19/08/16

BOLEHKAN TANAH YG DIPAKAI OLEH NEGARA SAHABAT/ORGANISASI INTERNASIONAL DI INDONESIA DIPERJUAL BELIKAN?

Untuk keperluan aktifitas & kegiatan hubungan diplomatik perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional di indonesia, "dapat diberikan" bidang tanah dg sertipikat hak pakai. Pemberian bidang tanah & hak pakai kepada perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional dimaksudkan agar mrk dpt melaksanakan tugas & kegiatannya dg baik & lancar di indonesia sebagai negara sahabat & organisasi internasional yg bersahabat dg indonesia.

MENJADI PERTANYAAN

Apabila sebuah bidang tanah yg dipakai oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional di indonesia sudah "tidak lagi dipergunakan", baik karena tidak terpakai lagi atau karena pindah ke area lain atau krn sebab apapun yg menyebabkan bidang tanah tsb tidak lagi dipergunakan, Apakah boleh negara sahabat atau organisasi internasional sbg pemegang hak atas tanah di indonesia "MENJUAL" atau "MELEPASKAN HAK ATAS TANAH DENGAN MENERIMA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG" kepada pihak ketiga yg berminat terhadap bidang tanah tsb ...?

Penggunaan, pemilikan, penguasaan bidang tanah oleh negara sahabat atau organisasi internasional di indonesia "pada prinsip"nya adalah diberikan oleh negara/pemerintah untuk dipergunakan dlm rangka melaksanakan tugas, fungsi & keperluan melakukan kegiatan & aktifitas perwakilan negara sahabat & organisasi internasional selama berada di indonesia sesuai aturan perUUan. Pemberian suatu bidang tanah tsb dilakukan dlm rangka suatu hubungan diplomatik atau kegiatan internasional di indonesia. 
Dengan demikian apabila suatu bidang tanah yg sudah diberikan hak atas tanah nya untuk negara sahabat & organisasi internasional "sudah tidak lagi dipergunakan" atau "telah mendapat tanah pengganti yg lain" sehingga bidang tanah yg lama tidak lagi dipergunakan oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional, sesuai ketentuan UUPA, maka bidang tanah/hak atas tanah tsb "WAJIB DISERAHKAN KEMBALI" kepada Negara Republik Indonesia/Pemerintah RI, dan untuk itu bidang tanah tsb "tidak boleh diperjualbelikan" kepada pihak ketiga manapun juga.

APAKAN PENYERAHKAN KEMBALI BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH OLEH PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL YG SUDAH TIDAK TERPAKAI ATAU SUSAH MENDAPAT PENGGANTINYA TSB "DAPAT/BOLEH DENGAN SUATU PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG" ATAU APAKAH PEMERINTAH RI PUNYA KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR ATAU MEMBERI KOMPENSASI ATAS PENYERAHAN BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH YG DIPAKAI OLEH PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL ?

Penyerahan kembali bidang tanah/hak atas tanah oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional kepada Negara/Pemerintah RI krn bidang tanah sudah tidak dipergunakan lagi atau karena sebab penggunaan bidang tanah tsb tdk sesuai dg peruntukan yg diberikan, "sudah selayaknya" tidak disertai dg pembayaran kompensasi berupa apapun juga. Penyerahan bidang tanah/hak atas tanah oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional kepada Negara/Pemerintah RI karena bidang tanah/hak atas tanah sudah tidak dipergunakan lagi atau karena sudah mendapat tanah pengganti adalah merupakan "kewajiban hukum" yg harus dilakukan dilakukan tanpa penggantian kompensasi pembayaran apapun karena hal tsb merupakan perintah UU.

Akan tetapi menjadi pertanyaan ...

Bagaimana dg bangunan & segala benda yg terdapat di atas bidang tanah yg dipergunakan perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional, apakah diperbolehkan diminta untuk dibayar g kompensasi atas bangunan tsb ?

Saat ini memang BELUM ADA ATURAN HUKUM YG MENGATUR KHUSUS TENTANG "HUKUM PEMILIKAN BANGUNAN" DI INDONESIA. Kepemilikan bangunan & tanaman di atas suatu bidang tanah masih mengikuti ketentuan UUPA, UU Rumah Susun, UU Hak Tanggungan, pemilik bidang tanah "biasanya" adalah pemilik bangunan, akan tetapi karena dalam hukum pertanahan menganut "asas Horisontal" maka dimungkinkan antara pemilik bidang tanah & pemilik bangunan yg ada diatas bidang tanah adalah berbeda pemiliknya. 
Dengan adanya kewajiban penyerahan kembali bidang tanah/hak atas tanah yg sudah tidak dipergunakan oleh perwakilan negara sahabat atau organisasi internasional, atau sudah mendapat tanah pengganti, maka muncul masalah & pertanyaan apakah penyerahan bidang tanah/hak atas tanah tsb meliputi & wajib berikut bangunan dan benda yg berada diatas bidang tanah tsb ?
Pemilikan bangunan dan benda2 yg ada di atas bidang tanah karena tidak dalam ranah hukum pertanahan maka adanya bangunan, tanaman atau benda lain di atas bidang tanah yg pemilik nya berbeda dg pemilik bidang tanah, "berhak" untuk memperoleh "pambayaran atau kompensasi" atas penjualam atau pelepasan hak atas kepemilikan bangunan tsb dr pihak manapun yg membeli atau menerima.

MUNCUL LAGI PERTANYAAN ...

APABILA "PEMERINTAH DAERAH" ATAU "PEMERINTAH" HENDAK MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MENGUASAI/MEMILIKI BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH YG SUDAH TIDAK DIPAKAI LAGI OLEH PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL, APAKAH BOLEH "MEMBELI" ATAU "MEMBAYAR BIAYA KOMPENSASI" UNTUK PENGALIHAN BIDANG TANAH/HAK ATAS TANAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA SAHABAT ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL ...??

inilah problem yg sering terjadi pada realita kenyataan nya, tidaklah diperbolehkan negara/pemerintah membeli dan membayar bidang tanah & benda miliknya sendiri.

Jakarta 19 agustus 2016
mj widijatmoko
Pemerhati hukum pada MjWinstitute Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar