12/11/13

PAJAK | DR.Djoko Wahyu (slide)



Pada zaman kolonial Belanda, pungutan pajak merupakan  Anggaran Belanja. Seharusnya ada keadilan. Wujud ketidak adilan zaman tsb:
           pajak pendapatan 7% pada penduduk golongan eropa
           pribumi besarnya 19% - 25% dari pendapatan (tidak adil)
           tanah yg tdk dpt dibuktikan kepemilikannya mjd milik negara. (domain verklaring)
           tanam paksa, 20% tanah yg ditanami org Indonesia adalah tanaman yg sisa di jual ke Belanda.
Bahwa karena ketidakadilan tsb muncul simpati dr Belanda yg mengusulkan politik balas budi (Dawes Dekker, multatuli).

Dalam fungsi kenegaraan, pajak instrumen yg penting utk:
           pertahanan keamanan                meningkatkan derajat masy.
           keadilan                                         mementingkan kepentingan umum.

Sejarah hukum pajak
pajak → unsur paksaan hingga: sitaan, pidana.
Awal mula sudah ada sejak zaman cina (sebelum masehi) hingga muncul negara modern.

Kerajaan sudah ada pajak:
           pebayaran hasil panen (natura)
           kerja untuk kepentingan umum
           pajak sapon (kebersihan di tempat umum)

Pada masa penjajahan:
Setelah VOC masuk, sudah dipungut pajak. Berupa:
           SDA
           tenaga
           pajak yg dibayar oleh rakyat.
          
Pada zaman kolonial Belanda, pungutan pajak merupakan  Anggaran Belanja. Seharusnya ada keadilan. Wujud ketidak adilan zaman tsb:
           pajak pendapatan 7% pada penduduk golongan eropa
           pribumi besarnya 19% - 25% dari pendapatan (tidak adil)
           tanah yg tdk dpt dibuktikan kepemilikannya mjd milik negara. (domain verklaring)
           tanam paksa, 20% tanah yg ditanami org Indonesia adalah tanaman yg sisa di jual ke Belanda.
Bahwa karena ketidakadilan tsb muncul simpati dr Belanda yg mengusulkan politik balas budi (Dawes Dekker, multatuli).

Dalam fungsi kenegaraan, pajak instrumen yg penting utk:
           pertahanan keamanan                meningkatkan derajat masy.
           keadilan                                         mementingkan kepentingan umum.

Fungsi pajak ada 2:
  1. Fungsi budgeter → fungsi pajak sbg penerimaan negara yg utama dengan adanya pajak maka kestabilan negara terjamin, maka misalnya penerimaan negara mayoritas dari pajak maka negara akan terjamin.
  2. Fungsi reguleren → fungsi mengatur, selain fungsi sbg pendapatan negara.
  3. Fungsi stabilitas → fungsi menstabilkan penerimaan dan pengeluaran negara. Ex: pajak impor.
  4. Fungsi redistribusi → yaitu pajak dimaksudkan utk mendistribusikan kekayaan utk diberikan pd warganya. Ex: subsidi silang.
  5. Funsi demokrasi → dlm pajak ada asas legalitas. Pemungutan pajak hrs melalui pemungutan suara perwakilan daerah.






Teori pungutan pajak negara pd rakyatnya:
  1. Teori Asuransi → merupakan transaksi penanggung & tertanggung, penanggung menanggung resiko tertanggung dan tertanggung  dibebankan kewajiban membayar premi.
  2. Teori Kepentingan → rakyat dg membayar pajak maka rakyat mdpt jaminan keamanan, mendpt fasilitas umum dan jaminan kesejahteraan oleh krn itu negara punya kepentingan utk menghimpun pajak dari rakyat.
  3. Teori Daya Pikul → orang yg mampu (daya pikul membayar lebih besar)
  4. Teori Bakti → sebagai warga negara harus berbakti pd negara. (balas budi utk negara)
  5. Teori Daya Beli → semakin mampu seseorang, maka dapat membayar pajak lebih tinggi.

4 hal pajak sulit ditarik oleh negara:
  1. Tidak ada edukasi & sosialisasi yg bisa menyadarkan warganya utk membayar pajak.
  2. Faktor kesederhanaan dari pengisian formulir wajib pajak.
  3. Adanya ketidakadilan, apabila tidak ada keadilan maka mendorong kita utk melawan aturan. Ex: org yg lebih kaya membayar pajak yg lebih sedikit
  4. Pelayanan yg diberikan oleh negara/pemerintah pd masyarakat. Ex: buruknya pelayanan KPP

Asas pemungutan pajak:
  1. Asas Equality → diantara wajib pajak harus diperlakukan sama; setiap wajib pajak punya kedudukan, akses, kesempatan yg sama.
  2. Asas certainty → dalam perpajakan, ada asas legalitas, jadi setiap pemungutan pajak harus berdasar UU utk menjamin kepastian hukum.
  3. Asas Companion of Payment → pemungutan pajak harus disesuaikan dg kesesuaian hati wajib pajak.
  4. Asas Efisiensi → pemungutan pajak harusnya hasilnya diharapkan lebih besar daripada pemungutannya. Ex: pajak radio; pajak sepeda, andong, becak.

Asas pengenaan pajak:
  1. Asas Domisili → negara berhak mengenakan pajak pada Warga Negara yg tinggal di suatu wilayah (WNI maupun WNA) dlm globalisasi maka intensitas perpindahan penduduk begitu besar, maka ada WNA jg yg dikenakan pajak karena menempati suatu wilayah di Indonesia.
  2. Asas Sumber Pendapatan → org yg punya investasi banyak, sumber pendapatan tdk hanya dari Indonesia, maka negara lain bisa memungut pajak darinya. Ex: Sinarmas bisa dipungut pajak di Cina.
  3. Asas Nasionalitas → seseorang dri suatu negara wajib membayar pajak pada negaranya.

Syarat pemungutan pajak:
  1. Asas Keadilan
  2. Syarat Yuridis → pemungutan pajak harus selalu berdasarkan UU. Ex: pajak teh, pdhl belum sosialisasi. Maka bisa diasumsikan pajak dipungut tanpa persetujuan rakyat.
  3. Syarat pungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian →
  4. Syarat Efisien
  5. Syarat  sederhana → dari penelitian majalah tempo, banyak wajib pajak mengeluh kesulitan utk mengisi SPT badan maupun perseorangan. Seharusnya SPT dibuat lebih sederhana.

Sistem pemungutan pajak:
Pemungutan pajak merupakan hak dan kewajiban negara, jadi prinsip pajak adl tanggung jwb negara. Kalau negara tdk bisa jdi fasilitator, maka harus melibatkan pihak ke-3:
  1. Official Assesment System (pemerintah) → pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah sendiri (Direktorat Jendral Pajak)
  2. Self Assesment System → perhitungan pajak dilakukan wajib pajak sendiri.
  3. With Holding System → perhitungan pajak dilakukan oleh swasta/pihak lain selain  direktorat jendral pajak/para pemungut pajak yg telah diberi wewenang memungut pajak oleh negara.

Klasifikasi pajak berdasarkan sifat:
  1. Pajak Langsung → kewajiban pembayaran tdk bisa dialihkan atau dilimpahkan oleh orang lain. Ex: PPh
  2. Pajak Tidak Langsung → kewajiban pembayaran yg bisa dialihkan atau dilimpahkan kpd orang lain. Ex: PPN, Pajak Rokok, Pajak barang mewah, pajak reklame.

Klasifikasi pajak:
  1. Pajak Subyektif → pajak yg melekat pd pribadi wajib pajak. Ex: PPh
  2. Pajak Obyektif → pajak yg didasarkan pd obyek pajaknya. Ex: PBB, pajak kendaraan bermotor

Klasifikasi pajak pusat, daerah, kabupaten/kota:
  1. Pajak Pemerintah Pusat contoh: pajak bea meterai disetorkan pd pemerintah pusat; PPN.
  2. Pajak Daerah/Propinsi contoh: pajak parkir; retribusi.
  3. Pajak Kabupaten/Kota

Ajaran ttg kapan pajak itu dikenakan:
  1. Ajaran Formal pajak itu muncul setelah adanya Surat Ketetapan Pajak. Ex: SPPT PBB.
  2. Ajaran Materiil mendasarkan pada adanya UU ttg pajak tertentu harus ada sebelumnya. Maksudnya WP harus membayar pajak ketika pajak tsb sudah ada UUnya.

Hapusnya hutang pajak pada negara:
  1. Pembayaran hutang pajak.
  2. Karena Daluarsa.
  3. Karena penghapusan
  4. Karena pembebasan/beserta keringanan.
  5. Kompensasi oleh negara.

Penagihan hutang pajak:
SPOP: Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Ex: SPPT PBB
      Kalau sudah ada tagihan dari fiskas tapi WP tdk mau membayar, maka fiskas mengeluarkan Surat Pajak (surat paksa) beserta denda. Dibatasi 2x24jam. Kalau tetap tdk membayar, fiskas akan menyita barang2 WP.
      Ex: pencucian uang koruptor yg tidak dilaporkan.

Tarif pajak ada 4:
  1. Tarif Progresif meningkat, tarif pajak yg dikenakan semakin meningkat atas dasar WPnya sendiri.
  2. Tarif Pajak Proporsional berapapun tarif pajak dikenakan tarif yg porsinya sama. Ex: pajak di DKI.
  3. Tarif Tetap berapapun objek pajak yg dikenakan pajaknya sama semua. Ex: kwitansi, bea meterai.
Bea meterai: lebih dari 1jt: 6000, kurang dari 1jt: 3000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar