TATA CARA PENGISIAN
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
I. Umum
1. a. Tiap akta dapat digunakan untuk pembuktian pemberian hak
tanggungan atas satu atau beberapa hak atas tanah dan atau hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam wilayah kerja satu Kantor Pertanahan untuk menjamin satu utang
b. Akta dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 (dua) rangkap bermaterai cukup yang masing-masing ditandatangani para Pihak, para saksi dan PPAT.
1 (satu) rangkap salinan disimpan oleh PPAT yang bersangkutan yaitu Lembar Pertama dan 1 (satu) rangkap disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Pendaftaran Hak Tanggungan yaitu Lembar Kedua. Kepada Pihak-pihak yang berkepentingan diberikan salinannya. Salinan hanya ditandatangani oleh PPAT dan dibuat secukupnya sesuai keperluan.
c. Setiap rangkap akta terdiri dari beberapa formulir akta yang disusun dan diberi penomoran halaman dimulai dari halaman pertama dan halaman seterusnya sesuai dengan keperluan.
d. Pada setiap halaman PPAT diberi paraf oleh PPAT, para pihak dan para saksi di bagian pojok kanan bawah halaman akta PPAT.
2. Dalam pembuatan akta PPAT, pembuatan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang akan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, naskahnya disiapkan dan diparaf oleh PPAT yang bersangkutan, dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan sesuai kententuan dalam ayat (1) Pasal 114, 115, 116 dan 117 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
3. Dalam pembuatan akta PPAT, untuk menjaga keakuratan data, agar dihindari adanya perbaikan/pencoretan/penggantian/penambahan (renvoi).
4. Kata/Frasa/Kalimat dalam formulir akta yang disediakan dalam lampiran peraturan ini, hanya digunakan kata/frasa/kalimat yang dierlukan saja.
5. Kata/Frasa/Kalimat yang ridak diprelukan, tidak dicantumkan dalam akta.
6. Dalam hal terjadi (apabila diperlukan) :
a. Perbaikan/Penggantian kata/frasa/kalimat yang salah, dicoret dan diberi paraf oleh para penandatangan akta;
b. Penambahan kata/frasa/kalimat dilakukan di
1) ruang kosong lembaran akta dengan diberi paraf oleh para penandatangan akta;
2) lembar kertas yang ditambahkan pada akta, mencantumkan nomor akta di setiap halaman yang ditambahkan dan diberi paraf oleh para penandatangan akta.
7. Walaupun menurut Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami atau isteri berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, tetapi dalam hal objek hak tanggungan tersebut merupakan harta bersama, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) undang-undang dimaksud, suami atau isteri berhak memindahtangankan, tetapi saling memerlukan persetujuan. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis dan dilekatkan pada akta yang disimpan oleh PPAT atau bilamana suami dan isteri bersama-sama menghadap PPAT, maka cukup lembar persetujuan ditandatangani dan setiap halaman akta diparaf oleh suami dan isteri.
8. Spesifikasi sampul akta :
a. jenis kertas sampul adalah kertas dengan jenis karton
(contoh : BW/BC/TIK), 150 s.d. 250 gram;
b. ukuran kertas sampul 29,7 cm x 42 cm (A3);
c. sampul berwarna putih;
d. sampul depan diberikan kop PPAT dan ditulis judul “AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN”;
e. penulisan judul akta dengan huruf Bookman Old Style, ukuran 28 dan warna hitam; dan
f. tinta yang dipergunakan berwarba hitam dan tidak mudah luntur.
9. Spesifikasi Formulir akta :
a. jenis kertas HVS 80 s.d. 100 gram
b. ukuran kertas 29,7 cm x 42 cm(A3);
c. warna putih;
d. setiap halam formulir akta diketik dengan huruf Bookman Old Style, ukuran 12 dan warna hitam; dan
e. setiap lembar formulir akta diketik bolak-balik tiap halaman; dan
f. tinta yang dipergunakan berwarna hitam dan tidak mudah luntur.
10. Penjilidan Akta
a. akta PPAT dijilid dan dijahit dengan benang warna putih dan disimpul di tengah
b. 1 (satu) rangkap Lembar Pertama akta yang disimpan oleh PPAT, dijilid dan dijahit tanpa sampul, dan tidak ditempal teraan cap jabatan PPAT;
c. 1 (satu) rangkap Lembar Kedua akta yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan, dijilid dan dijahit dengan sampul, dan ditempel teraan cap jabatan PPAT ditengah sisi kiri; dan
d. Saalinan akta yang diberikan kepada para pihak, dijilid dan dijahit dengan sampul, dan ditempel teraan cap jabatan PPAT di tangah sisi kiri.
II. Pengisian ruang akta yang diberi nomor.
1) Bagian sampul akta untuk :
PPAT, diisi dengan kedudukannya sebagai PPAT, nama, daerah kerja, SK pengangkatan, nomor dan tanggal serta alamat kantor dan nomor telepon/fax (jika ada).
Contoh :
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SOFIA LAUREN, S.H., M.Kn.
DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. ……………………………….. Nomor : …/…..-….../ …/ ………
Tanggal ………………………………..
Jalan Panglima Polim Nomor …, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telepon … Fax…
2) Disediakan untuk mengisi nomor urut akta dalam setahun berjalan, sedangkan di belakang garis miring (/) tahun pembuatan akta.
3) Bagian kop Akta, dibuat sesuai dengan sampul akta.
4) Disediakan untuk mengisi nomor urut akta dalam setahun berjalan, sedangkan di belakang garis miring (/) tahun pembuatan akta.
5) Pilih sesuai keperluan, yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta.
6) Diisi hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan aktanya.
7) Diisi nama lengkap PPAT.
8) Diisi jabatan dari pejabat yang mengeluarkan keputusan pengangkatan/penunjukkan PPAT yang bersangkutan, tanggal dan nomornya.
9) Sebutkan daerah kerja PPAT sesuai pengangkatan, sedangkan bagi PPAT Sementara (Camat, Kepala desa yang karena Jabatannya ditunjuk untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta tanah), wilayah kerjanya adalah wilayah Kecamatan atau Desanya.
10) Diisi alamat lengkap letak kantor PPAT.
11) Untuk komparisi memuat:
a) Kapasitas dan kewenangan para pihak pemegang hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun selaku pihak pertama (Pemberi Hak Tanggungan);
b) Identitas pemegang hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun disertai tanda penganal (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/paspor dan sebagainya);
c) Surat-surat/dasar hukum yang menjadi landasan perbuatan hukumnya;
d) Persetujuan/ijin tertulis yang menyangkut kapasitas dan kewenangan pemegang hak atas Objek Hak Tanggungan, misalnya persetujuan istri mengenai harta bersama, ijin pengadilan dalam hal perwalian di bawah umur, apabila hal tersebut diperlukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pilih pemegang hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun.
Keterangan mengenai para pihak:
a. Diisi nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen yang dijadikan bukti hak atau di dalam bukti identitasnya dengan tidak menggunakan singkatan termasuk gelarnya, tempat dan tanggal lahir (kalau tidak diketahui cantumkan umurnya dengan mencantumkan bahwa tanggal lahirnya tidak diketahui), kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal, dan nomor Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan (jika ada) dan keterangan lain yang dianggap perlu.
b. Jika penghadap hanya bertindak dalam jabatan dari badan hukum yang diwakilinya atau kualitas/dasar hukum dari tindakannya harus disebutkan secara jelas dan sesuai dengan AnggaranDasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Apabila pemilik objek hak tanggungan tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maka bagi mereka yang Warga Negara Indonesia diwakili oleh wali/pengampu dan bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat diperlukan juga persetujuan Pengadilan Negeri setempat.
d. Sebutkan persetujuan yang diperlukan misalnya persetujuan istri/suami mengenai harta bersama dengan menyebutkan identitas secara lengkap seperti uraian pada huruf a atau dalam hal persetujuan dilakukan secara tertulis, persetujuan tersebut disebutkan secara jelas. Persetujuan yang tidak otentik harus dilekatkan pada akta yang tersimpan oleh PPAT dan harus disebutkan dalam aktanya. Demikian pula nama-nama orang/badan hukum/instansi yang diwakilinya diuraikan secara lengkap.
12) Bagian bawah disetiap halaman akta diisi :
PPAT, diisi nama lengkap dengan gelar dan daerah kerja.
Contoh :
Sofia Lauren, S.H., M. Kn.
Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Selatan
13) Disediakan juga komparisi, hanya diisi apabila pemilik benda yang berkaitan dengan tanah yang ikut menjadi Objek Hak Tanggungan bukan Pemegang Hak bermaksud dalam isian angka 11, sehingga menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Hak Tanggungan, pemilik benda tersebut menjadi Pemberi Hak Tanggungan bersama-sama dengan Pemegang Hak. Harus diperhatikan hal-hal seperti yang disebut dalam petunujuk nomor 11.
14) Diisi Rincian benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang akan dijadikan Objek Hak Tanggungan yang pemiliknya bukan pemegang hat atas tanah.
15) Disediakan juga komparisi, yang memuat juga kapasitas dan kewenangan Pihak Kedua. Harus diperhatikan hal-hal seperti disebut dalam petunujk nomor 11.
16) Bagian ini disediakan untuk persyaratan bahwa PPAT mengenal para penghadap, baik karena sudah kenal sebelumnya maupun berdasarkan identitas yang diperlihatkan kepada PPAT atau penghadap juga dapat diperkenalkan oleh 2 (dua) orang saksi pengenal, misalnya, oleh salah satu yang hadir/penghadap dan 1 (satu) orang saksi penganal lainnya.
Dalam hal para penghadap dikenal oleh PPAT, maka bagian kalimat setelah kalimat “dikenal oleh saya” tidak dicantumkan dalam akta.
Dalam hal hanya satu penghadap yang dikenal PPAT dan yang lainnya diperkenalkan kepada PPAT oleh saksi penghadap/saksi pengenal, maka kata “para penghadap dikenal oleh saya/”sebelum kata “penhadap” dan kata “/para” setelah kata “olehnya kepada saya” tidak dicantumkan dalam akta.
Dalam hal para penghada tidak ada yang dikenal oleh PPAT, diperlukan saksi pengenal yang mengenal penghadap/para penghadap dan bagian kalimat “ saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/” sebelum kalimat “para penghadap diperkenalkan kepada saya “tidak dicantumkan dalam akta.
17) Diisi nama dan identitas pemberi hak tanggungan dengan lengkap.
18) Diisi dengan tanggal, nomor akta perjanjian utang piutang, dan nama serta tempat kedudukan notaries yang membuatnya. Tidak dicantumkan dalam akta, jika perjanjian utang piutang dibuat dibawah tangan.
19) Diisi dengan tempat dibuat, tanggal dan nomor (kalau ada) dari akta perjanjian utang piutang yang dibuat dibawah tangan. Tidak dicantumkan dalam akta, jika perjanjian utang piutangnya dibuat dalam akta Notaris.
20) Apabila jumlah utang sudah ditentukan dengan pasti (fixed loan), maka diisi dengan angka dan huruf serta tidak dicantumkan dalam akta bagian kalimat sesudahnya yang berbunyi “/sejumlah unag yang dapat ditentukan dikemudian hari”. Tidak dicantumkan dalam akta, apabila jumlah utang tidak ditentukan dengan jumlah (angka) tertentu yang pasti dalam perjanjian.
21) Diisi dengan angka dan huruf.
22) Tidak dicantumkan dalam akta, salah satu dari kata-kata “objek”/”objek-objek”.
23) Diisi banyaknya objek Hak Tanggungan dengan angka atau huruf. Pilih sesuai keperluan, dan yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta.
24) Bagian ini diisi apabila hak yang dibebani Hak Tanggungan meliputi hak atas tanah yang sudah terdaftar. Pilih sesuai keperluan, dan yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta. Apabila yang dibebani hak Tanggungan berupa sebagian dari suatu hak bersama yang sudah disertipikatkan secara tersendiri, maka di depan nama hak disisipkan kata-kata “X per y”, dimana x per y merupakan variable bagian yang dijadikan Objek Hak Tanggungan dari hak besama yang dipunyai oleh pemberihak tanggungan sebagaimana tersebut dalam sertipikatnya.
Contoh
1. Bagian hak bersama (Hak Milik) yang dipunyai pemberi hak tangungan adalah 500 m2 dari harta bersama seluas 1500 m2 . Dijaminkan seluruhnya seluas 500 m2
“satu per tiga” Hak Milik.
2. Bagian hak bersama (Hak Milik) yang dipunyai pemberi hak tanggungan adalah 200 m2 dari harta bersama seluas 500 m2 . Dijaminkan seluruhnya seluas 200 m2
Maka penulisannya
“dua per lima” Hak Milik.
24a) Diisi nomor hak atas tanah sebagimana tercantum dalam sertipikat
24b) Diisi tanggal dan nomor Gambar Situasi/Surat Ukur dalam sertipikat yang bersangkutan
24c) Diisi angka luas tanah sebagaimana tercantum dalam sertipikat.
24d) Diisi NIB, apabila NIB tersebut sudah ada dan tercantum dalam sertipikat, dan SPPT PBB nomor Objek Pajak (NOP) dari bidang tanah serta jenis penggunaan atau pemanfaatan tanahnya sesuai dengan keadaan di lapangan.
24e) Diisi letak tanah sebagimana tercantum dalam sertipikat. Apabila nama jalan tidak tercantum dalam sertipikat, maka ruang untuk nama jalan dikosongkan.
24f) Hanya diisi apabila hak atas tanah sudah dipunyai oleh pemegang hak, tetapi belum terdaftar atas namanya. Dirinci dasar perolehan hak tersebut, misalnya tanggal dan nomor akta jual belinya.
25) Bagian ini diisi apabila hak yang dibebani Hak Tanggungan meliputi hak atas sebagian dari bidang tanah yang sudah terdaftar. Pilih sesuai keperluan, dan yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta.
25a) Diisi nomor hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam sertipikat.
25b) Diisi NIB tanah asal, apabila NIB tersebut sudah ada dan tercantum dalam sertipikat, dan SPPT PBB Nomor Objek Pajak (NOP) dari bidang tanah yang bersangkutan, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanahnya sesuai dengan keadaan di lapangan.
25c) Diisi luas bidang tanah yang haknya dibebani Hak Tanggungan (yang merupakan sebagian saja dari tanah hak yang bersangkutan).
25d) Diisi batas-batas bidang tanah yang haknya dibebani Hak Tanggungan.
25e) Diisi dengan identifikasi dari gambar bidang tanah yang haknya dibebani Hak Tanggungan, berupa tanggal dan nomor surat ukur/ Peta Bidang (kalau sudah dibuat) dan dilampirkan pada aktaini, dengan mencantumkan NIB (Nomor Indetifikasi Bidang) tanah dari Objek yang dibebani hak tanggungan.
25f) Diisi letak tanah yang haknya dibebani Hak Tanggungan.
25g) Hanya diisi apabila hak atas tanah sudah dipunyai oleh pemegang hak, tetapi belum terdaftar atas namanya. Dirinci dasar perolehan hak tersebut, misalnya tanggal dan nomor akta jual beli.
26) Bagian ini diisi apabila hak yang dibebani Hak Tanggungan meliputi Hak Milik yang belum terdaftar (bekas hak milik adat).
26a) Diisi dengan identitas tanah yang bersangkutan, yaitu nomor persil, blok dan nomor kohir. Nomor ini dapat diambil dari nomor surat pajak bumi (petuk/girik/kekitir/leter C/ verponding Indonesia/segel) dan surat bukti hak milik adat lainnya.
26b) Diisi dengan luas tanah yang dibebani hak tangggungan.
26c) Diisi dengan penyebutan batas-batas tanah yang bersangkutan.
26d) Diisi dengan identitas peta yaitu tanggal dan nomor peta bidang.
26e) Diisi dengan NIB dan SPPT PBB nomor objek pajak (NOP) dari bidang tanah serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanahnya sesuai dengan keadaan di lapangan.
26f) Diisi dengan letak tanah yang bersangkutan.
26g) Diisi dengan alat bukti kepemilikan hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Pelaksanaannya.
27) Bagian ini diisi apabila hak yang dibebani Hak Tanggungan adalah hak milik atas satuan rumah susun.
27a) Diisi dengan nomor hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana tercantum dalam sertipikat.
27b) Diisi dengan letak tanah atau satuan rumah susun yang bersangkutan.
28) Diisi apabila diperlukan, yaitu apabila hak yang dijadikan objek Hak Tanggungan meliputi 2 (dua)hak atau lebih yang jenisnya sama, sehingga ruang untuk menguraikannya (nomor 24 s/d 27) sudah terisi.
29) Pilih sesuai keperluan, dan yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta, serta dapat ditambah sesuai dengan keperluan, tergantung dari dokumen pemilikan hak yang diperlihatkan
30) Pilih sesuai keperluan, dan yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta, menurut kegiatan pendaftaran yang perlu dikerjakan, misalnya apabila sertipikat hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sudah terdaftar atas nama Pihak Pertama, tidak dicantumkan dalam kata-kata yang berbunyi “pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak dan apabila hak yang dibebani Hak Tanggungan belum terdaftar (Hak Milik Adat) dan bukti-buktinya sudah atas nama Pihak Pertama, tidak dicantumkan dalam akta kata-kata “Pendaftaran peralihan hak”.
31) Diisi penunjukan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang ikut dibebani Hak Tanggungan, baik yang milik pemegang hak atas tanah maupun yang milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam petunjuk nomor 13 dan 14.
32) s/d 45) Pilih sesuai keperluan/disepakati, dan yang tidak diperlukan tidak dicantumkan dalam akta
46) Diisi apabila janji-janji lain yang disepakati.
47) Untuk pemelihan domisili, lazimnya dipilih Kantor Pngadilan Negeri Kabupaten/Kota dari wilayah yang sama dengan Kartor Pertanahan tempat didaftarkannya Hak Tanggungan yang bersangkutan.
48) Diisi atas beban siapa semua biaya yang timbul dari pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, uang saksi dan sebagainya.
49) Diisi dengan nama dan identitas yang diperlukan persetujuannya untuk memenuhi kapasitas dan kewenangan Pemberi Kuasa apabila orang tersebut hadir untuk memberikan persetujuan itu. Dalam hal persetujuan diperoleh secara tertulis, pencantumannya dilakukan di Komparisi. Lihat petunjuk isian nomor 11 dan 13 serta pertunjuk umum angka 7.
50) Untuk menguraikan secara lengkap keterangan mengenai para saksi (termasuk saksi pengenal apabila diperlukan) : nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal dan nomor Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan (jika ada)
51) Diisi dengan nama Kantor Pertanahan tempat pendaftaran Hak Tanggungan yang bersangkutan.
52) Diisi nama lengkap, tanda tangan dan meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
53). Diisi kalau diperlukan dengan menyebutkan kapasitas pihak yang menyetujui (misalnya “suami atau isteri”), dan nama lengkap serta tanda tangan.
54) Diisi nama lengkap dan tanda tangan.
55) Diisi dengan nama lengkap, tanda tangan dan cap jabatan PPAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar