04/01/14

AKTA PENDIRIAN PT | Pak Drajad TPA BU 3


AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
P.T. PRINTING INDONESIA
Nomor : 21
-- Pada hari ini, Kamis, tanggal Duapuluh Dua ---  Maret Duaribu Duabelas (22-03-2012). ------------  Pukul 15.10 WIB (Limabelas lewat Sepuluh -----  menit Waktu Indonesia Bagian Barat). ------------
-- Menghadap kepada saya,              , -------   Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, dengan di --  hadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---
·                     Tuan Y S R, Pegawai swasta,  Warga Negara Indonesia, Lahir di Surakarta, ------------------   Sembilan      Seribu Sembilanratus              - Satu (  -  -    ), bertempat tinggal di ---------  Surakarta,        , Rukun Tetangga 000,-----  Rukun Warga 000, Kelurahan     , Kecamatan -----  S, Pemegang Nomor Induk Kependudukan -----  33.7202.     .0001. ----------------------------   
-- menurut keterangannya dalam hal ini ----------   bertindak selaku kuasa dari : -------------------  
·         Tuan J J H, Warga Negara KOREA, Lahir di Korea, tanggal            Agustus Seribu ---  Sembilanratus Limapuluh     , (  -08-1950), ---    pemegang Passport nomor,         , ----------  
·         Nyonya W, Wiraswasta, Warga Negara ---  Indonesia, Lahir di Sragen, Duapuluh Delapan  Desember Seribu Sembilanratus Tujuhpuluh ---  (28-12-1970), bertempat tinggal di     -  Kabupaten Bogor, Limus Pratama Regency -----  J.2/28, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Limus, Cileungsi, -------------------------  Pemegang Nomor Induk Kependudukan -------------  32.03.14.     .46179. ------------------------   satu dan lain sebagaimana diuraikan dalam --  Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan dan - bermeterai cukup tertanggal Sembilanbelas – Maret Duaribu Duabelas (19-03-2012), -------  dan  yang dilekatkan pada minuta akta ini. -
-- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris ---------
-- Penghadap tetap bertindak seperti tersebut ---  diatas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :-  
--bahwa penghadap menjamin pasti semua ----------  keterangan, surat-surat, dokumen yang diserahkan, diperlihatkan dan digunakan oleh para penghadap untuk pembuatan akta ini kesemuanya benar isinya dan asli, dan masing-masing penghadap benar-benar berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini. --------------------------------------   
-- penghadap yang bertindak sebagaimana di atas -  menerangkan bahwa tanpa mengurangi izin dari ---- berwenang telah setuju atau semufakat untuk -----  mendirikan suatu Perseroan Terbatas yang -------- didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 25 ---  tahun 2007 (duaribu tujuh), tentang Penanaman ---  Modal Asing, dengan anggaran dasar sebagaiman yang termuat dalam akta pendirian ini (Untuk ----  selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran ----  Dasar”) sebagai berikut :  ----------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Perseroan Terbatas ini bernama -------------  P.T.” PRINTING INDONESIA” selanjutnya dalam   Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan ------- “Perseroan”, berkedudukan di Sukoharjo, ---------  K, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, ---  Wirogunan, Kartasura. ---------------------------
2.      Perseroan dapat membuka cabang atau --------  perwakilan di tempat lain, baik  di dalam maupun  di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana -- yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan  dari Komisaris/Rapat Umum Pemegang Saham. -------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
-- Perseoan didirikan untuk jangka waktu yang ---  tidak terbatas. ---------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ------
·         berusaha dalam bidang Lingkup Usaha -------- PENANAMAN MODAL ASING; ---------------------
2. Untuk  mencapai maksud dan tujuan tersebut ---   diatas “Perseroan” dapat melaksanakan kegiatan --  usaha sebagai berikut; --------------------------
·         Menjalankan usaha-usaha dibidang Lingkup Usaha Penanaman Modal Asing, khususnya dibidang -----  Sablon, Printing dan Percetakan; --------------
Pasal 4
1.   Modal dasar Perseroan ini berjumlah ---------- Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah) ------- atau equivalent dalam United States Dollar sebesar USD. 300,000.00 terbagi atas 3.000 ------  (Tigaribu) lembar saham, masing-masing saham ----  bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta -----  Rupiah) dan atau equivalent dalam United States -  Dollar sebesar USD. 100,00 (Seratus United States  Dollar). ---------------------------------------- 
2.   Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan -- dan disetor 100 % (Seratus persen) atau sejumlah 3000 (Tigaribu) Lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ----------  (Tiga Milyard Rupiah), atau equivalent dalam ----  United States Dollar sebesar USD. 300,000.00 ---  (Tigaratus Ribu United States Dollar) oleh para -  pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta. --------------------------------  
3.   Saham yang masih dalam simpanan akan  --------dikeluarkan oleh Perseroan menurut modal -------- Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum -------- Pemegang Saham. ---------------------------------Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam - daftar pemegang saham mempunyai hak terlebih ----dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang --- hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 ----(empat belas) hari sejak tanggal penawaran ------dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham ---yang mereka miliki (proposional) baik terhadap -- saham yang menjadi bagian maupun terhadap sisa --saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ----lainnya. ----------------------------------------
Jika setelah lewat jangka waktu  penawaran 14 ---(empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada -sisa saham yang belum diambil bagian maka  ------Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut ---kepada pihak ketiga. ----------------------------
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan --- adalah saham atas nama. -------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas  saham hanyalah Warga Negara Indonesia, Warga ----  Negara Asing dan atau Badan Hukum Indonesia, dan atau Badan Hukum Asing. -------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat ---saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan --surat keterangan atau catatan yang --------------dikeluarkan oleh perseroan. ---------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham. ---------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang ---dimiliki oleh seorang pemegang saham. -----------
7. Pada surat saham harus  dicantumkan -----------sekurangnya : -----------------------------------
  a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
  b. nomor surat saham. -------------------------
  c. nilai nominal saham. -----------------------
  d. tanggal pengeluaran surat saham. -----------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus --- dicantumkan : -----------------------------------
  a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
  b. nomor surat kolektif saham. ----------------
  c. nomor surat saham dan jumlah saham. --------
  d. nilai nominal saham. ----------------------
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ---- ditandatangani oleh Direksi yang diwakili oleh -- Direktur Utama atau Direktur lainnya sesuai ----- dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ---dapat ditambah persyaratan dengan persetujuan --- dari Komisaris Utama atau anggota --------------- Komisaris lainnya sesuai dengan keputusan rapat - Dewan Komisaris. --------------------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Jika Surat Saham rusak atau tidak dapat ------- dipakai, atas permintaan mereka yang ------------ berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham  pengganti, setelah surat saham yang rusak atau --tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali-- kepada Direksi. ---------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 --harus dimusnahkan dan dibuat Berita Acara oleh -- Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum ------- Pemegang Saham berikutnya. ----------------------
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat - saham pengganti setelah menurut pendapat -------- Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan- dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi- untuk tiap peristiwa yang khusus. ---------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, ----surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, ----tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ---------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang - saham yang berkepentingan. ----------------------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),-- ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ------  mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluarkan ------  pengganti surat kolektif saham pengganti. -------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 7
1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan --- akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau --- kuasanya yang sah. ------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada -- pemegang saham lain dengan menyebutkan harga ---- serta persyaratan penjualan dan memberitahukan -- kepada direksi secara tertulis tentang penawaran- tersebut. ---------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat ------ persetujuan dari instansi  yang berwenang, jika -peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal --- tersebut. ---------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari --dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. ----------------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 8
1.   Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya --- disebut RUPS adalah : ---------------------------
a. RUPS tahunan; ---------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini --- disebut juga RUPS luar biasa. -------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan RUPS luar ----biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. -----
3.  Dalam RUPS tahunan : -------------------------
a. Direksi menyampaikan : ------------------------
  - laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---Dewan Komisaris untuk  mendapat persetujuan RUPS; --------------------------------------
  - laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; -------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan ---mempunyai saldo laba yang positif. --------------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah - diajukan sebagaimana mestinya dengan ------------ memperhatikan ketentuan anggaran dasar.----------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan --- laporan Keuangan oleh RUPS tahunan berarti ------ memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ---- jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang --- telah dijalankan selama tahun buku  yang lalu, -- sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. -------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan -- dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata ----acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan ----- perundang-undangan serta Anggaran Dasar. --------
TEMPAT PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
Pasal 9
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan ---   atau di tempat kegiatan usahanya yang utama -- Perseroan. Dalam hal tersebut harus disebutkan letak tempat kegiatan usaha utama itu.---------
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan ---------pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. ---------------
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan Dalam  Anggaran Dasar dapat ditentukan jangka waktu --  panggilan yang lebih dari 14 (empat belas) hari dengan tidak memperhitungkan tanggal ----------  pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. --------
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. ------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh wakil --  Direktur Utama. -------------------------------
6. Jika wakil Direktur Utama atau wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. -------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau ----------berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS -----  dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan -----  Komisaris. ------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS ----  dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan ---  diantara mereka yang hadir dalam rapat. -------
KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
Pasal 10
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum ------- kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali -----apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada ----keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. -------------------------------------------
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan --- jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. -------
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.-
Pasal 11
DIREKSI
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang  terdiri dari seorang anggota Direksi. ---------
2. Jika diangkat lebih dari seorang direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. -------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum -----  Pemegang Saham, untuk jangka waktu 10 (sepuluh)  tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum --   Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ----------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ----------------------------------------
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. ----
6. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. --------------------------------------

7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : -----
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat --- (6); -----------------------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; -----------------------
c. meninggal dunia; --------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 12
1.  Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta ----- menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai - kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi ---- dengan pembatasan bahwa untuk : -----------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ----- Perseroan tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank); ---------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di  dalam maupun di luar --- negeri; -----------------------------------------
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. -------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang ------- bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. -----------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1.  Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ----------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; -----
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih --- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----
2.  Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 --------------- Anggaran Dasar ini.  ----------------------------
3.  Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------ memperhitungkan tanggal panggilan dan ----------- tanggal rapat. ----------------------------------
4.  Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ----------------
5.  Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan ---- Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau ------ diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut ---- tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat ------ diadakan dimanapun juga dan  berhak mengambil --- keputusan yang sah dan mengikat. ----------------
6.  Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ---------------------
7.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. ------------------------
8.  Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah  anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. ----------------------
9.  Keputusan Rapat Direksi harus diambil -------- berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------
Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. ------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka ketua rapat yang akan menentukan. -------------------------------------
11.   a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)  suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. --------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang ------ dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara ---mengenai hal-hal lain dilakukan secara ----lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. ------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah -----dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung ---  dalam menentukan jumlah suara yang --------  dikeluarkan. ------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ------ ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi ------ memberikan persetujuan mengenai usul yang -------diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.  --------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ----
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1.  Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau ----  lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat -  lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ------Komisaris Utama. --------------------------------
2.  Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan ----  Komisaris hanya yang memenuhi persyaratan yang --  ditentukan peraturan perundang-undangan yang ---- berlaku. ----------------------------------------
3.  Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat --  Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu  10 ------  (sepuluh) tahun dengan tidak mengurangi hak ----- Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan --  sewaktu waktu. –---------------------------------
4.  Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan --  Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 ----  (tigapuluh) hari setelah terjadinya lowongan, ---  harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. ------–--------------
5.  Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -------  mengundurkan diri dari jabatannya dengan --------  memberitahukan secara tertulis mengenai maksud --  tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga --  puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6.  Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -----  apabila : ---------------------------------------
a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; -----
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; -----------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; --------------------
d. meninggal dunia; --------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 15
1.  Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja -  kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan ---  halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau -  yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk  mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ----
2.  Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ----------------
3.  Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai ---------  seorangpun anggota Direksi maka untuk ----------- sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk ------  mengurus Perseroan. ----------------------------- Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. ---------------------
4.  Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau ------- anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. --------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
-- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13   mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan -------  Komisaris. --------------------------------------
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 17
1.  Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat   juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan ----  Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum ---  tahun buku dimulai. -----------------------------
2.  Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 ----------  (tigapuluh) hari sebelum dimulainya  tahun buku -  yang akan datang. -------------------------------
3.  Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai  dengan tanggal 31 --------  (tigapuluh satu) Desember. Pada akhir bulan -----  Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. ---- Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada   tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada   tanggal tigapuluh satu Desember Duaribu Duabelas (31-12-2012). -----------------------------------
4.  Direksi menyusun laporan tahunan dan ---------  menyediakannya dikantor Perseroan untuk dapat ---  diperiksa oleh para pemegang saham terhitung ----  sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. -----------
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 18
1.  Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara  penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. ----------------------------------
2.  Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ---------------------------------------
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 19
1.  Penyisihan laba bersih untuk cadangan --------  dilakukan sampai mencapai 20% (duapuluh persen) -  dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ----- hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ---------
2.  Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (duapuluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. --------------------------------------
3.  Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang  tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar - memperoleh laba. --------------------------------
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
-- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup ---  diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus ---  dalam RUPS. -------------------------------------
-- Akhirnya, para penghadap bertindak dalam ----- kedudukannya sebagaimana tersebut di atas ------- menerangkan bahwa : -----------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian ---  dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas -  Perseroan sejumlah 3000 (Tigaribu) saham atau ---  seluruhnya dengan nilai nominal -----------------  Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah)), atau -   equivalent dalam United States Dollar sebesar ---  USD. 300,000.00 (Tigaratus Ribu Dolar Amerika --- Serikat) yaitu oleh para pendiri : --------------
a. Tuan J J H, tersebut ---
diatas, sebanyak 2700 Lembar saham
dengan nilai --------------------
nominal atau sebesar --    Rp.2.700.000.000,- (Dua Milyard Tujuhratus Juta ---
Rupiah), atau equivalent dalam -
Dollar Amerika sebesar      USD.   270,000.00
(Duaratus Tujuhpuluh Ribu ------
Dollar Amerika Serikat). -------
b. Nyonya W, tersebut diatas ------
sebanyak 300 Lembar saham dengan
nilai nominal atau sebesar   Rp. 300.000.000,- (Tigaratus Juta Rupiah), atau --
equivalent dalam Dollar Amerika-
sebesar ------------------- USD.     30,000.00
(Tigapuluh Ribu Dollar Amerika -
Serikat). ----------------------
atau seluruhnya sebesar     Rp.3.000.000.000,-
(Tiga Milyard Rupiah atau ------
Equivalent dalam Dollar Amerika
Serikat sebesar             USD.   300,000.00
(Tigaratus Ribu Dollar Amerika --
Serikat). ---------------------- 
2.   Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan    Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara --  pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai : ------------------------------
Direktur        : Tuan J J H,      tersebut -  diats, --------------------------  
Komisaris       : Nyonya W, Warga Negara -- Indonesia, tersebut diatas; -----
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan ----------   Komisaris tersebut telah diterima oleh -------- masing-masing yang bersangkutan. ----------------
DEMIKIAN AKTA INI
-- Diselesaikan di Surakarta pada hari, tanggal  dan waktu seperti tersebut diatas dengan dihadiri  oleh : ------------------------------------------
1.      Y R D, lahir di Surakarta, --------------- pada tanggal                        ----------  Sembilanratus Delapanpuluh (  -  -    ), ------  bertempat tinggal di Sukoharjo, Kandang -------  Menjangan, Rukun Tetangga  000, Rukun Warga ---  000, Desa        , Kecamatan          . --------
2. A P, lahir di Sukoharjo, pada             ---  tanggal                    Sembilanratus --------  Delapanpuluh Tiga (  -  -    ), bertempat tinggal di Sukoharjo, Ngambak Kalang, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kelurahan     , Kecamatan ------  -  -------------------------------------- Keduanya pada saat ini berada di Surakarta. ----- -- Kedua-duanya pegawai Notaris, sebagai saksi --saksi. ------------------------------------------  
-- Setelah akta ini dibacakan oleh saya Notaris,   kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka -----  ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap -- tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris. --------
-- Dibuat dengan tanpa coretan, tanpa gantian, --  dan tanpa penambahan. ---------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar