AKTA
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
P.T.
PRINTING INDONESIA
Nomor
: 21
-- Pada hari ini, Kamis, tanggal Duapuluh Dua --- Maret Duaribu Duabelas (22-03-2012). ------------
Pukul 15.10 WIB (Limabelas lewat
Sepuluh ----- menit Waktu Indonesia
Bagian Barat). ------------
-- Menghadap kepada saya, , ------- Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta,
dengan di -- hadiri oleh saksi-saksi
yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---
·
Tuan Y S R, Pegawai swasta, Warga Negara Indonesia, Lahir di Surakarta, ------------------ Sembilan
Seribu Sembilanratus - Satu ( - - ), bertempat tinggal di --------- Surakarta, , Rukun Tetangga 000,----- Rukun Warga 000, Kelurahan , Kecamatan ----- S, Pemegang
Nomor Induk Kependudukan ----- 33.7202. .0001. ----------------------------
-- menurut keterangannya dalam hal
ini ---------- bertindak selaku kuasa dari :
-------------------
·
Tuan J J H, Warga Negara KOREA, Lahir di
Korea, tanggal Agustus Seribu --- Sembilanratus Limapuluh , (
-08-1950), --- pemegang Passport nomor, , ----------
·
Nyonya W, Wiraswasta, Warga Negara --- Indonesia, Lahir di Sragen, Duapuluh
Delapan Desember Seribu Sembilanratus
Tujuhpuluh --- (28-12-1970), bertempat
tinggal di - Kabupaten Bogor, Limus Pratama Regency ----- J.2/28, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Limus,
Cileungsi, ------------------------- Pemegang
Nomor Induk Kependudukan ------------- 32.03.14. .46179. ------------------------ satu dan lain sebagaimana diuraikan dalam -- Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan dan - bermeterai
cukup tertanggal Sembilanbelas – Maret Duaribu Duabelas (19-03-2012), ------- dan
yang dilekatkan pada minuta akta ini. -
--
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris ---------
-- Penghadap tetap bertindak
seperti tersebut --- diatas, dengan ini
menerangkan terlebih dahulu :-
--bahwa penghadap menjamin pasti semua
---------- keterangan, surat-surat,
dokumen yang diserahkan, diperlihatkan dan digunakan oleh para penghadap untuk
pembuatan akta ini kesemuanya benar isinya dan asli, dan masing-masing
penghadap benar-benar berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah
ini. --------------------------------------
-- penghadap yang bertindak sebagaimana di atas - menerangkan bahwa tanpa mengurangi izin dari ----
berwenang telah setuju atau semufakat untuk ----- mendirikan suatu Perseroan Terbatas yang --------
didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 25 --- tahun 2007 (duaribu tujuh), tentang Penanaman
--- Modal Asing, dengan anggaran dasar
sebagaiman yang termuat dalam akta pendirian ini (Untuk ---- selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran
---- Dasar”) sebagai berikut : ----------------------
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Perseroan
Terbatas ini bernama ------------- P.T.” PRINTING INDONESIA” selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan -------
“Perseroan”, berkedudukan di Sukoharjo, --------- K, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, --- Wirogunan, Kartasura. ---------------------------
2.
Perseroan
dapat membuka cabang atau -------- perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana -- yang
ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Komisaris/Rapat Umum Pemegang Saham. -------
JANGKA WAKTU
BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
-- Perseoan didirikan untuk jangka
waktu yang --- tidak terbatas.
---------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN
SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ------
·
berusaha
dalam bidang Lingkup Usaha -------- PENANAMAN MODAL ASING;
---------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut --- diatas
“Perseroan” dapat melaksanakan kegiatan --
usaha sebagai berikut; --------------------------
·
Menjalankan
usaha-usaha dibidang Lingkup Usaha Penanaman Modal Asing, khususnya dibidang
----- Sablon, Printing dan Percetakan;
--------------
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini
berjumlah ---------- Rp. 3.000.000.000,-
(Tiga Milyard Rupiah) ------- atau equivalent dalam United States Dollar sebesar USD. 300,000.00
terbagi atas 3.000 ------ (Tigaribu) lembar saham, masing-masing saham
---- bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta ----- Rupiah) dan atau equivalent dalam United States
- Dollar sebesar USD. 100,00 (Seratus
United States Dollar).
----------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan -- dan disetor 100 % (Seratus
persen) atau sejumlah 3000 (Tigaribu) Lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ----------
(Tiga Milyard Rupiah), atau
equivalent dalam ---- United States Dollar sebesar USD. 300,000.00
--- (Tigaratus Ribu United States
Dollar) oleh para - pendiri yang telah
mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan
pada akhir akta. --------------------------------
3. Saham yang masih dalam simpanan
akan --------dikeluarkan oleh Perseroan
menurut modal -------- Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum --------
Pemegang Saham. ---------------------------------Para Pemegang saham yang
namanya tercatat dalam - daftar pemegang saham mempunyai hak terlebih ----dahulu
untuk mengambil bagian atas saham yang --- hendak dikeluarkan itu dalam jangka
waktu 14 ----(empat belas) hari sejak tanggal penawaran ------dilakukan
dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah
saham ---yang mereka miliki (proposional) baik terhadap -- saham yang menjadi
bagian maupun terhadap sisa --saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ----lainnya.
----------------------------------------
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 ---(empat belas) hari
tersebut, ternyata masih ada -sisa saham yang belum diambil bagian maka ------Direksi berhak menawarkan sisa saham
tersebut ---kepada pihak ketiga. ----------------------------
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan --- adalah saham atas nama. -------------------------
2. Yang boleh memiliki dan
mempergunakan hak atas saham hanyalah Warga
Negara Indonesia, Warga ---- Negara
Asing dan atau Badan Hukum Indonesia, dan atau Badan Hukum
Asing. -------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa
surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak
menerbitkan surat ---saham, pemilikan saham
dapat dibuktikan dengan --surat
keterangan atau catatan yang --------------dikeluarkan oleh perseroan.
---------------------
5. Jika dikeluarkan surat
saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham. ---------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang ---dimiliki oleh seorang
pemegang saham. -----------
7. Pada surat saham harus dicantumkan -----------sekurangnya :
-----------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
b. nomor surat
saham. -------------------------
c. nilai nominal saham. -----------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. -----------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ---
dicantumkan : -----------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
b. nomor surat
kolektif saham. ----------------
c. nomor surat
saham dan jumlah saham. --------
d. nilai nominal saham. ----------------------
9. Surat saham dan surat kolektif
saham harus ---- ditandatangani oleh Direksi yang diwakili oleh -- Direktur Utama
atau Direktur lainnya sesuai ----- dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan ---dapat ditambah persyaratan dengan persetujuan --- dari Komisaris Utama
atau anggota --------------- Komisaris lainnya sesuai dengan keputusan rapat -
Dewan Komisaris. --------------------------------
PENGGANTI
SURAT SAHAM
Pasal
6
1. Jika Surat Saham rusak atau tidak
dapat ------- dipakai, atas permintaan mereka yang ------------ berkepentingan,
Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau
--tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali-- kepada Direksi.
---------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 --harus dimusnahkan dan dibuat Berita Acara oleh -- Direksi untuk
dilaporkan dalam Rapat Umum ------- Pemegang Saham berikutnya. ----------------------
3. Jika surat saham hilang, atas
permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat - saham
pengganti setelah menurut pendapat -------- Direksi kehilangan tersebut cukup
dibuktikan dan- dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi- untuk tiap
peristiwa yang khusus. ---------------
4. Setelah surat
saham pengganti dikeluarkan, ----surat
saham yang dinyatakan hilang tersebut, ----tidak berlaku lagi terhadap
Perseroan. ---------
5. Semua biaya yang berhubungan
dengan pengeluaran surat
saham pengganti, ditanggung oleh pemegang - saham yang berkepentingan. ----------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),-- ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ------ mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluarkan
------ pengganti surat kolektif saham
pengganti. -------
PEMINDAHAN
HAK ATAS SAHAM
Pasal
7
1. Pemindahan hak atas saham harus
berdasarkan --- akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan
dan yang menerima pemindahan atau --- kuasanya yang sah. ------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak
memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada -- pemegang
saham lain dengan menyebutkan harga ---- serta persyaratan penjualan dan
memberitahukan -- kepada direksi secara tertulis tentang penawaran- tersebut.
---------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus
mendapat ------ persetujuan dari instansi
yang berwenang, jika -peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal ---
tersebut. ---------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai
dengan hari --dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
----------------------------------
RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal
8
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang
selanjutnya --- disebut RUPS adalah : ---------------------------
a. RUPS
tahunan; ---------------------------------
b. RUPS
lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini --- disebut juga RUPS luar biasa.
-------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar
ini berarti -keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan RUPS luar ----biasa kecuali
dengan tegas ditentukan lain. -----
3. Dalam RUPS tahunan : -------------------------
a. Direksi
menyampaikan : ------------------------
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---Dewan
Komisaris untuk mendapat persetujuan
RUPS; --------------------------------------
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat;
-------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba,
jika Perseroan ---mempunyai saldo laba yang positif. --------------
c. Diputuskan
mata acara RUPS lainnya yang telah - diajukan sebagaimana mestinya dengan
------------ memperhatikan ketentuan anggaran dasar.----------
4. Persetujuan laporan tahunan dan
pengesahan --- laporan Keuangan oleh RUPS tahunan berarti ------ memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung ---- jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang --- telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, -- sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
-------------------
5. RUPS luar biasa dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan -- dan
memutuskan mata acara rapat kecuali mata ----acara rapat yang dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan -----
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. --------
TEMPAT
PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
Pasal
9
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan
perseroan --- atau di tempat kegiatan usahanya yang utama --
Perseroan. Dalam hal tersebut harus disebutkan letak tempat kegiatan usaha
utama itu.---------
2. RUPS diselenggarakan dengan
melakukan ---------pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham
dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan
dalam surat
kabar. ---------------
3. Pemanggilan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal RUPS diadakan Dalam Anggaran
Dasar dapat ditentukan jangka waktu -- panggilan
yang lebih dari 14 (empat belas) hari dengan tidak memperhitungkan tanggal
---------- pemanggilan dan tanggal RUPS
diadakan. --------
4. RUPS
dipimpin oleh Direktur Utama. ------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga
RUPS dipimpin oleh wakil -- Direktur
Utama. -------------------------------
6. Jika wakil Direktur Utama atau
wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. -------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir
atau ----------berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga RUPS ----- dipimpin
oleh salah seorang anggota Dewan ----- Komisaris.
------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, RUPS ---- dipimpin
oleh seorang yang dipilih oleh dan --- diantara mereka yang hadir dalam rapat.
-------
KUORUM,
HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
Pasal
10
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila
kuorum ------- kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tentang
Perseroan Terbatas telah dipenuhi.
2. Pemungutan suara mengenai diri
orang dilakukan dengan surat
tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali -----apabila
ketua RUPS menentukan lain tanpa ada ----keberatan dari pemegang saham yang
hadir dalam RUPS. -------------------------------------------
3. Suara blanko atau suara yang tidak
sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan --- jumlah suara
yang dikeluarkan dalam RUPS. -------
4. RUPS dapat mengambil keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah
suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.-
Pasal 11
DIREKSI
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh
Direksi yang terdiri dari seorang
anggota Direksi. ---------
2. Jika diangkat lebih dari seorang
direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
-------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh
Rapat Umum ----- Pemegang Saham, untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
-- Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu. ----------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun
jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka
waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ----------------------------------------
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua
jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. ----
6. Anggota direksi berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada
Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. --------------------------------------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir,
jika : -----
a. mengundurkan
diri sesuai ketentuan ayat --- (6); -----------------------------------------
b. tidak
lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; -----------------------
c. meninggal
dunia; --------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
TUGAS
DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal
12
1. Direksi berhak mewakili Perseroan
didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
----- menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai - kepengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi ---- dengan pembatasan bahwa untuk : -----------------
a. meminjam
atau meminjamkan uang atas nama ----- Perseroan tidak termasuk mengambil uang
perseroan di Bank); ---------------------------------------
b. mendirikan
suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar --- negeri;
-----------------------------------------
harus
dengan persetujuan Dewan Komisaris. -------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang -------
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
-----------------------
b. Dalam
hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
RAPAT
DIREKSI
Pasal
13
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi
dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ----------
a. oleh
seorang atau lebih anggota Direksi; -----
b. atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
-------------
c. atas
permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih --- dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara. -----
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan
oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
ketentuan Pasal 9 --------------- Anggaran Dasar ini. ----------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan
dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling
lambat 3 tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------
memperhitungkan tanggal panggilan dan ----------- tanggal rapat. ----------------------------------
4. Panggilan rapat itu harus
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ----------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat
kedudukan ---- Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua
anggota Direksi hadir atau ------ diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut
---- tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat ------ diadakan dimanapun juga
dan berhak mengambil --- keputusan yang
sah dan mengikat. ----------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh
Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ---------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat
diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. ------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari jumlah anggota Direksi hadir atau
diwakili dalam rapat. ----------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus
diambil -------- berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------
Apabila tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling
sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam
rapat. ------
10. Apabila suara yang setuju dan yang
tidak setuju berimbang, maka ketua rapat yang akan menentukan.
-------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi
yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang
diwakilinya. --------------------
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang ------ dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan
sedangkan pemungutan suara ---mengenai hal-hal lain dilakukan secara ----lisan
kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. ------
c. Suara
blanko dan suara yang tidak sah -----dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung ---
dalam menentukan jumlah suara yang -------- dikeluarkan. ------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ------ ketentuan
semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Direksi ------ memberikan persetujuan mengenai usul yang -------diajukan secara
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. --------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Direksi. ----
DEWAN
KOMISARIS
Pasal
14
1. Dewan Komisaris terdiri dari
seorang atau ---- lebih anggota Dewan Komisaris,
apabila diangkat - lebih dari seorang
anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ------Komisaris
Utama. --------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota
Dewan ---- Komisaris hanya yang memenuhi
persyaratan yang -- ditentukan peraturan
perundang-undangan yang ---- berlaku. ----------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat
oleh Rapat -- Umum Pemegang Saham untuk
jangka waktu 10 ------ (sepuluh) tahun
dengan tidak mengurangi hak ----- Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan -- sewaktu waktu. –---------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan
anggota Dewan -- Komisaris lowong, maka
dalam jangka waktu 30 ---- (tigapuluh)
hari setelah terjadinya lowongan, --- harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal
ini. ------–--------------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris
berhak ------- mengundurkan diri dari
jabatannya dengan -------- memberitahukan secara tertulis mengenai maksud
-- tersebut kepada Perseroan sekurangnya
30 (tiga -- puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris
berakhir ----- apabila :
---------------------------------------
a. kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia;
-----
b. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; -----------------------------------
c. tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; --------------------
d. meninggal
dunia; --------------------------
e. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
TUGAS
DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal
15
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam
jam kerja - kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan --- halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau - yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Direksi. ----
2. Direksi dan setiap anggota Direksi
wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan
Komisaris. ----------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi
diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai --------- seorangpun anggota Direksi maka untuk -----------
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk ------ mengurus Perseroan. -----------------------------
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara
kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan
Dewan Komisaris. ---------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang
anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Komisaris Utama atau ------- anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini
berlaku pula baginya. --------------------------
RAPAT
DEWAN KOMISARIS
Pasal
16
-- Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan
------- Komisaris. --------------------------------------
RENCANA
KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal
17
1. Direksi menyampaikan rencana kerja
yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan
---- Komisaris untuk mendapat
persetujuan, sebelum --- tahun buku
dimulai. -----------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 ---------- (tigapuluh) hari sebelum dimulainya tahun buku - yang akan datang. -------------------------------
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 -------- (tigapuluh satu) Desember. Pada akhir
bulan ----- Desember tiap tahun, buku
Perseroan ditutup. ---- Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup
pada tanggal tigapuluh
satu Desember Duaribu Duabelas (31-12-2012). -----------------------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan
dan --------- menyediakannya dikantor
Perseroan untuk dapat --- diperiksa oleh
para pemegang saham terhitung ---- sejak
tanggal panggilan RUPS tahunan. -----------
PENGGUNAAN
LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal
18
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu
tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah
disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi
menurut cara penggunaannya yang
ditentukan oleh RUPS tersebut. ----------------------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada
suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana
cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan
laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat
laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
itu belum sama sekali tertutup. ---------------------------------------
PENGGUNAAN
CADANGAN
Pasal
19
1. Penyisihan laba bersih untuk
cadangan -------- dilakukan sampai
mencapai 20% (duapuluh persen) - dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
----- hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh
cadangan lain. ---------
2. Jika jumlah cadangan telah
melebihi jumlah 20% (duapuluh persen),
RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.
--------------------------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh
RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan
perundang-undangan agar - memperoleh laba. --------------------------------
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
-- Segala sesuatu yang tidak atau
belum cukup --- diatur dalam Anggaran Dasar
ini, akan diputus --- dalam RUPS.
-------------------------------------
-- Akhirnya, para penghadap
bertindak dalam ----- kedudukannya sebagaimana tersebut di atas -------
menerangkan bahwa : -----------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah
diambil bagian --- dan disetor penuh
dengan uang tunai melalui kas - Perseroan sejumlah 3000 (Tigaribu) saham atau --- seluruhnya dengan nilai nominal
----------------- Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah)), atau - equivalent dalam United States Dollar sebesar --- USD. 300,000.00 (Tigaratus Ribu Dolar Amerika
--- Serikat) yaitu oleh para pendiri : --------------
a. Tuan
J J H, tersebut ---
diatas, sebanyak 2700 Lembar saham
dengan
nilai --------------------
nominal atau sebesar -- Rp.2.700.000.000,-
(Dua Milyard Tujuhratus Juta ---
Rupiah),
atau equivalent dalam -
Dollar
Amerika sebesar USD. 270,000.00
(Duaratus
Tujuhpuluh Ribu ------
Dollar
Amerika Serikat). -------
b. Nyonya
W, tersebut
diatas ------
sebanyak 300 Lembar saham dengan
nilai nominal atau sebesar Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah), atau
--
equivalent
dalam Dollar Amerika-
sebesar
------------------- USD. 30,000.00
(Tigapuluh
Ribu Dollar Amerika -
Serikat).
----------------------
atau
seluruhnya sebesar Rp.3.000.000.000,-
(Tiga
Milyard Rupiah atau ------
Equivalent
dalam Dollar Amerika
Serikat
sebesar USD. 300,000.00
(Tigaratus
Ribu Dollar Amerika --
Serikat).
----------------------
2. Menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
-- pengangkatan anggota Direksi dan
Komisaris, telah diangkat sebagai : ------------------------------
Direktur
: Tuan
J J H, tersebut - diats,
--------------------------
Komisaris : Nyonya W, Warga Negara -- Indonesia, tersebut diatas; -----
Pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan ---------- Komisaris tersebut
telah diterima oleh -------- masing-masing yang bersangkutan. ----------------
DEMIKIAN
AKTA INI
-- Diselesaikan di Surakarta pada
hari, tanggal dan waktu seperti tersebut
diatas dengan dihadiri oleh : ------------------------------------------
1.
Y R D, lahir di
Surakarta, --------------- pada tanggal ---------- Sembilanratus
Delapanpuluh ( - - ),
------ bertempat tinggal di Sukoharjo, Kandang
------- Menjangan, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga --- 000, Desa , Kecamatan . --------
2. A P, lahir di Sukoharjo, pada --- tanggal Sembilanratus -------- Delapanpuluh Tiga ( - - ), bertempat tinggal di Sukoharjo, Ngambak
Kalang, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kelurahan , Kecamatan ------ -
-------------------------------------- Keduanya pada saat ini berada di
Surakarta. ----- -- Kedua-duanya pegawai Notaris, sebagai saksi --saksi.
------------------------------------------
-- Setelah akta ini dibacakan oleh
saya Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka
----- ditandatanganilah akta ini oleh
para penghadap -- tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris. --------
-- Dibuat dengan tanpa coretan,
tanpa gantian, -- dan tanpa penambahan.
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar