LAPORAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB
OLEH PEJABAT LELANG KELAS I KPKNL SURAKARTA
DI KANTOR DPPKAD KABUPATEN KARANGANYAR
Dosen Pengampu : Wedy Asmara,
S.H.,Sp.Not.
I. Pendahuluan
Dalam perkembangan sejarah, lelang
sebagai salah satu cara metode penjualan telah dikenal dan dipergunakan sejak
dahulu. Suatu literatur dari Yunani yang berumur 450 tahun Sebelum Masehi
menyatakan pada saat itu metode penjualan melalui lelang telah digunakan oleh
bangsa Yunani untuk menjual hasil-hasil karya seni, tembakau dan kuda. Namun
dalam perkembangan pelaksanaan lelang tidak lagi terbatas pada jenis barang
yang disebut di atas. Karena penjualan harta jarahan perang, termasuk para
budak di jaman Romawi, juga dilakukan secara lelang.[1]
Sementara itu lelang di Indonesia mulai
dikenal sejak tahun 1908 dengan dikeluarkannya Vendu Reglement (Peraturan
Lelang Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad
Tahun 1940 Nomor 56) dan Vendu Instructie (Instruksi Lelang Staatsblad 1908
Nomor 190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblaad 1930 Nomor 85). Sesuai
dengan perkembangan, demi untuk mengefektifkan serta mengaktualkan pelaksanaan
lelang yang telah diatur dalam Peraturan Lelang, maka diterbitkan berbagai
Keputusan Menteri Keuangan maupun keputusan Dirjen Piutang dan Lelang Negara.
Bertitik tolak dari Pasal 1 Peraturan
Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang di muka umum atau penjualan
barang yang terbuka untuk umum[2].
Pengertian tersebut diperjelas kemudian oleh Pasal 1 angka 1 keputusan Menteri
Keuangan No. 304/KMK 01/2002, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 450/KMK 01/2002, yang berbunyi:
Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun
melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau
tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat[3].
Pengertian
Lelang selama ini telah dikenal luas oleh segala lapisan masyarakat baik itu
dari golongan masyarakat kelas bawah sampai golongan masyarakat kelas atas. Adapun pengertian lelang yang dipakai saat ini di
Indonesia adalah cara penjualan barang di muka umum yang dilaksanakan oleh atau
Sistem lelang dihadapan Pejabat Lelang dengan cara pembentukan harga kompetitif
melalui penawaran harga secara terbuka/lisan atau tertutup/tertulis yang didahului
dengan pengumuman lelang. Didalam
Pengertian lelang harus dipenuhi lima unsur yaitu Lelang adalah bentuk
penjualan, Cara penawaran khususnya harga atau secara tertulis tanpa memberi prioritas pada pihak manapun untuk membeli, pihak
pembeli yang akan mengadakan/melakukan perjanjian tidak dapat ditunjuk
sebelumnya, memenuhi unsur publisitas yaitu ada usaha mengumpulkan penjualan
yang transparan, dan Lelang dipimpin oleh pejabat lelang yang diangkat oleh Menteri
keuangan. Penjualan dilaksanakan dengan syarat-syarat yang biasa dipergunakan
dimuka umum dan kepada yang menawar tinggi.
Penjualan barang secara
lelang dirasakan sebagai alternatif yang tepat, karena penjualan barang jaminan
melalui lelang mempuyai beberapa keuntungan, yaitu:
- Adil, karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga langsung dapat dikontrol oleh masyarakat;
- Aman, karena lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Mengenal lelang sebagai pejabat umum yang ditunjuk untuk itu dan diangkat oleh Pemerintah;
- Cepat, karena adanya pengumuman lelang terlebih dahulu lewat surat kabar dan pembayaran lelang dilakukan secara tunai;
- Harga wajar, tercermin adanya sistem penawaran yang bersaing dan transparan;
- Memberikan kepastian hukum, karena terhadap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang yang merupakan akta otentik.
Peran KPKNL (Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai suatu lembaga Pemerintah yang bertujuan
untuk mengurusi dan menyelesaikan Piutang Negara baik itu melalui penjualan secara
lelang maupun penyelesaian diluar lelang. Akan tetapi Lelang yang dilaksanakan
oleh KPKNL, kemungkinan hanya sebagian kecil dari masyarakat yang
mengetahuinya. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai lelang itu
sendiri.
Dalam penjualan barang
secara lelang ini terdapat aspek-aspek positif, yaitu antara lain:
- Aspek kompetitif, yaitu dalam pelaksanaan lelang ini terjadi suatu persaingan bebas dalam hal pengajuan penawaran;
- Aspek Built in control, yaitu adanya pengawasan langsung oleh masyarakat/publik;
- Aspek obyektivitas, yaitu bahwa pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang Pejabat lelang yang tidak memihak.[4]
Dalam hal ini Pelaksanaan
lelang yang dilakukan oleh KPKNL yang sangat besar pengaruhnya dalam pencapaian
target pelaksanaan lelang dan berpengaruh pula dalam pencapaian Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang ini adalah dalam artian suatu penjualan yang
merupakan sarana perdagangan barang yang dijual melalui atau dihadapan Pejabat
Lelang. Sedangkan Pembeli barang dan pemborongan pekerjaan yang dikenal dengan
lelang tender dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
(APBN/APBD) bukanlah termasuk dalam pengertian lelang, sebagaimana diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku. Setiap
pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Adapun Jenis-jenis Lelang yang dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor: 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan khususnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara (KPKNL) ,yaitu:
1.
Lelang
Eksekusi,
adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau
dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum,antara
lain:Lelang eksekusi PUPN,Lelang Eksekusi Pengadilan negeri,Lelang Eksekusi
Pajak,Lelang Eksekus pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia, Lelang Eksekusi
Harta Pailit, Lelang Eksekusi Barang Sitaan pasal 45 KUHAP, Lelang Eksekusi barang
temuan, Lelang Eksekusi barang rampasan, Lelang Eksekusi barang yang dikuasai/tidak
dikuasai Bea Cukai,dan lelang Eksekusi Gadai.
2.
Lelang Non
Eksekusi Wajib
adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah atau barang-barang milik BUMN/D yang
oleh Peraturan Perundang-undangan diharuskan penjualannya secara lelang, termasuk
kayu dan hasil hutan dari tangan pertama.
3.
Lelang Non
Eksekusi Sukarela
dalam artian Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik
perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela
oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero.
Lelang harus dilakukan
dihadapan Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Menteri
Keuangan, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Lelang oleh Pejabat
Lelang sebagai bukti pelaksanaan lelang. Artinya, pelaksanaan lelang harus
dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal ini Pejabat Lelang harus bersifat imparsial
yaitu tidak boleh memihak.[5]
Notaris sebagai pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya berdasarkan
Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tentang Jabatan Notaris. Termasuk pembuatan risalah lelang adalah peran
notaris Dan dalam hal kewenangan lainnya tersebut berdasarkan Pasal 7 Vendu
Instnictie dapat diangkat sebagai
Pejabat Lelang Kelas II.
II. Rumusan
Masalah
Untuk memenuhi tuntutan
sebagai seorang Notaris yang berwawasan luas dalam kaitannya nantinya sebagai
pejabat lelang yang mengetahui prosedur dan pelaksanaan lelang secara benar
maka kami melakukan peliputan lelang dan kemudian merumuskannya menjadi sebuah
laporan dengan rumusan masalah sebagai berikut:
- Bagaimana Prosedur dan Pelaksanaan Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertempat di aula kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai ?
III. Pembahasan
Sebelum
melaksanakan lelang panitia lelang membuat pengumuman lelang yang
dipublikasikan secara luas. Pengumuman lelang dimaksud berisi dasar-dasar yang
melatari pelaksanaan lelang tersebut, data fisik obyek barang yang akan
dilelang, waktu pelaksanaan lelang dan juga tata cara lelang. Selain itu
terdapat juga hargga limit barang yang akan dilelang, peminat lelang bisa
melihat kondisi barang yang dilelang.
Pada
Lelang kali ini tidak dilakukan secara terbuka melainkan dilakukan secara
tertutup yaitu dimana Penawaran Lelang dilaksanakan secara tertulis jadi
peserta lelang menulis form penawaran bermaterai dimasukkan dalam kotak
penawaran pada saat lelang. Apabila ada dua penawaran dengan nilai yang sama
akan dilanjutkan dengan penawaran lisan dengan harga naik-naik.
Pelaksanaan
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten Karanganyar pada
hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai bertempat di aula kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar Jl.
Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar yang dilaksanakan oleh KPKNL
(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surakarta.
Beberapa
hari sebelum lelang dilakukan kendaraan yg dilelang dapat dilihat kondisinya
dihalaman kantor badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten
Karanganyar dengan alamat Jl. RM. Said no. 1 Karanganyar (Geneng, Tegalgede
Karanganyar), jadi pada dasarnya peserta lelang atau pembeli nantinya bisa
melihat-lihat atau mengecek seperti apa kondisi barang secara utuh beserta
surat-surat dan keterangan lainnya dan peserta dianggap telah sungguh-sungguh
telah mengetahui barang yang dipilih, barang dalam keadaan apa adanya dan
melepaskan segala hak untuk meminta ganti rugi. Nah disini juga perlu digaris
bawahi bahwa pembeli nantinya tidak diperkenankan untuk melakukan complain atau
memprotes kondisi barang setelah terjadi kesepakatan atau sudah menjadi
pemenang lelang karena barang apa adanya telah terlebih dahulu dilihat dan
diteliti oleh pembeli apakah barang-barang tersebut benar-benar layak untuk
dibeli atau tidak.
Dalam
pengembalian uang jaminan, bagi yang
bukan pemenang lelang/ yang kalah dikembalikan tanpa potongan sedikitpun,
kemudian yang menang uang jaminan dihitung sebagai bagian dari pelunasan barang lelang yang
dimenanginya dan paling lambat 5 (lima) hari harus sudah lunas untuk pembayaran
barang lelang. Hal ini dilakukan supaya proses lelang bisa berjalan lancar,
segera selesai dan tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun yang dikhawatirkan
bisa merugikan peserta lelang selaku pembeli dan juga DPP KA Kabupaten
Karanganyar selaku penjual.
Syarat-syarat
untuk mengikuti lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten
Karanganyar yang dilaksanakan oleh KPKNL Surakarta:
- Peserta Lelang/ Kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, sehingga peserta lelang bisa mengikuti pelaksanaan lelang dengan lancer.
- Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan secara tunai pada saat pendaftaran lelang yang besarnya telah ditentukan berdasarkan harga barang/ harga limit atau oleh lembaga lelang.
- Pendaftaran dan aanwidjzing dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2013 bertempat di kantor DPPKAD Kab. Karanganyar komplek perkantoran cangakan karanganyar dimulai pukul 10.00- 14.00 WIB. Pendaftaran dilakukan paling tidak sehari sebelum pelaksanaan lelang supaya mempermudah petugas untuk pendataan dan pengecekan berkas- berkas sudah sesuai atau belum termasuk pengecekan peserta lelang apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apakah telah di blacklist atau tidak oleh lembaga lelang karena melakukan wanprestasi pada lelang-lelang sebelumnya.
- Penawaran Lelang dilaksanakan secara tertulis dalam surat penawaran bermaterai dimasukkan dalam kotak penawaran pada saat lelang. Apabila ada dua penawaran dengan nilai yang sama akan dilanjutkan dengan penawaran lesan dengan harga naik-naik
- Peserta dianggap telah sungguh-sungguh telah mengetahui barang yang dipilih, barang dalam keadaan apa adanya dan melepaskan segala hak untuk meminta ganti rugi.
- Peserta lelang wajib menjaga ketertiban sepanjang acara pendataran dan pelaksanaan lelang, tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban diambil tindakan sebagaimana mestinya sesuai perundangan yang berlaku.
- Pemenang lelang wajib melunasi seluruh kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang. Terhadap pemenang lelang yang wanprestasi uang jaminan dianggap hangus dan disetorkan ke kas Negara.
- Informasi lelang bisa diperoleh dengan menghubungi KPKNL Surakarta dan DPPKAD Kabupaten Karanganyar.
Pada
dasarnya pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA
Kabupaten Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 –
selesai bertempat di aula kantor DPPKAD
Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar yang
dilaksanakan oleh KPKNL berjalan secara tertib, lancar dan juga sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan lelang secara garis besarnya:
·
Acara
dimulai dari sambutan panitia lelang lalu dilanjutkan sambutan dari bapak sekda
pem. Kab. Karanganyar kemudian sambutan pejabat lelang, dan sambutan pejabat
kepolisian
·
Barang yang
dilelang adalah berupa mobil / roda empat yang sebelum pendaftaran /
pelaksanaan lelang telah diketahui kondisinya oleh peserta lelang
·
panitia
lelang melakukan pengecekan kotak yg akan dimasukki form penawaran dan menunjuk
3 orang peserta lelang sebagai saksi bahwa kotak benar-benar dalam keadaan
kosong
·
Box/ kotak
kosong berjumlah 29 kotak yang telah diberi keterangan/ tulisan nomor polisi kendaraan
pada bagian depan
·
Kemudian
panitia lelang meminta peserta lelang untuk memasukkan form penawaran secara
tertib ke dalam 29 kotak yang disediakan dalam waktu 15 menit, pada menit-menit
akhir waktu yang ditentukan masih ada beberapa peserta yang berlarian untuk
memasukkan form penawaran akan tetapi hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan
lelang itu sendiri
·
kemudian panitia
membuka satu per satu kotak tersebut disertai beberapa saksi
·
Panitia membacakan
satu per satu form penawaran yang ada di dalam kotak, dan secara otomatis nilai
harga yang tertinggi dalam form penawaran tersebut menjadi pemenang lelang
terhadap barang yang bersangkutan
·
Pada saat
pembacaan form penawaran terdapat dua nama dengan harga penawaran yang sama
maka sesuai peraturan yang ada dilakukan penawaran lelang dengan sistim
naik-naik akan tetapi setelah dua nama tersebut dipanggil ternyata salah satu
pihak mengundurkan diri sehingga otomatis pihak lain menjadi pemenangnya
·
Daftar nama
pemenang lelang, nomor kendaraan beserta harga tertinggi yang merupakan
pemenang lelang dipampangkan dalam layar LCD berukuran besar sehingga dengan
jelas bisa dilihat seluruh peserta maupun panitia yang ada dalam ruangan
tersebut.
DAFTAR PEMENANG LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK DAERAH DPP
KA KAB. KRA JUMAT 13 DES 2013
No
|
Barang yang dijual
|
Nama Pemenang
|
Pokok Lelang (rp)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
|
AD 70 F/AD 111 AF
AD 9500 MF
AD 9534 F
AD 9508 NF
AD 9506 MF
AD 150 F / AD 49
AD 9502 EF
AD 9504 LF/AF
AD 9509 LF/AF
AD 9594 F
AD 64 F / AD 102
AD 74 F
AD 68 F
AD 9501 PF
AD 20 F
AD 9588 F
AD 9598 AF
AD 497 F
AD 959 AF
AD 9500 AF
AD
49 F
AD
51 F
AD
54 F
AD 94 F
AD 50 F
AD 53 F
AD 32 F
AD 949 AF
AD 9500 EF
|
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
sariadi
Gunawan Prasetyo
Eko Sihwiyono
Moch syawaludin
Suroso
Suroso
Ganang Putu
Suroso
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
Gunawan Prasetyo
Suroso
Misbah’ul Ali
Misbah’ul Ali
Misbah’ul Ali
Moch syawaludin
Misbah’ul Ali
Suroso
Suroso
Suroso
Ratih Susanto
Suroso
Suroso
Suroso
Heni Purwanti
Suroso
|
22.600.000
22.600.000
9.700.000
48.555.000
22.600.000
34.860.000
28.535.000
26.400.000
25.150.000
15.199.999
27.260.000
22.600.000
22.600.000
23.600.000
32.100.000
27.200.000
30.100.000
32.300.000
25.000.000
20.150.000
39.300.000
37.260.000
38.200.000
60.126.000
39.600.000
37.200.000
68.200.000
45.126.000
47.000.000
|
- Kemudian Pukul 11.15 pelaksanaan lelang ditunda terlebih dahulu untuk memberi kesempatan umat muslim untuk melakukan ibadah sholat jumat dan istirahat makan siang
- Lelang dilanjutkan pukul 01.00, oleh karena pemenang lelang telah ditentukan maka agenda terakhir adalah pengembalian uang jaminan bagi yang bukan menjadi pemenang lelang sedangkan yang menjadi pemenang lelang melanjutkan proses jual beli
Dari
beberapa keterangan diatas telah diketahui bahwa proses lelang berjalan lancar,
tertib dan aman sehingga dapat dijadikan panutan atau contoh untuk pelaksanaan
lelang selanjutnya.
Dari
pengamatan kami dalam lelang tersebut juga telah memenuhi beberapa aspek-aspek
positif seperti:
1.
Aspek kompetitif,
yaitu dalam pelaksanaan lelang ini terjadi suatu persaingan bebas dalam
hal pengajuan penawaran, hal ini terlihat jelas walaupun lelang dilakukan
secara tertutup akan tetapi aspek kompetitif/persaingannya sangat terasa ketika
pejabat lelang mulai membacakan form penawaran dimana persaingan untuk menjadi
pemenang lelang terjadi dengan form penawaran tertinggilah yang menjadi
pemenangnya
yaitu adanya pengawasan langsung oleh masyarakat/publik; hal ini
bisa dilihat dengan masyarakat umum bisa bebas melihat termasuk kami mahasiswa
selain tentunya pengawasan dari pejabat lelang itu sendiri, perwakilan pemkab
karanganyar dan juga kepolisian
3.
Aspek
obyektivitas,
yaitu bahwa pelaksanaan lelang ini dipimpin oleh seorang Pejabat lelang
yang tidak memihak; dari pengamatan kami lelang benar-benar dipimpin oleh
pejabat lelang yang memang mempunyai kemampuan di bidangnya dan pejabat lelang
tersebut melaksanakan lelang dengan baik dan tidak memihak
Selain
aspek-aspek positif, pelaksanaan lelang tersebut juga memenuhi asas-asas lelang
yaitu:
1.
Asas
transparansi atau keterbukaan
artinya tidak ada yang disembunyikan, masyarakat diperlakukan sama
untuk ikut bersaing membeli barang.
2.
Asas
Kepastian (certainty)
Lelang dilakukan oleh pejabat umum (pemerintah) yang menjual untuk
dan atas nama Negara. Oleh karena itu harus ada kepastian untuk melindungi rakyat.
3.
Asas
kompetisi (competition)
Pembentukan harga dalam lelang dilakukan dengan cara berkompetisi.
Berkompetisi artinya bersaing dalam melakukan penawaran harga sehingga dapat
menentukan harga yang terbaik.
4.
Asas Efisiensi
(efficiency)
Asas ini berkaitan dengan waktu, dimana lelang dilakukan pada
suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan, dan transaksi terjadi pada saat
itu juga.
5.
Asas
akuntabilitas (accountablility)
Lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang yang merupakan
pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan, dan hasilnya harus dituangkan
dalam Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang sebagai bukti pelaksanaan lelang.
IV. Penutup
Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan lelang tersebut dapat kami simpulkan bahwa
pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah DPP KA Kabupaten
Karanganyar pada hari/tanggal jumat 13 Desember 2013 pukul 09.00 – selesai
bertempat di aula kantor DPPKAD
Kabupaten Karanganyar Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cengakan Karanganyar yang
dilaksanakan oleh KPKNL berjalan secara lancar, tertib dan aman, tidak ada
kendala yang berarti, panitia lelang bekerja secara maksimal sehingga dapat
dikatakan pelaksanaan lelang tersebut berjalan sukses dan nantinya dapat dijadikan
acuan pada lelang yang akan datang bagaimana melakukan proses lelang yang baik.
Selama ini sosialisasi lelang yang dilakukan belum efektif, hal
ini dapat dilihat dari jumlah pelaksanaan lelang yang masih sedikit tiap
tahunnya. Belum efektifnya sosialisasi karena selama ini sosialisasi lelang
baru menyentuh sebagian masyarakat terutama perusahaan atau badan usaha,
sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai badan usaha belum tersentuh padahal
termasuk potensial untuk melakukan jual beli melalui lelang, karena lelang
bukan hanya menjual barang-barang dalam jumlah yang besar dan perkiraan harga
yang tinggi tetapi dapat pula pelaksanaan lelang untuk barang yang kecil dan
harga yang kecil pula. Sosialisasi yang dilakukan selama ini kurang efektif karena
tidak dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tetapi hanya dapat menyentuh
sebagian kecil masyarakat baik dengan media massa maupun penyuluhan, sedangkan
masyarakat yang potensial melakukan lelang justru masyarakat yang sebagian
besar ini. Perlu dipikirkan cara yang efektif untuk mensosialisasikan lelang
agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya masyarakat
pengusaha atau orang-orang yang berada dalam suatu badan usaha atau orang-orang
yang berpendidikan tinggi, tetapi masyarakat biasa juga dapat tersentuh oleh
sosialisasi lelang ini, sehingga tujuan Pemerintah dalam mensosialisasikan
lelang yaitu agar masyarakat menggunakan lembaga lelang sebagai kebutuhan dalam
sarana perdagangan dapat tercapai.
Sosialisasi yang efektif dapat melalui penyuluhan secara langsung kepada
masyarakat, misalnya seperti yang pernah dilakukan Pemerintah dalam rangka
sosialisasi hukum yaitu dengan membentuk kelompok kadarkum (keluarga sadar
hukum) untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat petani. Penyuluhan semacam ini
perlu dicoba untuk sosialisasi hukum, atau bisa saja dengan mengikutsertakan penyuluhan
lelang dalam penyuluhan hukum, sehingga efektif dan menyentuh langsung
masyarakat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara dan lelang Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
tersebut khususnya dalam bidang lelang perlu adanya suatu Brand Image atau citra positif dimasyarakat
yang nantinya akan berpengaruh besar
dalam pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Bea Lelang. Penciptaan Brand Image tersebut harus
dimulai dari dalam/intern instansi
KPKNL itu sendiri misalnya dengan melakukan terobosan-terobosan dan inovasi pelayanan lelang,
penempatan pegawai yang mempunyai kemampuan
dan berlatar belakang pendidikan yang
sesuai khususnya manajemen dan
hukum, serta adanya pengawasan dan evaluasi secara terus menerus dan simultan terhadap pekerjaan Pejabat Lelang.
Sedangkan faktor dari luar instansi KPKNL dapat dilakukan dengan lebih memasyarakatkan peran KPKNL sebagai lembaga
pelelangan Negara melalui suatu
pencitraan positif dengan memberikan gambaran bahwa Lelang KPKNL adalah lelang yang aman, transparan, murah, dan mengandung
kepastian hukum. Sehingga dengan
adanya Brand Image/Pencitraan yang positif dari pandangan masyarakat baik itu sebagai pemohon lelang maupun sebagai pembeli
lelang, akan berpengaruh positif
pada keputusan masyarakat untuk selalu menggunakan jasa KPKNL dalam proses penjualan dan pembelian
secara lelang, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pula pada Peningkatan
Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Daftar
Pustaka
F.X. Sutardjo. 2006. Prospek
dan Tantangan Lelang di Era Globalisasi. Makalah Peraturan Lelang
Universitas Indonesia. hal. 1.
M. Yahya Harahap. 2007. Ruang
Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, cet.3., ed. 2. Jakarta: Sinar
Grafika. hal.115.
Mantayborbir, S., dkk., Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa Press,
Medan, 2002
Mantayborbir, S., Kompilasi Sistem Hukum Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004
Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, PT.
Eresco, Bandung, 1987.
Rian Sudiarto, Bisnis Balai Lelang Swasta Cepat dan Murah, Swa
06/XIV/19 Maret- I April 1998, Jakarta, 1998
Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK
01/2002 Tentang Perubahan Atas Kep. Menkeu No. 304/KMK 01/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, Tanggal 13 Juni 2002, Ps. 1 Angka 1.
Bab II Pasal 29 dan 30 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang).
[1] F.X. Sutardjo. 2006. Prospek dan Tantangan Lelang di Era
Globalisasi. Makalah Peraturan Lelang Universitas Indonesia. hal. 1.
[2] M. Yahya Harahap.
2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi
Bidang Perdata, cet. 3., ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika. hal.115.
[3] Departemen Keuangan,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 01/2002 Tentang Perubahan Atas Kep.
Menkeu No. 304/KMK 01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Tanggal 13 Juni
2002, Ps. 1 Angka 1.
[4] Mantayborbir, S., dkk., Hukum Piutang
dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2002
[5] Mantayborbir, S., Kompilasi Sistem
Hukum Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar