PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 11
Pada dst.
Menghadap dst.
(1)
Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
(2)
Nona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan,bahwa berhubung dengan akibat hukum dari perkawinan yang mereka niatkan, tentang harta benda mereka, dengan ini mereka telah bersepakat untuk mengaturnya sebagai berikut :
-
Antara suami isteri hanya akan terjadi percampuran perkakas perabot rumah tangga (inboedel) dalam arti kata menurut pasal 514 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan tetapi dengan ketentuan bahwa dalam percampuran itu tidak termasuk benda-benda yang disebutkan dalam pasal 129 Kitab Undang-undang itu, sehingga tiap-tiap percampuran harta, khusus (terutama) percampuran untung dan rugi, demikian pula hasil dan pendapatan secara tegas ditiadakan.
-
Oleh karena itu baik suami maupun isteri tetap memiliki segala hartanya masing-masing, asalkan/sepanjang tidak termasuk perabot rumah tangga sebagaimana disebutkan diatas itu, yang oleh masing-masing dibawa kedalam perkawinan atau yang oleh masing-masing selama perkawinan, baik karena pewarisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara Cuma-cuma (omniet), demikian pula harta benda yang oleh masing-masing diperoleh karena penanaman atau penanaman kembali atau karena penukaran harta masing-masing.
-
Utang-utang yang oleh masing-masing dibawa ke dalam perkawinan dan/atau yang selama perkawinan jatuh kepada masing-masing karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara Cuma-cuma, akan tetap menjadi beban dan kewajiban masing-masing untuk membayarnya.
-
Semua utang yang selama perkawinan dibuat sepanjang tidak termasuk biaya-biaya yang dimaksudkan dalam pasal 3 akta ini, menjadi beban dan harus dibayar oeh masing-masing yang membuat utang-utang itu.
Pasal 2
-
Isteri akan tetap mengurus hartanya sendiri, baik yang tak bergerak maupun yangbergerak dan akan bebas dalam mempergunakan dan menikmati hasil-hasil sertapendapatan-pendapatannya, demikian pula pendapatan-pendapatan yang olehnya pribadi diperoleh karena sebab-sebab lain.
-
Apabila suami ternyata mengurus harta isteri, maka suami bertanggungjawab akan hal itu.
Pasal 3
Biaya-biaya rumah tangga, demikian pula biaya-biaya untuk mengurus dan mendidik anak-anak yang lahir dari perkawinan para penghadap, akan dipikul bersama-sama dengan perbandingan menurut banyaknya penhasilan bersih tahunan masing-masing, dengan pengertian, bahwa bagian isteri tidak akan lebih dari penghasilannya pribadi tersebut. Dengan penghasilan ini tidak termasuk apa yang oleh isteri diperoleh karena kejadian yang tidak disangka/kebetulan (toeval) atau kemujuran (geluk).
Pasal 4
-
Suami isteri, guna menetapkan besarnya biaya-biaya yang dimaksudkan dalam pasal 3 itu, berkewajiban untuk mengadakan pembukuan dan saling memperlihatkan pembukuan-pembukuan itu serta tanda-tanda buktinya, guna meneguhkan (menguatkan) kebenarannya.
-
Kewajiban mengenai pembukuan ini ditetapkan oleh suami isteri bersama dan bila antara mereka mengenai hal itu tidak ada persesuaian, oleh seorang ahli yang diangkat oleh mereka bersama, dan apabia terjadi perselisihan, oleh penyimpan minuta akta ini.
-
Hak untuk membuat penetapan ini, demikian pula untuk menuntut perhitungan dari kebanyakan atau kelebihan iuran-iuran yang telah dibayar, gugur setelah akhir tahun.
Pasal 5
-
Tentang benda-benda bergerak, yang selama perkawinan diperoleh dengan jalan warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara Cuma-cuma harus ternyata secara apa yang ditetapkan dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
-
Suami berjanji dan oleh karena itu mengikat diri untuk membantu pencatatan dari segala benda itu dengan sebaik-baiknya.
Pasal 6
Semua benda yang terdapat pada saat pecahnya perkawinan atau pada pemisahan meja dan tempat tidur atau harta benda, dan tidak ternyata termasuk harta yang disebutkan dalam pasal 1 alinea kedua akta ini, adalah harta bersama dan masing-masing berhak atas setengah bagiannya dalam hak milik bersama biasa.
Pasal 7
Masing-masing suami isteri adalah pemilik pakaian dan perhiasan badan, yang pada saat pecahnya perkawinan atau pemisahan meja dan tempat tidur atau harta benda dipakai atau biasa dipakai oleh masing-masing, tanpa suatu perhitungan dan tanpa suatu penyelidikan (pemeriksaan), bilamana, oleh siapa, atau dengan cara bagaimana mereka memperolehnya,terkecuali apabila dibuktikan, bahwa suami atau isteri menyalahgunakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang (pihak) lain secara tidak patut.
Pasal 8
Apabila salah seorang diantara suami isteri mengadakan perjanjian pertanggungan jiwa untuk pihak lainnya, maka preminya akan dipikul dan harus dibayar oleh yang mempertanggungkan (verzekernemer) itu sendiri, premi-premi mana sama sekali tidak dapat dituntut untuk dibayar kembali oleh pihak yang mendapat keuntungan dari perjanjian ini.
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa mereka ke dalam perkawinan itu akanmembawa :
Penghadap……
Penghadap……
DEMIKIAN dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar