16/06/13

draft AKTA PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO | Bu Noor (Notaris)

  PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

NOMOR :

 

- Pada hari ini,

 

 

- Berhadapan dengan saya, NOOR SAPTANTI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Wonogiri, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,Notaris kenal yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini :  ------------



1.

 

selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” atau  “PEMBERI  JAMINAN” --------------------------------------




2.

 

Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut PIHAK KEDUA” atau PENERIMA JAMINAN (BANK)” ---------


Para penghadap saya, Notaris, kenal. --------------------------------------------------


- Para penghadap masing-masing bertindak sebagimana tersebut di atas ---------- 

 menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ----------------------------------------


bahwa antara para pihak telah sepakat, untuk menjamin lebih lanjut segala pembayaran, yang pada suatu waktu, baik yang sekarang telah ada maupun dikemudian hari harus dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterima dengan benar, baik berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah ada diantaranya tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit Nomor …… , tertanggal hari ini, yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris atau Perjanjian Kredit yang kemudian diadakan-dengan Pihak Kedua, atau setiap perpanjangan, penambahannya, perubahannya, maupun penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari hutang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak, ongkos-ongkos, beban-beban dan lain-lain jumlah-jumlah yang terhutang ( selanjutnya akan disebut “Hutang” ) dan untuk memperkuat tagihan-tagihan hutang terhadap  Pihak Pertama, dengan ini Pihak Pertama memberikan jaminan gadai kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini menerima jaminan gadai tersebut diatas dari Pihak Pertama, yaitu : ------------------------------------------------------------

Dana-dana yang tersimpan didalam rekening deposito berjangka pada PT. BANK ABC ( selanjutnya disebut BankPemegang Dana ) seperti disebut dalam -----------------------------------------
 
   Sertipikat / Warkat DEPOSITO BERJANGKA yang dikeluarkan oleh ------

      PT. BANK ABC---------------------------------------------------------------------

      Nomor serie:                          

      Nomor Urut:

      Tanggal:

      Atas nama:  

      Alamat:

      Nominal: Rp.

      Bunga:

      Jangka waktu:


( selanjutnya disebut “Bilyet Deposito” ) berikut segala hak dan tagihan tagihan yang dimiliki Pihak Pertama dan/atau yang dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas dana dibawah Bilyet Deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito ( selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaharuannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga “Dana Deposito” ) -------------------------


- Bank menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut diatas, berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


 ----------------------------------------------  Pasal 1  -------------------------------------------

Pihak Pertama (Penjamin) dengan ini menyerahkan : --------------------------------  

    - Bilyet Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh PT. BANK ABC ---------

      Nomor serie:                          

      Nomor Urut:

      Tanggal:

      Atas nama:  

      Alamat:

      Nominal: Rp.

      Bunga:

      Jangka waktu :

kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan digunakan Pihak Kedua guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini


---------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------Pihak Pertama ( Penjamin ) menjamin Pihak Kedua bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar benar haknya Pihak Pertama, semata-mata, bebas dari sitaan, tidakdigadaikan, dicedeer atau dipertanggungkan secara apapun juga kepada orang/Pihak lain ---terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan oleh ---karenanya Pihak Kedua dibebaskan mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini. 


------------------------------------------------------------ Pasal 3 ----------------------------------------------  Mengenai besarnya jumlah tagihan Pihak Keduapada setiap waktu tehadap Pihak Pertama yang dijamin dengan jaminan gadai diatas Dana Deposito tersebut, Pihak Pertama setuju bahwa pernyataanPihak Kedua berdasarkan pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna. Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama itu maupun mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan Pihak Pertama dalam hubungan ini dan Bank -Pemegang Dana berwenang dan dengan ini dikuasakan oleh Pihak Pertama untuk menyerahkan Dana Deposito kepada Pihak Kedua atas permintaan pertama Pihak Kedua,dengan dibebaskan oleh Pihak Pertama dari tuntutan tuntutan dan tagihan-tagihan apapun berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------------------   


Dalam hal sesuatu kewajiban Pihak Pertama menurut Perjanjian Kredit wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Pihak Pertama telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidakdiperlukan. -----------------------------------------------------------------------------------


Pihak Pertamamenyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terhutang oleh Pihak Pertama  kepada Pihak Kedua, kecuali seperti yang ditentukan dibawah ini : 

PihakPertama mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan Dana Deposito kepada Pihak Kedua menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah Pihak Kedua menerima dan mengunakan Dana Deposito guna membayaran hutang Pihak Pertama dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada Pengadilan bahwa hutang Pihak Pertama kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh Pihak KeduaPihak Kedua wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada Pihak  Kedua, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apapun dari Pihak Kedua



------------------------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------- Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Pihak Kedua, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum -Perdata atau karena sebab-sebab lain apapun untuk : --------------------------------    

a.
atas nama Penjamin memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan Pihak Ketiga lain yang berkepentingan. ---------------------------------------------- 
b.
Memperpanjang, menagih, mengambil dan menerima seluruh jumlah pokok Dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-haknya yang berdasarkan Dana Deposito dapat dijalankan Pihak Pertamabaik didalam maupun diluar Pengadilan , memberikan tanda penerimaan yang sah menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali hutang-hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Pihak Pertama membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya. ----------------
c.
Mengurus perpanjangan/pembaharuan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam rekening yang sama untuk menerima, menyimpan/menahan Dana-dana Deposito yang dirubah, diperbaharui atau diperpanjang. -------------

d.
Pihak Pertama dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh Dana Deposito berikut bunga bunga kepada Pihak Kedua sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini dan Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan tangihan dari jaminan atas pelaksanaan dari Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/Pelangaraan seperti diatur dalam Perjanjian Kredit yang dibuat antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua seperti termaktub dalam Perjanjian Kredit Nomor ……, tanggal……..dibuat dihadapan saya, Notaris.

 --------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------Pemberian Jaminan Gadai yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama melunaskan semua hutangnya kepada Pihak Kedua dan tidak terdapat hubungan lagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang dapat menimbulkan hutang Pihak Pertama pada Pihak Kedua karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apapun juga terhadap Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian Kredit, maka hak atas Dana Deposito sejauhmasih ada dan digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada Pihak Pertama

---------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------ 
Pihak Pertama dengan ini menjamin Pihak Kedua, tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya atas sertipikat/Warkat Deposito yang dijaminkan tersebut, dengan alasan apapun juga


-------------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------------

Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak akan dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit Nomor.......,  tertanggal hari ini, yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris. --------------------------------------


-------------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------  

Mengenai perjanjian pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Penjamin memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) yang umum dan tetap Di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri. ------------------------


------------------------------------------------  Pasal 9  ----------------------------------------  

Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang diperlihatkan dan disampaikan kepada saya, Notaris, serta bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. -------------------------------------------------------------------------


- Para Penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. -------


- Akta ini diselesaikan pada pukul…….WIB (….. Waktu Indonesia bagian Barat).--------------------


--------------------------------------UNTUK MENJADI BUKTI YANG  SAH -------------------------

----------------------------------------------- DIBUATLAH AKTA INI ----------------------------------


 Sebagai minutanya dan diresmikan di Wonogiri pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada permulaan akta ini dihadapan : -------------


1.
Nona Amelia, Pegawai Kantor Notaris, lahir di Wonogiri pada tanggal 08-04-1982 (delapan April seribu sembilan ratus delapan puluh-- dua), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan : 3312120804820001,-----bertempat tinggal di Bulusari, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003,Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.  ----------------

2.
Tuan Zulfikar Adnan  , Pegawai Kantor Notaris, lahir di Wonogiri pada tanggal 03-04-1978 (tiga April seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan),--Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 3312120304780002, bertempat tinggal di Bulusari, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.  -----


Sebagai para saksi. ------------------------------------------------------------------------

- Akta ini setelah saya, Notaris bacakan kepada  para penghadap, dan saksi-saksi maka seketika itu juga lalu ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----------------------------


- Dibuat dengan tanpa memakai coretan, coretan dengan gantian maupun tambahan . ----------------


- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.----------------------------


Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.------------------------------------

                                                                             

                                                                             

                                                                               

                                                                                  NOTARIS  WONOGIRI

 

 

 

                                                                           ( NOOR SAPTANTI, SH, MH )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar