Para pihak yang menghadap kepada notaris juga harus diperhatikan apakah mempunyai kecakapan untuk bertindak atau tidak. Kecakapan bertindak bias dilihat dari umur atau kemampuan bertindak (normal) sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
Karena apabila “tidak normal” maka harus ditaruh dibawah pengampuan.
Pengampuan (curatele) ialah suatu lembaga khusus yang mengurus orang yang telah dewasa tetapi tidak dapat atau kurang mampu untuk bertindak sewajarnya.
Sebagai layaknya orang dewasa, sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan hukum orang-orang semacam itu masih memerlukan bantuan dari orang lain yang khusus untuk melindungi dan mengamankan segala kepentingan orang yang bersangkutan.
Dasar yang dipergunakan untuk meminta pengampuan merupakan hal yang sangat penting. Pengampuan karena kelemahan kekuatan akal hanya dapat diminta oleh orang yang ditaruh dibawah pengampuan itu sendiri. Mengenai dasar-dasarnya sendiri masih dapat dicatat, bahwa kelemahan kekuatan akal terletak di perbatasan antara dungu dan waras.
Pada “keborosan” orang harus bertanya pada diri sendiri, apakah pengeluaran seseorang dibandingkan dengan penghasilan dan kekayaannya adalah melampaui batas dan sangat tidak masuk akal. Sifat pengeluarannya bukannya hal yang menentukan, sebab seseorang yang memberikan suatu bagian yang tidak seimbang dari persediaan uangnya untuk tujuan-tujuan amal misalnya, dapat juga disebut sebagai pemboros.
Mereka-mereka yang ditaruh di bawah pengampuan perlu dibedakan antara mereka yang ditaruh dibawah pengampuan karena keborosan, dan mereka yang sakit ingatan atau dungu. Bagi mereka yang ditaruh dibawah pengampuan karena keborosan. Masih bisa menikah (Pasal 452 ayat (2) KUHPerdata), membuat wasiat (Pasal 446 ayat (3) KUHPerdata), mengajukan permohonan agar dikeluarkan dari pengampuan dan mengajukan pelunakan (handlichting, Pasal 421 KUHPerdata). Ini adalah tindakan-tindakan yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 434 KUHPerdata menerangkan bahwa jika seseorang berada didalam keadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap. Pengampuan dapat dimintakan oleh keluarganya sedarah. Jika seorang adalah pemboros, pengampuan dapat dimintakan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat keempat. Di dalam kedua hal tersebut suami (istri) dapat memintakan pengampuan terhadap istri (suami). Dalam hal kelemahan berpikir orang tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri, dapat meminta pengampuan terhadap diri sendiri.
Untuk seseorang yang diangkat menjadi pengampu harus memenuhi syarat, yaitu orang yang cakap dan yang berwenang dan hakimlah yang menetapkan seorang untuk dijadikan sebagi pengampu.
Berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata setelah diangkatnya seorang pengampu oleh Pengadilan Negeri, maka pengangkatan itu diberitahukan kepada BHP dan ditugaskan kepada BHP sebagai pengampu pengawas.
Setelah diangkatnya seorang pengampu oleh Pengadilan Negeri, maka seorang pengampu telah mempunyai tugas dan harus menjalankan tugasnya tersebut.
Adapun tugas dari seseorang pengampu adalah :
a.Melaporkan timbulnya pengampuan tersebut kepada BHP. Tujuan pelaporan ini agar BHP yang diserahi tugas, sebagai pengampu pengawas memulai tugasnya sebagai/atas pengampuan tersebut.
b.Melakukan pengangkatan sumpah dihadapan BHP.
c.Melaksanakan pencatatan harta pengampu atau pencatatan tersebut dapat dilakukan BHP.
d.Pengampu berkewajiban paling lambat setiap tahunnya harus melapor tentang segala pengurusan harta terampu.
Mengenai tugas BHP sebagai pengampu atas orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezig) diatur dalam Pasal 463 KUHPerdata. Dari ketentuan Pasal 463 KUHPerdata tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang harus dipenuhi, seseorang dapat dinyatakan tidak hadir, yaitu :
a.Ada seorang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya yang baru, demikian pula tidak dapat dibuktikan bahwa telah meninggal dunia ;
b.Ketika meninggalkan tempat tinggalnya itu dan tidak menunjukkan seseorang sebagai kuasa untuk mewakili dirinya maupun mengurus harta kekayaan dan kepentingannya. Atau kemungkinan ada kuasa tetapi kuasa itu tidak dapat digunakan lagi.
c.Ada harta kekayaan atau kepentingan yang mendesak harus diselesaikan;
d.Ada permohonan dari kepentingan, atau tuntutan dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri setempat ;
e.Ada penetapan atau keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tentang ketidakhadiran tersebut.
Sumber :
(Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar