17/08/16

Presiden Melanggar Asas Publisitas

Miko Kamal

Legal Governance Specialist, Mengajar di Pascasarjana Hukum Universitas Bung Hatta

https://mikokamal.wordpress.com/2016/08/16/presiden-melanggar-asas-publisitas/

Presiden Jokowi telah mempergunakan hak prerogatifya. Arcandra Tahar yang diangkatnya 20 hari yang lalu, diberhentikannya dalam sekejap mata. Gaya pengambilan keputusan Jokowi kali ini keluar dari kebiasaannya. Selama ini Presiden Jokowi cenderung menggenang-genangkan sebuah persoalan untuk kemudian pada menit-menit terakhir (setelah masyarakat buncah) mengambil keputusan. Pelajarilah kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, misalnya, yang butuh waktu lama mengambil kata putus. Soal Arcandra diselesaikannya hanya dalam waktu tiga hari saja.
Banyak sangat dugaan-dugaan yang berseliweran perihal tokoh muda brilian pemegang 3 paten dan 2 lainnya dalam status pending di Amerika itu. Semuanya mengarah ke permainan politik tingkat tinggi. Soal mafia migaslah. Soal kompetisi sengit China-Amerikalah. Macam-macam.
Soal-soal itu biarlah dibahas oleh ahlinya. Bagian saya hukum saja. Saya tetap dengan pandangan hukum yang saya rilis beberapa jam sebelum Presiden Jokowi mengambil keputusan. Pendapat saya, Arcandra tidak serta merta kehilangan kewarganegaraannya di Indonesia ketika Pemerintah Amerika memberikannya sebuah paspor baru. Dalil hukumnya adalah undang-undang kewarganegaraan kita menganut asas publisitas selain selain asas-asas lainnya seperti ius saguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, kewarganegaraan ganda terbatas, kepentingan nasional, perlindungan maksimum, persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, kebenaran substantif, nondiskriminatif, pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keterbukaan. Yang dimaksud dengan asas publisitas adalah “asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya” (Penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia).
Ingin Tetap Menjadi WNI?
Definisi asas publisitas lebih didetailkan lagi di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang tentang Tata Cara Memproleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 2/2007) dengan menyisipkan kata-kata “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia”, sebelum kata-kata ”memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia”. Selengkapnya definisi asas publisitas di dalam PP berbunyi: “asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya”. Ingat, pembuat PP menyempurnakan definisi asas publisitas dengan menambahkan kata-kata “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia” yang sebelumnya tidak ditemukan di dalam UU No. 12 Tahun 2006.
Proses dan aturan teknis tentang publikasi di lembaran negara itu termaktub di dalam Pasal 34 PP No. 2 Tahun 2007. Menurut Pasal ini, seorang warga negara Indonesia yang ketahuan memiliki paspor negara lain harus dilakukan klarifikasi apakah kepemilikan paspor asing itu atas kemauan dirinya sendiri atau tidak. Dan harus dipastikan apakah yang bersangkutan memang secara sadar hendak melepaskan kewarganegaraannya. Ketika diklarifikasi yang bersangkutan menyatakan iya, paspor Indonesianya dicabut, dan mempublikasikannya di dalam lembaran negara. Selesailah masalahnya. Sebaliknya bila yang bersangkutan menyatakan tetap ingin memegang paspor berlambang garuda maka dia harus memulangkan paspor negara lain tersebut.
Dalam kasus Arcandra, kita tidak mendengar kehilangan kewarganegaraan Arcandra sudah dimuat di lembaran negara. Atau setidaknya Pemerintah tidak pernah menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan Archandra sudah tercatat di lembaran negara Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta yang ada, secara hukum, Arcandra adalah pemegang paspor Indonesia yang sah. Dengan demikian, ketika beliau diangkat sebagai menteri sampai hari ini masih warga negara Indonesia. Para pakar yang menyatakan Arcandra telah melanggar undang keimigrasian, undang-undang kemeneterian negara disamping undang-undang kewarganegaraan adalah keliru. Karenanya, keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dengan alasan yang bersangkutan adalah seorang warga negara asing merupakan pelanggaran terhadap asas publisitas sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatig overhead daad).
Saya yakin, para pakar yang berpendapat bahwa Arcandra kehilangan status WNI secara otomatis ketika dia mengucapkan sumpah setia sebagai warga negara Amerika tidak membaca UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007 beserta penjelasannya dengan seksama terutama selipan kata-kata “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia”. Kata-kata tersebut terdapat di dalam Penjelasan PP No. 2 Tahun 2007. Kalau mereka membacanya berkemungkinan besar pendapat mereka tidak akan seperti itu.
Kata-kata kuncinya adalah “ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia”. Kata-kata itu diajukan pada saat klarifikasi. Apabila Arcandra menjawab tetap ingin menjadi warga negara Indonesia, selesailah masalahnya yang berarti Arcandra melepaskan paspor Amerikanya. Sebaliknya, bila Arcandra tidak ingin menjadi warga negara Indonesia, maka dia sah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya setelah diumumkan di lembaran negara.
Bagi Arcandra pribadi mungkin ini bukanlah masalah besar. Akan tetapi, dalam pandangan hukum kecerobohan Presiden dan para pembantunya ini adalah masalah serius. Langkah hukum sebaiknya ditempuh agar kejadian memalukan ini tidak lagi berulang di masa yang akan datang. Dalam ranah pidana, sebagaimana yang termatub di dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2006, pejabat (termasuk Presiden) ceroboh yang telah menyebabkan Arcandra kehilangan kewarganegaraannya dapat dihukum dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara, dan jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, hukuman yang diajtuhkan bisa paling lama 3 tahun. Secara perdata, Arcandra sendiri juga bisa mengajukan gugatan onrechtmatig overhead daad terhadap Presiden yang tanpa prosedural menghilangkan kewarganegaraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar