02/10/15

AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA WARISAN | TPA WARIS ISLAM



Hal-hal Khusus
1.      Wasiat Wajibah
-          Kedudukan cucu perempuan pancar laki-laki adalah ashabul-Furudh dan cucu pancar perempuan adalah dzawil archam. Sebagai dzawil archam, cucu  pancar perempuan tidak akan menerima warisan sedikitpun jika ada ashabul-furudh atau ashobah. Sementara cucu perempuan pancar laki-laki, walaupun sebagai ashabul-furudh, jika ada beberapa anak perempuan atau anak laki-laki haknya belum terbuka (terhijab), sehingga seperti halnya cucu pancar perempuan boleh jadi tidak akan menerima warisan sedikitpun.
Dengan memandang, bahwa mustahil seorang kakek/nenek tega membiarkan cucunya tidak mendapat bagian dari harta yang ditinggalkannya, serta memandang bahwa wasiat itu hukumnya wajib, maka suatu wasiat bagi cucu diperkirakan akan dibuat sekiranya dia masih hidup.
Suatu wasiat tidak dibuat, tetapi diduga keras akan dibuat sekiranya pewaris masih hidup dinamakan wasiat wajibah. Para ahli faraidh sepakat umumnya bahwa wasiat wajibah hanya dapat diberikan kepada cucu yang memiliki kekerabatan kedua (hanya kepada anaknya anak). Besarnya wasiat wajibah adalah sebesar orang tuanya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Berdasarkan pasal 209 KHI wasiat wajibah diberikan pula terhadap anak angkat maupun orang tua angkatnya.

2.      Muqasamah
Dalam hal kakek mewaris bersama saudara sekandung/sebapak, maka mereka berserikat sebagai ashabah dan pembagian waris diantara mereka dilakukan dengan cara muqasamah.
Di dalam muqasamah, kakek dipandang sebagai saudara laki-laki dan bagiannya ditetapkan sebesar bagian saudara laki-laki, yaitu 2 bagian, dan saudara perempuan sebesar 1 bagian dari sisa. Bila dengan cara tersebut bagian kakek lebih besar dari 1/6 tirkah, maka itulah bagiannya kakek. Sementara jika dengan cara tersebut bagian kakek lebih kecil dari atau sama dengan  1/6 tirkah, maka bagian kakek adalah 1/6 tirkah dan saudara menerima sisa.
Oleh sebab itu didalam cara muqasamah perlu dihitung dahulu nilai ushubah. Jika ushubah kurang dari atau sama dengan 1/6 tirkah maka bagian kakek adalah 1/6 tirkah dan dapat dipastikan saudara tidak menerima sedikitpun karena tidak ada lagi ushubah. Sementara jika ushubah lebih besar dari 1/6 tirkah, maka perlu dilakukan perhitungan bagian kakek dengan cara memandang kakek seperti halnya saudara laki-laki. Jika hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa bagian kakek lebih besar dari 1/6 tirkah, maka itulah bagian kakek. Sementara jika hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa bagian kakek lebih kecil dari 1/6 tirkah, maka bagian kakek adalah 1/6 tirkah dan saudara mendapat ushubah.
Dengan kata lain, di dalam muqasamah bagian kakek sekurang-kurangnya adalah 1/6 tirkah. Untuk lebih jelasnya lihat contoh pada power point masalah muqasamah.

3.      Cucu pelengkap
Bagian warisan untuk satu anak perempuan = ½ bagian dan untuk beberapa anak perempuan = 2/3 bagian.
Bila ada beberapa anak perempuan, cucu perempuan tidak mendapat bagian. Bila ada satu anak perempuan dan cucu perempuan maka bagian satu anak perempuan = ½ bagian dan cucu perempuan = 1/6 bagian (cucu pelengkap untuk menjadi 2/3 bagian).

4.      Musyarakah
Dalam hal saudara laki-laki sekandung tanpa saudara perempuan sekandung mewaris bersama saudara seibu, ibu atau nenek, suami, maka bila dengan cara perhitungan biasa saudara sekandung tersebut tidak akan dapat bagian , karena kedudukan saudara sekandung adalah sebagai ashabah dan dalam kasus ini tidak ada ushubah (sisa).apabila dipandang dari sisi ibu, saudara sekandung dan saudara seibu adalah satu ibu. Oleh karena itu penyelesainnya adalah saudara sekandung ditempatkan ke dalam saudara seibu dan mewaris bersama-sama saudara seibu dengan bagian yang sama baik laki-laki maupun perempuan (Musyarakah).


Contoh :
Seorang perempuan mati, meninggalkan ahli waris suami, ibu, satu saudara perempuan seibu, satu saudara laki-laki seibu, dan dua saudara laki-laki sekandung.

Penyelesaiannya :
Suami                    = ½ (tidak ada anak)
Ibu                         = 1/6 (tidak ada anak)
Sisa harta               = 1 – (3/6 +1/6) = 1/3
Bagian masing-masing saudara sekandung, seibu, laki-laki dan perempuan adalah sama (musyarakah) = ¼ x 1/3 = 1/12

AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA WARISAN

I.       Tinjauan Umum
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang, dalam praktek pembagian harta warisan biasanya ahli waris langsung membagi dengan cara :
  1. Apabila harta warisan berupa benda tetap (tanah-bangunan) langsung pembagiannya melalui PPAT.
  2. Apabila harta warisan berupa benda bergerak dan atau uang, langsung dibagikan kepada masing-masing ahli waris, atau berdasarkan kesepakatan ahli waris.
Akan tetapi apabila ternyata harta warisannya cukup banyak, dan mungkin terdiri dari  berbagai macam, maka ahli waris akan menempuh pembagiannya melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembagian dan pemisahan harta warisan bagi ahli waris yang tunduk pada waris BW, berbeda dengan yang tunduk pada Hukum Waris Adat dan berbeda pula dengan yang tunduk pada Hukum Waris Islam. Bagi yang tunduk pada hukum waris BW pembuatan akta pembagian dan pemisahan harta warisan melalui empat tahapan yaitu tahap pertama pembuatan keterangan hak waris, tahap kedua penaksiran harta warisan, tahap ketiga pengumuman dan tahap keempat pembuatan akta pembagian dan pemisahan harta warisan.
Keterangan hak mewaris dapat dibuat oleh :
  1. Lembaga peradilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
  2. Instansi pemerintah (BHP, Lurah/Kepala Desa dan Camat)
  3. Pejabat Umum (Notaris)
Kewenangan tersebut didasarkan kepada golongan penduduk atau keturunan dari ahli waris dan atau berdasarkan pilihan hukum dari ahli waris.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama hanya dapat memberikan keterangan hak mewaris dalam kontek sengketa (kontensius) dan tidak dalam kontek penetapan (voluntair) (SEMA No. 26/TUADA-A6/III-UM/VII/1993 tanggal 8 Juli 1993).
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang/penduduk Indonesia yang beragama Islam. Peradilan Agama (UU no 50 tahun 2009 tentang Pengadilan Agama), bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang :
a.       Perkawinan
b.      Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c.       Wakaf dan sodaqoh.
Khusus untuk bidang kewarisan, Pengadilan Agama hanya mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara bagi orang-orang/penduduk Indonesia yang beragama Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sehingga dengan demikian Pengadilan Agama yang akan menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta warisan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta warisan tersebut menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits (syar’i).
Berdasarkan SEMA tersebut Pengadilan Agama hanya dapat memutus perkara-perkara yang bersifat kontensius (sengketa) tidak dalam perkara yang bersifat permohonan penetapan (voluntair). Hal ini mengakibatkan menimbulkan masalah bagi penduduk yang beragama Islam yang ingin membuat ketetapan dalam bidang kewarisan menurut hukum kewarisan Islam, apabila permohonan tersebut diajukan oleh para ahli waris secara sepakat tanpa adanya suatu sengketa (voluntair). Dengan merujuk SEMA tersebut diatas, masalah yang timbul adalah kepada siapa ahli waris tersebut untuk mendapatkan keterangan pembagian warisan menurut hukum waris Islam oleh karena pengadilan agama tidak diperbolehkan, kepada Pengadilan Negeri, kepada BHP, Notaris, Lurah/Kepala Desa dan Camat tidak mungkin karena tidak berwenang. Dalam praktek ternyata tidak dipatuhi oleh Pengadilan Agama.
Apabila para ahli waris menghadap kepada notaris dalam kontek ini, maka posisi notaris tidak sama dengan waktu ahli warisnya yang tunduk pada BW. Notaris dalam posisi memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak dalam membagi warisan berdasarkan Hukum Waris Islam, yang kemudian para pihak telah sepakat baru notaris menuangkannya ke dalam akta pembagian dan pemisahan harta warisan.
Akta yang dibuat oleh notaris merupakan akta otentik yang berkekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan. Oleh karena itu akta pembagian dan pemisahan harta warisan selanjutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II.    Sistematika Pembuatan Akta
Dalam perkembangan hukum masyarakat sekarang ini mulai menginginkan adanya satu kepastian, dan dalam melakukan tindakan hukum dan/atau hubungan hukum diperlukan adanya bukti otentik. Tindakan hukum dan/atau hubungan hukum yang dituangkan dalam akta otentik (akta notariil), harus dibuat oleh dan dihadapan seorang notaris. Perkembangan masyarakat yang demikian pesat menuntut notaris dalam melaksanakan jabatannya harus menguasai seluruh masalah terkait dengan pembuatan akta dan harus menguasai ketentuan-ketentuan dalam UUJN maupun peraturan perundang-undangan lainnya, dalam pembuatan akta notaris harus hati-hati, sebab apabila ada satu kesalahan yang dilakukan oleh notaris dan dapat mengakibatkan hilangnya keotentikan akta yang dibuat notaris dapat digugat oleh para pihak dengan menanggung semua akibat hukum yang timbul.
Untuk menghindari tuntutan tersebut notaris dalam membuat akta harus berpedoman dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UUJN.
Pasal 38 UUJN :
(1)   Setiap akta notaris terdiri atas :
a.       Awal akta atau kepala akta
b.      Badan akta; dan
c.       Akhir atau penutup akta.
(2)   Awal akta atau kepala akta memuat :
a.       Judul akta
b.      Nomor akta
c.       Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan
d.      Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
(3)   Badan akta memuat :
a.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.
b.      Keterangan mengenai kedudukan, bertindak penghadap.
c.       Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan, dan
d.      Nama lengkap, tempat tinggal dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4)   Akhir atau penutup akta memuat :
a.       Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf l atau pasal 16 ayat (7).
b.      Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
c.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d.      Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa perubahan, pencoretan atau penggantian.
Dalam pembuatan akta pembagian dan pemisahan harta warisan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUJN.
Ketentuan-ketentuan dalam UUJN dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Awal akta atau kepala akta
terdiri dari judul akta, nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta. Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
a.       Judul akta
UUJN tidak mengatur mengenai pemberian nama judul akta. Pemberian nama judul akta hanya merupakan kebiasaan dalam praktek notaris yang berguna untuk memudahkan dalam pencarian arsip protokol notaris disamping juga untuk memudahkan pembaca akta untuk mengetahui gambaran umum dari isi akta.
b.      Nomor akta
UUJN mewajibkan notaris membuat daftar akta (pasal 58 ayat (1)) dan dalam daftar akta notaris setiap hari mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya baik dalam bentuk minuta akta maupun originali.
Pasal 58 ayat (2) : Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), notaris setiap hari mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, baik dalam bentuk minuta maupun originali tanpa sela-sela kosong, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.
Ini berarti nomor akta notaris dibuat mulai nomor 1 setiap bulannya.
c.       Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta.
Penulisan tanggal, bulan dan tahun ditulis dengan angka dan kemudian ditulis dengan huruf.
d.      Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
Penulisan nama lengkap artinya tidak diperbolehkan penulisan disingkat baik itu nama maupun gelar, sedangkan kedudukan adalah sesuai dengan SK pengangkatan sebagai notaris.
2.      Badan akta
a.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili. Ini merupakan komparisi adalah pihak yang menghadap notaris, apakah ia bertindak untuk diri sendiri atau wakil dari orang lain.
b.      Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap kedudukan yang dimaksudkan adalah penghadap bertindak sesuai dengan kedudukannya, misalnya selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur, dll.
c.       Premisse
Premisse merupakan keterangan-keterangan sebagai pengantar isi akta, ini perlu dibuat apabila isi aktanya agak sulit dan panjang.
d.      Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan akta dalam arti keinginan para pembuat akta yang dituangkan dalam isi akta ialah :
1)      Harus jelas dan terperinci sehingga dengan demikian hak dan kewajiban para pihak dapat diketahui dengan jelas batas-batasnya.
2)      Tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
3)      Harus dapat dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan.
3.      Akhir atau penutup akta.
a.       Uraian tentang pembacaan akta
Akta yang dibuat dihadapan notaris wajib dibacakan dihadapan penghadap dan paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris (pasal 16 ayat (1) huruf l. Pembacaan tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap , saksi dan notaris.
b.      Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada. Akta yang dibuat segera setelah dibacakan oleh notaris ditandatangani oleh penghadap, saksi dan notaris.
c.       Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta. Kebiasaan saksi diambilkan dari karyawan notaris, akan tetapi hal ini tidak harus, dapat juga saksi dari selain karyawan notaris, yang paling penting harus memenuhi keabsahan sebagai saksi (pasal 40 UUJN).
d.      Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian. Apabila tidak ada perubahan cukup diterangkan dilangsungkan dengan tiada perubahan apapun. Tetapi apabila ada perubahan harus diterangkan secara jelas bentuk perubahannya, apakah perubahan, pencoretan atau pencoretan dengan penggantian. Kesemuanya harus diterangkan secara detail.

CONTOH-CONTOH KASUS
Kasus 1.
Bapak Mamad menikah dengan ibu Aminah dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Fatimah. Fatimah menikah dengan Mubarok dikaruniai dua orang anak yaitu Purnama (laki-laki) dan Purwanti (perempuan). Nyonya Fatimah meninggal tahun 2000. Purnama menikah dengan Fitri dikaruniai dua orang anak  yaitu Zaenal (laki-laki) dan Zaitun (perempuan). Purnama meninggal pada tahun 1995. purwanti menikah dengan Agus dikaruniai dua orang anak yaitu Mamad (laki-laki) dan Siti (perempuan).
Ahli waris alm Fatimah menghadap saudara selaku notaris untuk menyelesaikan pembagian warisannya sekaligus membuatkan akta pembagian dan pemisahan harta warisan tersebut sesuai dengan Hukum Waris Islam.
HP = Rp. 324.000.000,
Kemudian para ahli waris almarhumah Nyonya Fatimah menghadap saudara untuk dibuatkan akta pembagian dan pemisahan harta warisan dari almarhumah Fatimah dengan menyerahkan dokumen :
1. Semua akta-akta yang berkenaan dengan pewarisan harta warisan almarhumah Nyonya Fatimah, misalnya akta kematian, akta perkawinan,, akta kelahiran, KTP, KK, dan dokumen-dokumen lainnya secara lengkap.
2. Surat kuasa dari tuan Zaenal kepada ibunya (Nyonya Fitri) dibuat notariil dihadapan Amir,SH, Notaris di Surabaya.
3. Surat kuasa dari Nyonya Zaitun kepada ibunya (Nyonya Fitri) dibuat dibawah tangan dilegalisasi oleh tuan Purba,SH, Notaris di Semarang.

TUGAS
Berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, saudara ditugaskan untuk membuat pembagian dan pemisahan harta warisan dari almarhumah Nyonya Fatimah tersebut, dengan catatan :
1. Saudara bertindak selaku notaris di Kabupaten Boyolali.
2. Hal-hal atau data-data yang belum lengkap serta dokumen yang masih kurang dalam pembuatan akta pembagian dan pemisahan harta warisan, dipersilahkan kepada saudara untuk melengkapinya.
Penyelesaiannya :

Pada saat ibu Fatimah meninggal yang menjadi ahli waris adalah :
  1. Mubarok (suami)
  2. Mamad (ayah)
  3. Aminah (ibu)
  4. Purwanti (anak P)
  5. Zaenal (cucu L garis L)
  6. Zaitun (cucu P garis L)
  7. Mamad (cucu L garis P)
  8. Siti (cucu P garis P)
  9. Fitri (menantu = semenda)
  10. Agus (menantu = semenda)
-          Mamad dan Siti  (dzawil archam) karena ibunya Purwanti masih hidup, sehingga hak mewarisnya belum terbuka.
-          Fitri dan Agus (menantu sebagai keluarga semenda tidak dapat mewaris)
-          Zaenal dan Zaitun sebagai cucu garis laki-laki mewaris bersama-sama menggantikan bagian ayahnya Purnama selaku ashobah bil ghoiri.
Penyelesaian pembagian warisannya adalah :
  1. Mubarok (suami) = ¼ (ada anak)
  2. Mamad (ayah) = 1/6 (ada anak)
  3. Aminah (ibu) = 1/6 (ada anak)
Bagian anak ushubah (sisa) ialah : 1 – (3/12 + 2/12 + 2/12) = 5/12
Bagian Purnama digantikan (digantikan Zaenal dan Zaitun) dan bagian Purwanti =
2 : 1
Jadi            bagian Zaenal              = (2/3 x 5/12) x 2/3 = 10/54 = 20/108
                  Bagian Zaitun             = (2/3 x 5/12) x 1/3 = 5/54 = 10/108
                  Bagian Purwanti         = 1/3 x 5/12 = 5/36 = 15/108
Harta Peninggalan = Rp. 324.000.000,-
  1. Mubarok          = ¼ x 324.000.000,-                = Rp.    81.000.000,-
  2. Mamad            = 1/6 x 324.000.000,-              = Rp.    54.000.000,-
  3. Aminah           = 1/6 x 324.000.000,-              = Rp.    54.000.000,-
  4. Purwanti          = 15/108 x 324.000.000,-        = Rp.    45.000.000,-
  5. Zaenal             = 20/108 x 324.000.000,-        = Rp.    60.000.000,-
  6. Zaitun              = 10/108 x 324.000.000,-        = Rp.    30.000.000,-
    Rp. 324.000.000,-



PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA WARISAN
Nomor :

Pada hari ini Jumat, tanggal 3-01-2014 (tiga Januari tahun dua ribu empat belas), jam 13.00 Waktu Indonesia Bagian barat.-------------------------------------------------------------
Menghadap dihadapan saya, Indri, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Boyolali.
1.      Tuan Mubarok, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Swasta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
2.      Tuan Mamad, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Swasta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
3.      Nyonya Aminah, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Swasta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
4.      Nyonya Purwanti, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Swasta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
5.      Nyonya Fitri, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Swasta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
1)     Berdasarkan surat kuasa tanggal………..nomor………..yang dibuat dihadapan tuan Amran, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya. Akta mana sebuah salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris, sebuah foto copynya setelah disesuaikan dengan aslinya dilekatkan pada minit akta ini, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama tuan Zaenal, lahir di………..pada tanggal……….., warga Negara Indonesia, pedagang, bertempat tinggal di…………
2)   Berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan yang bermeterai cukup, tertanggal………..(………..) nomor……….., yang dilegalisasi oleh nyonya Munawaroh, Sarjana Hukum, Notaris di Semarang, pada tanggal………..nomor………..yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari-dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama nona Zaitun, lahir di………..pada tanggal………..(………..), warga Negara Indonesia, mahasiswa, bertempat tinggal di………..
6. Tuan Mamad, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
7.    Nona Siti, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, swasta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
8.  Tuan Agus, lahir di………..pada tanggal………..(………..), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor……….. , bertempat tinggal di………..
     - Penghadap untuk diri sendiri dan bertindak dalama kedudukannya sebagaimana tersebut diatas hendak membagi harta warisan dari almarhumah nyonya……….., yang semasa hidupnya pedagang, telah meninggal dunia ditempat tinggalnya, terakhir di Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada tanggal………..dalam usia………..tahun demikian berdasarkan surat kematian tanggal………..nomor………..yang dibuat oleh Kepala Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, untuk selanjutnya disebut “Pewaris”.
- bahwa pewaris pada waktu hidupnya pernah menikah secara sah dengan tuan Mubarok pada tanggal………..(………..), sebagaimana ternyata dari kutipan akta nikah tanggal………..(………..) nomor……….., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
- bahwa dari pernikahan antara almarhum tuan … dengan nyonya … telah dilahirkan dua orang anak yaitu tuan X dan nyonya Y
- bahwa tuan X semasa hidupnya menikah dengan nyonya Z yang dilangsungkan di…, demikian berdasarkan kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan … tertanggal … Nomor… yang aslinya diperlihatkan kepada saya notaris, dan sebuah fotocopinya setelah disesuaikan dengan aslinya dilekatkan pada akta ini.
- bahwa pewaris meninggalkan harta warisan berupa uang sejumlah … (….), yang disimpan dalam tabungan di Bank Rakyat Indonesia cabang…, demikian berdasarkan buku tabungan Simpeda rekening nomor…
- bahwa dengan mendasarkan kepada hal-hal seperti tersebut di atas, maka para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan bahwa mereka telah setuju dan mufakat untuk melakukan pembagian dan pemisahan harta peninggalan pewaris sebagai berikut:
1. Kepada tuan Mubarok, menerima uang tunai sebesar Rp 81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
2. Kepada tuan Mamat, menerima uang tunai sebesar Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
3. Kepada Nyonya Aminah, menerima uang tunai sebesar Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
4. Kepada Nyonya Purwanti, menerima uang tunai sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
5. Kepada tuan Zainal, menerima uang tunai sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
6. Kepada nyonya Zaitun, menerima uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Dengan ini maka pembagian dan pemisahan harta warisan yang dimaksudkan telah selesai, dan pada akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan:
- bahwa mereka telah melakukan pembagian dan pemisahan harta warisan ini dengan memuaskan masing-masing
- bahwa mereka masing-masing menerima bagiannya dari apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini, sehingga antara yang satu terhadap yang lainnya tidak mempunyai penagihan atau tuntutan berupa apapun juga mengenai pembagian dan pemisahan harta warisan ini, kecuali kewajiban mereka untuk membayar penagihan-penagihan dengan uang tunai kepada ahli waris lainnya yang berhak menerimanya sebagaimana diuraikan di atas;
- oleh karena itu, mereka dengan ini saling memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge)
- bahwa surat-surat yang pada umumnya mengenai pembagian dan pemisahan harta warisan ini akan disimpan dan dipegang oleh Bapak Mubarok tersebut dengan kewajiban menyelesaikan pembagian dan pemisahan harta warisan berdasarkan akta ini.
- bahwa tuan Mubarok, dengan ini diberi kuasa sepenuhnya dengan hak substitusi oleh para ahli waris tersebut, untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan agar supaya apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini, dapat dilaksanakan pembagiannya dengan sempurna.
- dan untuk keperluan itu, menghadap dimana perlu, memberikan, meminta, dan menerima keterangan-keterangan, membuat, meminta untuk dibuatkan dan menandatangani surat, akta yang diperlukan di hadapan pejabat yang berwenang.
- mengajukan permohonan, membayar segala biaya, dengan menerima kuitansi atas pembayaran tersebut, memilih domisili dan selanjutnya melakukan serta mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
- bahwa kuasa tersebut merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dengan pembagian dan pemisahan harta warisan ini, yang mana tanpa adanya kuasa tersebut, maka akta ini tidak akan dilangsungkan, dan oleh karenanya kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena alasan-alasan apapun juga, dan penerima kuasa wajib melaksanakannya sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
- akhirnya, para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa pembagian dan pemisahan harta warisan ini, dan segala akibat pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tepat dan umum di Pengadilan Negeri Boyolali.

---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI----------------------------
-          dibuat dan diresmikan sebagai minute di Boyolali, pada hari dan tanggal seperti pada awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Sumarno, Sarjana Hukum, …
2. Sumarni, Sarjana Hukum, …
- kedua-duanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di Boyolali sebagai saksi-saksi.
- segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris, kepada para penghadap dan para saksi, seketika itu maka ditandatangani akta ini oleh para penghadap, para saksi, dan saya, notaris.
- dibuat dengan tiada memakai perubahan apapun.





Kasus 2
Ibu Siti Aminah menikah dengan bapak Abdullah mempunyai dua orang anak yaitu Amir (laki-laki) dan Atun (perempuan). Ayah Siti Aminah bernama Musa dan ibunya bernama Susi, dan mempunyai saudara kandung bernama Kusnan dan Ramlan, Ramlan menikah dengan Marni dilahirkan seorang anak bernama Parjo.
Sebelum susi menikah dengan Musa, telah mempunyai anak bernama Badu, paman Siti Aminah bernama Jatmiko, ayah Musa bernama Harun masih hidup.
Siti Aminah meninggal pada tahun 2005 dan meninggalkan harta sejumlah                    Rp. 240.000.000,-. Ramlan meninggal pada tahun 1998.
Bagaimana cara penyelesaian masalah warisan atas kematian ibu Siti Aminah sesuai dengan hukum Islam, apabila saudara selaku notaries diminta bantuannya dari para ahli waris yang menghadap saudara.
Penyelesaiannya :
Ahli waris dari ibu Siti Aminah dapat dibuat skema sebagai berikut :

-          Pada saat ibu Siti Aminah meninggal dunia, saudara kandungnya Ramlan telah meninggal dunia lebih dahulu
-          Nenek ibi Siti Aminah tidak disebutkan dianggap sudah mati.
-          Para ahli waris yang masih hidup adalah :
1.      Bapak        : Musa             : tidak mahjub
2.      Ibu             : Susi               : tidak mahjub
3.      Suami        : Abdullah       : tidak mahjub
4.      Paman       : Jatmiko          : mahjub oleh Amir (anak) dan Musa (bapak)
5.      Kakek        : Harun            : mahjub oleh Musa (bapak)
6.      Keponakan : Parjo             : mahjub oleh Amir, Musa, Harun, Jatmiko
7.      Anak laki-laki                    : Amir menjadi ashobah binafsih
8.      Anak perempuan               : Atun menjadi ashobah bil ghoiri dengan Amir
9.      Saudara sekandung           : Kusnan mahjub oleh Amir dan Musa
10.  Saudara seibu                    : Badu mahjub oleh Amir, Musa, Harun dan Atun
11.  Marmi                                : semenda tidak mewaris
Dengan demikian yang berhak mewaris adalah bapak (Musa), ibu (Susi), anak laki-laki (Amir), anak perempuan (Atun) dan suami (Abdullah).
-          Musa                                       = 1/6 (karena ada anak)
-          Susi                                         = 1/6 (karena ada anak)
-          Abdullah                                 = 1/4 (karena ada anak)
-          Amir dan Atun ashobah          = 1 – (2/12 + 2/12 + 3/12) = 5/12
Amir : Atun = 2 : 1           Amir    = 2/3 x 5/12 = 10/36          Atun = 1/3 x 5/12 = 5/36
Harta peninggalan = Rp. 240.000.000,-
Amir          = 10/36 x Rp. 240.000.000,-               = Rp.   66.666.667,-
Atun          = 5/36 x Rp. 240.000.000,-                 = Rp.   33.333.333,-
Musa         = 1/6 x Rp. 240.000.000,-                   = Rp.   40.000.000,-
Susi           = 1/6 x Rp. 240.000.000,-                   = Rp.   40.000.000,-
Abdullah   = 1/4 x Rp. 240.000.000,-                   = Rp.   60.000.000,-
                                          Jumlah harta                = Rp. 240.000.000,-


Kasus 3 :
Bapak Kusnan menikah dengan ibu Ida mempunyai anak bapak Mamad. Ibu Siti menikah dengan bapak Mamad dikaruniai dua anak laki-laki bernama Sukra dan Sariman dan satu anak perempuan bernama Atun.
Ibu Siti sebelum menikah dengan bapak Mamad telah memiliki seorang anak laki-laki bernama Parjo.
Bapak Sukra menikah dengan dengan ibu Minah dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Wardi dan dua anak perempuan bernama Warsiti dan Marni.
Bapak Wardi menikah dengan Diyah mempunyai satu anak perempuan bernama Farida.
Ibu Marni menikah dengan Joko mempunyai satu anak laki-laki bernama Purba.
Bapak Mamad meninggal pada tahun 1998 pada saat terjadi kerusuhan nasional.
Bapak Sukra meninggal pada tahun 2010 karena sakit.
Bapak Wardi meninggal pada tahun 2000 karena kecelakaan lalu lintas.
Ibu Marni meninggal pada tahun 2005 setelah menjalani operasi tumor.
Para ahli waris menghadap saudara selaku notaris untuk menyelesaikan pembagian warisan dari almarhum bapak Sukra sesuai dengan Hukum Waris Islam. Harta yang di tinggalkan bapak Sukra Rp. 605.000.0000,-
Penyelesaian :

Pewaris adalah bapak Sukra meninggal tahun 2010.
Bapak Mamad (ayah) meninggal tahun 1998, bapak Wardi (anak) meninggal tahun 2000 dan ibu Marni (anak) meninggal tahun 2005. Kesemuanya meninggal lebih dahulu sebelum pewaris. Ahli waris yang masih hidup adalah :
  1. Kakek (Kusnan)
  2. Nenek (Ida) – mahjub oleh Siti (ibu)
  3. Ibu (Siti)
  4. Saudara sekandung (Sariman)
  5. Saudara sekandung (Atun)
  6. Saudara seibu (Parjo)-mahjub oleh Warsiti dan Kusnan
  7. Isteri (Minah)
  8. Anak (Warsiti)
  9. Menantu/semenda (Diyah) – tidak mewaris
  10. Cucu garis laki-laki (Farida) – cucu pelengkap
  11. Menantu/semenda (Joko) – tidak mewaris
  12. Cucu garis perempuan (Purba) – dzawil archam, dapat wasiat wajibah.

Perhitungannya adalah :
Istri (Minah)                = 1/8 (ada anak)
Ibu (Siti)                      = 1/6 (ada anak)
Kakek (Kusnan)          = 1/6 (ada anak), muqasamah karena mewaris bersama dengan saudara kandung dan mendapat 1/6 (min), sedangkankan saudara kandung tidak mendapat bagian karena tidak ada ushubah (sisa).
Anak (Warsiti)            = ½, bersama dengan cucu perempuan
Cucu perempuan dari pancar laki-laki (Farida)           = 1/6 (cucu pelengkap)
Cucu laki-laki pancar perempuan (Purba) mendapat wasiat wajibah =
                                    ¼ x [1 – (3/14 + 4/24 + 4/24)] = ¼ x 13/24 = 13/96.
Wasiat wajibah sebesar 13/96 dihitung berdasarkan kemungkinan bagian yang akan diterima ibu Marni (anaka perempuan pewaris) seandainya semua anak masih hidup.
Bagian masing-masing adalah :
  1. Ibu Minah                   = 1/8    = 12/96
  2. Ibu Siti                                    = 1/6    = 16/96
  3. bapak Kusnan             = 1/6    = 16/96           
  4. Ibu Farida                   = 1/6    = 16/96
  5. Ibu Warsiti                  = ½      =  48/96
  6. bapak Purba                = 13/96 = 13/96
           Jumlah              =  121/96

Jumlah bagian yang diterima ahli waris lebih banyak dari Harta Peninggalan yang dibagi, maka perhitungannya dengan aul.
  1. Ibu Minah                   = 12/121 x Rp. 605.000.000,- = Rp.    60.000.000,-
  2. Ibu Siti                                    = 16/121 x Rp. 605.000.000,- = Rp.    80.000.000,-
  3. bapak Kusnan             = 16/121 x Rp. 605.000.000,- = Rp.    80.000.000,-
  4. Ibu Farida                   = 16/121 x Rp. 605.000.000,- = Rp.    80.000.000,-
  5. Ibu Warsiti                  = 48/121 x Rp. 605.000.000,- = Rp.   240.000.000,-
  6. bapak Purba                = 13/121 x Rp. 605.000.000,- = Rp.    65.000.000,-
Jumlah              Rp.   605.000.000,-


Kasus 4.
Bapak Ahmadi menikah dengan ibu Aminah dikaruniai seorang anak laki-laki Muhlis dan dua anak perempuan Wati dan Atun. Muhlis menikah dengan Siti dikaruniai seorang anak perempuan Solichah.
Muhlis meninggal pada tahun 1998, ibu Aminah meninggal pada tahun 1999.
Siti saat ini sedang mengandung 7 bulan.
Untuk kepentingan anaknya Solichah dan anak yang masih dalam kandungannya, Siti meminta kepada saudara untuk menyelesaikan pembagian warisan menurut Hukum Waris Islam atas meninggalnya suami Muhlis dan mertuanya ibu Aminah.
Penyelesaian :     
Dalam pembagian warisan ini ada dua peristiwa hukum yaitu kematiannya bapak Muhlis dan ibu Aminah. Oleh karena itu penyelesaiannya harus diselesaikan kasus per kasus.
1.      Kasus kematian bapak Muhlis pada tahun 1998
Siti saat ini mengandung 7 bulan, yang berarti anak yang dikandung bukan ahli waris Muhlis.

Para ahli waris :
  1. Bapak (Ahmadi) tidak mahjub
  2. Ibu (Aminah) tidak mahjub
  3. Saudara sekandung (Wati) mahjub oleh bapak
  4. Saudara sekandung (Atun) mahjub oleh bapak
  5. Isteri (Siti) tidak mahjub
  6. Anak perempuan Solichah
Bagian masing-masing adalah :
  1. Isteri (Siti)                               = 1/8 (ada anak)          = 3/24
  2. Ibu (Aminah)                          = 1/6 (ada anak)          = 4/24
  3. Anak kandung (Solichah)       = ½                              = 12/24
  4. Bapak (Ahmadi)                     = 1/6 + Ushubah
                                                      = 1/6 + [1 – (3/24 + 4/24 + 4/24 + 12/24)
                                                      = 1/6 + (1 – 23/24)
                                                      = 1/6 + 1/24
                                                      = 5/24
Bagian masing-masing adalah :
  1. Siti                                           = 3/24
  2. Aminah                                   = 4/24
  3. Solichah                                  = 12/24
  4. Ahmadi                                   = 5/24

2.      Kasus kematian ibu Aminah


 








Para ahli waris :
  1. Suami Ahmadi-tidak mahjub
  2. Anak kandung - Wati dan Atun
  3. Cucu Solichah- mahjub oleh dua anak perempuan (wasiat wajibah)
  4. Menantu Siti (semenda)
Bagian masing-masing adalah :
  1. Suami (Ahmadi)                      = ¼ (ada anak)
  2. Anak perempuan (Wati)          = ½ x 2/3         = 1/3
  3. Anak perempuan (Atun)         = ½ x 2/3         = 1/3
  4. Cucu Solichah                         = 1/3

Keterangan :
Cucu Solichah mendapat wasiat wajibah sebesar 1/3 dihitung berdasarkan kemungkinan bagian yang diterima oleh ayahnya (Muhlis) jika ia masih hidup.
Apabila semua masih hidup maka yang diterima Muhlis
menghitungnya sebagai berikut :
bagian suami   = ¼      sisa = 1 – ¼ = ¾ bagian
bagian anak     = Muhlis : Wati : Atun = 2 : 1 : 1
bagian Muhlis  = 2/4 x ¾ = 6/16 = 3/8 (ini lebih besar dari 1/3), oleh karena itu bagian Solichah hanya max menerima 1/3.