12/06/13

Perubahan Perjanjian Kawin | Pak Darori (Notaris)

PERUBAHAN PERJANJIAN KAWIN

Nomor : 16

 

Pada dst.

Menghadap dst.

(I) Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………

(II) Nyona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………

Para penghadap, yang saya, notaris, kenal lebih dahulu dengan ini memberitahukan :

-
Bahwa mereka dalam akta perjanjian kawin tertanggal……….nomor……….,yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, telah saling berjanji bahwa berhubung dengan perkawinan yang akan mereka langsungkan, harta benda/kekayaan mereka akan terpisah sama sekali, dengan ketentuan bahwa suami akan mengurus harta pribadi isteri ; dan
-
Bahwa mereka telah memutuskan, bahwa isteri akan tetap mengurus harta pribadinya itu.

Berhubung dengan apa yang telah diberitahukan lebih dahulu itu, maka para penghadap selanjutnya menerangkan, dengan ini merubah akta perjanjian kawintertanggal……….nomor……..tersebut diatas demikian rupa, bahwa penghadap nona…….tetap berhak untuk mengurus harta pribadinya dan dengan bebas memungut hasil/pendapatannya; sehingga isteri dalam mengurus harta pribadinya itu tidak perlu mendapat bantuan atau kuasa dari suami, dan untuk seperlunya suami dengan ini memberikekuasaan yang tidak dapat dicabut kembali kepada isteri, untuk melakukan pengurusan itu tanpa diperlukan bantuan dari suami. Jika suami ternyata mengurus harta pribadi isteri, maka mengenai hal itu suami bertanggug jawab.

 

DEMIKIAN dst.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar