20/08/16

surat wasiat tertutup atau rahasia, saksi dalam pembuatan wasiat

Apa itu surat wasiat tertutup atau rahasia ?
Dalam Pasal 940 dan 941 KUHPerdata  ditetapkan hal-hal yang harus dituruti dalam pembuatan surat wasiat tertutup atau rahasia :
a.Pewaris menulis ketetapannya sendiri atau oleh orang lain dan kemudian. Tidak perlu dibubuhi tanggal oleh karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 933 KUHPerdata tanggal surat wasiat yang demikian adalah tanggal penyerahan kepada notaris.
b.Kertas yang memuat surat wasiat atau sampulnya harus ditutp dan dilak.
c.Surat wasiat yang ditutup dan dilak kemudian oleh pewaris diserahkan kepada notaris dihadiri 4 orang saksi.
Pewaris harus menerangkan bahwa kertas itu memuat kemauannya terakhir, ditulis dan ditanda-tangani sendiri atau ditulis oleh orang lain dan ditanda-tangani sendiri.
Mengenai pernyataan ini notaris membuat akta yang disebut superskripsi. Akta ini harus ditanda-tangani oleh pewaris, notaris dan para saksi. Semua formalitas yang dilakukan dihadapan notaris dan para saksi harus dipenuhi tanpa selingan.

Masih terkait masalah wasiat, terutama wasiat bertimbal balik dan syarat menjadi saksi dalam surat wasiat adalah :
1.ada larangan untuk mengadakan surat wasiat bersama atau timbal balik (diatur dlam Pasal 930 KUHPerdata) ;
2.Syarat-syarat  untuk menjadi saksi menurut ketentuan Pasal 944 KUHPerdata, para saksi harus telah dewasa dan penduduk Indonesia, mereka harus mengerti akan bahasa dalam surat wasiat atau dalam akta superskripsi atau akta penyimpanannya.
Yang tidak boleh menjadi saksi :
-adalah para ahli waris atau penerima hibah wasiat dan semua keluarga sedarah dan keluarga semenda mereka sampai dengan derajat ke-empat;
-anak-anak, cucu-cucu dan para istri dari anak-anak atau cucu-cucu notaris ;
-pembantu rumah tangga notaris.
Akibat tidak diturutinya formalitas-formalitas yang ditentukan :
-menurut ketentuan Pasal 953 KUHPerdata segala acara yang disyaratkan dalam pembuatan wasiat harus dipenuhi atas ancama kebatalan.
-batalnya surat wasiat bilamana surat wasiat musnah atau tidak dapat dibaca lagi, isinya dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian.

DR. Udin Nasrudin, SH, MHum, SpN.
Jumat, 19 Agustus 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar