12/06/13

Perjanjian Kawin 1 | Pak Darori (Notaris)

PERJANJIAN KAWIN

Nomor : 6

 

 

Pada dst.

Menghadap dst.

(1)
Tuan ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,

dan

(2)
Nona ………(pekerjaan/jabatan)….,bertempat tinggal di……,

 

Para penghadap telah dikenal oleh saya,notaris.

Para penghadap menerangkan, berhubung dengan perkawinan yang mereka niatkan , mereka telah bersepakat untuk dengan ini mengatur harta benda (kekayaan) mereka sebagai berikut :

Walaupun harta benda mereka itu campur (bersatu) sama sekali,benda-benda yang tertulis atas nama isteri (atau barang-barang tak gerak isteri, surat-surat pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang atas nama isteri) yang dibawa oleh isteri ke dalam perkawinan para penghadap atau yang diperoleh isteri selama perkawinan mereka itu, baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan maupun karena perolehan secara Cuma-cuma lainnya jatuh ke dalam percampuran (menjadi harta persatuan), tanpa bantuan dari isteri, suami tidak boleh mengalihkan atau melepaskan hak (memindah-tangankan) atau membebaninya.

DEMIKIAN dst.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar