04/01/14

AKTA PENYANGKALAN SAHNYA SEORANG ANAK | TPA WARIS ISLAM 3 {Pak Darori}



PENYANGKALAN SAHNYA SEORANG ANAK
Nomor :

Pada hari ini,……….dan seterusnya.
Menghadap dihadapan saya,………, Notaris di………, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, notaris :
Tuan………,……………….., bertempat tinggal di……………….., jalan……………….., nomor…………………
-Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
-Penghadap lebih dahulu menerangkan dengan ini :
-bahwa penghadap telah kawin dengan nyonya……………….., pada tanggal………………..
Demikian berdasarkan kutipan akta nikah tanggal……………….., nomor……………….., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama…………..
Akta mana bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya notaris, dan sebuah foto copy nya setelah disesuaikan dengan aslinya dilekatkan pada minit akta ini.
-bahwa penghadap sejak tanggal dua puluh Oktober tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ( 20-10-1979 ) telah pergi ke Amerika Serikat untuk menjalankan tugas sebagai………………..,  dan baru tiba kembali di……………….. pada tanggal dua puluh Oktober tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh dua ( 20-10-1982 );
-bahwa setibanya kembali di……………….., ia mengetahui bahwa isterinya,  bernama nyonya……………….., telah melahirkan pada tanggal dua puluh Juli tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh dua ( 20-7-1982 ), seorang anak laki-laki yang diberi nama : ………………..
Berdasarkan apa yang tersebut diatas, penghadap menerangkan dengan ini, menyangkal sahnya dan tidak mengakui……………….. tersebut sebagai anaknya.
-Dari segala sesuatu yang tersebut diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Di buat sebagai minit dan diresmikan di……………….., pada hari dan tanggal seperti tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh tuan-tuan……………….., dan……………….., kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di……………….. sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris, kepada penghadap,dan saksi-saksi, maka akta ini seketika ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya notaris. 
Dilangsungkan dengan tiada memakai perubahan suatu apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar