19/08/16

Hak Atas Tanah apa saja yang bisa dibebani HT ?

Hak Atas Tanah apa saja yang bisa dibebani HT ?
Menurut Pasal 4 UUHT, yang dapat dibebani HT meliputi :
1. HM, HGU, HGB.
2. Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan yaitu Hak Pakai yang diberikan oleh negara kepada perseorangan atau badan badan hukum perdata dengan jangka waktu yang terbatas utk keperluan pribadi atau usaha.
Sedangkan tidak termasuk objek HT adalah Hak Pakai yang diberikan kepada instansi, Pemerintah Daerah, badan-badan keagamaan dan sosial serta perwakilan negara asing yang peruntukannya tertentu dan biarpun didaftar, menurut sifatnya tidak dapat dipindahtangankan.
3. Bangunan Rumah Susun dan HMRS yang berdiri di atas tanah HM, HGB atau Hak Pakai yang diberikan oleh negara.

Terkait Hak Pakai yang diberikan kepada perwakilan negara asing maka memang dapat diberikan, posesnya tentu dengan pelepasan hak dari pemilik tentu dengan perantaraan PPAT Khusus, selanjutnya dimohonkan hak-nya kepada Kantor Pertanahan. yang pasti pemilik tanah sebelumnya diberikan pembayaran/ganti rugi pada saat menanda-tangani akta pelepasan hak dihadapan PPAT Khusus. 

DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN.
Kamis, 18 Agustus 2016

1 komentar:

  1. Informasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Magister Kenotariatan lihat di:
    https://programmagisterkenotariatan.blogspot.com/

    BalasHapus