Perkumpulan merupakan basic dasar dari semua badan usaha, badan sosial & badan hukum secara hukum. Bagi seorang Notaris "seharusnya" pemahaman & pendalaman mengenai Perkumpulan & Persekutuan Perdata/Maatschap adalah wajib sudah dikuasai. Entah mengapa kok saat ini malah banyak yg bertanya tentang hal tersebut ya ... Oooo mungkin karena saat ini banyak masyarakat yg datang ke Notaris "minta dibuatkan Badan Hukum" terkait karena kebijakan Pemerintah RI yang mewajibkan penerima dana dan dana bantuan dari pemerintah "wajib berbadan hukum" & notaris hanya terbiasa membuat akta2 yg terkait dengan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas dan yayasan.
Badan hukum secara kaidah hukum terlahir karena ada 2 cara yaitu :
1. dengan undang-undang;
2. berdasarkan undang-undang.
saat ini di Indonesia ada beberapa badan/lembaga dalam masyarakat yg dengan UU atau berdasarkan UU mempunyai berstatus hukum sebagai "badan hukum" yaitu :
1. perseroan terbatas;
2. yayasan;
3. perkumpulan;
4. koperasi;
5. perhimpunan penghuni rumah susun;
6. BUMN
7. BUMD
7. BUMDesa
8. partai politik;
9. Dana Pensiun;
10. Badan2 Keagaaman & Gereja,
11. dan lain2 bentuk badan/lembaga yg tersebar dlm ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Persekutuan Perdata adalah sebagaimana diatur dl ps 1618 s/d 1652 KUH Perdata.
Dalam KUH Perdata diatur ketentuan bahwa, Persekutuan merupakan suatu persetujuan dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yg terjadi karenanya. Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yg halal dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak. Masing2 sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang lain ataupun kerajinannya kedalam persekutuan itu. Persekutuan adalah penuh atau khusus. UU hanyalah mengenal "Persekutuan Penuh" ttg keuntungan. Dilarang adalah segala persekutuan, baik dari semua kekakyaan maupun dari sebagian tertentu dari kekayaan seseorang secara percampuran seumumnya, dg tdk mengurangi ketentuan sbgmn ditetapkan dlm bab ke-6 & ke-7 dari buku kesatu KUH Perdata. Persekutuan penuh ttg keuntungan hanyalah mengenai segala apa yg akan diperoleh para pihak dg nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan sbg hasil dari kerajinan mereka. "Persekutuan Khusus" adalah persekutuan yg sedemikian yg hny mengenai barang2 tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yg akan didapatnya dari barang2 itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun hal menjalankan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Sedangkan Perkumpulan diatur dalam ps 1653 s/d ps 1665 KUH Perdata & dalam Staatblad 1870-64.
KUH Perdata menetapkan bahwa, Selain perseroan yg sejati oleh UU diakui pula perhimpunan2 orang sbg perkumpulan2, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui sbg demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan2 itu diterima sbg diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yg tidak bertentangan dg UU atau kesusilaan baik. Semua perkumpulan yg sah adalah, seperti halnya dg orang2 preman, berkuasa melakukan tindakan2 perdata, dengan tidak mengurangi peraturan2 umum, dlm mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara2 tertentu. Hak2 serta kewajiban anggota perkumpulan2 yg sedemikian diatur menurut peraturan2 dg mana perkumpulan2 itu telah diadakan atau diakui, atau menurut surat pendiriannya, persetujuan2 & reglemen2nya sekedar itu tidak ada, menurut ketentuan2 dalam bab ini. Para anggota suatu perkumpulan tidaklah bertanggungjawab secara pribadi untuk perikatan2 perkumpulan. Utang2 hanyalah dapat dilunasi dari penjualan barang2 perkumpulan tersebut.
Mengenai Perkumpulan2 Berbadan Hukum diatur dalam S.1870-6. Dg S. 1904-272, telah ditentukan Hak2 & kewajiban2 utk orang Indonesia, yg timbul krn masuk sbg anggota atau ikut serta dalam pengurus suatu perkumpulan menurut Keputusan Raja 28 maret 1870 no 2 (S. no 64), hukum perdata untuk Indonesia, utk perkumpulan2 Indonesia S.1939-570 & S.1939-569 psl 43, seblmnya psl 1 (s.d.u dg S. 1927-251, 252, S.1937-572). Tiada perkumpulan orang2 di luar yg dibentuk mnrt peraturan umum, bertidak atau oleh pejabat yg ditunjuk oleh Gubenur Jenderal (sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur van Justitie, skrg Menteri Hukum & HAM) dlm S. 1937-573. Pengakuan dilakukandg menyetujui statuta atau reglemen2 perkumpulan. Statuta atau Reglemen beisi tujuan, dasar2, lingkungan kerja dan ketentuan2 lain dari perkumpulan. Perubahan atau penggantian statuta yg telah disetujui memerlukan persetujuan lebih lanjut. Statuta yg disetujui, perubahan atau penggantian diumumkan dlm srt kbr resmi.
Dari ketentuan2 tsb diatas tersimpulkan bahwa "Persekutuan Perdata/Maatschap" bukanlah merupakan badan hukum, sedangkan mengenai "Perkumpulan" ada yg berbentuk a) Perkumpulan yg tidak berbadan hukum, & b) Perkumpulan yg berbadan hukum.
Persekutuan Perdata adalah persekutuan modal usaha untuk mendapatkan suatu keuntungan yang dikelola bersama2 oleh para sekutu dan dalam pertanggungjawabannya adalah secara tanggung renteng, sedangkan Perkumpulan adalah kumpulan orang perseorangan untuk suatu kegiatan yg bukan merupakan persekutuan modal usaha yang tiak mencari suatu keuntungan, sehingga perkumpulan mempunyai kegiatan yg bersifat sosial, kemanusiaan, dan atau keagaamaan.
Dalam perkembangannnya saat ini, berlaku UU 17/2013 yg mengatur tentang Organisasi Masyarakat (ORMAS), dlm UU Ormas diakui adanya a) Ormas Berbadan Hukum (yaitu dlm bentuk Yayasan, atau Perkumpulan) & b) Ormas yg tidak berbadan hukum. Dalam dunia "Pendidikan", ketentuan badan/lembaga penyelenggara pendidikan pun saat ini mulai diwajibkan dalam bentuk badan hukum non profit (yaitu dlm bentuk Yayasan, atau Perkumpulan), dari yag tadi nya dimungkinkan diselenggarakan oleh orang perseorangan (yaitu pada pendidikan PAUD) dan diselenggarakan oleh badan/lembaga yg tidak berbadan hukum, maupun oleh badan hukum, yang lazimnya menggunakan bentuk Yayasan, akan tetapi adapula yg menggunakan bentuk Perkumpulan berbadan hukum.
Dengan demikian Persekutuan Perdata/Maatschap adalah berdasarkan sekutu "Modal Usaha" untuk mencari keuntungan sebagai suatu badan usaha, sedangkan Perkumpulan, baik yg berbadan hukum maupun yg tidak berbadan hukum adalah merupakan kumpulan orang perseorangan yg bukan merupakan sekutu modak usaha dan tidak mencari keuntungan dan mempunyai anggota, berbeda denga Yayasan yg merupakan badan hukum yg didasarkan pada penyisihan harta kekayaan pribadi pendiri yg akan diurus oleh pengurus dlm suatu kepepengurusan tanpa ada anggota maupun tanpa ada sekutu modal usaha serta tisak juga mencari keuntungan spt halnya Perkumpulan.
Dengan demikian sekarang dapat dengan mudah untuk menjawab kebingungan berpikir, apabila terjadi suatu Kelompok Tani hendak dimintakan dibuatkan akta badan hukum nya, atau suatu pendidikan PAUD yg skrg diwajibkan berbadan hukum, atau suatu Kompencapir yg hendak dibadan hukumkan, atau kelompok2 dlm masyarakat yg hendak meminta dibuatkan badan hukumnya oleh notaris dengan akta notaris.
Sumber :
MJ. Widijatmoko & Rekan
MjW Institute
Jakarta, 11 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar