PENYIMPANAN
WASIAT DITULIS SENDIRI YANG
DISERAHKAN TERBUKA
Nomor
:
Pada hari ini, ……………….. dst.
Menghadap……………….. dst.
-Tuan A, pemborong, bertempat tinggal di
Semarang, jalan Sompok nomor 215
-Menurut keterangannya penghadap
dilahirkan di Semarang, pada tanggal satu Juni tahun seribu Sembilan ratus tiga
puluh.
-Penghadap menyerahkan kepada saya,
notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi tersebut, suatu surat untuk disimpan,
yang menurut keterangannya ditulis seluruhnya dengan tangannya sendiri dan
ditandantanganinya serta memuat wasiatnya, surat mana telah saya, notaris,
terima untuk disimpan dalam minit-miit akta saya, notaris.
-Maka saya, notaris, dengan dihadiri
para saksi tersebut, segera dibawah surat wasiat yang diserahkan secara terbuka
itu kepada saya, notaris, membuat akta penyimpanan ini.
-Penghadap saya, notaris, kenal.
-Dari segala sesuatu yang tersebut
diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Dibikin ……………….. dst.
Segera ……………….. dst
Dilangsungkan ……………….. dst.
CATATAN : Surat wasiat
tersebut dinamakan wasiat olografis, yaitu wasiat tanpa meterai yang ditulis
sendiri oleh yang membuatnya, tidak perlu dibuat dihadapan notaris dan boleh
dibuat dimana saja.
Wasiat itu tidak perlu
dibaca oleh notaris, cukup yang dibacakan akta penyimpanannya yang dibuat oleh
notaris itu saja dan dibubuhi meterai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar