PETA PLURALISME HUKUM WARIS DI
INDONESIA
1. HUKUM WARIS BARAT/ KUH
PERDATA BERLAKU BAGI GOL. EROPA DAN
TIMUR ASING
2. HUKUM WARIS
ISLAM BERLAKU BAGI ORANG ISLAM (LINGKUNGAN
PONDOK)
3. HUKUM WARIS ADAT BERLAKU BAGI ORANG INDONESIA PADA
UMUMNYA BAIK YANG
BERAGAMA ISLAM
MAUPUN BUKAN ISLAM
PENGERTIAN HUKUM WARIS ADAT
1. TER HAAR :
ATURAN-ATURAN HUKUM YANG BERTALIAN DENGAN PENERUSAN DAN PERALIHAN HARTA KEKAYAAN YANG BERWUJUD DAN TIDAK BERWUJUD DARI
GENERASI KE GENERASI
2. SUPOMO :
ATURAN-ATURAN YANG MENGATUR TENTANG PROSES MENERUSKAN DAN ATAU
MENGOPERKAN BARANG BERWUJUD DAN TIDAK
BERWUJUD DARI SUATU ANGKATAN MANUSIA
KEPADA TURUNANNYA.
3. RANGKUMAN
HUKUM WARIS ADAT ADALAH NORMA/ ATURAN TENTANG
PROSES PENGALIHAN ATAU PENERUSAN
HARTA BENDA KELUARGA BAIK YANG BERUJUD MAUPUN YANG TIDAK BERUJUD
DARI SESEORANG KEPADA ANAK KETURUNANNYA.
HUBUNGAN HK WARIS DENGAN HK YANG
LAIN
1. Hak
ulayat .
2.
Transaksi2 àjual gadai, jual tahunan dll. dilanjutkan ahli
waris.
3. Hak
& kewajiban yg timbul karena perbuatan
kredit tetap berkekuatan hukum.
4.
Sistem kekerabatan
5.
SISTEM DAN BENTUK perkawinan.
6.
Perbuatan hukum tertentu (mis. pengangkatan anak, kawin ambil anak, pemberian
bekal
kpd anak yg kawin).
Bentuk
perkawinan (berkaitan
dgn sistem pewarisan)
Minang: Kawin
semendo
1. suami urang semendo bertandang /
2. “
“ “ menetap;
à extended
/ nuclear family
Bali: 1. Kawin
keluar. 2. kawin nyeburin
Gayo: 1. Kawin juelen. 2. Kawin angkap nasab /
sementara. 3. kawin kuso kini
Rejang: 1. Kawin jujur. 2. Kawin semendo ambil anak.
3. Kawin semendo rajo-rajo (Rejang)
TEORI-TEORI
Teori Penetration
Pasifique, Tolerant et Constructive
<>De Josselin de Jong: Islam telah ma-suk ke Indonesia secara damai, toleran,
dan konstruktif serta mengakar dlm ke-sadaran rakyat Indonesia sehingga membawa
pengaruh yang bersifat nor-mative dlm kebudayaannya
Teori Sinkretisme
<>M.B. Hooker : sifat akomodatif Islam -hubungan yg erat
antara nilai2 Islam dgn Hk. Adat, sikap rukun, saling memberi dan menerima dlm
bentuk tatanan baru (sinkretisme).
Antara system Hukum
Islam dan Hukum Adat tidak saling menyisihkan. Keduanya
berlaku, memiliki daya ikat yang sederajat à membentuk
suatu pola khas dlm kesadaran masyarakat.
SINKRETISME
1. Asas perdamaian dlm hk waris (Qur’an
S. II:182, QS. IV: 4 & Kompilasi
Hukum Islam [KHI] Ps. 193)
2. Penggantian waris (KHI Ps 185)
3. Wasiat wajibah (KHI Ps.209)
4. Ps.211: Hibah orang tua kpd anaknya dpt
diperhitungkan sbgai warisan
Anak sah:
¨ Hk Adat àkawin “paksa”, kawin pattong-kok sirik / tambelan,
juga anak sah
¨ UUP. Ps.42: Anak sah adalah anak yg dilahirkan
dalam atau sebagai akibat
perkawinan yg sah
¨
Hk. Islam: anak
yg lahir 6 bulan setelah perkawinan orang tuanya.
à Tapi KHI Ps 99 = UUP Ps 42 !!
BW: à 180 hari
Penyelesaian konflik HA & H,Islam di Minang
1. Harta pusaka tinggi dibagi menurut
Hukum Waris Adat
2. Harta pencaharian / suarang dibagi menurut
Hukum Waris Islam
(Pertemuan “Orang Empat Jenis” [Kelom-pok adat, agama,
cerdik pandai dan generasi
muda] tahun
1952 di Bukittinggi, dan Seminar Adat Minangkabau tahun 1968 di Padang)
DASAR MEWARIS
¨
Hk. Adat:
Hubungan darah (patrilineal, matri-lineal, parental)
¨
Hk Islam:
Hub. Darah & Perkawinan (Q.S. IV: 7, 11, 12,
176)
¨
BW:
Hub. Darah &
perkawinan (Ps. 852, setelah ada S. 1835-482.)
HUKUM ROMAWI
¨
Anak dewasa, walau laki2 tetap di bawah kekuasaan
orang tua (ayah), kecuali dimerdekan
oleh ayah
¨
Anak wanita diperbudak ayah. Setelah kawin
diperbudak suami
¨
Janda bukan ahli waris
àBW Ps. 108,
110 dll: wanita bersuami tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Sebelum
ada S.1935-486: janda bukan ahli waris
jika suami punya keluarga sedarah
dlm derajad ke 12. à SEMA NO. 3/1960
Unsur2 pewarisan:
- Pewaris
- Harta warisan
- Ahli waris
Ad 1. Pewaris:
(1)Orang yg mengoperkan
warisan
(2)orang yg meninggalkan
warisan
Hk Islam & BW hanya
mengenal Ad. 1(2)
KHI (INPRES no. 1 /1991) Ps. àHA
Ad 2. HARTA WARISAN
TIDAK MERUPAKAN KESATUAN YANG DAPAT DINILAI
HARGANYA,TETAPI MERU-PAKAN KESATUAN YANG TIDAK TERBAGI ATAU DAPAT TERBAGI [MATERIIL / IMMA-TERIIL] MENURUT JENIS MACAMNYA DAN KEPENTINGAN PARA
WARIS.
SISTEM HUKUM BARAT DAN HUKUM ISLAM DIHITUNG
SEBAGAI KESATUAN YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG.
HA: 1) yang
diwaris: aktiva
2) ahli waris tdk boleh
menolak warisan
BW: 1) yang
diwaris: aktiva dan passiva
2) ahli waris dpt
menolak warisan (Ps.1057)
àPs. 1058: dianggap tak
pernah terjadi warisan
SISTEM PEWARISAN
SISTEM KETURUNAN:
- MATRILINEAL (MINANG, TIMOR ENGGANO).
- PATRILINEAL (ALAS, GAYO,BATAK, NIAS, LAMPUNG, BALI, NTB, SERAM, BURU, PAPUA)
- PARENTAL (ACEH, SUM. TIMUR, RIAU. JAWA, MADURA, KALIMAN-TAN, SULAWESI, TERNATE)
SISTEM PEWARISAN
o
SISTEM INDIVIDUAL
SETIAP AHLI WARIS MENDAPATKAN ATAU MEMILIKI HARTA
WARISAN MENURUT BAGIANNYA MASING-MASING
àBW Ps.1066
o
SISTEM KOLEKTIF
AHLI WARIS MENERIMA SEBAGAI SATU KESATUAN YANG TIDAK
TERBAGI DAN HANYA TERDAPAT HAK UNTUK MENGGUNAKAN ATAU MENIKMATI HASIL
o
SISTEM MAYORAT
HARTA WARISAN DIALIHKAN SEBAGAI KESATUAN YANG TIDAK
TERBAGI DENGAN HAK PENGUASAAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA ANAK TERTENTU SAJA, MIS:
ANAK LAKI2 TERTUA (BALI, LAMPUNG), PEREMPUAN TERTUA (SEMENDO/SUMSEL), ANAK
LAKI2 TERMUDA (BATAK).
PEWARISAN KOLEKTIF:
Minang:
harta pusaka tinggi
Fungsi: penunjang tegaknya sistem matrilineal
¨
ganggam
bauntuik
¨
masuk
tdk menggenap, keluar tidak mengganjil
Kebutuhan
mendesak:
Rumah gadang ketirisan
Gadis
besar belum bersuami
Mayat
terbujur di tengah rumah
Pembangkit
batang terendam
Yurisprudensi HA Minangkabau
RvJ Padang, 1-12-1927: kemenakan ahli waris
harta mamak.
PN Bukittinggi, 24-3-1966: harta pusaka kaum
kembali kpd kaum
Yurisprudensi HA Minangkabau:
MA, 12-2-1969: harta pencarian diwaris janda
dan anak
PN Bukittinggi, (Perd. No.7/1973): Harta
pencarian dibagi menurut alur dan patut (pria : wanita / anak à1:1 )
Yurisprudensi HA Minangkabau:
PA Padang Panjang, 3-5-1973:
Harta pencaria dibagi: isteri 1/8, anak laki2 : anak prmpuan = 2:1,
dan Sdr atas kesepakatan.
PA Padang
Panjang, 30-7-1973:
Harta pencarian dibagi: anak pr., isteri2, sdr pr. berds.
kesepa-katan
PEWARISAN MAYORAT:
Bali: tanah karang desa &
tanah ayahan desa
SEMENDO (SUM-SEL): Harta kerabat , diwaris anak wanita tertua (TUNGGU
TUBANG)
Proses
Pewarisan
- Pewaris masih hidup (pengoperan):
a. Pengalihan
(lintiran; marisake / Jawa; papassang / Sul-Sel)
b. Penunjukan (cungan, garisan / Jaw;
ngejengken / Lampung)
c. wasiat (pesan. Weling, wekas / Jawa;
umanat / Minang; peuneusan / Aceh,
ngeudeskan / Tapanuli)
2. Pewaris meninggal (penerusan):
a. Penguasaan janda
b. Penguasaan anak
c. Penguasaan anggota keluarga
Pengalihan: pemilikan harta dialihkan kepada ahli
waris àKHI Ps. 211
Penunjukan: Ahli waris boleh mengu-asai harta, tapi hak
milik harta masih di tangan pewaris
Wasiat: Pewaris menentukan bagian
terten-tu dari hartanya utk ahli waris, tapi pelaksanaan setelah pewaris wafat
H I B A H
Hibah (dan wasiat) punya 2 corak:
1.a. Yg menerima: waris àmrpkan
perpindahan harta di kalangan waris
b. Orang tua: terikat aturan àsemua anak
/ waris dpt bagian layak
2. Mengadakan koreksi terhadap
hk waris ab intestato (HK Adat / Agama) yg tdk memuaskan pewaris.
(pemberian pauseang, saba bangunan, indahan arian kpd anak
perempuan / Batak, dusun lelepeello /Ambon, hibah kpd anak angkat)
MA, 23-8-1960:
- Hibah tdk memerlukan persetujuan ahli waris,
- Hibah tdk mengakibatkan ahli waris kehi-langan hak sebagai ahli waris dari si penghibah
Fungsi harta keluarga: untk dasar materiil penghidupan keluarga, maka
semua dilhat dari situ, untuk memindahkan hak dpt dibatalkan, tapi untuk
kepastian hukum: pertimbangan unsur kepatutan (Soepomo).
Ptsn Kamar III RvJ Jakarta, 31-3-1939: hibah dicabut karena lasan2
adat: kurang hormat atau tabiat lain yg membuktikan kelalaian anak terhadap
orang tua (dianggap memutuskan hub. Keluarga, bukan waris lagi: layak tidak
medpt warisan)
Landraad Malang, 12-2-1938: anak angkat yg sangat tdk
memenuhi penghormatan dan pertolongan kpd orang tua angkat dianggap memutuskan
pertalian keluarga dg orang tua angkat.
HILANGNYA HAK MEWARIS
Ahli waris bisa kehilangan hak mewaris jika
melakukan:
- Membunuh / mencoba membunuh pewaris
- Penganiayaan / merugikan kehidupan pewaris
- Menjatuhkan nama baik pewaris dan kerabatnya
KOMPILASI
HUKUM ISLAM
Ps.
173: Seorang terhalang menjadai ahli
waris:
(a)
dipersalahkan tlh membunuh / mencoba membunuh / menganiaya berat kpd pewaris.
(b) dipersalahkan sec. menfitnah
tlh menga-jukan pengaduan bhw pewaris tlh melakukan suatu
kejahatan yg diancam dg hukuman 5 tahun /
lebih berat (setelah ada putusan
Pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yg tetap)
MA,
7-3-1959:
Seorang ayah telah membagi harta
gawan kepada beberapa orang anaknya, anak yang lain belum memperoleh, untuk
menghormati kebebasan pemilik barang, maka anak yg kurang disayang dapat separo
anak yang disayang.
MA,
19-5-1981:
Hibah dari suami (tanpa anak) kpd isteri atas
barang asal tdk dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi
kehilangan hak warisnya.
Macam-Macam Ahli Waris 4
1. Anak
kandung
Anak
sah adalah yang lahir dalam
perkawinan yang sah
Patrilineal:
Anak Laki2 adalah ahli waris ayah dan kerabat ayah
Matrilineal:
Anak2 adalah ahli waris Ibu dan mamak (Saudara laki2 Ibu) serta kerabat ibu
Bilateral
/ Parental: Anak2 adalah ahli waris kedua orang tuanya dan kerabat ayah ibunya.
2. Anak
Tiri
Bukan ahli waris ayah / ibu tirinya, tapi ahli
waris ayah / ibu kandungnya
Anak
tiri dapat diangkat anak (Di Rejang: mulang jurai, Dayak Maanyan-Siung: ngukup
anak)
3. Anak
Angkat: punya kedudukan sbg ahli waris orang tua angkat dgn variasi
¨
MA, 18-3-1959: Di Jawa Tengah anak angkat mewaris gana gini, ia tdk
berhak atas harta asal orang tua angkat.
¨
PN Purworejo, 6-10-1937: anak angkat juga mewaris harta orang tua
kandung.
àTapi jika tidak ada gana gini, anak
angkat dpt mewaris sebagian harta
asal, bersama dgn ahli
waris almarhum orang tua angkat.
(asas parimirma / sifat
plastis Hk Adat)
Hukum à refleksi pandangan hidup masy. / bangsa
Hukum Adat: religies
Syarat pengangangkatan anak di Bali:
a. pemerasan (Widi Wedana)
b. penyiaran di
Banjar(MA,12-1-1977)
Di Bali, yg berhak sebagai ahli waris: anak laki2 dan
anak angkat laki2 (MA, 18-12-1958).
Gol.
Tiongoa (S.1917-129):
¨ Suami isteri, duda, janda yg tdk punya anak
laki2 dpt mengangkat anak laki2 (Ps.5)
¨ Mengangkat anak perempuan batal demi hukum
¨ Harus dengan akta notaris.
<>Saat
terjadinya pengangkatan anak / adopsi:
S. 1917-127 &
PP No. 54 tahun 2007?
<>
PN Jakarta, 17-10-1963:
Mengabulkan pengangkatan anak wanita oleh
WNI keturunan Tionghoa.
4. Anak
luar kawin: ahli waris ibunya
Hukum àrefeksi cara berpikir masy. / bangsa
Hukum
Adat (masyarakat Indonesia): belevend, participeerend, concreet denken
¨
anak luar kawin: beribu yang melahirkannya (tidak perlu pengakuan formal. àberdasar fakta: lahir dari seorang ibu yang tidak punya
suami
¨
di Minahasa: anak luar kawin dapat berayah yuridis ( jika ayah biologis mengakui
dg: lilikur).
H.J.Berman:
“It is often said that American law,
like English law, is highly emperical in its method, that
is proceeds from case to case and from problem to problem,
seeking practical solution without reference to a systematic set of
doctrines or a comprihensive theory”
Hk
Adat: belevend
participeerend, concfeet denken
Hk
Belanda: analiseernd,
abstrack denken
Hukum àrefleksi cara berfikir masy, /
bangsa
Masy.
Belanda: umum,
abstrak, formal, hipotetis
<>Anal
luar kawin (natuurlijk / erkent kind). BW:
Ps.
863: Anak zina & sumbang dilarang
diakui
Ps.
867: ” ” dapat nafkah
Ps.
269: ” & ”
dilarang menyelidiki siapa orang tuanya
(sehingga ia tetap tdk beribu dan tdk berayah; Ps. 867 tdk dpat
dimanfaatkan)
YURISP. HAK
WARIS JANDA
¨
Lanraad Purworejo, 28-8-1937: Harta asal kembali ke sdr almarhum suami
karena tdk ada anak, harta gana gini jatuh pd janda & anak angkat
¨
Raad van Justitie, 26-5-1939: Janda tdk dianggap ahli waris, tp berhak
penghasilan atas harta peninggalan suami jika gana gini tdk cukup.
¨
MA, 29-10-1958: Tdk melahir-kan anak, janda tetap mengu-asai gana gini sampai
mening-gal / kawin lagi
<>
MA, No.385K/Sip/1958: Pembagian gana gini tdk dpt dituntut selain dp isteri & anak
¨
MA,
7-3-1959: Janda mendapat separo gana gini (yurisprudensi tetap)
¨
MA,
12-11-1950:
(1)sekurang2nya sbgian harta asal suami hrs tetap ditangan
janda untuk kehidupan-nya sp meninggal / lawin lagi;
(2)jika harta bawaan banyak dpt mewarias
sebesar anak kandung àBW Ps.852a
¨
MA,
14-6-1968: Janda mendpt ½ harta pen-carian, sisanya dibagi msg2 1/3 antra
janda, serang anak lski2 dan seorang anak wanita
(di Kabanjahe, Sum. Timur)
¨
MA,
No.1476 K/Sip/1982: Isteri ingkar / lari, tetap dpt bagian gana gini
Putusan
MA,
28-4-1987:
¨
Janda adalah ahli waris suami
¨
Hak dan kddkan janda sejajar dgn anak2
¨
Dgn dmkian janda mrpkan ahli waris klompok keutamaan bersama anak2
¨
Apabila tdk ada anak, janda menutup keahliwarisan klompok saudara suami,
dan dlm kasus yg seperti ini janda mewarisi semua harta peninggalan suami
meliputi harta gono gini dan harta gawan (harta asal)
¨
MA,
No.3293/Pdt/1986: Janda berhak menguasai
/ menikmati gana gini untk menjamin hidupnya sampai ia mening-gal / kawin lagi,
adapun harta gawan diwaris anak kandung
¨
MA,
4-6-1998:
<> harta isteri (gini), sepenuhnya
hak
isteri
<> harta asal (gana) almarhum suami
diwaris oleh janda dan sdr2 kan-
dung suami (5 orang), dibagi sama,
shngga masing2 1/6 (di Cilacap)
•
MA, 10-9-1958: Bila suami kawin lebih dari seorang, ada lebih dari satu
gana gini, maka gana gini itu dipisahkan
•
MA, 12-9-1990; Dalam hal terbentuknya gana gini yg terpisah dlm perkw. I
dan II, anak2 dari masing2 perkw. berhak atas gana gini orang tuanya
masing-masing.
MA No.
741 K?Pdt?1985: penggugat sbgai isteri II tdk berhak atas gana gini suaminya
dgn isteri I, karena harta itu adalah hak isteri I dan anak-anaknya
Yurisprdensi
HA Bali
- PT Denpasar, 15-5-1969: barang2 yg diperoleh sec.perorangan sblum dan selama perkawinan ssdh 3 tahun menjadi druwe gabro.
- MA, 14-3-1973: Barang yg didapat selama perkw. yg disebut barang guna kaya (druwe gabro) dibagi 2 sama rata, jk terjadi perceraian
- MA, 31-5-1983: janda berhak menikmati harta peninggalan suami bersama ahli waris lainnya selama menjalankan dharmanya sebagai janda.
- 4. Janda berhak atas harta guna kaya 2:1 (serempat sesuhun), 2 bgn untk ahli waris, 1 bgian untk janda
- PT Denpasar, 22-7-1972: Anak pr. berstatus sbagai anak laki2, jika dijadikan sentana rajeg / di kawin keseburin.
- 6. MA, 18 -12-1958: Di Bali yg berhak sbgai ahli waris: keturunan laki2 pihak keluarga dan anak angkat laki2.
Hk Adat
Batak:
¨
MA, 25-10-1958: Semua harta yg timbul adalah milik suami, tp isteri
berhak memakai seumur hidup selama diperlukan untuk penghidupannya.
¨
MA, 17-1-1959: Menurut Hukum Adat
di daerah Tapanuli pada perjalanan jaman pada waktu sekarang:
1.
Isteri dapat mewarisi harta pencarian dari suami yg meninggal.
2. Anak yg blm dewasa dipelihara dan berada dibawah pengampuan ibu.
3. Karena anak berada dlm pengampuan ibu,
maka harta kekayaan anak dikuasaai
diurus ibu
¨
MA, 14-6-1968:
Mengingat pertumbuhan masyarakat dewasa ini menuju kearah persamaan
kddkan antara pria dan wanita dan pengakuan janda sebgai ahli waris, MA
membenarkan pertimbangan dan Putusan PT yg menetapkan bhwa dlm hal meninggalnya
seorang suami dg meninggalkan seorang janda, seorang anak laki2 dan seorang
anak perempuan, janda berhak separo atas harta bersama,sedang sisanya
dibagi antara janda dan kedua anaknya, masing2 mendapat sepertiga bagian.(di
daerah Kabanjahe, Sumatera Timur)
KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS
- Anak / keturunan pewaris
- Orang tua pewaris
- Saudara pewaris / keturunannya
- Orang tua dari orang tua pewaris
- Paman / bibi pewaris / keturunanya
àsesuai dengan masy. parental, patrilineal , matrilineal
PERADILAN
WARISAN
- Musyawarah keluarga
- Musyawarah adat
- Pengadilan
àpenyelesaian dlm musyawah
keluarga / adat dgn cara win win solution, sehingga memuaskan semua
pihak. Tetapi bila konflik tdk dapat diselesaikan di lembaga tersebut, lalu
diajukan ke Pengadilan. Dlm hal ini hakim hrs sangat hati2. Kata Hilman
Hadikusuma: di Lampung yg pewarisannya mayorat, jk halim memu-tus hak anak pria
& wanita sama, akan menimbulkan dampak pecahnya kerukunan hidup masyarakat
pe-padun dan sengketa warisan akan bertambah hebat
Ter Haar:
Mengadili
menurut Hukum Adat:
àbahan
pokok: sisten hukum, fakta
sosial dan syarat2
kemanusiaan, kesemuanya dg
cara yg dapat dipertanggungjawabkan pada waktu sekarang.
Sec. subyektif :
dlm membentuk hukum àkeinsyafan
keadilan rakyat dan keinsyafan hukum hakim saling
pengaruh-mempengaruhi.
Prof. MM
Djojodigoeno:
Hakim harus menjumbuhkan pengadilan dan
keadilan
<>
Kepala putusan Pengadilan harus ditulis:
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”
Hukum Barat:
<>Pepatah Yunani: bukan
hukum tanpa keadilan
<>Legisme (Abad XIX):
hukum = uu (bebas nilai)
<>Para pemikir abad
XX: ada suatu hubungan antara hukum positif dgn pribadi manusia,
yg berpegang pd norma2 keadilan (filsafat neoskolastik,
neokantianisme, neohegelianisme, eksistensialisme)
Musywarah
dan mufakat
Hukum Adat mementingkan musyawarah dan
mufakat dlm pembentukan / hubungan hukum (dlm
keluarga/kerabat/masyarakat) bahkan dlm penyelesaian
sengketa
¨ Musyawarah dan mufakat merupakan pedoman bagi pembentuk hukum:
Kamanakan barajo kamamak
Mamak barajo kapanghulu
Panghulu barajo kamufakat
Mufakat barajo pada alur dan patut
KOMUN :
•
Yang buta –pengembus lesung
•
Yang pekak –pelepas bedil
•
Yang lumpuh –penghuni rumah
•
Yang kuat –pemikul beban
•
Yang bodoh –disuruh-suruh
•
Yang pintar –lawan berunding
ASAS HUKUM WARIS ADAT
¨ ASAS KETUHANAN DAN PENGEN DALIAN DIRI
¨ KESAMAAN HAK DAN KEBERSAMAAN HAK
¨ KERUKUNAN DAN KEKELUARGAAN
¨ MUSYAWARAH
DAN MUFAKAT SERTA KEADILAN / PARIMIRMA
ASAS
POKOK HUKUM ADAT
KERUKUNAN,
KESELARASAN
KEPATUTAN
dihubungkan
dengan
DESA,
KALA, PATRA
(Prof. M. Koesnoe)
UU No. 4 / 2004:
Ps.25 (1)Hakim mengadili àsebut dasar hukum-nya : perundang2an / hk tak tertulis
(Hk Adat)
Ps. 28(1): Hakim wajib menggali, memahami
dan mengi-kuti nilai2 hukum dan rasa kea-dilan yg hidup dlm masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar