Bagaimana kedudukan hukum adat dalam hukum tanah nasional ?
Sistem hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat tentang tanah. Konsideran dan memori penjelasan umum UUPA mengkonfirmasi hal tersebut. Dalam penjelasan umum angka III (1) dinyatakan bahwa : “dengan sendirinya hukum agraria yang baru harus sesuai dengan kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian besar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria baru tsb akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia.
Sebagimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalis dn masyarakat swapraja yang feodal”
Terkait dengan hal tersebut dapat digambarkan susunan hak-hak penguasaan atas tanah dalam sistem adat :
-hak ulayat masyarakat hukum adat sebgai penguasaan yang tertinggi;
-hak kepala adat dan tetua adat, yang bersumber pada hak ulayat;
-hak-hak atas tanah sebagai hak-hak individual yang secara langsung atau tidak langsung bersumber pada hak ulayat.
DR. Udin Narsudin, SH, MHum, SpN
Jumat, 19 Agustus 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar