12/06/13

AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN (new) | Pak Darori (Notaris)

PERJANJIAN KAWIN

Nomor : ………………….

 

 

Pada hari ini,……………….., tanggal……………………..(…………………………………………), pukul…………………. (…………………………………………….).--------------------------------------------------------

-Menghadap dihadapan saya……………………………., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten……………………., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris;----------------------------------------------------------------

I. Nona ……………, Sarjana Hukum, lahir di………………………………, pada tanggal……………………………… (………………………………), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor………………………………, bertempat tinggal di……………………………… Rukun Tetangga………Rukun Warga………, Desa…………………………,Kecamatan………………………………. Kabupaten………………………………

II. Tuan ……………, Sarjana Hukum, lahir di………………………………, pada tanggal……………………………… (………………………………), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor………………………………, bertempat tinggal di……………………………… Rukun Tetangga………Rukun Warga………, Desa…………………………,Kecamatan………………………………. Kabupaten……………………………….

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.-------------------------------------------------------------

-Para penghadap menerangkan, bahwa akibat hukum dari perkawinan yang hendak mereka langsungkan mengenai harta benda mereka akan diatur menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berikut :------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 1

Antara suami dan isteri tidak ada persekutuan harta benda, bukan saja persekutuan harta menurut hukum , tetapi juga percampuran apapun juga dengan ini secara tegas ditiadakan.-

 

Pasal 2

-Pihak isteri akan mengurus sendiri harta bendanya, baik yang tetap maupun yang bergerak, dan bebas memungut hasil dan bunga dari hartanya, pekerjaannya ataupun dari sumber yang lain.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Untuk mengurus itu, pihak isteri tidak memerlukan bantuan dari pihak suami dan dengan akta ini pihak isteri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu, dan bila pihak suami menjalankan pengurusan sesuatu urusan dari pihak isteri, maka karena perbuatannya itu, pihak suami harus bertanggung jawab tentang hal itu.-

 

Pasal 3

-Semua pengeluaran untuk keperluan rumah tangga dan pengeluaran serta beban-beban lainnya berkenaan dengan perkawinan serta pula serta pula pendidikan dari anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka, untuk keseluruhannya itu adalah menjadi tanggungan dari pihak suami semata-mata, harus dipikul dan dibayarnya, dan untuk itu pihak isteri tidak dapat dituntut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-Pengeluran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh pihak isteri, dianggap dilakukan dengan persetujuan pihak suami.--------------------------------------------

 

Pasal 4

-Barang-barang pakaian dan perhiasan, buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas-perkakas yang berkenaan dengan pendidikan atau pekerjaan dari masing-masing pihak yang terdapat pada sesuatu waktu, menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan, adalah hak milik dari pihak yang dianggap menggunakan barang itu.------------------------------------------------

-Dengan tidak diadakan perhitungan atau penyelidikan lebih jauh, maka barang-barang itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa yang dibawa dalam perkawinan.--------------------------------------------------------------------------------------------

-Seluruh barang rumah tangga yang pada sesuatu waktu, jadi juga pada waktu perkawinan diputuskan terdapat dalam rumah suami-isteri, dengan mengecualikan barang-barang yang menurut ayat satu dari pasal ini adalah milik pihak suami, adalah milik pihak isteri, oleh karena perabot itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh pihak  dalam perkawinan.---------------------------------------------------------------------------------

-Mengenai hal ini tidak dapat diadakan dan tidak dapat dituntut supaya dilakukan pemeriksaan atau perhitungan.---------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 5

-Mengenai barang-barang bergerak yang tidak termasuk dalam salah satu ketentuan yang diatur dalam pasal 4, yang selama perkawinan karena warisan atau karena hibah atau dengan jalan lain jatuh pada salah satu pihak harus ternyata dari bukti-bukti atau penjelasan lain.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain, tentang asal usulnya barang-barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang-barang itu sebagai miliknya, sedang pihak isteri atau para ahli-warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang demikian, dengan surat-surat bukti lain, dengan saksi-saksi atau oleh karena umum telah mengetahuinya.--------------------------------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang tersebut diatas, dibuatlah-----------------------------------------------------

 

A K T A   I N I -------------------------------------------------------------

-Dibuat sebagai minit dan diresmikan di………………………………, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------------

1. Nyonya…………….………,   Sarjana Hukum,     lahir di………..……,    pada   tanggal…………… (………………………………), bertempat tinggal di Dukuh………………………………, Desa………………………………, Kecamatan………………………………, Kabupaten………………………………….

2. Tuan……………………, Sarjana Hukum,  lahir di………………, pada   tanggal…………… (………………………………), bertempat tinggal di Dukuh………………………………, Desa………………………………, Kecamatan………………………………, Kabupaten………………………………….

-Kedua-duanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.------------------------------------

-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Dilangsungkan dengan tiada memakai perubahan suatu apapun.------------------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar