04/01/14

AKTA PENYIMPANAN SURAT KETETAPAN DIBAWAH TANGAN | TPA WARIS ISLAM 3



Dalam contoh ini Wakil Balai Harta Peninggalan menyerahkan kepada notaris sepucuk surat ketetapan (codicil) dari seorang yang telah meninggal dunia.

PENYIMPANAN SURAT KETETAPAN DI BAWAH TANGAN
SETELAH PEMBUATNYA WAFAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ………………..Wakil di……………….., dari Balai Harta Peninggalan di……………….., bertempat tinggal di………………..
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, oleh karena itu mewakili, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan tersebut berdasarkan surat keputusannya tertanggal………………..nomor………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap dalam tindakannya tersebut diatas menerangkan sambil menyerahkan kepada saya, notaris, untuk disimpan diantara akta-akta asli (minuta) saya, notaris :
Sepucuk surat keterangan/pesanan, yang samasekali telah ditulis, ditanggali dan ditandatangani sendiri oleh sekarang almaehum tuan………………..di………………..tertanggal………………..dan yang pada tanggal………………..yaitu setelah meninggalnya tuan………………..tersebut, oleh ahli warisnya telah diserahkan kepada Blai Harta Peninggalan tersebut di……………….., menurut keadaan sebagaimana ternyata waktu dibuatnya berita acara yang bersangkutan oleh Balai itu.
Pada akhirnya penghadap tetap dalam tindakannya tersebut diatas, menerangkan bahwa penyimpanan ini dilakukan guna memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 936 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
DEMIKIAN dst.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar