Pada
zaman kolonial Belanda, pungutan pajak merupakan Anggaran Belanja. Seharusnya ada keadilan.
Wujud ketidak adilan zaman tsb:
‒
pajak pendapatan 7% pada penduduk golongan
eropa
‒
pribumi besarnya 19% - 25% dari pendapatan
(tidak adil)
‒
tanah yg tdk dpt dibuktikan kepemilikannya
mjd milik negara. (domain verklaring)
‒
tanam paksa, 20% tanah yg ditanami org
Indonesia adalah tanaman yg sisa di jual ke Belanda.
Bahwa
karena ketidakadilan tsb muncul simpati dr Belanda yg mengusulkan politik balas
budi (Dawes Dekker, multatuli).
Dalam
fungsi kenegaraan, pajak instrumen yg penting utk:
‒
pertahanan keamanan ‒
meningkatkan derajat masy.
‒
keadilan ‒
mementingkan kepentingan umum.
Sejarah
hukum pajak
pajak →
unsur paksaan hingga: sitaan, pidana.
Awal
mula sudah ada sejak zaman cina (sebelum masehi) hingga muncul negara modern.
Kerajaan
sudah ada pajak:
‒
pebayaran hasil panen (natura)
‒
kerja untuk kepentingan umum
‒
pajak sapon (kebersihan di tempat umum)
Pada
masa penjajahan:
Setelah
VOC masuk, sudah dipungut pajak. Berupa:
‒
SDA
‒
tenaga
‒
pajak yg dibayar oleh rakyat.
‒
Pada
zaman kolonial Belanda, pungutan pajak merupakan Anggaran Belanja. Seharusnya ada keadilan.
Wujud ketidak adilan zaman tsb:
‒
pajak pendapatan 7% pada penduduk golongan
eropa
‒
pribumi besarnya 19% - 25% dari pendapatan
(tidak adil)
‒
tanah yg tdk dpt dibuktikan kepemilikannya
mjd milik negara. (domain verklaring)
‒
tanam paksa, 20% tanah yg ditanami org
Indonesia adalah tanaman yg sisa di jual ke Belanda.
Bahwa
karena ketidakadilan tsb muncul simpati dr Belanda yg mengusulkan politik balas
budi (Dawes Dekker, multatuli).
Dalam
fungsi kenegaraan, pajak instrumen yg penting utk:
‒
pertahanan keamanan ‒
meningkatkan derajat masy.
‒
keadilan ‒
mementingkan kepentingan umum.
Fungsi
pajak ada 2:
- Fungsi budgeter → fungsi pajak sbg penerimaan negara yg utama dengan adanya pajak maka kestabilan negara terjamin, maka misalnya penerimaan negara mayoritas dari pajak maka negara akan terjamin.
- Fungsi reguleren → fungsi mengatur, selain fungsi sbg pendapatan negara.
- Fungsi stabilitas → fungsi menstabilkan penerimaan dan pengeluaran negara. Ex: pajak impor.
- Fungsi redistribusi → yaitu pajak dimaksudkan utk mendistribusikan kekayaan utk diberikan pd warganya. Ex: subsidi silang.
- Funsi demokrasi → dlm pajak ada asas legalitas. Pemungutan pajak hrs melalui pemungutan suara perwakilan daerah.
Teori
pungutan pajak negara pd rakyatnya:
- Teori Asuransi → merupakan transaksi penanggung & tertanggung, penanggung menanggung resiko tertanggung dan tertanggung dibebankan kewajiban membayar premi.
- Teori Kepentingan → rakyat dg membayar pajak maka rakyat mdpt jaminan keamanan, mendpt fasilitas umum dan jaminan kesejahteraan oleh krn itu negara punya kepentingan utk menghimpun pajak dari rakyat.
- Teori Daya Pikul → orang yg mampu (daya pikul membayar lebih besar)
- Teori Bakti → sebagai warga negara harus berbakti pd negara. (balas budi utk negara)
- Teori Daya Beli → semakin mampu seseorang, maka dapat membayar pajak lebih tinggi.
4
hal pajak sulit ditarik oleh negara:
- Tidak ada edukasi & sosialisasi yg bisa menyadarkan warganya utk membayar pajak.
- Faktor kesederhanaan dari pengisian formulir wajib pajak.
- Adanya ketidakadilan, apabila tidak ada keadilan maka mendorong kita utk melawan aturan. Ex: org yg lebih kaya membayar pajak yg lebih sedikit
- Pelayanan yg diberikan oleh negara/pemerintah pd masyarakat. Ex: buruknya pelayanan KPP
Asas
pemungutan pajak:
- Asas Equality → diantara wajib pajak harus diperlakukan sama; setiap wajib pajak punya kedudukan, akses, kesempatan yg sama.
- Asas certainty → dalam perpajakan, ada asas legalitas, jadi setiap pemungutan pajak harus berdasar UU utk menjamin kepastian hukum.
- Asas Companion of Payment → pemungutan pajak harus disesuaikan dg kesesuaian hati wajib pajak.
- Asas Efisiensi → pemungutan pajak harusnya hasilnya diharapkan lebih besar daripada pemungutannya. Ex: pajak radio; pajak sepeda, andong, becak.
Asas
pengenaan pajak:
- Asas Domisili → negara berhak mengenakan pajak pada Warga Negara yg tinggal di suatu wilayah (WNI maupun WNA) dlm globalisasi maka intensitas perpindahan penduduk begitu besar, maka ada WNA jg yg dikenakan pajak karena menempati suatu wilayah di Indonesia.
- Asas Sumber Pendapatan → org yg punya investasi banyak, sumber pendapatan tdk hanya dari Indonesia, maka negara lain bisa memungut pajak darinya. Ex: Sinarmas bisa dipungut pajak di Cina.
- Asas Nasionalitas → seseorang dri suatu negara wajib membayar pajak pada negaranya.
Syarat
pemungutan pajak:
- Asas Keadilan
- Syarat Yuridis → pemungutan pajak harus selalu berdasarkan UU. Ex: pajak teh, pdhl belum sosialisasi. Maka bisa diasumsikan pajak dipungut tanpa persetujuan rakyat.
- Syarat pungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian →
- Syarat Efisien
- Syarat sederhana → dari penelitian majalah tempo, banyak wajib pajak mengeluh kesulitan utk mengisi SPT badan maupun perseorangan. Seharusnya SPT dibuat lebih sederhana.
Sistem
pemungutan pajak:
Pemungutan pajak
merupakan hak dan kewajiban negara, jadi prinsip pajak adl tanggung jwb negara.
Kalau negara tdk bisa jdi fasilitator, maka harus melibatkan pihak ke-3:
- Official Assesment System (pemerintah) → pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah sendiri (Direktorat Jendral Pajak)
- Self Assesment System → perhitungan pajak dilakukan wajib pajak sendiri.
- With Holding System → perhitungan pajak dilakukan oleh swasta/pihak lain selain direktorat jendral pajak/para pemungut pajak yg telah diberi wewenang memungut pajak oleh negara.
Klasifikasi
pajak berdasarkan sifat:
- Pajak Langsung → kewajiban pembayaran tdk bisa dialihkan atau dilimpahkan oleh orang lain. Ex: PPh
- Pajak Tidak Langsung → kewajiban pembayaran yg bisa dialihkan atau dilimpahkan kpd orang lain. Ex: PPN, Pajak Rokok, Pajak barang mewah, pajak reklame.
Klasifikasi
pajak:
- Pajak Subyektif → pajak yg melekat pd pribadi wajib pajak. Ex: PPh
- Pajak Obyektif → pajak yg didasarkan pd obyek pajaknya. Ex: PBB, pajak kendaraan bermotor
Klasifikasi
pajak pusat, daerah, kabupaten/kota:
- Pajak Pemerintah Pusat → contoh: pajak bea meterai disetorkan pd pemerintah pusat; PPN.
- Pajak Daerah/Propinsi → contoh: pajak parkir; retribusi.
- Pajak Kabupaten/Kota
Ajaran ttg kapan pajak itu dikenakan:
- Ajaran Formal → pajak itu muncul setelah adanya Surat Ketetapan Pajak. Ex: SPPT PBB.
- Ajaran Materiil → mendasarkan pada adanya UU ttg pajak tertentu harus ada sebelumnya. Maksudnya WP harus membayar pajak ketika pajak tsb sudah ada UUnya.
Hapusnya hutang pajak pada negara:
- Pembayaran hutang pajak.
- Karena Daluarsa.
- Karena penghapusan
- Karena pembebasan/beserta keringanan.
- Kompensasi oleh negara.
Penagihan hutang pajak:
SPOP: Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Ex: SPPT PBB
Kalau sudah ada tagihan dari
fiskas tapi WP tdk mau membayar, maka fiskas mengeluarkan Surat Pajak (surat
paksa) beserta denda. Dibatasi 2x24jam. Kalau tetap tdk membayar, fiskas akan
menyita barang2 WP.
Ex: pencucian uang koruptor
yg tidak dilaporkan.
Tarif pajak ada 4:
- Tarif Progresif → meningkat, tarif pajak yg dikenakan semakin meningkat atas dasar WPnya sendiri.
- Tarif Pajak Proporsional → berapapun tarif pajak dikenakan tarif yg porsinya sama. Ex: pajak di DKI.
- Tarif Tetap → berapapun objek pajak yg dikenakan pajaknya sama semua. Ex: kwitansi, bea meterai.
Bea meterai: lebih dari 1jt: 6000, kurang dari 1jt: 3000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar