02/10/15

LAPORAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB OLEH PEJABAT LELANG KELAS I KPKNL SURAKARTA


LAPORAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB
OLEH PEJABAT LELANG KELAS I KPKNL SURAKARTA
DI KANTOR DPPKAD KABUPATEN KARANGANYAR

Dosen Pengampu : Wedy Asmara, S.H.,Sp.Not.


I.       Pendahuluan
Dalam perkembangan sejarah, lelang sebagai salah satu cara metode penjualan telah dikenal dan dipergunakan sejak dahulu. Suatu literatur dari Yunani yang berumur 450 tahun Sebelum Masehi menyatakan pada saat itu metode penjualan melalui lelang telah digunakan oleh bangsa Yunani untuk menjual hasil-hasil karya seni, tembakau dan kuda. Namun dalam perkembangan pelaksanaan lelang tidak lagi terbatas pada jenis barang yang disebut di atas. Karena penjualan harta jarahan perang, termasuk para budak di jaman Romawi, juga dilakukan secara lelang.[1]
Sementara itu lelang di Indonesia mulai dikenal sejak tahun 1908 dengan dikeluarkannya Vendu Reglement (Peraturan Lelang Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad Tahun 1940 Nomor 56) dan Vendu Instructie (Instruksi Lelang Staatsblad 1908 Nomor 190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1930 Nomor 85). Sesuai dengan perkembangan, demi untuk mengefektifkan serta mengaktualkan pelaksanaan lelang yang telah diatur dalam Peraturan Lelang, maka diterbitkan berbagai Keputusan Menteri Keuangan maupun keputusan Dirjen Piutang dan Lelang Negara.
Bertitik tolak dari Pasal 1 Peraturan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang di muka umum atau penjualan barang yang terbuka untuk umum[2]. Pengertian tersebut diperjelas kemudian oleh Pasal 1 angka 1 keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK 01/2002, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 450/KMK 01/2002, yang berbunyi:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat[3].
Pengertian Lelang selama ini telah dikenal luas oleh segala lapisan masyarakat baik itu dari golongan masyarakat kelas bawah sampai golongan masyarakat kelas atas. Adapun pengertian lelang yang dipakai saat ini di Indonesia adalah cara penjualan barang di muka umum yang dilaksanakan oleh atau Sistem lelang dihadapan Pejabat Lelang dengan cara pembentukan harga kompetitif melalui penawaran harga secara terbuka/lisan atau tertutup/tertulis yang didahului dengan pengumuman lelang.  Didalam Pengertian lelang harus dipenuhi lima unsur yaitu Lelang adalah bentuk penjualan, Cara penawaran khususnya harga atau secara tertulis tanpa memberi  prioritas pada pihak manapun untuk membeli, pihak pembeli yang akan mengadakan/melakukan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya, memenuhi unsur publisitas yaitu ada usaha mengumpulkan penjualan yang transparan, dan Lelang dipimpin oleh pejabat lelang yang diangkat oleh Menteri keuangan. Penjualan dilaksanakan dengan syarat-syarat yang biasa dipergunakan dimuka umum dan kepada yang menawar tinggi.
Penjualan barang secara lelang dirasakan sebagai alternatif yang tepat, karena penjualan barang jaminan melalui lelang mempuyai beberapa keuntungan, yaitu:
  1. Adil, karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga langsung dapat dikontrol oleh masyarakat;
  2. Aman, karena lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Mengenal lelang sebagai pejabat umum yang ditunjuk untuk itu dan diangkat oleh Pemerintah;
  3. Cepat, karena adanya pengumuman lelang terlebih dahulu lewat surat kabar dan pembayaran lelang dilakukan secara tunai;
  4. Harga wajar, tercermin adanya sistem penawaran yang bersaing dan transparan;
  5. Memberikan kepastian hukum, karena terhadap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang yang merupakan akta otentik.
Peran KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai suatu lembaga Pemerintah yang bertujuan untuk mengurusi dan menyelesaikan Piutang Negara baik itu melalui penjualan secara lelang maupun penyelesaian diluar lelang. Akan tetapi Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, kemungkinan hanya sebagian kecil dari masyarakat yang mengetahuinya. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai lelang itu sendiri.
Dalam penjualan barang secara lelang ini terdapat aspek-aspek positif, yaitu antara lain:
  1. Aspek kompetitif, yaitu dalam pelaksanaan lelang ini terjadi suatu persaingan bebas dalam hal pengajuan penawaran;
  2. Aspek Built in control, yaitu adanya pengawasan langsung oleh masyarakat/publik;
  3. Aspek obyektivitas, yaitu bahwa pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang Pejabat lelang yang tidak memihak.[4]
Dalam hal ini Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL yang sangat besar pengaruhnya dalam pencapaian target pelaksanaan lelang dan berpengaruh pula dalam pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini adalah dalam artian suatu penjualan yang merupakan sarana perdagangan barang yang dijual melalui atau dihadapan Pejabat Lelang. Sedangkan Pembeli barang dan pemborongan pekerjaan yang dikenal dengan lelang tender dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) bukanlah termasuk dalam pengertian lelang, sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku. Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun Jenis-jenis Lelang yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan khususnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) ,yaitu:
1.      Lelang Eksekusi,
adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum,antara lain:Lelang eksekusi PUPN,Lelang Eksekusi Pengadilan negeri,Lelang Eksekusi Pajak,Lelang Eksekus pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Barang Sitaan pasal 45 KUHAP, Lelang Eksekusi barang temuan, Lelang Eksekusi barang rampasan, Lelang Eksekusi barang yang dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai,dan lelang Eksekusi Gadai.
2.      Lelang Non Eksekusi Wajib
adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah atau barang-barang milik BUMN/D yang oleh Peraturan Perundang-undangan diharuskan penjualannya secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan dari tangan pertama.
3.      Lelang Non Eksekusi Sukarela
dalam artian Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero.
Lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang sebagai bukti pelaksanaan lelang. Artinya, pelaksanaan lelang harus dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini Pejabat Lelang harus bersifat imparsial yaitu tidak boleh memihak.[5]
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tentang Jabatan Notaris.  Termasuk pembuatan risalah lelang adalah peran notaris Dan dalam hal kewenangan lainnya tersebut berdasarkan Pasal 7 Vendu Instnictie  dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.

II.    Rumusan Masalah
Untuk memenuhi tuntutan sebagai seorang Notaris yang berwawasan luas dalam kaitannya nantinya sebagai pejabat lelang yang mengetahui prosedur dan pelaksanaan lelang secara benar maka kami melakukan peliputan lelang dan kemudian merumuskannya menjadi sebuah laporan dengan rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana Prosedur dan Pelaksanaan Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertempat di aula kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai ?
III. Pembahasan
Sebelum melaksanakan lelang panitia lelang membuat pengumuman lelang yang dipublikasikan secara luas. Pengumuman lelang dimaksud berisi dasar-dasar yang melatari pelaksanaan lelang tersebut, data fisik obyek barang yang akan dilelang, waktu pelaksanaan lelang dan juga tata cara lelang. Selain itu terdapat juga hargga limit barang yang akan dilelang, peminat lelang bisa melihat kondisi barang yang dilelang.
Pada Lelang kali ini tidak dilakukan secara terbuka melainkan dilakukan secara tertutup yaitu dimana Penawaran Lelang dilaksanakan secara tertulis jadi peserta lelang menulis form penawaran bermaterai dimasukkan dalam kotak penawaran pada saat lelang. Apabila ada dua penawaran dengan nilai yang sama akan dilanjutkan dengan penawaran lisan dengan harga naik-naik.
Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai bertempat di  aula kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar yang dilaksanakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surakarta.
Beberapa hari sebelum lelang dilakukan kendaraan yg dilelang dapat dilihat kondisinya dihalaman kantor badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar dengan alamat Jl. RM. Said no. 1 Karanganyar (Geneng, Tegalgede Karanganyar), jadi pada dasarnya peserta lelang atau pembeli nantinya bisa melihat-lihat atau mengecek seperti apa kondisi barang secara utuh beserta surat-surat dan keterangan lainnya dan peserta dianggap telah sungguh-sungguh telah mengetahui barang yang dipilih, barang dalam keadaan apa adanya dan melepaskan segala hak untuk meminta ganti rugi. Nah disini juga perlu digaris bawahi bahwa pembeli nantinya tidak diperkenankan untuk melakukan complain atau memprotes kondisi barang setelah terjadi kesepakatan atau sudah menjadi pemenang lelang karena barang apa adanya telah terlebih dahulu dilihat dan diteliti oleh pembeli apakah barang-barang tersebut benar-benar layak untuk dibeli atau tidak.
Dalam  pengembalian uang jaminan, bagi yang bukan pemenang lelang/ yang kalah dikembalikan tanpa potongan sedikitpun, kemudian yang menang uang jaminan dihitung sebagai  bagian dari pelunasan barang lelang yang dimenanginya dan paling lambat 5 (lima) hari harus sudah lunas untuk pembayaran barang lelang. Hal ini dilakukan supaya proses lelang bisa berjalan lancar, segera selesai dan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun yang dikhawatirkan bisa merugikan peserta lelang selaku pembeli dan juga DPP KA Kabupaten Karanganyar selaku penjual.
Syarat-syarat untuk mengikuti lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan oleh KPKNL Surakarta:
  1. Peserta Lelang/ Kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, sehingga peserta lelang bisa mengikuti pelaksanaan lelang dengan lancer.
  2. Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan secara tunai pada saat pendaftaran lelang yang besarnya telah ditentukan berdasarkan harga barang/ harga limit atau oleh lembaga lelang.
  3. Pendaftaran dan aanwidjzing dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2013 bertempat di kantor DPPKAD Kab. Karanganyar komplek perkantoran cangakan karanganyar dimulai pukul 10.00- 14.00 WIB. Pendaftaran dilakukan paling tidak sehari sebelum pelaksanaan lelang supaya mempermudah petugas untuk pendataan dan pengecekan berkas- berkas sudah sesuai atau belum termasuk pengecekan peserta lelang apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apakah telah di blacklist atau tidak oleh lembaga lelang karena melakukan wanprestasi pada lelang-lelang sebelumnya.
  4. Penawaran Lelang dilaksanakan secara tertulis dalam surat penawaran bermaterai dimasukkan dalam kotak penawaran pada saat lelang. Apabila ada dua penawaran dengan nilai yang sama akan dilanjutkan dengan penawaran lesan dengan harga naik-naik
  5. Peserta dianggap telah sungguh-sungguh telah mengetahui barang yang dipilih, barang dalam keadaan apa adanya dan melepaskan segala hak untuk meminta ganti rugi.
  6. Peserta lelang wajib menjaga ketertiban sepanjang acara pendataran dan pelaksanaan lelang, tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban diambil tindakan sebagaimana mestinya sesuai perundangan yang berlaku.
  7. Pemenang lelang wajib melunasi seluruh kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang. Terhadap pemenang lelang yang wanprestasi uang jaminan dianggap hangus dan disetorkan ke kas Negara.
  8. Informasi lelang bisa diperoleh dengan menghubungi KPKNL Surakarta dan DPPKAD Kabupaten Karanganyar.
Pada dasarnya pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai bertempat di  aula kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar yang dilaksanakan oleh KPKNL berjalan secara tertib, lancar dan juga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan lelang secara garis besarnya:
·         Acara dimulai dari sambutan panitia lelang lalu dilanjutkan sambutan dari bapak sekda pem. Kab. Karanganyar kemudian sambutan pejabat lelang, dan sambutan pejabat kepolisian
·         Barang yang dilelang adalah berupa mobil / roda empat yang sebelum pendaftaran / pelaksanaan lelang telah diketahui kondisinya oleh peserta lelang
·         panitia lelang melakukan pengecekan kotak yg akan dimasukki form penawaran dan menunjuk 3 orang peserta lelang sebagai saksi bahwa kotak benar-benar dalam keadaan kosong
·         Box/ kotak kosong berjumlah 29 kotak yang telah diberi keterangan/ tulisan nomor polisi kendaraan pada bagian depan
·         Kemudian panitia lelang meminta peserta lelang untuk memasukkan form penawaran secara tertib ke dalam 29 kotak yang disediakan dalam waktu 15 menit, pada menit-menit akhir waktu yang ditentukan masih ada beberapa peserta yang berlarian untuk memasukkan form penawaran akan tetapi hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan lelang itu sendiri
·         kemudian panitia membuka satu per satu kotak tersebut disertai beberapa saksi
·         Panitia membacakan satu per satu form penawaran yang ada di dalam kotak, dan secara otomatis nilai harga yang tertinggi dalam form penawaran tersebut menjadi pemenang lelang terhadap barang yang bersangkutan
·         Pada saat pembacaan form penawaran terdapat dua nama dengan harga penawaran yang sama maka sesuai peraturan yang ada dilakukan penawaran lelang dengan sistim naik-naik akan tetapi setelah dua nama tersebut dipanggil ternyata salah satu pihak mengundurkan diri sehingga otomatis pihak lain menjadi pemenangnya
·         Daftar nama pemenang lelang, nomor kendaraan beserta harga tertinggi yang merupakan pemenang lelang dipampangkan dalam layar LCD berukuran besar sehingga dengan jelas bisa dilihat seluruh peserta maupun panitia yang ada dalam ruangan tersebut.

DAFTAR PEMENANG LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK DAERAH DPP KA KAB. KRA JUMAT 13 DES 2013
No
Barang yang dijual
Nama Pemenang
Pokok Lelang (rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
AD 70 F/AD 111 AF
AD 9500 MF
AD 9534 F
AD 9508 NF
AD 9506 MF
AD 150 F / AD 49
AD 9502 EF
AD 9504 LF/AF
AD 9509 LF/AF
AD 9594 F
AD 64 F / AD 102
AD 74 F
AD 68 F
AD 9501 PF
AD 20 F
AD 9588 F
AD 9598 AF
AD 497 F
AD 959 AF
AD 9500 AF
AD  49 F
AD  51 F
AD  54 F
AD 94 F
AD 50 F
AD 53 F
AD 32 F
AD 949 AF
AD 9500 EF
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
sariadi
Gunawan Prasetyo
Eko Sihwiyono
Moch syawaludin
Suroso
Suroso
Ganang Putu
Suroso
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
Suroso
Misbah’ul Ali
Misbah’ul Ali
Misbah’ul Ali
Moch syawaludin
Misbah’ul Ali
Suroso
Suroso
Suroso
Ratih Susanto
Suroso
Suroso
Suroso
Heni Purwanti
Suroso
22.600.000
22.600.000
9.700.000
48.555.000
22.600.000
34.860.000
28.535.000
26.400.000
25.150.000
15.199.999
27.260.000
22.600.000
22.600.000
23.600.000
32.100.000
27.200.000
30.100.000
32.300.000
25.000.000
20.150.000
39.300.000
37.260.000
38.200.000
60.126.000
39.600.000
37.200.000
68.200.000
45.126.000
47.000.000

  • Kemudian Pukul 11.15 pelaksanaan lelang ditunda terlebih dahulu untuk memberi kesempatan umat muslim untuk melakukan ibadah sholat jumat dan istirahat makan siang
  • Lelang dilanjutkan pukul 01.00, oleh karena pemenang lelang telah ditentukan maka agenda terakhir adalah pengembalian uang jaminan bagi yang bukan menjadi pemenang lelang sedangkan yang menjadi pemenang lelang melanjutkan proses jual beli
Dari beberapa keterangan diatas telah diketahui bahwa proses lelang berjalan lancar, tertib dan aman sehingga dapat dijadikan panutan atau contoh untuk pelaksanaan lelang selanjutnya.
Dari pengamatan kami dalam lelang tersebut juga telah memenuhi beberapa aspek-aspek positif seperti:
1.      Aspek kompetitif,
yaitu dalam pelaksanaan lelang ini terjadi suatu persaingan bebas dalam hal pengajuan penawaran, hal ini terlihat jelas walaupun lelang dilakukan secara tertutup akan tetapi aspek kompetitif/persaingannya sangat terasa ketika pejabat lelang mulai membacakan form penawaran dimana persaingan untuk menjadi pemenang lelang terjadi dengan form penawaran tertinggilah yang menjadi pemenangnya
2.      Aspek Built in control,
yaitu adanya pengawasan langsung oleh masyarakat/publik; hal ini bisa dilihat dengan masyarakat umum bisa bebas melihat termasuk kami mahasiswa selain tentunya pengawasan dari pejabat lelang itu sendiri, perwakilan pemkab karanganyar dan juga kepolisian
3.      Aspek obyektivitas,
yaitu bahwa pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang Pejabat lelang yang tidak memihak; dari pengamatan kami lelang benar-benar dipimpin oleh pejabat lelang yang memang mempunyai kemampuan di bidangnya dan pejabat lelang tersebut melaksanakan lelang dengan baik dan tidak memihak
Selain aspek-aspek positif, pelaksanaan lelang tersebut juga memenuhi asas-asas lelang yaitu:
1.      Asas transparansi atau keterbukaan
artinya tidak ada yang disembunyikan, masyarakat diperlakukan sama untuk ikut bersaing membeli barang.
2.      Asas Kepastian (certainty)
Lelang dilakukan oleh pejabat umum (pemerintah) yang menjual untuk dan atas nama Negara. Oleh karena itu harus ada kepastian untuk melindungi rakyat.
3.      Asas kompetisi (competition)
Pembentukan harga dalam lelang dilakukan dengan cara berkompetisi. Berkompetisi artinya bersaing dalam melakukan penawaran harga sehingga dapat menentukan harga yang terbaik.
4.      Asas Efisiensi (efficiency)
Asas ini berkaitan dengan waktu, dimana lelang dilakukan pada suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan, dan transaksi terjadi pada saat itu juga.
5.      Asas akuntabilitas (accountablility)
Lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang sebagai bukti pelaksanaan lelang.

IV. Penutup
Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan lelang tersebut dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai bertempat di  aula kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar yang dilaksanakan oleh KPKNL berjalan secara lancar, tertib dan aman, tidak ada kendala yang berarti, panitia lelang bekerja secara maksimal sehingga dapat dikatakan pelaksanaan lelang tersebut berjalan sukses dan nantinya dapat dijadikan acuan pada lelang yang akan datang bagaimana melakukan proses lelang yang baik.
Selama ini sosialisasi lelang yang dilakukan belum efektif, hal ini dapat dilihat dari jumlah pelaksanaan lelang yang masih sedikit tiap tahunnya. Belum efektifnya sosialisasi karena selama ini sosialisasi lelang baru menyentuh sebagian masyarakat terutama perusahaan atau badan usaha, sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai badan usaha belum tersentuh padahal termasuk potensial untuk melakukan jual beli melalui lelang, karena lelang bukan hanya menjual barang-barang dalam jumlah yang besar dan perkiraan harga yang tinggi tetapi dapat pula pelaksanaan lelang untuk barang yang kecil dan harga yang kecil pula. Sosialisasi yang dilakukan selama ini kurang efektif karena tidak dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tetapi hanya dapat menyentuh sebagian kecil masyarakat baik dengan media massa maupun penyuluhan, sedangkan masyarakat yang potensial melakukan lelang justru masyarakat yang sebagian besar ini. Perlu dipikirkan cara yang efektif untuk mensosialisasikan lelang agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya masyarakat pengusaha atau orang-orang yang berada dalam suatu badan usaha atau orang-orang yang berpendidikan tinggi, tetapi masyarakat biasa juga dapat tersentuh oleh sosialisasi lelang ini, sehingga tujuan Pemerintah dalam mensosialisasikan lelang yaitu agar masyarakat menggunakan lembaga lelang sebagai kebutuhan dalam sarana perdagangan dapat tercapai.
Sosialisasi yang efektif dapat melalui penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, misalnya seperti yang pernah dilakukan Pemerintah dalam rangka sosialisasi hukum yaitu dengan membentuk kelompok kadarkum (keluarga sadar hukum) untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat petani. Penyuluhan semacam ini perlu dicoba untuk sosialisasi hukum, atau bisa saja dengan mengikutsertakan penyuluhan lelang dalam penyuluhan hukum, sehingga efektif dan menyentuh langsung masyarakat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara dan lelang Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut khususnya dalam bidang lelang perlu adanya suatu Brand Image atau citra positif dimasyarakat yang nantinya akan berpengaruh besar dalam pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Bea Lelang. Penciptaan Brand Image tersebut harus dimulai dari dalam/intern instansi KPKNL itu sendiri misalnya dengan melakukan terobosan-terobosan dan inovasi pelayanan lelang, penempatan pegawai yang mempunyai kemampuan dan berlatar belakang pendidikan yang  sesuai khususnya manajemen dan hukum, serta adanya pengawasan dan evaluasi secara terus menerus dan simultan terhadap pekerjaan Pejabat Lelang. Sedangkan faktor dari luar instansi KPKNL dapat dilakukan dengan lebih memasyarakatkan peran KPKNL sebagai lembaga pelelangan Negara melalui suatu pencitraan positif dengan memberikan gambaran bahwa Lelang KPKNL adalah lelang yang aman, transparan, murah, dan mengandung kepastian hukum. Sehingga dengan adanya Brand Image/Pencitraan yang positif dari pandangan masyarakat baik itu sebagai pemohon lelang maupun sebagai pembeli lelang, akan berpengaruh positif pada keputusan masyarakat untuk selalu menggunakan jasa KPKNL dalam proses penjualan dan pembelian secara lelang, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pula pada Peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak.


Daftar Pustaka

F.X. Sutardjo. 2006. Prospek dan Tantangan Lelang di Era Globalisasi. Makalah Peraturan Lelang Universitas Indonesia. hal. 1.
M. Yahya Harahap. 2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, cet.3., ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika. hal.115.
Mantayborbir, S., dkk., Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2002
Mantayborbir, S., Kompilasi Sistem Hukum Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004
Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, PT. Eresco, Bandung, 1987.
Rian Sudiarto, Bisnis Balai Lelang Swasta Cepat dan Murah, Swa 06/XIV/19 Maret- I April 1998, Jakarta, 1998
Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 01/2002 Tentang Perubahan Atas Kep. Menkeu No. 304/KMK 01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Tanggal 13 Juni 2002, Ps. 1 Angka 1.
Bab II Pasal 29 dan 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).



[1] F.X. Sutardjo. 2006. Prospek dan Tantangan Lelang di Era Globalisasi. Makalah Peraturan Lelang Universitas Indonesia. hal. 1.
[2] M. Yahya Harahap. 2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, cet. 3., ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika. hal.115.
[3] Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 01/2002 Tentang Perubahan Atas Kep. Menkeu No. 304/KMK 01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Tanggal 13 Juni 2002, Ps. 1 Angka 1.
[4] Mantayborbir, S., dkk., Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2002
[5] Mantayborbir, S., Kompilasi Sistem Hukum Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar