04/01/14

AKTA PENYIMPANAN WASIAT DITULIS SENDIRI {diserahkan terbuka} | TPA WARIS ISLAM 3 {Pak Darori}


 PENYIMPANAN WASIAT DITULIS SENDIRI YANG
 DISERAHKAN TERBUKA
Nomor :

Pada hari ini, ……………….. dst.
Menghadap……………….. dst.
-Tuan A, pemborong, bertempat tinggal di Semarang, jalan Sompok nomor 215
-Menurut keterangannya penghadap dilahirkan di Semarang, pada tanggal satu Juni tahun seribu Sembilan ratus tiga puluh.
-Penghadap menyerahkan kepada saya, notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi tersebut, suatu surat untuk disimpan, yang menurut keterangannya ditulis seluruhnya dengan tangannya sendiri dan ditandantanganinya serta memuat wasiatnya, surat mana telah saya, notaris, terima untuk disimpan dalam minit-miit akta saya, notaris.
-Maka saya, notaris, dengan dihadiri para saksi tersebut, segera dibawah surat wasiat yang diserahkan secara terbuka itu kepada saya, notaris, membuat akta penyimpanan ini.
-Penghadap saya, notaris, kenal.
-Dari segala sesuatu yang tersebut diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Dibikin ……………….. dst.
Segera ……………….. dst
Dilangsungkan ……………….. dst.
CATATAN : Surat wasiat tersebut dinamakan wasiat olografis, yaitu wasiat tanpa meterai yang ditulis sendiri oleh yang membuatnya, tidak perlu dibuat dihadapan notaris dan boleh dibuat dimana saja.
Wasiat itu tidak perlu dibaca oleh notaris, cukup yang dibacakan akta penyimpanannya yang dibuat oleh notaris itu saja dan dibubuhi meterai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar