12/06/13

Perjanjian Kawin 7 | Pak Darori (Notaris)

PERJANJIAN KAWIN

Nomor : 12

 

 

Pada dst.

Menghadap dst.

(I) Tuan…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………

(II) Nona…………..(pekerjaan/jabatan)……,bertempat tinggal di…………

Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.

Para penghadap menerangkan , bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta benda (kekayaan) mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut :

 

Pasal 1

 

(1)
Antara suami isteri tidak akan terjadi campur/persatuan harta, sehingga semua campur harta termasuk campur untung rugi dan campur hasil pendapatan sama sekali ditiadakan.
(2)
Oleh karena itu baik suami maupun isteri tetap memiliki harta pribadinya masing-masing baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara Cuma-cuma, demikian pula semua harta benda yang diperoleh suami atau isteri karena penanaman, penanaman kembali atau penukaran dari harta tertentu mereka.
(3)
Utang-utang yang dibawa kedalam perkawinan oleh suami isteri atau yang selama perkawinan jatuh kepada salah seorang diantara mereka karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara Cuma-cuma lainnya, tetap dipikul oleh suami atau isteri yang membawa atau memperoleh utang tersebut; sedangkan utang-utang yang dibuat selama perkawinan mereka tetap merupakan beban dari suami atau isteri yang telah membuatnya.

 

Pasal 2

 

(1)
Suami mengurus harta pribadi isteri.
(2)
Suami berkewajiban untuk :

Menyatakan (membuktikan) nya dengan pendaftaran semua harta gerak yang diperoleh isteri baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara Cuma-cuma lainnya, mencatat harta milik isteri yang dialihkan atau dilepaskan haknya, begitu pula uang isteri yang ditanam (belegging).

 

Pasal 3

 

(1)
Semua hasil dan pendapatan yang karena apapun diperoleh isteri dikuasai oleh (tersedia bagi) suami.
(2)
Sebaliknya semua biaya, baik untuk rumah tangga maupun untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka, demikian pula biaya-biaya untuk keperluan sehari-hari lainnya, termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban isteri, harus dipikul dan dibayar oleh suami sendiri.
(3)
Tentang hak-hak suami atas hasil dan pendapatan isteri berlaku aturan-aturan yang tercantum dalam pasal-pasal 761, 762, 764 sampai dengan 771 dan 774 sampai dengan 777 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku bagi pemakai hasil (vruchtgebruiker).
(4)
Perolehan karena kebetulan (toeval) atau kemujuran (geluk) tidak termasuk dalam pengertian hasil dan pendapatan menurut pasal ini.

 

Pasal 4

 

(1)
Semua benda-benda, yang terdapat pada waktu putus/berakhirnya perkawinan atau terjadinya pisah meja ranjang atau pisah harta, adalah kepunyaan suami sepanjang isteri bila terjadi perselisihan tidak membuktikan sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam pasal-pasal 150 dan 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa harta itu milik pribadinya.
(2)
Apabila pada waktu pecahnya perkawinan atau terjadinya pisah meja ranjang atau pisah harta, harta benda isteri tidak ada lagi dan suami tidak dapat membuktikan bahwa harta itu karena penanaman kembali (wederbelegging) diganti dengan harta lain, maka suami berkewajiban untuk mengembalikannya dan membayarnya dari hartanya pribadi, kecuali jika ia membuktikan, bahwa harta isteri itu telah hilang bukan karena salahnya atau telah dipergunakan untuk kepentingan istri sendiri.
(3)
Apabila besarnya uang yang diterima tidak ternyata, maka hal semacam itu harus dikeluarkan sebagai harta yang hilang atau harus dibayar sejumlah  uang, dengan mana harta yang sama dapat dibeli, sedang pilihannya diserahkan kepada isteri.
(4)
Apabila suami dalam pengurusan harta benda milik pribadi isteri itu tidak atau kurang baik, maka ia berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada isteri.

 

 

 

 

Pasal 5

 

Menyimpang dari apa yang ditetapkan diatas mengenai harta yang dibawa oleh isteri, sejauh harta itu ditaksir menurut harga/nilai sebagaimana diterangkan dibawah ini, maka : bila isteri tidak akan mengambilnya kembali harta itu pada waktu-menurut haknya-, baik karena perincian yang akan disebutkan dibawah ini seandainya tidak cukup, maupun karena sebab lain, sedangkan suami tidak dapat membuktikan bahwa isteri tidak dapat menyalahkan dia (suami), maka suami dapat dituntut oleh isteri membayar harga/nilai harta isteri tersebut diatas atau sebagaian dari itu menurut perbandingan bagiannya.

Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa penghadap……ke dalam perkawinan itumembawa :

……………………………………….

.

.

.

DEMIKIAN dst


Tidak ada komentar:

Posting Komentar