seorang menyatakan
kehendak terakhirnya dalam surat wasiat umum (openbaar):
WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ………………..,
bertempat tinggal di………………..,
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,
notaris, menurut keterangannya dilahirkan di………………..,pada tanggal………………..
Pada waktu para saksi yang akan disebut
itu tidak hadir, penhadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap
bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara
singkat dan tegas, kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan
kata-kata yang jelas apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan
nyatakan tidak berlaku lagi semua wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai
kekuatan sebagi surat wasiatyang telah saya buat sebelum surat wasiat ini,
tanpa pengecualian.
Saya hibah wasiatkan
kepada keponakan saya, bernama……………….., isteri dari………………..
Sebuah mobil sedan,
Mercedes Benz type………………..tahun pembuatan………………..nomor landasan……………….. nomor
mesin……………….. nomor polisi………………..
Dengan kewajiban untuk
melaksanakan hibah wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai sgenap ahli
waris saya paman dan bibi saya, yaitu tuan………………..dan nyonya……………….., yang
telah memelihara mendidik dan menyekolahkan saya sejak kecil sampai dewasa,
masing-masing untuk setengah bagian.
Saya angkat sebagai
pelaksana dari wasiat saya ini, paman saya, tuan………………..tersebut diatas.
Kepadanya saya berikan
semua hak, wewnang dan kekuasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum)
diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus
serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu
diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali (volledig acquitet de’charge)”.
Sebelum naskah tersebut dibacakan,
penghadap memberitahukan kepada saya, notaris,
dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan
disebut itu; kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para
saksiitu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah
yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh
penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar