHT, yang dapat dibebani HT meliputi :
1. HM, HGU, HGB.
2. Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan yaitu Hak Pakai yang diberikan oleh negara kepada perseorangan atau badan badan hukum perdata dengan jangka waktu yang terbatas utk keperluan pribadi atau usaha.
Sedangkan tidak termasuk objek HT adalah Hak Pakai yang diberikan kepada instansi, Pemerintah Daerah, badan-badan keagamaan dan sosial serta perwakilan negara asing yang peruntukannya tertentu dan biarpun didaftar, menurut sifatnya tidak dapat dipindahtangankan.
3. Bangunan Rumah Susun dan HMRS yang berdiri di atas tanah HM, HGB atau Hak Pakai yang diberikan oleh negara.

Terkait Hak Pakai yang diberikan kepada perwakilan negara asing maka memang dapat diberikan, posesnya tentu dengan pelepasan hak dari pemilik tentu dengan perantaraan PPAT Khusus, selanjutnya dimohonkan hak-nya kepada Kantor Pertanahan. yang pasti pemilik tanah sebelumnya diberikan pembayaran/ganti rugi pada saat menanda-tangani akta pelepasan hak dihadapan PPAT Khusus. 

DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN.
Kamis, 18 Agustus 2016

MENTERI ESDM & KONSEKWENSI HUKUM KEWARGANEGARAANNYA

Denny Indrayana
Minggu, 14 Agustus 2016
detik.com

Pendapat saya soal kewarganegaraan Menteri ESDM dan konsekwensi hukumnya di muat oleh detikcom, berikut keterangan yang lebih lengkapnya:

Bagaimana analisis hukum atas persoalan kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang dikabarkan warga negara Amerika Serikat? Secara hukum, persoalan demikian bukanlah hal yang sulit untuk dipecahkan, walaupun jika dihitung secara politik memang lebih rumit dan sulit.

Pertanyaan awal yang harus dijawab adalah, apakah kewarganegaraan Menteri ESDM saat dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2016 lalu. Jika yang bersangkutan adalah WNI, maka case closed. Tidak ada lagi masalah, dan kita harus menghentikan fitnah dan polemik yang sekarang berkembang, lalu memberikan ruang bagi Menteri ESDM untuk melanjutkan kerja dan amanah tidak ringan yang diembannya.

Persoalannya, bagaimana kalau saat dilantik Arcandra Tahar memang bukan WNI, tetapi warga negara Amerika Serikat? Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Yang pertama, dan seharusnya paling mudah, adalah dari keterangan Arcandra Tahar sendiri. Atau, jika tidak memungkinkan dari yang bersangkutan, maka dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia, yang tentu mempunyai kapasitas untuk melakukan pengecekan secara cermat dan hati-hati.

Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara  sukarela  mengangkat  sumpah  atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Maka, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya.

Lalu muncul pertanyaan, apakah mungkin seseorang yang pernah kehilangan status WNI-nya memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia-nya? Secara hukum, seseorang yang pernah kehilangan status WNI dapat memperoleh kembali status WNI-nya berdasarkan Pasal 31 – 35 UU Kewarganegaraan.

Namun, dalam hal Menteri ESDM, jika benar informasi yang bersangkutan kehilangannya status WNI-nya, dan menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses sumpah setia, maka yang bersangkutan tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 UU Kewarganegaraan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, di antaranya Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi.

Jika kemudian bukti-bukti hukumnya menguatkan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar bukan WNI, karena telah kehilangan status WNI-nya setelah bersumpah setia menjadi warga Amerika Serikat, dan belum memenuhi syarat untuk memperoleh kembali status WNI-nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikan Menteri ESDM sebagai menteri Republik Indonesia. Karena Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara secara  secara tegas mengatur menteri “harus memenuhi persyaratan” sebagai “warga negara Indonesia”.

Inilah yang saya maksud menyelesaikan persoalan Menteri ESDM ini mudah secara hukum, tetapi sulit secara hitungan politik. Karena pasti akan timbul kritik bahwa Presiden Jokowi tidak cermat dalam mengangkat dan memilih menterinya.

Berdasarkan pengalaman saya menjadi Staf Khusus Presiden, mengawal secara hukum kebijakan Presiden memang tidak pernah mudah. Apalagi jika proses pengambilan keputusan itu sifatnya tertutup dan rahasia, seperti halnya pemilihan menteri anggota kabinet. Maka, para staf pendukung presiden hanya akan tahu dan melakukan pengecekan pada menit-menit terakhir, ketika menyiapkan draft Keputusan Presiden, sebelum pelantikan dilakukan. Maka, saat itulah, ketentuan syarat menteri baru bisa dicek, dan masukan kepada presiden baru bisa diberikan. Tetapi, jika situasinya tidak memungkinkan, diburu waktu, tidak mungkin memberikan masukan, maka kesalahan administratif terkait syarat menteri, bisa saja terjadi.

Di masa Presiden SBY, karena proses yang rahasia tersebut, ada calon wakil menteri yang hampir dilantik meskipun tidak memenuhi syarat. Akhirnya, pada proses penyiapan Keputusan Presiden, syarat yang tidak terpenuhi tersebut dapat dideteksi. Namun, karena kabar rencana pelantikannya sempat beredar luas, tetap saja dampak politiknya tidak mudah untuk dikelola. Memang, kerja membantu Presiden tidak pernah mudah. Kita tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga cermat.

HATI menentukan PIKIRAN, PIKIRAN menentukan PERKATAAN & PERBUATAN

Mencaci orang dengan kata-kata kotor tidak akan membuat orang menjadi kotor, malah sebaliknya mengotori diri sendiri. 
Sebab kata-kata kotor itu keluar dari hati dan pikiran kita. 
Hanya hati dan pikiran yang kotor mengeluarkan kata-kata yang kotor.

Menghina orang tidak membuat orang terhina melainkan membuat hina diri sendiri. 
Sebab hanya hati dan pikiran yang hina akan mengeluarkan kata-kata dan perilaku menghina.

Menghormati orang dengan kata-kata kasih akan membuat diri Kita dihormati dan hati kita berbelas kasih.
Sebab hanya hati yang berbelas kasih akan mengeluarkan kata-kata kasih.

Menguatkan orang dengan kata-kata bijak akan membuat diri kita menjadi kuat dan pikiran kita bijak sebab hanya pikiran yang bijak akan melahirkan kata-kata bijak.

Membahagiakan orang dengan kata-kata berpengharapan akan membuat diri kita bahagia dan jiwa kita penuh harapan. Sebab hanya jiwa yang penuh harapan dapat menyampaikan kata-kata penuh harapan.

Kata-kata dan perbuatan kita akan membentuk siapa diri kita 

HATI seseorang adalah tempat yang paling sulit untuk dimasuki. 
Atau, hanya sekedar dipahami sekalipun. 
Mungkin, suatu ketika kita pernah menganggap bahwa diri ini bisa memahami perasaan orang lain. 
Tapi, sungguh semua itu tidaklah benar.
Isi hati seseorang, hanya Tuhan dan dirinya sendirilah yang tahu. 

Apakah pintu-pintu yang bisa memperlihatkan isi hati seseorang itu?

Pertama,  ucapan, dan kedua perilaku. 
Dua hal itulah yang bisa memperlihatkan apa yang ada dalam hati seseorang. 
Karena, keduanya adalah pintu-pintu hati yang bisa menampakkan isi dari hati seseorang.

Pintu yang kedua adalah perilaku yang kita lakukan. Ini juga bisa melibatkan apa yang ada dalam hati kita; seperti apa sebenarnya diri kita.
Orang lain akan melihat setiap perilaku yang kita lakukan. Dan dari sanalah image tentang diri kita tergambar. Seperti apakah yang ada dalam hati kita. 
Maka, berhati-hatilah menjaga kedua pintu hati itu.

Berbicara, apa susahnya? 
Semua orang bisa melakukannya, asal tidak ada kelainan, sejak masih bayi,kita juga sudah berbicara
Namun kenyataannya, sama sekali tidak sederhana itu, setiap orang masih perlu belajar bagaimana berbicara dengan benar dan baik

Setiap orang sebaiknya menyadari untuk tidak "asma", asal mangap, atau "asbun", asal bunyi, sebab, konon, luka tubuh bisa cepat mengering, tapi luka batin, karena kata-kata, tetap membekas.
Sekarang ini, orang terus berusaha "bagaimana seharusnya "berbicara", untuk membangun komunikasi yang efektif, dan untuk mampu melakukan itu, tidak sedikit orang rela mengeluarkan banyak uang untuk mengikuti seminar atau sekolah komunikasi

Untuk berbicara benar, hati juga harus diisi dengan perbendaharaan kata-kata yang benar, karena apa yang diucapkan mulut meluap dari hati

Jika PIKIRAN kita bersih, maka bersih pula PERKATAAN kita.
Jika PERKATAAN kita bersih (baik), maka bersih (baik) pula PERBUATAN kita.
Hati, pikiran, perkataan dan perbuatan kita mencerminkan hidup kita.

HATI menentukan PIKIRAN, 
PIKIRAN menentukan PERKATAAN & PERBUATAN

Orang yang baik mengeluarkan barang yang baik dari perbendaharaan hatinya yang baik dan orang yang jahat mengeluarkan barang yang jahat dari perbendaharaannya yang jahat. 
Karena yang diucapkan mulutnya meluap dari hatinya

Mey Ling Hoei, 24 Juli 2016.

Kritik Positivistik Fanatik - Para ahli hukum Indonesia mensikapi persoalan menteri ESDM yang diberhentikan Presiden

Bagaimana para ahli hukum kita mensikapi soal menteri ESDM baru diberhentikan Presiden, menggambarkan pendidikan tinggi hukum kita hanya menghasilkan ahli hukum positivistik fanatik yg bercirikan hukum difahami hanya sekedar undang-undang dan adanya separasi yg tegas antara hukum dan moral sementara bangunan hukum yg kita cita- citakan adl hukum kebalikannya yakni hukum yg berbasis hukum adat yg tdk mengenal separasi antara hukum dan moral;

H L A Hart sendiri yg menganut separasi antara hukum dg moral mengakui manusia mempunyai keterbatasan natural unt menciptakan hukum shg hukum positip betapa lengkap tetaplah terbatas sehingga UU yg dihasilkanpun tdk akan selalu adil krnnya dlm pelaksanaannya hrs diadilkan oleh aparatus, sementara pandangan para ahli hukum kita lbh posivistik ketimbang Hart, berkutat kepada fakta (undang-undang) saja,  terkait soal menteri ESDM Arcandra para ahli hukum lgs menilai bhw telah terjadi pelanggaran UU Kewarganegaraan dan meminta agar ada tindakan hukum. 
Dalam pandangan hukum adat yg mirip dg pandangan Ronald Dworkin, hukum tidak hanya sebagai undang-undang (fakta) tetapi juga sebagai yang seharusnya (moralitas). Hukum (undang-undang) tidak bisa dipakai untuk mengukur baik-buruk manusia sebagai manusia, yang bisa dijadikan ukuran baik-buruknya manusia sebagai manusia adalah moralitas. Hukum (undang-undang) hanya terkait soal tertib tatanan. Jika apa yang dilakukan seseorang tidak sesuai dengan undang-undang tidak berarti ia jahat sebagai manusia. Atau sebaliknya jika yang dilakukan sesuai dengan undang-undang tidak berarti ia baik sebagai manusia. Lagipula jika memandang moralitas (prinsip-prinsip) sebagai dasar apa yang secara faktual berlaku (undang-undang) bahkan jika memandang moralitas (prinsip-prinsip) sebagai hukum maka kita tidak terjebak pada perselisihan yang dangkal yakni hanya soal fakta atau peraturan perundang-undangan dan tidak melibatkan perselisihan soal dasar-dasar hukum (tidak hanya aturan tapi juga prinsip). Akibatnya positivisme tidak menyediakan strategi bagaimana mengatasi pertentangan antara aturan dan perinsip (pertentangan atau perselisihan teoritis) yang kerap terjadi dalam hukum;

Jika kita suka mengatakan taat asas, kira-kira apa yang kita pikirkan ketika mengatakan itu; taat asas itu berarti setiap kita (termasuk presiden sebagai pelaksana hukum dan para penegak hukum) terikat pada asas/prinsip. 
Bertolak pada keterikatan pada prinsip itu, seharusnya Presiden Jokowi tidak perlu memberhentikan menteri ESDM; sekalipun yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang tentang kewarnegaraan tidak berarti ia jahat sebagai manusia, kecuali jika ia melakukan kejahatan yang merugikan orang lain dan negara;

Kita menyaksikan perguruan tinggi, pemerintah, legislatif, penegak hukum didominasi oleh orang-orang yang positivistik fanatik, yang membuat hukum lebih mirip seperti monster dan ilmu hukum hanya serupa ilmu undang-undang dan turutan teorinya yang parsial. Sebagai pembanding di AS sendiri unt urusan kepentingan negara menganut kebenaran pragmatis, Konstitusinya memberikan ruang bagi negara unt melakukan tindakan hukum apa saja demi kebaikan negaranya. Tindakan operasi di LN scr prinsip2 internasional dimana AS terikat, dilarang, namun krn dianggap unt kebaikàn negara maka operasi itu dihalalkan.

Moral hukum adat kita berkaitan dg warga kita yg di LN sekalipun sdh bermukim lama di sana namun klo warga itu kecilnya mainnya, sunatnya, sekolahnya dll di sini, dia tetap WNI dan politik hukum kita hrs memberi kemudahan bagi warga yg ingin pulang unt mengabdi kpd bangsa (naluri manusia ingin pulang) dan klo lah ada persoalan administrasi maka hukum hrs mencarikan jalan keluar;

UU Kewarganegaraan kita spt monster dlm menghadapi WN yg ingin pulang untuk mengabdi.

DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN.

Bolehkan Pemegang Hak Atas tanah memberi kuasa kepada seseorang dalam bentuk akta notaril untuk menanda-tangani akta SKMHT?

Bolehkan Pemegang Hak Atas tanah memberi kuasa kepada seseorang dalam bentuk akta notaril untuk menanda-tangani akta SKMHT, artinya SKMHT dalam komparisinya beradasarkan Surat Kuasa yang dibuat dihadapan notaris? Menurut pendapat saya tidak boleh….   
Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) menyebutkan SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan  :
1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan
2. Tidak memuat kuasa substitusi 
3. mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama dan identitas kreditornya, serta nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi hak tanggungan.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih. Kuasa yang demikian dikenal dengan sebutan kuasa khusus.
Pemberian kuasa dapat pula diberikan secara umum yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa atau kuasa umum atau kuasa luas.
Menurut Pasal 15 ayat 1 UUHT SKMHT tidak dapat dibuat dalam suatu kuasa umum, tetapi haruslah dibuat dalam suatu kuasa khusus.
Pasal 15 ayat (1) UUHT menyebutkan juga bahwa SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta PPAT.

Permasalahan terjadi jika pemegang HAT yang akan memberikan jaminan atas suatu utang berada diluar negeri, apakah bisa memberikan kuasa khusus untuk menjaminkan kepada debitur atau orang lain yg dikehendakinya,, karena selama ini asumsi yang diyakini rekan2 notaris/PPAT, pemegang HAT sebagai penjamin harus langsung yang menandatangani SKMHT, tidak dibenarkan lagi membuat menandatangani SKMHT berdasarkan Kuasa khusus untuk menjaminkan. Jika ini yang terjadi maka aturan hukum justru menjadi penghambat sesuatu yang seharusnya bisa.

Penjelasan Umum angka 7 UUHT mengemukakan  pada asasnya pembebanan Hak tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT, diperkenankan penggunaan surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. 
Sejalan dengan itu, surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi syarat persyaeratan mengenai muatannya sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini. Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan...". 

DR. Udin Narsidin, SH, MHum, SpN.

BOLEHKAN TANAH YG DIPAKAI OLEH NEGARA SAHABAT/ORGANISASI INTERNASIONAL DI INDONESIA DIPERJUAL BELIKAN?

Untuk keperluan aktifitas & kegiatan hubungan diplomatik perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional di indonesia, "dapat diberikan" bidang tanah dg sertipikat hak pakai. Pemberian bidang tanah & hak pakai kepada perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional dimaksudkan agar mrk dpt melaksanakan tugas & kegiatannya dg baik & lancar di indonesia sebagai negara sahabat & organisasi internasional yg bersahabat dg indonesia.

MENJADI PERTANYAAN

Apabila sebuah bidang tanah yg dipakai oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional di indonesia sudah "tidak lagi dipergunakan", baik karena tidak terpakai lagi atau karena pindah ke area lain atau krn sebab apapun yg menyebabkan bidang tanah tsb tidak lagi dipergunakan, Apakah boleh negara sahabat atau organisasi internasional sbg pemegang hak atas tanah di indonesia "MENJUAL" atau "MELEPASKAN HAK ATAS TANAH DENGAN MENERIMA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG" kepada pihak ketiga yg berminat terhadap bidang tanah tsb ...?

Penggunaan, pemilikan, penguasaan bidang tanah oleh negara sahabat atau organisasi internasional di indonesia "pada prinsip"nya adalah diberikan oleh negara/pemerintah untuk dipergunakan dlm rangka melaksanakan tugas, fungsi & keperluan melakukan kegiatan & aktifitas perwakilan negara sahabat & organisasi internasional selama berada di indonesia sesuai aturan perUUan. Pemberian suatu bidang tanah tsb dilakukan dlm rangka suatu hubungan diplomatik atau kegiatan internasional di indonesia. 
Dengan demikian apabila suatu bidang tanah yg sudah diberikan hak atas tanah nya untuk negara sahabat & organisasi internasional "sudah tidak lagi dipergunakan" atau "telah mendapat tanah pengganti yg lain" sehingga bidang tanah yg lama tidak lagi dipergunakan oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional, sesuai ketentuan UUPA, maka bidang tanah/hak atas tanah tsb "WAJIB DISERAHKAN KEMBALI" kepada Negara Republik Indonesia/Pemerintah RI, dan untuk itu bidang tanah tsb "tidak boleh diperjualbelikan" kepada pihak ketiga manapun juga.

APAKAN PENYERAHKAN KEMBALI BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH OLEH PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL YG SUDAH TIDAK TERPAKAI ATAU SUSAH MENDAPAT PENGGANTINYA TSB "DAPAT/BOLEH DENGAN SUATU PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG" ATAU APAKAH PEMERINTAH RI PUNYA KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR ATAU MEMBERI KOMPENSASI ATAS PENYERAHAN BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH YG DIPAKAI OLEH PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL ?

Penyerahan kembali bidang tanah/hak atas tanah oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional kepada Negara/Pemerintah RI krn bidang tanah sudah tidak dipergunakan lagi atau karena sebab penggunaan bidang tanah tsb tdk sesuai dg peruntukan yg diberikan, "sudah selayaknya" tidak disertai dg pembayaran kompensasi berupa apapun juga. Penyerahan bidang tanah/hak atas tanah oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional kepada Negara/Pemerintah RI karena bidang tanah/hak atas tanah sudah tidak dipergunakan lagi atau karena sudah mendapat tanah pengganti adalah merupakan "kewajiban hukum" yg harus dilakukan dilakukan tanpa penggantian kompensasi pembayaran apapun karena hal tsb merupakan perintah UU.

Akan tetapi menjadi pertanyaan ...

Bagaimana dg bangunan & segala benda yg terdapat di atas bidang tanah yg dipergunakan perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional, apakah diperbolehkan diminta untuk dibayar g kompensasi atas bangunan tsb ?

Saat ini memang BELUM ADA ATURAN HUKUM YG MENGATUR KHUSUS TENTANG "HUKUM PEMILIKAN BANGUNAN" DI INDONESIA. Kepemilikan bangunan & tanaman di atas suatu bidang tanah masih mengikuti ketentuan UUPA, UU Rumah Susun, UU Hak Tanggungan, pemilik bidang tanah "biasanya" adalah pemilik bangunan, akan tetapi karena dalam hukum pertanahan menganut "asas Horisontal" maka dimungkinkan antara pemilik bidang tanah & pemilik bangunan yg ada diatas bidang tanah adalah berbeda pemiliknya. 
Dengan adanya kewajiban penyerahan kembali bidang tanah/hak atas tanah yg sudah tidak dipergunakan oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional, atau sudah mendapat tanah pengganti, maka muncul masalah & pertanyaan apakah penyerahan bidang tanah/hak atas tanah tsb meliputi & wajib berikut bangunan dan benda yg berada diatas bidang tanah tsb ?
Pemilikan bangunan dan benda2 yg ada di atas bidang tanah karena tidak dalam ranah hukum pertanahan maka adanya bangunan, tanaman atau benda lain di atas bidang tanah yg pemilik nya berbeda dg pemilik bidang tanah, "berhak" untuk memperoleh "pambayaran atau kompensasi" atas penjualam atau pelepasan hak atas kepemilikan bangunan tsb dr pihak manapun yg membeli atau menerima.

MUNCUL LAGI PERTANYAAN ...

APABILA "PEMERINTAH DAERAH" ATAU "PEMERINTAH" HENDAK MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MENGUASAI/MEMILIKI BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH YG SUDAH TIDAK DIPAKAI LAGI OLEH PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL, APAKAH BOLEH "MEMBELI" ATAU "MEMBAYAR BIAYA KOMPENSASI" UNTUK PENGALIHAN BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL ...??

inilah problem yg sering terjadi pada realita kenyataan nya, tidaklah diperbolehkan negara/pemerintah membeli dan membayar bidang tanah & benda miliknya sendiri.

Jakarta 19 agustus 2016
mj widijatmoko
Pemerhati hukum pada MjWinstitute Jakarta

GUGATAN PEMBATALAN TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

SERI : HUKUM PERTANAHAN - DALUWARSA PENUNTUTAN TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN.

Ps 19 UU 5/1960 (UUPA) memerintahkan dilakukan "Pendaftaran Tanah" untuk menjamin "kepastian hukum" terhadap "kepemilkan bidang tanah di Indonesia". Pendaftaran Tanah meliputi :
1. Pengukuran, perpetaan & pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak atas tanah & peralihan hak2 tsb;
3. Pemberian surat2 tanda bukti hak, yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat.

Untuk pelaksanaan pendaftaran tanah yg diperintahkan UUPA telah diterbitkan PP 10/1961 yg kmdn diubah total dg PP 24/1997. Pengaturan pendaftaran tanah dlm PP 24/1997 ditetapkan aturan2 sbb :

1. Asas & tujuan pendaftaran tanah (ps 2-4);

2. Pokok2 penyelenggaraan pendaftaran tanah, yg meliputi :
   a. Penyelenggaraan & pelaksanaan pendaftaran tanah (ps 5-7);
   b. Obyek Pendaftaran tanah (ps 8 & 9); &
   c. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah (ps 10 -12).

3. Pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi :
   a. Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali (ps 13));
   b. Pengumpulan & pengolahan data fisik, meliputi :
       1) pengukuran & pemetaan (ps 14);
       2) pembuatan peta dasar pendaftaran (ps 15-16);
       3) penetapan batas bidang2 tanah (ps 17-19);
       4) pengukuran & pemetaan bidang2 tanah
           & pembuatan peta pendaftaran (ps 20);
       5) pembuatan daftar tanah (ps 21);
       6) pembuatan surat ukur (ps 22);
   c. Pembuktian hak & pembukuannya, meliputi :
       1) pembuktian hak baru (ps 23);
       2) pembuktian hak lama (ps 24 - 28);
       3) pembukuan hak (ps 29 & 30);
   d. penerbitan sertipikat (ps 31 & 32);
   e. penyajian data fisik & data yuridis (ps 33 & 34)
    f. penyimpanan daftar umum & dokumen (ps 35).

4. Pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi :
    a. Umum (ps 36);
    b. Pendaftaran peralihan & pembebanan hak, meliputi :
        1) pemindahan hak (ps 37-40)
        2) pemindahan hak dg lelang (ps 41);
        3) pemindahan hak krn pewarisan (ps 42);
        4) pemindahan hak krn penggabungan atai peleburan perseroan atau koperasi (ps 43);
        5) pembebanan hak (ps 44);
        6) lain2 (ps 46);
   c. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya, meliputi :
        1) perpanjangan jangka waktu hak atas tanah (ps 47)
        2) pemecahan, pemisahan & penggabungan bidang tanah (ps 48-50);
        3) pembagian hak bersama (ps 51);
        4) hapusnya hak atas tanah & hak milik atas satuan rumah susun (ps 52);
        5) peralihan & hapusnya hak tanggungan (ps 53-54) 
        6) perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (ps 55);
        7) perubahan nama (ps 56)

5. Penerbitan sertipikat (ps 57-60);

6. Biaya pendaftaran tanah (ps 61)

7. Sanksi (ps 62 & 63).

Pengaturan lebih lanjut utk pendaftarsn tanah yg ditetapkan dalam PP 24/1997 tsb telah diterbitkan & berlaku PMNA 2/1997 yg mengatur lebih rinci untuk pelaksaanan pendaftaran tanah di Indonesia.

Ps 31 ay 1, sertipikat diterbitkan utk kepentingan pemegang hak ybs sesuai data fisik & data yuridis yg telah terdaftar dalam buku tanah yg dimaksud dlm ps 30 ay 1, sedangkan ps 31 ay 3, sertipikat hanya boleh diserahkan kpd pihak yg namanya tercantum dlm buku tanah ybs sbg pemegang hak atau kepada pihak lain yg dikuasakan olehnya.
    -Dari ketentuan ini, pengurusan pensertipikatan bidang tanah "dapat" diurus oleh orang lain selaku "kuasa yg sah" dari pemilik bidang tanah & berarti dg terbit & dikeluarkanya "Sertipikat hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun" sebagai "salinan resmi" dari data tanah dlm "Buku Tanah & Surat Ukur" yg dikeluarkan pemerintah (Kementerian ATR/BPN & jajaranya) berarti : ditugaskan & diwajibkan kepada pemilik bidang tanah/HMRS sbg pemegang hak atas tanah/HMRS untuk menjaga, memegang, menyimpan & memelihara sertipikat tsb serta menjaga & memelihara "keaslian & keabsahan" dari sertipikat yg dipercayakan oleh pemerintah/negara kepadanya selaku pemegang hak atas tanah yg resmi & tercatat dalam pendaftaran tanah. Hal ini seharus nya membawa konsekwensi hukum, bahwa pemegang & pemilik sertipikat harus "menjamin keaslian & keabsahan" sebuah sertipikat yg sudah diterbitkan & dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah/negara, sehingga bila dikemudian hari "ternyata terdapat" hal2 yg tdk sesuai dlm sertipikat baik itu terjadi "pemalsuan" atau "penggandaan" terhadap sertipikat tsb pasti lah diawali dg si pemegang sertipikat "tidak menjalankan amanat yg diberikan kepadanya untuk menjaga, memegang, menyimpan & memelihara sertipikat tsb tidak dg baik d tidak benar", karena pemerintah/negara tidak mungkin lagi bisa ikut menjaga & memonitor semua sertipikat yg sudah diterbitkan & diserahkan kepada masyarakat pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah ybs. Sehingga dg demikian thd sebuah sertipikat yg sudah dikeluarkan secara resmi & sah serta diserah terimakan kepada masyarakat pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah/HMRS adalah "sepenuhnya menjadi tanggungjawab nya pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah/HMRS" & pemerintah/negara juga mempunyai kewajiban menjaga, menyimpan, memegang & memelihara data fisik & data yuridis yg terdapat dalam BUKU TANAH & SURAT UKUR pada Kantor Pertanahan setempat.

Kemudian ps 32 ay 1, menetapkan bahwa "sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat mengenai data fisik & data yuridis yg termuat didalamnya, sepanjang data fisik & data yuridis tsb sesuai dg data yg ada dlm surat ukur & buku tanah ybs".
   -Dari ketentuan ini data2 asli ttg sebuah bidang tanah adalah terdapat dlm "Buku Tanah" & "Surat Ukur" yg disimpan & terdapat dalam arsip pemerintah (Kantor Pertanahan setempat), "sertipikat sbg alat pembuktian yg kuat" adalah apabila data fisik & data yuridis yg terdapat dlm sertipikat adalah sama dengan data fisik yg terdpt dlm Surat Ukur & sama dengan data yuridis yg terdapat dlm Buku Tanah. 
    -Sehingga apabila data pada sertipikat "tidak sama dengan" data pada Buku Tanah & Surat Ukur yg terdpt dlm arsip pemerintah (kantor pertanahan setempat) maka sertipikat yg dipegang/disimpan/dimiliki masyarakat "demi hukum" bukanlah merupakan alat pembuktian yang kuat. Seperti telah diuraikan diatas dg terbit & dikeluarkan sertipikat kemudian diserahkan kepada pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah/HMRS maka masyarakat pemilik bidang tanahlah yg harus menjaga, memelihara, memegang & menyimpan sertipikat tsb agar "data dlm sertipikat" yg diterima secara resmi & sah dari pemerintah/negara tetap sesuai & tidak terjadi pemalsuan & perubahan data yg tidak sah terhadap sertipikat yg dimilikinya tsb.

Sebagai "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK/PEMEGANG HAK ATAS TANAH/HMRS", sbb :
1. ps 32 ay 2 telah "menetapkan aturan hukumnya" sbb :
"Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang/badan hukum yg memperoleh tanah tsb dg itikad baik & secara nyata menguasainya, 
MAKA...
Pihak lain yg merasa mempunyai hak atas tanah itu "TIDAK DAPAT LAGI MENUNTUT PELAKSANAAN HAK TEESEBUT", apabila "DALAM WAKTU 5 TAHUN SEJAK DITERBITKANNYA SERTIPIKAT ITU 'TELAH TIDAK' MENGAJUKAN KEBERATAN TERTULIS KEPADA PEMEGANG SERTIPIKAT & KEPALA KANTOR PERTANAHAN YBS, ATAU TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN MENGENAI PENGUASAAN TANAH ATAU PENERBITAN SERTIPIKAT TSB".

2. Ps 34, Setiap org yg berkepentingan berhak mengetahui data fisik & data yuridis yg tersimpan di dlm peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur & buku tanah. Data fisik & data yuridis yg tercantum dlm daftar tsb hanya terbuka bg instansi pemerintah ttt utk keperluan pelaksanaan tugasnya. Persyaratan & tata cara utk memperoleh keterangan mengenai data tsb ditetepkan oleh menteri.
    - Dari ketentuan ini berarti siapapun diperbolehkan untuk "mengetahui" & termasuk "mencocokkan" semua data yg terdpt dlm sertipikat yg dimiliki & dipegang oleh pemilik bidang tanah pemegang sertipikat secara "terbuka" setelah melalui suatu prosedur & proses yg diatur dlm peraturan perUUan yg berlaku.
    -Dengan ketentuan ini "Asas Publisitas" & "Asas Transparansi/Keterbukaan" serta "Asas Kemudahan Informasi" bagi masyarakat luas sudah ada d sudah diatur dg peraturan perUUan.

MENJADI PERTANYAAN 

1. Mengapa Pengadilan & hakim Pengadilan masih juga menjatuhkan putusan "pembatalan thd sebuah sertipikat yg umurnya sudah lebih dari 5 tahun terhitung sejak sertipikat tsb diterbitkan, pada hal ketentuan ps 32 ay 1 PP 24/1997 sudah mengatur & menetapkan "MASA DALUWARSA PENUNTUTAN TERHADAP PENERBITAN SEBUAH SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/HMRS ....??

2. Mengapa Notaris & PPAT yg diberi kewenangan oleh UU 30/2004 & UU 2/2014 (Jabatan Notaris) & PP 37/1997, PP 24/2016, PERKABAN 1/2006 & 23/2009 utk membuat akta otentik, yg didalamnya dimuat "obyek perjanjian berupa hak atas tanah/HMRS", bila terjadi perkara hukum terhadap "pemilikan dan/atau penerbitan sebuah sertipikat" yg umur nya sdh lebih dari 5 th sejak diterbitkan, selalu dilibatkan dlm perkara tsb ole para advokat dlm gugatannya ...?

KESIMPULAN

Dengan adanya ps 32 ay 2 PP 24/1997 tsb adalah : 

1. merupakan ATURAN HUKUM TENTANG DALUWARSA HAK PENUNTUTAN TERHADAP KEPEMILIKAN BIDANG TANAH YG SUDAH DITERBITKAN SERTIPIKAT dengan TENGGANG MASA DALUWARSA PENUNTUTAN ADALAH 5 TAHUN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN SERTIPIKAT.

2. Merupakan dasar hukum yg tegas untuk "MENOLAK GUGATAN PERKARA, BAIK PERDATA & TUN TERHADAP PENERBITAN SEBUAH SERTIPIKAT & PEMILIKAN BIDANG TANAH UTK PERTAMA KALI DICATAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH, sehingga dpt mengurangi penumpukan perkara di pengadilan & sbg dasar hukum utk penyelesaian perkara ttg pemilikan bidang tanah d penerbitan sertipikat yg sdh diterbitkan secara resmi & sah oleh pemerintah yg mewakili negara.

AKAN TETAPI DALAM KENYATAAN NYA & PRAKTEK NYA TIDAK DEMIKIAN MENGAPA HAL TERSEBUT TERJADI ....?? 
SERTIPIKAT YG SUDAH BERUMUR 5 TAHUN/LEBIH MASIH JUGA DIBATALKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN ...??

Jakarta 6 Agustus 2016
mj widijatmoko
Pemerhati hukum pada MjWinstitute Jakarta

Pengampuan (Curatele)

Para pihak yang menghadap kepada notaris juga harus diperhatikan apakah mempunyai kecakapan untuk bertindak atau tidak. Kecakapan bertindak bias dilihat dari umur atau kemampuan bertindak (normal) sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. 
Karena apabila “tidak normal” maka harus ditaruh dibawah pengampuan. 
Pengampuan (curatele) ialah suatu lembaga khusus yang mengurus orang yang telah dewasa tetapi tidak dapat atau kurang mampu untuk bertindak sewajarnya. 
Sebagai layaknya orang dewasa, sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan hukum orang-orang semacam itu masih memerlukan bantuan dari orang lain yang khusus untuk melindungi dan mengamankan segala kepentingan orang yang bersangkutan.
Dasar yang dipergunakan untuk meminta pengampuan merupakan hal yang sangat penting. Pengampuan karena kelemahan kekuatan akal hanya dapat diminta oleh orang yang ditaruh dibawah pengampuan itu sendiri. Mengenai dasar-dasarnya sendiri masih dapat dicatat, bahwa kelemahan kekuatan akal terletak di perbatasan antara dungu dan waras.
Pada “keborosan” orang harus bertanya pada diri sendiri, apakah pengeluaran seseorang dibandingkan dengan penghasilan dan kekayaannya adalah melampaui batas dan sangat tidak masuk akal. Sifat pengeluarannya bukannya hal yang menentukan, sebab seseorang yang memberikan suatu bagian yang tidak seimbang dari persediaan uangnya untuk tujuan-tujuan amal misalnya, dapat juga disebut sebagai pemboros.
Mereka-mereka yang ditaruh di bawah pengampuan perlu dibedakan antara mereka yang ditaruh dibawah pengampuan karena keborosan, dan mereka yang sakit ingatan atau dungu. Bagi mereka yang ditaruh dibawah pengampuan karena keborosan. Masih bisa menikah (Pasal 452 ayat (2) KUHPerdata), membuat wasiat (Pasal 446 ayat (3) KUHPerdata), mengajukan permohonan agar dikeluarkan dari pengampuan dan mengajukan pelunakan (handlichting, Pasal 421 KUHPerdata). Ini adalah tindakan-tindakan yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Pasal 434 KUHPerdata menerangkan bahwa jika seseorang berada didalam keadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap. Pengampuan dapat dimintakan oleh keluarganya sedarah. Jika seorang adalah pemboros, pengampuan dapat dimintakan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat keempat. Di dalam kedua hal tersebut suami (istri) dapat memintakan pengampuan terhadap istri (suami). Dalam hal kelemahan berpikir orang tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri, dapat meminta pengampuan terhadap diri sendiri.

Untuk seseorang yang diangkat menjadi pengampu harus memenuhi syarat, yaitu orang yang cakap dan yang berwenang dan hakimlah yang menetapkan seorang untuk dijadikan sebagi pengampu. 

Berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata setelah diangkatnya seorang pengampu oleh Pengadilan Negeri, maka pengangkatan itu diberitahukan kepada BHP dan ditugaskan kepada BHP sebagai pengampu pengawas.
Setelah diangkatnya seorang pengampu oleh Pengadilan Negeri, maka seorang pengampu telah mempunyai tugas dan harus menjalankan tugasnya tersebut. 

Adapun tugas dari seseorang pengampu adalah :
a.Melaporkan timbulnya pengampuan tersebut kepada BHP. Tujuan pelaporan ini agar BHP yang diserahi tugas, sebagai pengampu pengawas memulai tugasnya sebagai/atas pengampuan tersebut.
b.Melakukan pengangkatan sumpah dihadapan BHP.
c.Melaksanakan pencatatan harta pengampu atau pencatatan tersebut dapat dilakukan BHP.
d.Pengampu berkewajiban paling lambat setiap tahunnya harus melapor tentang segala pengurusan harta  terampu.
Mengenai tugas BHP sebagai pengampu atas orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezig) diatur dalam Pasal 463 KUHPerdata. Dari ketentuan Pasal 463 KUHPerdata tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang harus dipenuhi, seseorang dapat dinyatakan tidak hadir, yaitu :
a.Ada seorang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya yang baru, demikian pula tidak dapat dibuktikan bahwa telah meninggal dunia ;
b.Ketika meninggalkan tempat tinggalnya itu dan tidak menunjukkan seseorang sebagai kuasa untuk mewakili dirinya maupun mengurus harta kekayaan dan kepentingannya. Atau kemungkinan ada kuasa tetapi kuasa itu tidak dapat digunakan lagi.
c.Ada harta kekayaan atau kepentingan yang mendesak harus diselesaikan;
d.Ada permohonan dari kepentingan, atau tuntutan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri setempat ;
e.Ada penetapan atau keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tentang ketidakhadiran tersebut.

Sumber : 
(Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN).

17/08/16

Presiden Melanggar Asas Publisitas

Miko Kamal

Legal Governance Specialist, Mengajar di Pascasarjana Hukum Universitas Bung Hatta

https://mikokamal.wordpress.com/2016/08/16/presiden-melanggar-asas-publisitas/

Presiden Jokowi telah mempergunakan hak prerogatifya. Arcandra Tahar yang diangkatnya 20 hari yang lalu, diberhentikannya dalam sekejap mata. Gaya pengambilan keputusan Jokowi kali ini keluar dari kebiasaannya. Selama ini Presiden Jokowi cenderung menggenang-genangkan sebuah persoalan untuk kemudian pada menit-menit terakhir (setelah masyarakat buncah) mengambil keputusan. Pelajarilah kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, misalnya, yang butuh waktu lama mengambil kata putus. Soal Arcandra diselesaikannya hanya dalam waktu tiga hari saja.
Banyak sangat dugaan-dugaan yang berseliweran perihal tokoh muda brilian pemegang 3 paten dan 2 lainnya dalam status pending di Amerika itu. Semuanya mengarah ke permainan politik tingkat tinggi. Soal mafia migaslah. Soal kompetisi sengit China-Amerikalah. Macam-macam.
Soal-soal itu biarlah dibahas oleh ahlinya. Bagian saya hukum saja. Saya tetap dengan pandangan hukum yang saya rilis beberapa jam sebelum Presiden Jokowi mengambil keputusan. Pendapat saya, Arcandra tidak serta merta kehilangan kewarganegaraannya di Indonesia ketika Pemerintah Amerika memberikannya sebuah paspor baru. Dalil hukumnya adalah undang-undang kewarganegaraan kita menganut asas publisitas selain selain asas-asas lainnya seperti ius saguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, kewarganegaraan ganda terbatas, kepentingan nasional, perlindungan maksimum, persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, kebenaran substantif, nondiskriminatif, pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keterbukaan. Yang dimaksud dengan asas publisitas adalah “asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya” (Penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia).
Ingin Tetap Menjadi WNI?
Definisi asas publisitas lebih didetailkan lagi di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang tentang Tata Cara Memproleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2/2007) dengan menyisipkan kata-kata “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia”, sebelum kata-kata ”memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia”. Selengkapnya definisi asas publisitas di dalam PP berbunyi: “asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya”. Ingat, pembuat PP menyempurnakan definisi asas publisitas dengan menambahkan kata-kata “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia” yang sebelumnya tidak ditemukan di dalam UU No. 12 Tahun 2006.
Proses dan aturan teknis tentang publikasi di lembaran negara itu termaktub di dalam Pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007. Menurut Pasal ini, seorang warga negara Indonesia yang ketahuan memiliki paspor negara lain harus dilakukan klarifikasi apakah kepemilikan paspor asing itu atas kemauan dirinya sendiri atau tidak. Dan harus dipastikan apakah yang bersangkutan memang secara sadar hendak melepaskan kewarganegaraannya. Ketika diklarifikasi yang bersangkutan menyatakan iya, paspor Indonesianya dicabut, dan mempublikasikannya di dalam lembaran negara. Selesailah masalahnya. Sebaliknya bila yang bersangkutan menyatakan tetap ingin memegang paspor berlambang garuda maka dia harus memulangkan paspor negara lain tersebut.
Dalam kasus Arcandra, kita tidak mendengar kehilangan kewarganegaraan Arcandra sudah dimuat di lembaran negara. Atau setidaknya Pemerintah tidak pernah menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan Archandra sudah tercatat di lembaran negara Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta yang ada, secara hukum, Arcandra adalah pemegang paspor Indonesia yang sah. Dengan demikian, ketika beliau diangkat sebagai menteri sampai hari ini masih warga negara Indonesia. Para pakar yang menyatakan Arcandra telah melanggar undang keimigrasian, undang-undang kemeneterian negara disamping undang-undang kewarganegaraan adalah keliru. Karenanya, keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dengan alasan yang bersangkutan adalah seorang warga negara asing merupakan pelanggaran terhadap asas publisitas sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatig overhead daad).
Saya yakin, para pakar yang berpendapat bahwa Arcandra kehilangan status WNI secara otomatis ketika dia mengucapkan sumpah setia sebagai warga negara Amerika tidak membaca UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007 beserta penjelasannya dengan seksama terutama selipan kata-kata “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia”. Kata-kata tersebut terdapat di dalam Penjelasan PP No. 2 Tahun 2007. Kalau mereka membacanya berkemungkinan besar pendapat mereka tidak akan seperti itu.
Kata-kata kuncinya adalah “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia”. Kata-kata itu diajukan pada saat klarifikasi. Apabila Arcandra menjawab tetap ingin menjadi warga negara Indonesia, selesailah masalahnya yang berarti Arcandra melepaskan paspor Amerikanya. Sebaliknya, bila Arcandra tidak ingin menjadi warga negara Indonesia, maka dia sah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya setelah diumumkan di lembaran negara.
Bagi Arcandra pribadi mungkin ini bukanlah masalah besar. Akan tetapi, dalam pandangan hukum kecerobohan Presiden dan para pembantunya ini adalah masalah serius. Langkah hukum sebaiknya ditempuh agar kejadian memalukan ini tidak lagi berulang di masa yang akan datang. Dalam ranah pidana, sebagaimana yang termatub di dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2006, pejabat (termasuk Presiden) ceroboh yang telah menyebabkan Arcandra kehilangan kewarganegaraannya dapat dihukum dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara, dan jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, hukuman yang diajtuhkan bisa paling lama 3 tahun. Secara perdata, Arcandra sendiri juga bisa mengajukan gugatan onrechtmatig overhead daad terhadap Presiden yang tanpa prosedural menghilangkan kewarganegaraannya.