13/11/13

AKTA Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama ( TPA Waris III-Pak toto/Notaris )





Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama

Nomor : [no.]


----Pada hari ini,  [nama hari] tanggal [angka hari bulan] bulan [nama] tahun [angka nomor] ( [tanggal] ), hadir di hapadan saya, [nama pejabat], [gelar-2], [info spesialisasi], Notaris di Kota [nama kota], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris,yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:--------------------
1.      – Nona [nama pengantin perempuan], Warga Negara [negara], lahir di [kota], pada tanggal [tanggal bulan tahun], Status Perkawinan: [status], [pekerjaan], bertempat tinggal di [kota], [jalan], Rukun Tetangga [no.], Rukun Warga [no.], Kelurahan [nama], Kecamatan [nama], Kotamadya [nama], Daerah Khusus [nama]:----------------------------------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu tanda Penduduk nomor: [no.], yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan [nama kelurahan], tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun], pada saat ini berada di Kota [nama];------
-selanjutnya disebut juga: “Pihak Pertama”;----------------------------------------------
2.      – Tuan [nama pengantin laki-2], Warga Negara [negara], lahir di [bagian negara], pada tanggal [tanggal bulan tahun], Status Perkawinan : [status], [pekerjaan], bertempat tinggal di [kota], [alamat], Kota [nama], Propinsi [nama];------------------------------------
Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: [#], yang dikeluarkan oleh [gelar dan lokasi], Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman, tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun];-----
-selanjutnya disebut juga : “Pihak Kedua”. -------------------------------------------------
----Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris,  berdasarkan bukti identitas yang diperlihatkan kepada saya,  Notaris.-----------------------------------------------------------------
----Para penghadap tersebut di atas menerangkan bahwa sehubungan dengan perkawinan yang akan dilangsungkan antara penghadap Nona [nama pengantin perempuan] dan penghadap Tuan [nama pengantin laki-2], dengan ini para penghadap sepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan, dengan syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------
-------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------
---Selama masa Perkawinan, para pihak setuju bahwa: ------------------------------------------
a.       - Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, termasuk pula harta benda yang diperoleh para pihak karena suatu kemujuran atau kebetulan; -------------------------------------------------------------------------------------
b.      Harta bawaan dari masing-masing pihak dan harta benda yang diperoleh masing masing pihak sebagai hadiah dan / atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. ------------------
-------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------------
---Mengenai harta bersama, para pihak dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
---Mengenai harta bawaan masing-masing, masing-masing pihak mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.


-------------------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------------
---Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan harus dipikul dan dibayar oleh suami-isteri secara bersama-sama. ---------------------------------------------
---Sedangkan pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan suami.
-------------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------
---Pihak Kedua mengikat diri untuk mencabut semua wasiat yang pernah dibuatnya. ------
-------------------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------------
---Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama akan dibagi secara wajar dan adil dan / atau diatur menurut hukumnya masing-masing. --------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------
---Bila perkawinan putus karena salah satu pihak meninggal dunia, maka harta benda yang merupakan milik bersama (Harta Bersama), jatuh pada pihak yang hidup lebih lama tanpa ada perhitungan. --------------------------------------------------------------------------------
---Selajutnya baik sekarang maupun di kemudian hari pihak yang hidup lebih lama tersebut tidak akan mendapat tuntutan berupa apapun baik dari ahli waris para pihak maupun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. -----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------------------
---Para pihak dalam akta ini serta keluarga masing-masing pihak ( orang-tua, kakak dan/atau adik ) wajib menghormati hak-hak azasi manusia, serta taat kepada hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------
a.       –Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan antara para pihak dalam akta ini mengenai pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama yang dimaksud dalam akta ini, maka para pihak dengan ini memilih prosedur penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui Prosedur Penyelesaian di luar Pengadilan, dengan cara musyawarah untuk mufakat, antara lain dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.---
b.      -Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dimaksud dalam akta ini, para pihak dengan ini telah memililh tempat penyelesaian ( forum ) yang khusus dan tetap di kantor saya, Notaris. ------------------------------------------------------------------------------
c.       –Tentang akta ini dengan segala akibat hokum dan pelaksanaannya, para pihak dengan ini memilih tempat kedudukan ( domisili ) yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi di Kota Bekasi. --------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
---Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan diresmikan di Bekasi, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Saudari/a [nama saksi ke-1], [gelar], dan Saudari/a [nama saksi ke-2], [gelar], kedua-duanya [hubungan dengan pembuat], Warga Negara [negara], bertempat tinggal di [kota] sebagai saksi-saksi. --------------------------------------------------------------
---Segera setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------------------------------------------------------------------------
---Dilangsungkan tanpa perubahan apapun. -------------------------------------------------------
---MINUTA akta ini telah ditandatangani sebaigamana mestinya. -----------------------------
Diberikan sebagai SALINAN RESMI,
Yang sama bunyinya.---------------------
N o t a r i s
(cap dan meterai stempel dengan tandatangan Notaris)
[NAMA]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar