Perjanjian Perkawinan
Tentang Harta Bersama
Nomor : [no.]
----Pada hari ini, [nama hari]
tanggal [angka hari bulan] bulan [nama] tahun [angka nomor]
( [tanggal] ), hadir di hapadan saya, [nama pejabat], [gelar-2],
[info spesialisasi], Notaris di Kota [nama kota], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
dikenal oleh saya, Notaris,yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini:--------------------
1.
– Nona [nama pengantin perempuan], Warga Negara [negara], lahir di [kota],
pada tanggal [tanggal bulan tahun], Status
Perkawinan: [status], [pekerjaan],
bertempat tinggal di [kota], [jalan], Rukun Tetangga [no.],
Rukun Warga [no.], Kelurahan [nama], Kecamatan [nama],
Kotamadya [nama], Daerah Khusus [nama]:----------------------------------------------------------------------------------------------
Pemegang
Kartu tanda Penduduk nomor: [no.], yang
dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan [nama kelurahan],
tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku
hingga tanggal [tanggal bulan tahun], pada saat
ini berada di Kota [nama];------
-selanjutnya disebut juga: “Pihak Pertama”;----------------------------------------------
2.
–
Tuan [nama pengantin laki-2], Warga
Negara [negara], lahir di [bagian negara], pada tanggal [tanggal
bulan tahun], Status Perkawinan : [status],
[pekerjaan], bertempat tinggal di [kota], [alamat], Kota [nama], Propinsi [nama];------------------------------------
Pemegang
Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: [#], yang
dikeluarkan oleh [gelar dan lokasi], Direktorat
Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman, tertanggal [tanggal
bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal
bulan tahun];-----
-selanjutnya
disebut juga : “Pihak Kedua”.
-------------------------------------------------
----Para penghadap dikenal oleh saya,
Notaris, berdasarkan bukti identitas
yang diperlihatkan kepada saya,
Notaris.-----------------------------------------------------------------
----Para penghadap tersebut di atas menerangkan
bahwa sehubungan dengan perkawinan yang akan dilangsungkan antara penghadap
Nona [nama pengantin perempuan] dan
penghadap Tuan [nama pengantin laki-2], dengan
ini para penghadap sepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai
akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan, dengan syarat-syarat
dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------
--------------------------------------------------
Pasal 1 -----------------------------------------------
---Selama masa Perkawinan, para pihak setuju
bahwa: ------------------------------------------
a.
-
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, termasuk
pula harta benda yang diperoleh para pihak karena suatu kemujuran atau
kebetulan;
-------------------------------------------------------------------------------------
b.
Harta
bawaan dari masing-masing pihak dan harta benda yang diperoleh masing masing
pihak sebagai hadiah dan / atau warisan, adalah di bawah penguasaan
masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
------------------
--------------------------------------------------
Pasal 2 -----------------------------------------------
---Mengenai harta bersama, para pihak dapat
bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
---Mengenai harta bawaan masing-masing,
masing-masing pihak mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum
mengenai harta bendanya.
--------------------------------------------------
Pasal 3 -----------------------------------------------
---Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah
tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan mereka menjadi tanggungan harus dipikul dan dibayar oleh suami-isteri
secara bersama-sama. ---------------------------------------------
---Sedangkan pengeluaran biasa dan sehari-hari
untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah
dilakukan dengan persetujuan suami.
--------------------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------------------
---Pihak Kedua mengikat diri untuk mencabut
semua wasiat yang pernah dibuatnya. ------
--------------------------------------------------
Pasal 5 -----------------------------------------------
---Bila perkawinan putus karena perceraian,
harta bersama akan dibagi secara wajar dan adil dan / atau diatur menurut
hukumnya masing-masing. --------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 6 -----------------------------------------------
---Bila perkawinan putus karena salah satu
pihak meninggal dunia, maka harta benda yang merupakan milik bersama (Harta
Bersama), jatuh pada pihak yang hidup lebih lama tanpa ada perhitungan.
--------------------------------------------------------------------------------
---Selajutnya
baik sekarang maupun di kemudian hari pihak yang hidup lebih lama tersebut
tidak akan mendapat tuntutan berupa apapun baik dari ahli waris para pihak
maupun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak atasnya.
-----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 7 -----------------------------------------------
---Para pihak dalam akta ini serta keluarga
masing-masing pihak ( orang-tua, kakak dan/atau adik ) wajib menghormati
hak-hak azasi manusia, serta taat kepada hokum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 8 -----------------------------------------------
a.
–Apabila timbul perbedaan
pendapat atau perselisihan antara para pihak dalam akta ini mengenai
pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama yang dimaksud dalam
akta ini, maka para pihak dengan ini memilih prosedur penyelesaian sengketa
atau beda pendapat melalui Prosedur
Penyelesaian di luar Pengadilan, dengan cara musyawarah untuk mufakat, antara
lain dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian
ahli, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tentang
Alternatif Penyelesaian Sengketa.---
b.
-Tentang Alternatif
Penyelesaian Sengketa dimaksud dalam akta ini, para pihak dengan ini telah
memililh tempat penyelesaian ( forum ) yang khusus dan tetap di kantor saya,
Notaris.
------------------------------------------------------------------------------
c.
–Tentang akta ini dengan segala
akibat hokum dan pelaksanaannya, para pihak dengan ini memilih tempat kedudukan
( domisili ) yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Bekasi di Kota Bekasi. --------------------------------
-------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
---Dibuat
sebagai minuta, dibacakan dan diresmikan di Bekasi, pada hari, tanggal, bulan
dan tahun yang tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Saudari/a [nama saksi ke-1], [gelar], dan Saudari/a [nama saksi ke-2], [gelar],
kedua-duanya [hubungan dengan pembuat], Warga
Negara [negara], bertempat tinggal di [kota]
sebagai saksi-saksi.
--------------------------------------------------------------
---Segera
setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap
dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
------------------------------------------------------------------------
---Dilangsungkan tanpa perubahan apapun.
-------------------------------------------------------
---MINUTA akta ini telah ditandatangani
sebaigamana mestinya. -----------------------------
Diberikan sebagai SALINAN RESMI,
Yang sama bunyinya.---------------------
N
o t a r i s
(cap
dan meterai stempel dengan tandatangan Notaris)
[NAMA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar