19/08/16

Bolehkan Pemegang Hak Atas tanah memberi kuasa kepada seseorang dalam bentuk akta notaril untuk menanda-tangani akta SKMHT?

Bolehkan Pemegang Hak Atas tanah memberi kuasa kepada seseorang dalam bentuk akta notaril untuk menanda-tangani akta SKMHT, artinya SKMHT dalam komparisinya beradasarkan Surat Kuasa yang dibuat dihadapan notaris? Menurut pendapat saya tidak boleh….   
Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) menyebutkan SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan  :
1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan
2. Tidak memuat kuasa substitusi 
3. mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama dan identitas kreditornya, serta nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi hak tanggungan.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih. Kuasa yang demikian dikenal dengan sebutan kuasa khusus.
Pemberian kuasa dapat pula diberikan secara umum yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa atau kuasa umum atau kuasa luas.
Menurut Pasal 15 ayat 1 UUHT SKMHT tidak dapat dibuat dalam suatu kuasa umum, tetapi haruslah dibuat dalam suatu kuasa khusus.
Pasal 15 ayat (1) UUHT menyebutkan juga bahwa SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta PPAT.

Permasalahan terjadi jika pemegang HAT yang akan memberikan jaminan atas suatu utang berada diluar negeri, apakah bisa memberikan kuasa khusus untuk menjaminkan kepada debitur atau orang lain yg dikehendakinya,, karena selama ini asumsi yang diyakini rekan2 notaris/PPAT, pemegang HAT sebagai penjamin harus langsung yang menandatangani SKMHT, tidak dibenarkan lagi membuat menandatangani SKMHT berdasarkan Kuasa khusus untuk menjaminkan. Jika ini yang terjadi maka aturan hukum justru menjadi penghambat sesuatu yang seharusnya bisa.

Penjelasan Umum angka 7 UUHT mengemukakan  pada asasnya pembebanan Hak tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT, diperkenankan penggunaan surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. 
Sejalan dengan itu, surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi syarat persyaeratan mengenai muatannya sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini. Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan...". 

DR. Udin Narsidin, SH, MHum, SpN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar