BERITA
ACARA
RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
P.T.
GUSUR JAYA
Nomor
: 09
Pada hari ini, Rabu,
tanggal 16-10-2013 (enambelas Oktober suaribu tigabelas), Jam 10.00 WIB
(sepuluh Waktu Indonesia Barat),
-
Atas
permintaan Direksi dari perseroan terbatas
P.T.
GUSUR JAYA, berkedudukan di Surakarta (selanjutnya akan disebut juga “
Perseroan”), yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya berturut-turut,
sebagaimana termaktub dalam:
-
Akta Nomor 19, tertanggal 21-08-2000 (duapuluh satu Agustus duaribu), dibuat
dihadapan DEMI LOVATTO,Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya Nomor
C-01234.HT.01.01
TH.2000 tertanggal 20-12-2000 (duapuluh Desember duaribu) dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09 tertanggal 19-01-2001
(sembilanbelas Januari duaribu satu) Tambahan Nomor 1234/2001;
-
Dan
yang terakhir diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termaktub dalam
Akta Nomor 10, tertanggal 31-08-2009 (tigapuluhsatu Agustus duaribu
sembilan)dibuat di hadapan DEMI LOVATTO, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dengan Surat Keputusan tanggal 10-11-2009 (sepuluh November duaribu
sembilan) dan telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia Nomor 89,
teranggal 09-01-2010 (sembilan Januari duaribu sepuluh), Tambahan Nomor
87/2010;
-
Sedangkan
susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana
termuat dalam Akta Nomor 97 juncto Akta Nomor 100 tertanggal 06-12-2011 (enam
Desember duaribu sebelas), yang pemberitahuannya kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia telah diterima, sebagaimana ternyata dari
suratnya tertanggal 17-01-2012 (tujubelas Januari duaribu duabelas) Nomor
AHU-AH.01.79-00128;
-
Saya,
ANGELINA JOLIE, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri oleh para saksi
yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
-
Berada
di Kantor Perseroan, di Jalan Minulya Nomor 06, Surakarta, untuk membuat berita
acara dari segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, pukul
dan tempat tersebut diatas. Pada rapat ini hadir dan karena itu berada di
hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh para saksi yang sama:
1.
Tuan PATRICK, lahir di
Surakarta, pada tanggal
27-02-1965 (duapuluh
tujuh Februari seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Pringgodani Nomor 01,
Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota
Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
33.1291.816219.0001 yang berlaku sampai tanggal 27-02-2017 (duapuluh tujuh
Februari duaribu tujuh belas);
dalam
hal ini bertindak selaku:
-
Selaku
“ Direktur” Perseroan, dan
-
Selaku
pemilik dari 5.000 (limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.
5.000.000.000.000,- (lima Milyar rupiah).
2.
Nyonya QUEEN, lahir di
Surakarta, pada tanggal
31-08-1968 (tigapuluh satu Agustus seribu sembilan ratus enam puluh
delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta,
Jalan Ngastina Nomor 31, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1718.901289.0001 yang
berlaku sampai tanggal
31-08-2017 (tiga puluh satu Agustus duaribu tujuh belas)
dalam
hal ini bertindak selaku:
-
Selaku
“ Komisaris” Perseroan, dan
-
Selaku
pemilik dari 4.000 (empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.
4.000.000.000.000,- (empat Milyar rupiah).
3.
Nona XENA, lahir di
Karanganyar, pada tanggal
05-06-1984 (lima
Juni seribu delapanpuluh empat ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Sleman, Jalan Delima Nomor 05 Rukun Tetangga 05 Rukun
Warga 05, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1645.980707.0002 yang berlaku sampai
dengan tanggal 05-06-2017 (lima Juni dua ribu tujuh belas).
dalam
hal ini bertindak selaku:
-
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa Nomor
08 tertanggal 16-10-2013 (enambelas oktober duaribu tigabelas), yang dibuat
dihadapan saya, Notaris (selanjutnya disebut juga “Akta Penunjukkan dan Kuasa”)
selaku wakil bersama yang ditunjuk oleh para ahli waris almarhum RICHARD,
yaitu:
3.1.Tuan UNTUNG, lahir di Surakarta pada tanggal
14-02-1975 (empat
belas Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Cemara nomor 02, Rukun
Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kabupaten
Klaten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
33.1340.134809.0002 yang berlaku sampai tanggal 14-02-2015 (empat belas
Februari dua ribu lima belas);
3.2.Nyonya VIERRA, lahir di Surakarta, pada tanggal
01-10-1980 (satu Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara
Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Gagak Nomor 10
Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kabupaten
Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
33.1098.786507.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-10-2015 (satu Oktober
dua ribu lima belas)
3.3.Nyonya WIENA, lahir di Surakarta, pada tanggal
18-05-1983 (delapan belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga
Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, Jalan Berlian
Nomor 01 Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes,
Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
33.1987.956471.0001 yang berlaku sampai dengan tanggal 18-05-2018 (delapan
belas Mei dua ribu delapan belas).
3.4.Nona XENA tersebut
diatas.
(selanjutnya
bersama-sama disebut juga “Para Ahli Waris”).
Yang diwakili selaku pemegang 1000
(seribu) saham dalam Perseroan.
-
Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
-
Penghadap
Tuan PATRICK tersebut diatas
bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, membuka dan memimpin
Rapat ini selaku Ketua Rapat, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam
Pasal 9 ayat (5) anggaran dasar perseroan dan selanjutnya menyatakan kepada
Rapat sebagai berikut:
-
Bahwa
dalam rapat ini telah hadir dan/atau diwakili seluruh pemegang saham Perseroan,
yakni berjumlah 10.000 (sepuluh ribu), dengan nilai nominal Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah) setiap saham dan semuanya merupakan saham-saham atas nama
dan karenanya sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) anggaran dasar perseroan,
untuk rapat ini tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para
pemegang saham perseroan dan karenanya rapat ini adalah sah dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai acaranya;
-
Bahwa
acara dalam rapat ini, ialah mensahkan pemindahan hak kepemilikan atas 1.000
9seribu) saham dalam perseroan milik almarhum
Tuan RICHARD tersebut berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa, sebagai wakil
bersama dari para ahli waris;
-
Surat-surat
saham tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, berhubung menurut Ketua Rapatm
Perseroan belum pernah mencetak dan mengeluarkan surat-surat saham tersebut,
akan tetapi Ketua Rapat dan para penghadap lainnya menjamin sepenuhnya bahwa
jumlah dan pemilikan saham-saham sebagaimana yang diuraikan diatas adalah benar
dan sesuai dengan kenyataan.
Oleh karena acara rapat ini telah
diketahui dan disetujui sepenuhnya oleh para pemegang saham, maka Ketua rapat
langsung saja mengusulkan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagai
berikut:
Mensahlan pemindahan hak
kepemilikan atas saham 1.000 (seribu) saham dalam perseroan milik Almarhum
RICHARD kepada penghadap Nona XENA
tersebut, berdasarkan Akta Penunjukkan dan Kuasa, sebagai wakil bersama dari
Para Ahli Waris;
Sehingga dengan demikian susunan
pemegang saham perseroan menjadi sebagai berikut:
1.
Tuan PATRICK, sebanyak 5.000
(limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima
Milyar rupiah);
2.
Nyonya QUEEN, sebanyak 4.000
(empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar
Rp.
4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah);
3.
Nona XENA, sebanyak 1.000
(seribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar
rupiah)
-
Usul
tersebut diatas diterima dan disetujui oleh Rapat dengan suara bulat.
Sehubungan dengan segala sesuatu
sebagaimana tersebut diatas rapat memutuskan menyetujui untuk mengubah Pasal
Penutup Pasal 20 Akta Pendirian Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Segala sesuatu yang tidak atau
belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. Akhirnya,
penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan
bahwa:
1.
Dari
modal dasar perseroan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 tersebut diatas, telah
diambil bagian dan disetor penuh dalam kas perseroan oleh:
1.
Tuan PATRICK, sebanyak 5.000
(limaribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima
Milyar rupiah);
2.
Nyonya QUEEN, sebanyak 4.000
(empatribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar
Rp.
4.000.000.000,- (empat Milyar rupiah);
3.
Nona XENA, sebanyak 1.000
(seribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu
Milyar rupiah)
Sehingga seluruhnya berjumlah
10.000 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp.10.000.000.000,-
(sepuluh Milyar rupiah).
Sedangkan pasal-pasal yang lain
yang tidak diubah dalam akta ini, tetap sebagaimana dalam akta pendirian dan
perubahannya.
Selanjutnya Rapat dengan ini
memberi kuasa kepada:
-
Tuan PATRICK tersebut, dalam
jabatannya selaku Direktur Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan
ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memberitahukan dan mendaftarkan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi yang
berwenang lainnya atas perubahaan susunan pemegang saham perseroan tersebut
diatas, dan untuk keperluan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan-keterangan, membuat, minta dbuatkan, mengajukan dan menandatangani
surat-surat/akta-akta serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan, dan
selanjutnya untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
hal tersebut diatas.
Karena tidak ada yang dibicarakan
lagi maka Ketua mengusulkan dan Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB (duabelas
Waktu Indonesia Barat).
--------------------DEMIKIAN
AKTA INI--------------------
-
Dibuat
dan dilangsungkan di Surakarta pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam
tersebut diatas;
-
Segera
setelah akta ini dibacakan dan dijjelaskan oleh saya, Notaris kepadda para
penghadap dan para saksi, yaitu:
a. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di
Solo tanggal 10-01-1977 (sepuluh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh
tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota
Surakarta, Jalan Labet nomor 10 Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05,
Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.1540.789081.0001 yang berlaku sampai
dengan tanggal 10-01-2017 (sepuluh Januari dua ribu tujuh belas);
b. Tuan BROMO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada tanggal 08-12-1968 (seribu delapan
Desember sembilan ratus enampuluh delapan), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat
tinggal di Surakarta, Dk. Bedug Lor, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 003, Kelurahan Ngasem,
Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.081268.0002, yang berlaku sampai tanggal 08-12-2017
(delapan Desember duaribu tujuhbelas),
serta
saya, Notaris;
-Dilangsungkan dengan……………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar