16/08/16

HUKUM PERKAWINAN & HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN GONO GINI

oleh :
bp. mj widijatmoko
pemerhati hukum pada MjWinstitute Jakarta
jakarta 3 Agustus 2016

APAKAH "SUAMI ISTRI HARUS BERTINDAK BERSAMA-SAMA" DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM "TERHADAP HARTA BERSAMA" DALAM PERKAWINAN GONO GINI ? APAKAH BARANG2 YG DIPEROLEH DARI "HIBAH" SELAMA PERKAWINAN GONO GINI MERUPAKAN "HARTA BERSAMA ATAU HARTA BAWAAN" ?
"SEBUAH OLEH PIKIR DALAM ALAM PIKIR SEORANG PRAKTISI HUKUM NOTARIS & PPAT".

Hingga saat ini (th 2016) untuk pemberlakuan sebuah ketentuan hukum di Indonesia dalam hukum keperdatan, masih berlaku ketentuan ps 131 & 163 IS yg menggolaongkan kependududkan secara hukum menjadi 3 Golongan yaitu : 
1. Golongan Eropa;
2. Golongan Timur asing, terbagi atas :
    a. Golongan Timur Asing Tionghoa;
    b. Golongan Timur Asing Non Tionghoa;
3. Golongan Bumi Putera/Indonesia asli.
sehingga dalam penerapan suatu hukum terhadap suatu perbuatan hukum yg terjadi dalam masyarakata Indonesia diperlukan suatu ketelitian & kecermatan dalam melakukan penerapan hukumnya. Demikian pula dalam pemecahan & menguraikan serta membedah suatu masalah/persoalan dalam rangka penerapan suatu hukum atau aturan hukum yg berlaku atau akan dipergunakan sebagai "alas hukum" dalam penerapan hukum untuk sebuah perbuatan hukum yg dilakukan oleh para penegak hukum dan para praktisi hukum dalam menjalankan tugas & jabatannya. Hal ini akan sangat terasa dalam hal persoalan hukum ttg "Harta dalam Sebuah Perkawinan" sbb :

Berdasarkan KUH Perdata apabila pria & wanita menikah dalam "percampuran harta perkawinan" yg lebih dikenal dg gono gini, seluruh harta yg dimiliki sebelum perkawinan & seluruh harta yg diperoleh selama perkawinan "menjadi milik bersama" suami istri tsb dengan bagian masing2 sebesar 1/2 bagian sama besar, ..... akan tetapi ..... menurut UU 1/1974,  perkawinan gono gini "tidak selalu menimbulkan percampuran harta" yg dimiliki oleg seorg pria dan wanita yg menikah dg gono gini, hal ini terlihat dalam ketentuan ps 35 & ps 36 yg mengatur sbb :
ps 35 ayat 1, harta benda yg diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. ayat 2, harta benda dari masing2 suami dan istri dan harta benda yg diperoleh masing2 sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing2 sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
ps 36 ayat 1, mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. ayat 2, Mengenai harta bawaan masing2, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Apabila harta tersebut adalah tergolong dalam "harta bersama" ps 35 ay 1 & ps 36 ay 1, menetapkan aturan hukum nya sbb  :
1. harta bersama (gono gini) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan gono gini;
    -Dari ketentuan ini berarti dalam perkawinan gono gini, seluruh harta yg diperoleh dalam perkawinan adalah merupakan harta bersama suami istri, kecuali harta yg diperoleh masing2 suami atau istri yg berasal dari :
a. hadiah, atau
b. warisan,
adalah "tetap" merupakan "harta bawaan", kecuali suami dan istri tsb memperjanjikan lain terhadap harta yg diperoleh dari hadiah atau warisan tsb, yg dapat menyebabkan harta yg berasal dari hadiah atau warisan tsb menjadi harta bersama (gono gini).

2. harta bersama (gono gini) adalah hak & milik bersama suami istri; 
    -harta bersama milik bersama suami istri, berarti secara hukum masing2 suami istri adalah pemilik dari harta bersama, dengan porsi kepemilikan masing2 suami istri adalam sama besar yaitu masing2 menjadi pemilik memiliki 50% atas harta bersama tsb, dengan demikian sebagai pemilik, masing suami dan istri tsb tidak bisa bertindak sendiri terhadap harta bersama yg merupakan harta milik bersama tsb.

3. Terhadap harta bersama (gono gini), suami & istri "dapat bertindak" atas "persetujuan" kedua belah pihak;
     -Dengan ketentuan ini, berarti suami & istri apabila akan bertindak melakukan "perbuatan hukum" terhadap harta bersama adalah harus dengan mendapat persetujuan dari pasangan kawinnya. 
Akan tetapi ketentuan ttg "harus mendapat persetujuan" dari pasangan kawinnya ini, menimbulkan beberapa pertanyaan yg dijadikan masalah/perkara hukum sbb :
1) Apakah suami & istri untuk melakukan perbuatan hukum terhadap "semua barang yg diperoleh selama perkawinan" yg merupakan harta bersama, yg tidak tergolong dalam harta bawaan,  "harus memperoleh persetujuan" dari pasangan kawinnya ?
2) Apakah suami & istri dalam melakukan tindakan perbuatan hukum terhadap harta bersama tersebut harus mendapat "persetujuan terlebih dahulu" atau kah boleh dengan "persetujuan kemudian" setelah perbuatan hukum terhadap harta bersama tsb dilakukan ?
3) Apakah "persetujuan" dari pasangan kawin terhadap harta bersama tsb dilakukan "dengan tertulis", baik tertulis dg dibawah tangan atau tertulis dg akta otentik, atau kah "persetujuan lisan" dapat diberikan untuk itu ?
4) ps 35 ay 1 menetapkan harta yg diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, yg berarti milik bersama dg porsi kepemilikan yg sama besar dalam pemilikan bersama, yg juga berarti masing2 suami & istri adalah "pemilik" dari harta bersama, sehingga apakah ketentuan dg "persetujuan" saja sudah cukup untuk memberi bukti bahwa kepemilikian 1/2 bagian terhadap harta bersama "dengan persetujuan" dapat dialihkan, dipindahtangankan, dilepaskan dan dioperkan kepemilikannya kepada phak lain oleh pasangan kawin yg melakukan tindakan hukum ?
5) Kenapa dalam praktek, terhadap benda2 tertentu, untuk pengalihan, pemindahtangan kepemilikannya, pelepasan dan pengoperannya "tidak pernah" dimintakan "persetujuan"nya dari pasangan kawinnya, misalnya :
    a. penjualan kendaraan bermotor (mobil & motor) tidak pernah diminta bukti adanya persetujuan dari pasangan kawin;
    b. penjualan perhiasan, sepeda, meja, kursi & benda2 bergerak, benda2 rumah tangga (spt sendok, garpu, piring, gelas dll) tidak pernah diminta bukti adanya persetujuan dari pasangan kawinnya;
    c. dll
Apakah dengan demikian penjualan spt yg terjadi dalam praktek & kenyataan spt tersebut diatas kemudian akan berakibat hukum menjadi "penjualan yg tidak sah menurut hukum" ? dan Apakah si pembeli benda yg membeli benda bersama sbgmn tersebut diatas yg tidak ada bukti persetujuan pasangan kawin dalam penjual nya bisa menjadi sebuah tidak pidana "penadah" penggelapan barang, karena penjualan benda bersama tsb tidak terdapat bukti persetujuan dari pasangan kawin nya ? 

DEMIKIAN JUGA HAL NYA APABILA TERJADI ADANYA PENERIMAAN BARANG YG MENJADI MILIK SUAMI "ATAU" ISTRI YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN YANG BERASAL DARI "HIBAH", APAKAH MERUPAKAN "HARTA BAWAAN" DARI SUAMI ATAU ISTRI YG MENERIMA HIBAH TSB ATAU KAH BENDA YG DITERIMA DARI HIBAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA ATAU HARTA BAWAAN ? 

menurut wikipedia, HADIAH (Hadiah = Hibah = Kado), adalah pemeberian uang, barang, jasa, dll yg dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yg terjadi dlm perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya timbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiak berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial. Istilah hadiah dapat juga dikembangkan utk menjelaskan apa saja yg membuat org lain merasa lebih bahagia , atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kenaikan, termasuk memaafkan (walaupun org lain yg diberi tidak baik).
dalam sudut pandang Islam, ibnu _abu hussin, al-mujahees.blogspot.co.id, "melangkah menuju kejayaan abadi", Hadiah Menurut Islam, mengatakan :Al-Fayyumi dalam al Mishbahul Munr berkata 'Hadaytu' (aku berikan atau aku hadiahkan) pengantin wanita itu kepada suaminya, maka pengantin wanita itu disebut 'Hidiyy' dan 'Hadiyyah'. Jika dijadikan kalimat pasif, makan dikatakan, 'Hudiyat' (dia diberikan, dihadiahkan) maka wanita itu disebut 'Mahdiyyah'. Dam perkataan 'Ahdaytuha' (aku menghadiahkanny) dengan alif, adalah bahasanya Qais Ailan. Maka wanita itu disebut 'Muhdaah' ... sedangkan perkataan 'Ahdaytu lirrojul' - juga dengan alif - maknanya aku menirimkannya kepada dia untuk memuliakan, maka disebut 'Hadiyyah' dengan ditasydidkan(hutuf 'yaa') bukan yg lain [lihat al-Masbahul Munir, pada unsur kata Haa-Daa-Yaa]. Pengertian Hadiah Menurut Istilah, Hadiah adalah pemberian adalah pemberian dengan niat mendekatkan diri kepada seseorg & menxahirkan kasih sayang kita kepada penerima sama ada dalam hubungan persahabatan, hubungan suami istri, hubungan antara ayah dan anaknya semuanya itu dapat menjalin kasih sayang sekiranya kita memberikan hadiah sebagai tanda penghargaan dan kasih sayang kita kepadanya.

Sedangkan mengenai HIBAH, dalam ps 35 ayat 2 ditetapkan dengan "jelas & tegas" bahwa harta yang diterima dari "hadiah" atau "warisan" selama perkawinan gono gini adalah merupakan "harta bawaan", apakah "hibah" dapat dipersamakan dengan "hadiah" ?
ps 1666 KUH Perdata, menetapkan bahwa Hibah adalah suatu perjanjian dg mana si Penghibah, diwaktu hidupnya, dg "cuma2" & dg tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si Penerima Hibah" yg menerima penyerahan itu. UU tidak mengakui lain2 hibah selain hibah2 diantara orang2 yg masih hidup. Ps 1667, Hibah hanya dapat mengenai benda2 yg sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda2 yg baru akan ada dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal.
ketentuan ttg "HIBAH" diatur dalam KUH Perdata ps1666 s/d ps 1693 KUH Perdata.

-LARANGAN-LARANGAN DALAM HIBAH, menurut ketentuan KUH Perdata a.l :
1. ps 1666 ay 2, UU tidak mengakui lain2 hibah, selain hibah2 diantara orang2 yg masih hidup. 
2. ps 1667, hibah hanya dapat mengenai benda2 yg sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda2 yg akan ada dikemudian hari, maka sekedar itu hibahnya adalah batal.
3. ps 1668, si penghibah tdk boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa utk menjual atau memberikan kpd org lain suatu benda yg termasuk dlm hibah; hibah semacam itu, sekedar mengenai benda tsb, dianggap sebagai batal;
4. ps 1670, suatu hibah adalah batal, jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang2 atau beban2 lain, selain yg dinyatakan dg tegas di dlm akta hibah sendiri atau di dlm suatu daftar yg ditempelkan padanya.

-HAL-HAL YG DIPERBOLEHKAN DALAM HIBAH, menurut KUH Perdata a.l :
1. ps 1666 ay 1, hibah adalah suatu perjanjian dg mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dg cuma2 & dg tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan susuatu benda guna keperluan si penerima hibah yg menerima penyerahan itu.
2. ps 1669, adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikamt hasil benda2 yg dihibahkan, baik benda2 bergerak maupun benda2 tdk bergerak atau bahwa ia dpr memberikan kenikmatan atau nikmat hasil ts kpd seorg lain; dalam hal mana harus memperhatikan ketentuan2 dari bab kesepuluh Buku Kedua KUH Perdata (= ttg Hak Pakai Hasil);
3. ps 1671, si penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan memakai sejumlah uang dari benda2 yg dihibahkan;
4. ps 1672 jo ps 1673 & ps 1674, si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali benda2 yg telah diberikannya, baik dalam hal si penerima hibah sendiri, maupun dalam halnya si penerima hibah beserta turunan2nya akan meninggal lebih dahulu drpd si penghibah; tetapi ini tidak dapat diperjanjikan selain hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri. Akibat dari hak utk mengambil kembali ialah bhw segala pengasingan benda2 yg telah dihibahkan batal, sedangkan benda2 itu kembali kpd si penghibah, bebas dari segala beban & hipotik yg telah diletakkan di atasnya sejak saat penghibahan. Jika terjadi penghukuman utk penyerahan  suatu barang, yg telah dihibahkan, kpd seorg lain, maka si penghibah tidak diwajibkan menanggung. 

Dari apa yg diuraikan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa antara "hadiah" & "hibah" sekalipun ada perbedaan, tetapi juga lebih banyak ada persamaan dalam pengertian dan dalam perbuatan nyata yg dilakukan, sehingga saya, penulis berpendapat bahwa "Hadiah adalah sama pengertian nya dengan Hibah", oleh karena itu Hibah dapat dipersamakan dengan hadiah. Benda2 yg dihibahkan tergolong dalam ketentuan sebagai "hadiah" dalam ps 35 ay 2 UU 1/1974.

KESIMPULAN PENULIS.

dari apa yg diuraikan di atas, penulis menyimpulkan bahwa :

1. saat ini (2016) ketentuan tentang harta perkawinan diatur & yg berlaku adalah UU 1/1974, sedangkan ketentuan dalam KUH Perdata tidak berlaku, akan tetapi pemberlakukan ketentuan hukum terhadap "harta perkawinan" harus dilihat dan cermat & teliti dg didasarkan pada "kapan terjadinya sebuah perkawinan tsb ?" sehingga untuk penerapan hukum nya terhadap "harta perkawinan" yg akan dilakukan suatu perbuatan hukum mengenai "status & kedudukan hukum" terhadap benda yg merupakan harta perkawinan, hukum yg dipergunakan adalah hukum pada saat dilangsungkan perkawinan tsb, sehingga terhadap :
a. perkawinan yg dilangsungkan sebelum berlakunya UU 1/1974 ( catt : UU 1/1974 disahkan & diundangkan pada tgl 2 Januari 1974 - LNRI tahun 1974 nomor 1, berdasarkan PP 9/1975 ps 49 ay 2 UU 1/1974 mulai berlaku efektif pada tgl 1 Oktober 1975), berdasarkan ps 131 & 163 IS, untuk :
   1) golongan Eropa & Timur Asing Tionghoa, berlaku ketentuan hukum ttg harta perkawinan sbgmn yg diatur dalam KUH Perdata, sedangkan 
   2) golongan Bumi Putera & Timur Asing Non Tionghoa, berlaku ketentuan hukum ttg harta perkawinan sbgmna yg diatur dalam Hukum Adat masing2.
b. perkawinan yg dilangsungkan setelah berlakunya UU 1/1974 (tgl 1 Oktober 1975), ketentuan hukum yg berlaku & dipergunakan untuk "alas hukum" dalam "penentuan status hukum & kedudukan hukum" terhadap "harta perkawinan" adalah ketentuan dalam UU 1/1974.
Dengan demikian diperlukan ketelitian & kecermatan dalam penerapan hukum terhadap suatu harta perkawinan dalam praktek hukum yg dilakukan oleh para penegak hukum & para praktisi hukum spt Notaris & PPAT serta para Birokrat dalam pemerintahan dalam pelayanan pendaftaran perbuatan hukum.

2. berdasarkan ps 36 ayat 1 UU 1/1974, suami & istri yg akan melakukan "perbuatan hukum terhadap harta bersama" dalam suatu perkawinan, dengan adanya "persetujuan" dari pasangan kawin adalah sudah memenuhi ketentuan hukum yg berlaku, dan untuk itu "tidak diperlukan" adanya "pemberian kuasa" dari pasangan kawin, sekalipun dalam hal kepemilikan benda terhadap benda bersama merupakan "kepemilikan bersama" antara suami & istri dalam suatu perkawinan percampuran harta perkawinan (gono gini).  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar