Dalam contoh ini Wakil Balai Harta Peninggalan menyerahkan kepada notaris
sepucuk surat ketetapan (codicil) dari seorang yang telah meninggal dunia.
PENYIMPANAN
SURAT KETETAPAN DI BAWAH TANGAN
SETELAH
PEMBUATNYA WAFAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ………………..Wakil di……………….., dari
Balai Harta Peninggalan di……………….., bertempat tinggal di………………..
Menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, oleh karena itu
mewakili, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan tersebut
berdasarkan surat keputusannya tertanggal………………..nomor………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya,
notaris.
Penghadap dalam tindakannya tersebut
diatas menerangkan sambil menyerahkan kepada saya, notaris, untuk disimpan
diantara akta-akta asli (minuta) saya, notaris :
Sepucuk surat
keterangan/pesanan, yang samasekali telah ditulis, ditanggali dan
ditandatangani sendiri oleh sekarang almaehum
tuan………………..di………………..tertanggal………………..dan yang pada tanggal………………..yaitu
setelah meninggalnya tuan………………..tersebut, oleh ahli warisnya telah diserahkan
kepada Blai Harta Peninggalan tersebut di……………….., menurut keadaan sebagaimana
ternyata waktu dibuatnya berita acara yang bersangkutan oleh Balai itu.
Pada akhirnya penghadap tetap dalam
tindakannya tersebut diatas, menerangkan bahwa penyimpanan ini dilakukan guna
memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 936 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
DEMIKIAN dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar