16/08/16

PERUSAHAAN PERSEORANGAN & DINAMIKA PERKEMBANGANNYA DALAM MASYARAKAT INDONESIA

oleh :
bp mj.widijatmoko & rekan
Jak

Ada beberapa istilah dlm masyarakat bisnis dlm menggunakan nama thd "Perusahasn Perorangan" al :
- UD Usaha Dagang
- PD Perusahaan Dagang
- PO Perusahaan Otobus
- PO Perusahaan Orang
- dll istilah yg bertebaran dlm masy yg digunakan untuk nama berbisnis yg berorientasi mencari profit keuntungan.
Bahkan ada pula perusahaan perorangan yg menggunakan nama "lembaga" atau "badan" atau "penyalur" atau "panti" atau nama2 lainnya didepan nama usahanya.

Perusahaan Perseorangan adalah masuk dlm kategori "badan usaha" yg bukan badan hukum, tetapi menjadi Subyek Hukum. Perusahaan Perorangan didirikan oleh 1 orang. Memiliki ijin usaha sendiri, NPWP sendiri yg terpisah dr orang perorangan pemiliknya.

Kalo dlm dunia pendidikan PAUD dahulu kala orang perseorangan dpt mendirikan & menyelenggarakan pendidikan PAUD tanpa memakai nama "badan/lembaga" tetapi cukup dg langs menggunakan nama orang perseorangan tsb. Saat ini semua penyelenggara pendidikan wajib berbadan hukum.

Dengan aneka ragam nama yg digunakan oleh perusahaan perorangan tsb kadang kala membuat notaris jadi bingung mumet krn istilah nama yg pergunakan utk menamai perusahaan perorangan. Bahkan ada pula perusahaan perorangan yg dlm akta pendiriannya didirikan oleh 2 orang atau lebih tetapi tdk dimasukkan kedlm kategori "Firma, CV, Persekutuan Perdata/Maatschap" yg membuat makin runyamnya penalaran thd aturan hukum ttg perusahaan perorangan & mengubah prinsip dasar perusahaan perorangan yg diatur dlm KUH Perdata.

Saat ini memang sdg digodok & masih dipersiapkan RUU BADAN USAHA NON BADAN HUKUM yg didlm nya juga memuat ketentuan & mengatur ttg perusahaan perorangan. Memang perkembangan hukum selalu terlambat dibanding dg perkembangan dunia bisnis & ekonomi. Akan tetapi seorang Notaris tetap wajib mematuhi hukum & peraturan perUUan yg berlaku.

Menjadi pertanyaan :

Apakah boleh seorang notaris dlm menjalankan tugas jabatannya bertindak sebagai "pencipta/penemu hukum" kalo peraturan perUUan tidak/belum mengatur ttg hal yg dikehendaki dlm kehidupan bisnis & ekonomi dlm masyarakat ?

Dengan pesatnya perkembangan bisnis & ekonomi dlm masyarakat nasional maupun internasional bukanlah hal yg mustahil lagi membuat peran dan fungsi notaris mulai bergeser juga "diwajibkan" krn tuntutan masyarakat menjadi "penemu/pembuat hukum" dg akta notaris selama hal yg dikehendaki oleh masyarakat mmg belum/tidak diatur dlm suatu peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar