PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO
NOMOR :
- Pada hari ini,
- Berhadapan dengan saya, NOOR SAPTANTI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Wonogiri, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,Notaris kenal yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini : ------------
1.
selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” atau “PEMBERI JAMINAN” --------------------------------------
2.
Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut “PIHAK KEDUA” atau “PENERIMA JAMINAN (BANK)” ---------
- Para penghadap saya, Notaris, kenal. ---------------------------------------------------
- Para penghadap masing-masing bertindak sebagimana tersebut di atas ----------
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ----------------------------------------
PT. BANK ABC, ---------------------------------------------------------------------
Nomor serie:
Nomor Urut:
Tanggal:
Atas nama:
Alamat:
Nominal: Rp.
Bunga:
Jangka waktu:
( selanjutnya disebut “Bilyet Deposito” ) berikut segala hak dan tagihan - tagihan yang dimiliki Pihak Pertama dan/atau yang dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas dana dibawah Bilyet Deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito ( selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaharuannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga “Dana Deposito” ) -------------------------
- Bank menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut diatas, berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
---------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------
Pihak Pertama (Penjamin) dengan ini menyerahkan : --------------------------------
- Bilyet Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh PT. BANK ABC ---------
Nomor serie:
Nomor Urut:
Tanggal:
Atas nama:
Alamat:
Nominal: Rp.
Bunga:
Jangka waktu :
kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan digunakan Pihak Kedua guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.
---------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------Pihak Pertama ( Penjamin ) menjamin Pihak Kedua bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar benar haknya Pihak Pertama, semata-mata, bebas dari sitaan, tidakdigadaikan, dicedeer atau dipertanggungkan secara apapun juga kepada orang/Pihak lain ---terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan oleh ---karenanya Pihak Kedua dibebaskan mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.
------------------------------------------------------------ Pasal 3 ---------------------------------------------- Mengenai besarnya jumlah tagihan Pihak Keduapada setiap waktu tehadap Pihak Pertama yang dijamin dengan jaminan gadai diatas Dana Deposito tersebut, Pihak Pertama setuju bahwa pernyataanPihak Kedua berdasarkan pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna. Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama itu maupun mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan Pihak Pertama dalam hubungan ini dan Bank -Pemegang Dana berwenang dan dengan ini dikuasakan oleh Pihak Pertama untuk menyerahkan Dana Deposito kepada Pihak Kedua atas permintaan pertama Pihak Kedua,dengan dibebaskan oleh Pihak Pertama dari tuntutan tuntutan dan tagihan-tagihan apapun berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal sesuatu kewajiban Pihak Pertama menurut Perjanjian Kredit wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Pihak Pertama telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidakdiperlukan. -----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertamamenyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terhutang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, kecuali seperti yang ditentukan dibawah ini :
PihakPertama mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan Dana Deposito kepada Pihak Kedua menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah Pihak Kedua menerima dan mengunakan Dana Deposito guna membayaran hutang Pihak Pertama dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada Pengadilan bahwa hutang Pihak Pertama kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada Pihak Kedua, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apapun dari Pihak Kedua.
------------------------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------- Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Pihak Kedua, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum -Perdata atau karena sebab-sebab lain apapun untuk : --------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------
Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak akan dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit Nomor......., tertanggal hari ini, yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris. --------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
Mengenai perjanjian pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Penjamin memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) yang umum dan tetap Di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri. ------------------------
------------------------------------------------ Pasal 9 ----------------------------------------
Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang diperlihatkan dan disampaikan kepada saya, Notaris, serta bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. -------------------------------------------------------------------------
- Para Penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. -------
- Akta ini diselesaikan pada pukul…….WIB (….. Waktu Indonesia bagian Barat).--------------------
--------------------------------------UNTUK MENJADI BUKTI YANG SAH -------------------------
----------------------------------------------- DIBUATLAH AKTA INI ----------------------------------
Sebagai minutanya dan diresmikan di Wonogiri pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada permulaan akta ini dihadapan : -------------
Sebagai para saksi. ------------------------------------------------------------------------
- Akta ini setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, dan saksi-saksi maka seketika itu juga lalu ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----------------------------
- Dibuat dengan tanpa memakai coretan, coretan dengan gantian maupun tambahan . ----------------
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.----------------------------
- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.------------------------------------
NOTARIS WONOGIRI
( NOOR SAPTANTI, SH, MH )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar