04/01/14

AKTA WASIAT {pengangkatan ahli waris, hak pakai hasil, hibah dan pemasukannya} | TPA WARIS ISLAM 3

Pengangkatan ahli waris dan pelaksana ahli waris, hak pakai hasil (vruchtgrebuik), hibah wasiat dengan pemasukannya.

WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di………………..,menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi tegas/jelas kehendak terakhirnya itu. Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat  dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikesualikan.
I. Jika saya tidak meninggalkan keturunan, maka :
(1) Saya hibah wasiatkan kepada isteri saya, nyonya……………….., hak pakai hasil dari seluruh harta peninggalan saya, dengan ketentuan :
-  bahwa hak pakai hasil itu akan dinikmati oleh isteri saya tersebut setelah semua utang harta peninggalan saya dilunasi, termasuk semua pajak-pajak dan semua bea dan biaya, seperti biaya penguburan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus, mmbereskan/menyelesaikan harta peninggalan saya, untuk penaksiran dan untuk pelaksana wasiat.
-  bahwa hak pakai hasil tersebut mulai berlaku sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada hari meninggalnya isteri saya itu, atau jika isteri saya itu kawin lagi, sejak hari perkawinanya lagi itu;

- bahwa hak pakai hasil tersebut akan diserahkan dengan akta notaris dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia;
-   bahwa isteri saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan jaminan sebagai penerima hak pakai hasil;
-  bahwa isteri saya itu selama hak pakai hasil baginya itu berlaku diberi kebebasan untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut harta benda yang hak pakai hasilnya diserahkan kepadanya itu, tanpa campur tangannya para pemilik belaka (blote eigenaren); dan
-   bahwa hak pakai hasil itu hanya berlaku, jika perkawinan saya dengan isteri saya itu putus karena meninggal dunia saja, lagi pula jika antara saya dan isteri saya itu tidak terjadi pisah meja dan tempat tidur (ranjang);
(2) saya angkat sebagai ahli waris saya, paman-paman saya, yaitu tuan-tuan………………..dan………………..bersama-sama dan untuk bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa jika salah seorang diantara mereka atau kedua-duanya meninggal lebih dulu dari pada saya, maka bagiannya akan jatuh kepada keturunan-sahnya secara penggantian kedudukan (plaatsvervulling) mengenai hal ini; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat, paman saya, tuan ………………..tersebut diatas, kepada siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan  yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge).
II. Jika saya meninggalkan anak atau keturunan, maka :
    (1) saya hibah wasiatkan kepada isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas, bebas dari bea dan biaya :
            Sebidang tanah hak milik nomor………………. /……………….. luasnya……………….m2 (………………..meter persegi), terletak di……………….., berikut segala sesuatu yang menurut sifat dan tujuannya serta undang-undang (peraturan hukum) dianggap sebagai benda tetap, tanpa pengecualian, diantaranya sebuah bangunan rumah tinggal setempat dikenal sebagai jalan ………………..nomor……………….., menurut sertipikat (tanda bukti hak) tanggal………………..dari………………..(sertipikat mana bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris);
dengan ketentuan :
-          Bahwa apa yang dihibah wasiatkan itu harus diserahkan dalam waktu ………………..bulan setelah saya meninggal dunia,
-          Bahwa isteri saya tidak dapat menuntut persil tersebut diatas sebelum ia memasukkan harga (nilai)-nya sebagaimana telah saya terangkan itu,
-          Bahwa hibah wasiat ini akan tidak berlaku (gugur), jika isteri saya itu tidak menerimanya hibah wasiat ini dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia dan ia tidak melaksanakan apa yang harus dimasukkannya ke dalam harta peninggalan saya itu, dan
-          Bahwa isteri saya itu, bila ia menghendakinya, boleh (berhak untuk) memperhitungkan apa yang menjadi kewajibannya itu dengan bagiannya sebagai ahli waris saya;
(2) saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
       Isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas dan anak (-anak) saya bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan kewajiban untuk melaksanakan hibah wasiat kepada isteri saya mengenai persil di jalan………………..nomor………………..terebut diatas; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat dari wasiat saya ini, isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas, kecuali jika karena sesuatu hal ia berhalangan untuk bertindak sebagai pelaksana wasiat, sebagai gantinya saya angkat saudara saya, tuan………………..yang saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan menurut undang-undnag (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et de charge).
III. Pada akhirnya saya pesankan, agar saya dikubur di………………..dan disitu ditanam pohon………………..”.
Sebelum naskah tersbut diatas dibacakan, penghadap memberikan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan nggal didisebutkan itu. Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya. Demikian dari apa yang tersebut diatas, maka dibuat dan diselesaikan minuta akta ini di………………..pada hari dan tanggal terssebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri pleh tuan-tuan………………..dan……………….., kedua-duanya swasta dan bertempat tinggal di……………….., sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris, kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi itu menanda-tanganinya.
Dibuat dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar