04/01/14

AKTA WASIAT {seseorang menyatakan kehendak terakhir dlm surat wasiat umum} | TPA WARIS ISLAM 3


seorang menyatakan kehendak terakhirnya dalam surat wasiat umum (openbaar):

WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di………………..,
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya dilahirkan di………………..,pada tanggal………………..
Pada waktu para saksi yang akan disebut itu tidak hadir, penhadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat dan tegas, kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagi surat wasiatyang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, tanpa pengecualian.
Saya hibah wasiatkan kepada keponakan saya, bernama……………….., isteri dari………………..
Sebuah mobil sedan, Mercedes Benz type………………..tahun pembuatan………………..nomor landasan……………….. nomor mesin……………….. nomor polisi………………..
Dengan kewajiban untuk melaksanakan hibah wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai sgenap ahli waris saya paman dan bibi saya, yaitu tuan………………..dan nyonya……………….., yang telah memelihara mendidik dan menyekolahkan saya sejak kecil sampai dewasa, masing-masing untuk setengah bagian.
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya ini, paman saya, tuan………………..tersebut diatas.
Kepadanya saya berikan semua hak, wewnang dan kekuasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali (volledig acquitet de’charge)”.
Sebelum naskah tersebut dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris,  dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan disebut itu; kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksiitu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst





Tidak ada komentar:

Posting Komentar