19/08/16

GUGATAN PEMBATALAN TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

SERI : HUKUM PERTANAHAN - DALUWARSA PENUNTUTAN TERHADAP PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN.

Ps 19 UU 5/1960 (UUPA) memerintahkan dilakukan "Pendaftaran Tanah" untuk menjamin "kepastian hukum" terhadap "kepemilkan bidang tanah di Indonesia". Pendaftaran Tanah meliputi :
1. Pengukuran, perpetaan & pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak atas tanah & peralihan hak2 tsb;
3. Pemberian surat2 tanda bukti hak, yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat.

Untuk pelaksanaan pendaftaran tanah yg diperintahkan UUPA telah diterbitkan PP 10/1961 yg kmdn diubah total dg PP 24/1997. Pengaturan pendaftaran tanah dlm PP 24/1997 ditetapkan aturan2 sbb :

1. Asas & tujuan pendaftaran tanah (ps 2-4);

2. Pokok2 penyelenggaraan pendaftaran tanah, yg meliputi :
   a. Penyelenggaraan & pelaksanaan pendaftaran tanah (ps 5-7);
   b. Obyek Pendaftaran tanah (ps 8 & 9); &
   c. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah (ps 10 -12).

3. Pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi :
   a. Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali (ps 13));
   b. Pengumpulan & pengolahan data fisik, meliputi :
       1) pengukuran & pemetaan (ps 14);
       2) pembuatan peta dasar pendaftaran (ps 15-16);
       3) penetapan batas bidang2 tanah (ps 17-19);
       4) pengukuran & pemetaan bidang2 tanah
           & pembuatan peta pendaftaran (ps 20);
       5) pembuatan daftar tanah (ps 21);
       6) pembuatan surat ukur (ps 22);
   c. Pembuktian hak & pembukuannya, meliputi :
       1) pembuktian hak baru (ps 23);
       2) pembuktian hak lama (ps 24 - 28);
       3) pembukuan hak (ps 29 & 30);
   d. penerbitan sertipikat (ps 31 & 32);
   e. penyajian data fisik & data yuridis (ps 33 & 34)
    f. penyimpanan daftar umum & dokumen (ps 35).

4. Pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi :
    a. Umum (ps 36);
    b. Pendaftaran peralihan & pembebanan hak, meliputi :
        1) pemindahan hak (ps 37-40)
        2) pemindahan hak dg lelang (ps 41);
        3) pemindahan hak krn pewarisan (ps 42);
        4) pemindahan hak krn penggabungan atai peleburan perseroan atau koperasi (ps 43);
        5) pembebanan hak (ps 44);
        6) lain2 (ps 46);
   c. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya, meliputi :
        1) perpanjangan jangka waktu hak atas tanah (ps 47)
        2) pemecahan, pemisahan & penggabungan bidang tanah (ps 48-50);
        3) pembagian hak bersama (ps 51);
        4) hapusnya hak atas tanah & hak milik atas satuan rumah susun (ps 52);
        5) peralihan & hapusnya hak tanggungan (ps 53-54) 
        6) perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (ps 55);
        7) perubahan nama (ps 56)

5. Penerbitan sertipikat (ps 57-60);

6. Biaya pendaftaran tanah (ps 61)

7. Sanksi (ps 62 & 63).

Pengaturan lebih lanjut utk pendaftarsn tanah yg ditetapkan dalam PP 24/1997 tsb telah diterbitkan & berlaku PMNA 2/1997 yg mengatur lebih rinci untuk pelaksaanan pendaftaran tanah di Indonesia.

Ps 31 ay 1, sertipikat diterbitkan utk kepentingan pemegang hak ybs sesuai data fisik & data yuridis yg telah terdaftar dalam buku tanah yg dimaksud dlm ps 30 ay 1, sedangkan ps 31 ay 3, sertipikat hanya boleh diserahkan kpd pihak yg namanya tercantum dlm buku tanah ybs sbg pemegang hak atau kepada pihak lain yg dikuasakan olehnya.
    -Dari ketentuan ini, pengurusan pensertipikatan bidang tanah "dapat" diurus oleh orang lain selaku "kuasa yg sah" dari pemilik bidang tanah & berarti dg terbit & dikeluarkanya "Sertipikat hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun" sebagai "salinan resmi" dari data tanah dlm "Buku Tanah & Surat Ukur" yg dikeluarkan pemerintah (Kementerian ATR/BPN & jajaranya) berarti : ditugaskan & diwajibkan kepada pemilik bidang tanah/HMRS sbg pemegang hak atas tanah/HMRS untuk menjaga, memegang, menyimpan & memelihara sertipikat tsb serta menjaga & memelihara "keaslian & keabsahan" dari sertipikat yg dipercayakan oleh pemerintah/negara kepadanya selaku pemegang hak atas tanah yg resmi & tercatat dalam pendaftaran tanah. Hal ini seharus nya membawa konsekwensi hukum, bahwa pemegang & pemilik sertipikat harus "menjamin keaslian & keabsahan" sebuah sertipikat yg sudah diterbitkan & dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah/negara, sehingga bila dikemudian hari "ternyata terdapat" hal2 yg tdk sesuai dlm sertipikat baik itu terjadi "pemalsuan" atau "penggandaan" terhadap sertipikat tsb pasti lah diawali dg si pemegang sertipikat "tidak menjalankan amanat yg diberikan kepadanya untuk menjaga, memegang, menyimpan & memelihara sertipikat tsb tidak dg baik d tidak benar", karena pemerintah/negara tidak mungkin lagi bisa ikut menjaga & memonitor semua sertipikat yg sudah diterbitkan & diserahkan kepada masyarakat pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah ybs. Sehingga dg demikian thd sebuah sertipikat yg sudah dikeluarkan secara resmi & sah serta diserah terimakan kepada masyarakat pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah/HMRS adalah "sepenuhnya menjadi tanggungjawab nya pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah/HMRS" & pemerintah/negara juga mempunyai kewajiban menjaga, menyimpan, memegang & memelihara data fisik & data yuridis yg terdapat dalam BUKU TANAH & SURAT UKUR pada Kantor Pertanahan setempat.

Kemudian ps 32 ay 1, menetapkan bahwa "sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat mengenai data fisik & data yuridis yg termuat didalamnya, sepanjang data fisik & data yuridis tsb sesuai dg data yg ada dlm surat ukur & buku tanah ybs".
   -Dari ketentuan ini data2 asli ttg sebuah bidang tanah adalah terdapat dlm "Buku Tanah" & "Surat Ukur" yg disimpan & terdapat dalam arsip pemerintah (Kantor Pertanahan setempat), "sertipikat sbg alat pembuktian yg kuat" adalah apabila data fisik & data yuridis yg terdapat dlm sertipikat adalah sama dengan data fisik yg terdpt dlm Surat Ukur & sama dengan data yuridis yg terdapat dlm Buku Tanah. 
    -Sehingga apabila data pada sertipikat "tidak sama dengan" data pada Buku Tanah & Surat Ukur yg terdpt dlm arsip pemerintah (kantor pertanahan setempat) maka sertipikat yg dipegang/disimpan/dimiliki masyarakat "demi hukum" bukanlah merupakan alat pembuktian yang kuat. Seperti telah diuraikan diatas dg terbit & dikeluarkan sertipikat kemudian diserahkan kepada pemilik bidang tanah pemegang hak atas tanah/HMRS maka masyarakat pemilik bidang tanahlah yg harus menjaga, memelihara, memegang & menyimpan sertipikat tsb agar "data dlm sertipikat" yg diterima secara resmi & sah dari pemerintah/negara tetap sesuai & tidak terjadi pemalsuan & perubahan data yg tidak sah terhadap sertipikat yg dimilikinya tsb.

Sebagai "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK/PEMEGANG HAK ATAS TANAH/HMRS", sbb :
1. ps 32 ay 2 telah "menetapkan aturan hukumnya" sbb :
"Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang/badan hukum yg memperoleh tanah tsb dg itikad baik & secara nyata menguasainya, 
MAKA...
Pihak lain yg merasa mempunyai hak atas tanah itu "TIDAK DAPAT LAGI MENUNTUT PELAKSANAAN HAK TEESEBUT", apabila "DALAM WAKTU 5 TAHUN SEJAK DITERBITKANNYA SERTIPIKAT ITU 'TELAH TIDAK' MENGAJUKAN KEBERATAN TERTULIS KEPADA PEMEGANG SERTIPIKAT & KEPALA KANTOR PERTANAHAN YBS, ATAU TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN MENGENAI PENGUASAAN TANAH ATAU PENERBITAN SERTIPIKAT TSB".

2. Ps 34, Setiap org yg berkepentingan berhak mengetahui data fisik & data yuridis yg tersimpan di dlm peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur & buku tanah. Data fisik & data yuridis yg tercantum dlm daftar tsb hanya terbuka bg instansi pemerintah ttt utk keperluan pelaksanaan tugasnya. Persyaratan & tata cara utk memperoleh keterangan mengenai data tsb ditetepkan oleh menteri.
    - Dari ketentuan ini berarti siapapun diperbolehkan untuk "mengetahui" & termasuk "mencocokkan" semua data yg terdpt dlm sertipikat yg dimiliki & dipegang oleh pemilik bidang tanah pemegang sertipikat secara "terbuka" setelah melalui suatu prosedur & proses yg diatur dlm peraturan perUUan yg berlaku.
    -Dengan ketentuan ini "Asas Publisitas" & "Asas Transparansi/Keterbukaan" serta "Asas Kemudahan Informasi" bagi masyarakat luas sudah ada d sudah diatur dg peraturan perUUan.

MENJADI PERTANYAAN 

1. Mengapa Pengadilan & hakim Pengadilan masih juga menjatuhkan putusan "pembatalan thd sebuah sertipikat yg umurnya sudah lebih dari 5 tahun terhitung sejak sertipikat tsb diterbitkan, pada hal ketentuan ps 32 ay 1 PP 24/1997 sudah mengatur & menetapkan "MASA DALUWARSA PENUNTUTAN TERHADAP PENERBITAN SEBUAH SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/HMRS ....??

2. Mengapa Notaris & PPAT yg diberi kewenangan oleh UU 30/2004 & UU 2/2014 (Jabatan Notaris) & PP 37/1997, PP 24/2016, PERKABAN 1/2006 & 23/2009 utk membuat akta otentik, yg didalamnya dimuat "obyek perjanjian berupa hak atas tanah/HMRS", bila terjadi perkara hukum terhadap "pemilikan dan/atau penerbitan sebuah sertipikat" yg umur nya sdh lebih dari 5 th sejak diterbitkan, selalu dilibatkan dlm perkara tsb ole para advokat dlm gugatannya ...?

KESIMPULAN

Dengan adanya ps 32 ay 2 PP 24/1997 tsb adalah : 

1. merupakan ATURAN HUKUM TENTANG DALUWARSA HAK PENUNTUTAN TERHADAP KEPEMILIKAN BIDANG TANAH YG SUDAH DITERBITKAN SERTIPIKAT dengan TENGGANG MASA DALUWARSA PENUNTUTAN ADALAH 5 TAHUN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN SERTIPIKAT.

2. Merupakan dasar hukum yg tegas untuk "MENOLAK GUGATAN PERKARA, BAIK PERDATA & TUN TERHADAP PENERBITAN SEBUAH SERTIPIKAT & PEMILIKAN BIDANG TANAH UTK PERTAMA KALI DICATAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH, sehingga dpt mengurangi penumpukan perkara di pengadilan & sbg dasar hukum utk penyelesaian perkara ttg pemilikan bidang tanah d penerbitan sertipikat yg sdh diterbitkan secara resmi & sah oleh pemerintah yg mewakili negara.

AKAN TETAPI DALAM KENYATAAN NYA & PRAKTEK NYA TIDAK DEMIKIAN MENGAPA HAL TERSEBUT TERJADI ....?? 
SERTIPIKAT YG SUDAH BERUMUR 5 TAHUN/LEBIH MASIH JUGA DIBATALKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN ...??

Jakarta 6 Agustus 2016
mj widijatmoko
Pemerhati hukum pada MjWinstitute Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar