14/11/13

TPA BADAN USAHA III (Bp.Mulyoto-JUAL BELI SAHAM)



 KELOMPOK I

------------------ JUAL BELI SAHAM --------------------
---------------------- Nomor: 05 --------------------------------

Pada hari ini, Senin, tanggal 15-10-2013 (limabelas Oktober duaribu tigabelas), Pukul 11.00 (sebelas) Waktu Indonesia Barat.-------------------------
Menghadap kepada saya, MULYONO, Sarjana Hukum, Notaris di Klaten, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:------------
1.      Tuan A, lahir di Klaten, pada tanggal 01-01-1975 (satu Januari seribu sembilanratus tujuhpuluh lima), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mawar no.25, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.010175.0001, yang berlaku sampai tanggal 01-01-2016 (satu Januari duaribu enambelas).----------------
-      sebagai Komisaris Utama, dan---------
-      sebagai pemegang 1500 (seribu limaratus) saham, atau seluruhnya sebesar     Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. SEMPULUR, berkedudukan di Klaten.-------------------
-      untuk selanjutnya disebut juga sebagai;--------------------
------------------- PIHAK PERTAMA/PENJUAL --------------
2.      Tuan X, lahir di Klaten, pada tanggal 05-03-1979 (lima Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh sembilan), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Garuda 30B, Kelurahan Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.050379.0001, yang berlaku sampai tanggal 05-03-2016 (lima Maret duaribu enambelas).-----------
-      untuk selanjutnya disebut sebagai:----------------------
------------------ PIHAK KEDUA/PEMBELI --------------------
-      Para Penghadap telah saya, notaris, kenal.-------------------
-      Para Penghadap menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA telah sepakat dengan PIHAK KEDUA untuk mengadakan perjanjian jual beli saham, dengan ketentuan sebagai berikut:-------------------------------
----------------------- Pasal 1 ------------------------
-      PIHAK PERTAMA lebih dahulu menerangkan bah­wa PIHAK PERTAMA memiliki 1500 (seribu lima ratus) saham, atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) dalam Perseroan Terbatas PT. SEMPULUR, berkedudukan di Klaten.--------------
-      untuk selanjutnya disebut "PERSEROAN".----------------
---------------------- Pasal 2 ----------------------
-      Penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada penghadap PIHAK KEDUA yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA 1500 (seribu lima ratus) saham, atau seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) milik PIHAK PERTAMA,
-      selanjutnya disebut SAHAM.----------------
-------------------- Pasal 3 ------------------------
-      Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, menerangkan:----
-      Bahwa Jual Beli Saham ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) telah dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu penandatanganan akta ini. Dan untuk penerimaan uang tersebut oleh PI­HAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menerima akta ini berlaku sebagai tanda terima pembayaran uang (kwitansinya).----------
-------------------- Pasal 4 -----------------------
-      Apa yang dijual itu dan diserahkan dengan akta ini terhitung mulai dari hari ini menjadi milik dan hak PIHAK KEDUA dan berhubung dengan itu segala keunrungan termasuk semua hasil-hasilnya yang diperoleh dari saham-saham tersebut yang belum dipungut oleh PIHAK PERTAMA ataupun kerugian serta resiko yang didapat atau diderita dengannya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.-------------
-      PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa apa yang dijual dan diserahkan dengan akta ini benar-benar miliknya PIHAK PERTAMA sendiri, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga pada orang (pihak) lain bebas dari segala sitaan dan juga belum dijual kepada orang (pihak) lain.-----
------------------- Pasal 6 -----------------------------
-      PIHAK  PERTAMA  dengan  ini  memberi  kuasa dengan Hak Substitusi yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, kepada PIHAK KEDUA;------
a.      Untuk menerima surat-surat saham atas saham tersebut dari PERSEROAN segera setelah PER­SEROAN mencetak dan mengeluarkan surat-surat saham tersebut dan untuk penerimaan surat-surat saham itu memberi tanda penerimaannya.------------
b.      Untuk mewakili PIHAK PERTAMA sepenuhnya dalam segala hal dan segala urusan, tidak ada yang dikecualikan, mengenai balik nama saham tersebut atas namanya PIHAK KEDUA dan untuk maksud tersebut melakukan segala sesuatu yang diperlukan; dan-------
c.      Untuk selama saham-saham tersebut belum dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA, mewakili PI­HAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagai pemegang saham tersebut dalam segala hal dan urusan, tidak ada yang dikecualikan termasuk akan tetapi tidak terbatas menghadiri semua rapat-rapat Umum Para Pemegang Saham, berbicara dan turut memperbincangkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat serta mengeluarkan suara dalam rapat-rapat tersebut dan mengambil keputusan dan menerima deviden yang bersangkutan, satu dan lain tanpa diwajibkan memberi pertanggung jawaban sebagai kuasa terhadap PIHAK PERTAMA.----------
-------------------- Pasal 7 ---------------------
-      Bahwa dengan terjadinya jual beli saham berdasarkan akta ini, maka:---
1.      PIHAK PERTAMA atau PENJUAL tidak memiliki/mempunyai saham lagi dalam PERSEROAN (NIHIL).----------
2.      Sejak saat penandatanganan akta ini PIHAK KEDUA atau PIHAK PEMBELI mempunyai/memiliki 1500 (seribu lima ratus) saham dalam PERSEROAN.-----
-      Tentang akta ini dan segala akibatnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak dapat berubah di Kantor Pengadilan Negeri Klaten.----------
---------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------
Dibuat dan diresmikan di Yogyakarta pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:-----------------
1.      Tuan BUDI, lahir di Klaten, pada tanggal 15-01-1980 (limabelas Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Merapi no.25, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.100180.0003, yang berlaku sampai tanggal 15-01-2016 (limabelas Januari duaribu enambelas).
2.      Tuan ARIA, lahir di Klaten, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Merbabu no.30, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 33.100180.0001, yang berlaku sampai tanggal 01-03-2016 (satu Maret duaribu enambelas).--------
-      Keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi.---------
-      Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.------
-      Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, tambahan maupun gantian.--------


PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA


         Tuan A                                                               Tuan X



           Saksi                                                                   Saksi


       Tuan BUDI                                                        Tuan ARIA


Notaris di Klaten


MULYONO, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar