19/08/16

MENTERI ESDM & KONSEKWENSI HUKUM KEWARGANEGARAANNYA

Denny Indrayana
Minggu, 14 Agustus 2016
detik.com

Pendapat saya soal kewarganegaraan Menteri ESDM dan konsekwensi hukumnya di muat oleh detikcom, berikut keterangan yang lebih lengkapnya:

Bagaimana analisis hukum atas persoalan kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang dikabarkan warga negara Amerika Serikat? Secara hukum, persoalan demikian bukanlah hal yang sulit untuk dipecahkan, walaupun jika dihitung secara politik memang lebih rumit dan sulit.

Pertanyaan awal yang harus dijawab adalah, apakah kewarganegaraan Menteri ESDM saat dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2016 lalu. Jika yang bersangkutan adalah WNI, maka case closed. Tidak ada lagi masalah, dan kita harus menghentikan fitnah dan polemik yang sekarang berkembang, lalu memberikan ruang bagi Menteri ESDM untuk melanjutkan kerja dan amanah tidak ringan yang diembannya.

Persoalannya, bagaimana kalau saat dilantik Arcandra Tahar memang bukan WNI, tetapi warga negara Amerika Serikat? Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Yang pertama, dan seharusnya paling mudah, adalah dari keterangan Arcandra Tahar sendiri. Atau, jika tidak memungkinkan dari yang bersangkutan, maka dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia, yang tentu mempunyai kapasitas untuk melakukan pengecekan secara cermat dan hati-hati.

Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara  sukarela  mengangkat  sumpah  atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Maka, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya.

Lalu muncul pertanyaan, apakah mungkin seseorang yang pernah kehilangan status WNI-nya memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia-nya? Secara hukum, seseorang yang pernah kehilangan status WNI dapat memperoleh kembali status WNI-nya berdasarkan Pasal 31 – 35 UU Kewarganegaraan.

Namun, dalam hal Menteri ESDM, jika benar informasi yang bersangkutan kehilangannya status WNI-nya, dan menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses sumpah setia, maka yang bersangkutan tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 UU Kewarganegaraan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, di antaranya Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi.

Jika kemudian bukti-bukti hukumnya menguatkan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar bukan WNI, karena telah kehilangan status WNI-nya setelah bersumpah setia menjadi warga Amerika Serikat, dan belum memenuhi syarat untuk memperoleh kembali status WNI-nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikan Menteri ESDM sebagai menteri Republik Indonesia. Karena Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara secara  secara tegas mengatur menteri “harus memenuhi persyaratan” sebagai “warga negara Indonesia”.

Inilah yang saya maksud menyelesaikan persoalan Menteri ESDM ini mudah secara hukum, tetapi sulit secara hitungan politik. Karena pasti akan timbul kritik bahwa Presiden Jokowi tidak cermat dalam mengangkat dan memilih menterinya.

Berdasarkan pengalaman saya menjadi Staf Khusus Presiden, mengawal secara hukum kebijakan Presiden memang tidak pernah mudah. Apalagi jika proses pengambilan keputusan itu sifatnya tertutup dan rahasia, seperti halnya pemilihan menteri anggota kabinet. Maka, para staf pendukung presiden hanya akan tahu dan melakukan pengecekan pada menit-menit terakhir, ketika menyiapkan draft Keputusan Presiden, sebelum pelantikan dilakukan. Maka, saat itulah, ketentuan syarat menteri baru bisa dicek, dan masukan kepada presiden baru bisa diberikan. Tetapi, jika situasinya tidak memungkinkan, diburu waktu, tidak mungkin memberikan masukan, maka kesalahan administratif terkait syarat menteri, bisa saja terjadi.

Di masa Presiden SBY, karena proses yang rahasia tersebut, ada calon wakil menteri yang hampir dilantik meskipun tidak memenuhi syarat. Akhirnya, pada proses penyiapan Keputusan Presiden, syarat yang tidak terpenuhi tersebut dapat dideteksi. Namun, karena kabar rencana pelantikannya sempat beredar luas, tetap saja dampak politiknya tidak mudah untuk dikelola. Memang, kerja membantu Presiden tidak pernah mudah. Kita tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga cermat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar