16/08/16

YAYASAN, PERKUMPULAN & PENYELENGGARA PENDIDIKAN.

oleh : 
Bp. mj.widijatmoko & rekan - MjW Institute
Jakarta 12 maret 2016

Pendidikan ada bbrp macam jenis nya yi al PAUD, DASMEN & DIKTI dll nya. 
Kalo pendidikan PAUD Pendidikan Anak Usia Dini  & DASMEN Dasar Menengah "Penyelenggara Pendidikan" lazim dikenal dg nama "Sekolah", sedangkan utk DIKTI Pendidikan Tinggi penyelenggara nya lazim dikenal dg nama "Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Politeknik & Akademi". 

Pendidikan diselenggarakan oleh Negara/Pemerintah & oleh masyarakat/swasta. 
Badan/Lembaga Pendidikan yg diselenggarakan oleh Negara/Pemerintah baik Sekolah Negeri atau PTN apabila bertindak melakukan perbuatan hukum langsung "Kepala Sekolah" atau "Rektor/Direktur" bertindak mewakili "SEKOLAH NEGERI" atau "PTN" ybs, berarti secara hukum Sekolah Negeri & PTN menjadi "Badan Hukum" & sekaligus menjadi "Subyek Hukum" yg boleh bertindak langsung melakukan perbuatan hukum.

Akan tetapi ....

berbeda hal nya dg penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat/swasta, Sekolah Swasta & PTS "wajib" bernaung dibawah/didlm sebuah "badan hukum" yi "Yayasan atau Perkumpulan" yg mempnyi kegiatan menyelenggarakan pendidikan. Akibat hukum nya "Kepala Sekolah Swasta' atau "Rektor/Direktur" PTS "tidak dapat" bertindak melakukan perbuatan hukum krn Sekolah Swasta/PTS bukan badan hukum & bukan subyek hukum, dan utk melakukan perbuatan hukum Sekolah Swasta & PTS yg bertindak adl Yayasan atau Perkumpulan sbg badan hukum yg diwakili oleh "Pengurus" Yayasan/Perkumpulan yg menaungi Sekolah Swasta/PTS tsb. 

Baik Sekolah Negeri/Sekolah Swasta maupun PTN/PTS "wajib" mempunyai "Statuta" yg disahkan oleh instansi pemerintah yg mengurus urusan pendidikan & Yayasan/Perkumpulan juga mempunyai Anggaran Dasar yg tercantum dlm akta notaris yg sdh disahkan oleh Menkumham. Apa itu STATUTA & apa itu ANGGARAN DASAR ?? 

Jadi kesimpulannya ...

Sekolah Negeri/PTN adalah Badan Hukum yg juga sbg Subyek Hukum yg bisa melakukan perbuatan hukum & tindakan hukum tanpa melibatkan Kementerian/Instansi pemerintah yg menaungi pendidikan.

Sekolah Swasta/PTS adalah bukan Badan Hukum, sehingga bukan merupakan Subyekbl Hukum & tidak bisa melakukan perbuatan hukum / tindakan hukum, utk melakukan perbuatan/tindakan hukum maka yayasan/perkumpulan yg menaungi Sekolah Swasta/PTS yg bertindak melakukan perbuatan/tindakan hukum.

MENGAPA ADA DISKRIMINASI & PERLAKUAN HUKUM YG BERBEDA ANTARA SEKOLAH NEGERI/PTN & SEKOLAH SWASTA/PTS ?







Tidak ada komentar:

Posting Komentar