KELOMPOK I
------------------
JUAL BELI SAHAM --------------------
----------------------
Nomor: 05 --------------------------------
Pada hari ini, Senin,
tanggal 15-10-2013 (limabelas Oktober duaribu tigabelas), Pukul 11.00 (sebelas)
Waktu Indonesia Barat.-------------------------
Menghadap kepada saya, MULYONO, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya
akan disebutkan pada akhir akta ini:------------
1.
Tuan A, lahir
di Klaten, pada tanggal 01-01-1975 (satu Januari seribu sembilanratus
tujuhpuluh lima), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jalan Mawar no.25, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.010175.0001, yang berlaku sampai
tanggal 01-01-2016 (satu Januari duaribu enambelas).----------------
-
sebagai Komisaris Utama,
dan---------
-
sebagai pemegang 1500 (seribu limaratus) saham, atau seluruhnya
sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu
milyar lima ratus juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. SEMPULUR,
berkedudukan di Klaten.-------------------
-
untuk selanjutnya disebut juga
sebagai;--------------------
------------------- PIHAK
PERTAMA/PENJUAL --------------
2.
Tuan X, lahir
di Klaten, pada tanggal 05-03-1979 (lima Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh
sembilan), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan
Garuda 30B, Kelurahan Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.050379.0001, yang berlaku sampai tanggal
05-03-2016 (lima Maret duaribu
enambelas).-----------
-
untuk selanjutnya disebut
sebagai:----------------------
------------------ PIHAK
KEDUA/PEMBELI --------------------
-
Para Penghadap telah saya, notaris,
kenal.-------------------
-
Para Penghadap menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA telah sepakat dengan
PIHAK KEDUA untuk mengadakan perjanjian jual beli saham, dengan
ketentuan sebagai
berikut:-------------------------------
-----------------------
Pasal 1 ------------------------
-
PIHAK PERTAMA lebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA memiliki 1500
(seribu lima ratus) saham, atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu
milyar limaratus juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. SEMPULUR,
berkedudukan di Klaten.--------------
-
untuk selanjutnya disebut "PERSEROAN".----------------
----------------------
Pasal 2 ----------------------
-
Penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada penghadap PIHAK KEDUA yang dengan ini membeli dan menerima
penyerahan dari PIHAK PERTAMA 1500
(seribu lima ratus) saham, atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu
milyar limaratus juta rupiah) milik PIHAK PERTAMA,
-
selanjutnya disebut
SAHAM.----------------
--------------------
Pasal 3 ------------------------
-
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas,
menerangkan:----
-
Bahwa Jual Beli Saham ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya
sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) telah dibayar
seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu
penandatanganan akta ini. Dan untuk penerimaan uang tersebut oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menerima akta ini
berlaku sebagai tanda terima pembayaran uang
(kwitansinya).----------
--------------------
Pasal 4 -----------------------
-
Apa yang dijual itu dan diserahkan dengan akta ini terhitung mulai
dari hari ini menjadi milik dan hak PIHAK KEDUA dan berhubung dengan itu
segala keunrungan termasuk semua hasil-hasilnya yang diperoleh dari saham-saham
tersebut yang belum dipungut oleh PIHAK PERTAMA ataupun kerugian serta
resiko yang didapat atau diderita dengannya mulai hari ini menjadi miliknya
atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.-------------
-
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa apa yang dijual dan diserahkan
dengan akta ini benar-benar miliknya PIHAK PERTAMA sendiri, tidak
digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga pada orang (pihak)
lain bebas dari segala sitaan dan juga belum dijual kepada orang (pihak) lain.-----
-------------------
Pasal 6 -----------------------------
-
PIHAK PERTAMA dengan
ini memberi kuasa dengan Hak Substitusi yang tidak dapat
ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, kepada PIHAK
KEDUA;------
a.
Untuk menerima surat-surat saham atas saham tersebut dari PERSEROAN
segera setelah PERSEROAN mencetak dan mengeluarkan surat-surat
saham tersebut dan untuk penerimaan surat-surat saham itu memberi tanda
penerimaannya.------------
b.
Untuk mewakili PIHAK PERTAMA sepenuhnya dalam segala hal
dan segala urusan, tidak ada yang dikecualikan, mengenai balik nama saham
tersebut atas namanya PIHAK KEDUA dan untuk maksud tersebut melakukan
segala sesuatu yang diperlukan;
dan-------
c.
Untuk selama saham-saham tersebut belum dibalik nama atas nama PIHAK
KEDUA, mewakili PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagai pemegang
saham tersebut dalam segala hal dan urusan, tidak ada yang dikecualikan
termasuk akan tetapi tidak terbatas menghadiri semua rapat-rapat Umum Para
Pemegang Saham, berbicara dan turut memperbincangkan hal-hal yang dibicarakan
dalam rapat serta mengeluarkan suara dalam rapat-rapat tersebut dan mengambil
keputusan dan menerima deviden yang bersangkutan, satu dan lain tanpa
diwajibkan memberi pertanggung jawaban sebagai kuasa terhadap PIHAK PERTAMA.----------
--------------------
Pasal 7 ---------------------
-
Bahwa dengan terjadinya jual beli saham berdasarkan akta ini,
maka:---
1.
PIHAK PERTAMA atau PENJUAL
tidak memiliki/mempunyai saham lagi dalam PERSEROAN (NIHIL).----------
2.
Sejak saat penandatanganan akta ini PIHAK KEDUA atau PIHAK
PEMBELI mempunyai/memiliki 1500 (seribu lima ratus) saham dalam PERSEROAN.-----
-
Tentang akta ini dan segala akibatnya kedua belah pihak telah
memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak dapat berubah di Kantor
Pengadilan Negeri
Klaten.----------
---------- DEMIKIANLAH
AKTA INI --------------
Dibuat dan diresmikan di Yogyakarta pada hari dan tanggal seperti
disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:-----------------
1.
Tuan
BUDI, lahir di Klaten, pada tanggal 15-01-1980 (limabelas Januari seribu
sembilanratus delapanpuluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jalan Merapi no.25, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara,
Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.100180.0003, yang
berlaku sampai tanggal 15-01-2016 (limabelas Januari duaribu enambelas).
2.
Tuan
ARIA, lahir di Klaten, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus
delapanpuluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan
Merbabu no.30, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.100180.0001, yang berlaku sampai
tanggal 01-03-2016 (satu Maret duaribu enambelas).--------
-
Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai
saksi-saksi.---------
-
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini
ditanda-tangani oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.------
-
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, tambahan maupun gantian.--------
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Tuan A Tuan
X
Saksi Saksi
Tuan BUDI Tuan ARIA
Notaris
di Klaten
MULYONO,
S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar