20/08/16

Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), dan apa manfaatnya ?

Apakah yang dimaksud Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), dan apa manfaatnya ?
SHT terdiri dari salinan buku tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT (yang dibuat PPAT), yang keduanya dibuat oleh Kakantah dan dijilid menjadi satu dalam satu sampul dokumen. 
Pada sampul sertipikat dibubuhkan irah-iranh dengan kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah yang tercantum dalam SHT mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yag mempunyai kekuartan hukum tetap dan akan digunakan oleh kreditor sebgi sarana dalam melaksanakan eksekusi HT apabila debitor cedera janji.
Pelaksanaan eksekusi HT mudah dan pasti merupakan salah satu prinsip dari HT sesuai dengan Pasal 20 UUHT, memuat 3 cara :
a.Hak pemegang HT pertama untuk menjual objek HT (Ps 6 UUHT (Parate Eksekusi)).
b.Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat HT (Ps 14 ayat (2).
c.Ekesekusi melalui penjualan objek HT dibawah tangan atas kesepakatan pemberi dan pemegang HT (Pasal 20 ayat 2).

Persoalan :
irah-irah dlm SHT mempunyai kekuatan eksekutorial yg sama dgn putusan pengadilan pengadilan, lalu kenapa sebelum proses lelang harus didaftarkan/sidang dulu di PN untuk menetapkan sita eksekusi?

Kalo lelang HT tdk perlu bikin gugatan, lain halnya dengan eksekusi yang tdk didasrkan oleh HT, banyak kalangan yang tdk bisa membedakan ekskusi karena HT atau yang lain.
Dengan kata lain apabila kreditur sdh memegang SHT dan ternyata debitur wanprestasi maka bs langsung mengajukan lelang ke kantor lelang tanpa melalui gugatan ke pengadilan.


DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN.
Kamis, 18 Agustus 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar